Pebalap Indonesia Afridza Munandar Meninggal Usai Kecelakaan di Sepang

loading…



ARB INdonesia – Pebalap asal Indonesia, Afridza Munandar, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan dalam ajang balap Asia Talent Cup 2019 di Sirkuit Sepang, Malaysia, Sabtu (2/11/2019).

Kecelakaan terjadi saat Afridza Munandar terjatuh di tikungan 10 saat balapan baru berjalan satu putaran.

Setelah kecelakaan, Afridza Munandar sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh petugas medis balapan.

Namun, naas, nyawanya tidak terselamatkan.

MotoGP dalam akun resmi mereka mengonfirmasi meninggalnya Afridza.

“Kami sangat sedih mengumumkan bahwa pengendara Asia Talent Cup, Afridza Munandar, telah meninggal dunia setelah terlibat dalam insiden selama balapan ATC di Sepang,” tulis akun MotoGP.

“Kami menyampaikan simpati terdalam kami pada keluarga dan teman-teman Afridza,” lanjut pernyataan itu.

Tak hanya pihak MotoGP, pihak FIM, Dorna Sports, dan Asia Talent Cup juga mengucapkan belasungkawa.

Sejauh ini, Afridza telah dua kali memenangi seri Asia Talent Cup 2019.

Selain itu, ia juga empat kali masuk podium dengan dua kali finis di urutan kedua (dua kali) dan di urutan ketiga (dua kali).

Sumber Kompascom




Dua Jurnalis Tewas di Labuhanbatu, Polisi Didesak Usut Tuntas

Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/ South_agency)

loading…



ARB INdonesia, JAKARTA – Dua wartawan tewas dengan kondisi mengenaskan di selokan areal perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kedua wartawan itu bernama Maraden Sianipar (55) dan Martua Siregar (42).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Syafaruddin Kalo mendesak Kepolisian Resor Labuhanbatu segera mengungkap kasus tewasnya dua wartawan tersebut. Ia menduga kedua wartawan itu sengaja dibunuh terkait masalah pemberitaan.

“Hal itu perlu ditangani serius dan polisi segera menangkap otak pelaku pembunuhan tersebut,” ujar Syafaruddin seperti dikutip dari Antara, Sabtu (2/11).

Maraden dan Martua ditemukan tewas dengan luka sabetan senjata tajam di kepala, badan, lengan, punggung, dada, dan perut.

Keduanya ditemukan dalam waktu yang berbeda. Maraden pada Rabu (30/10) pukul 16.00 WIB, sedangkan Maratua ditemukan keesokan harinya, Kamis (31/10) pada pukul 10.30 WIB.

Syafaruddin menuturkan polisi harus segera menangkap dan memproses pelaku pembunuhan terhadap kedua wartawan tersebut.

“Menghilangkan nyawa orang lain dengan secara disengaja itu, tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas,” katanya.

Sumber CNN Indonesia




Rumah Warganya Hancur Dihantam Roket, Israel Bombardir Hamas di Gaza

Israel melancarkan serangan udara ke Gaza sebagai respons atas tembakan roket (Foto: Inews/AFP)

loading…



ARB INdonesia, GAZA – Militer Israel melancarkan serangan udara ke wilayah Jalur Gaza, Sabtu (2/11/2019) dini hari. Jet-jet tempur Israel menargetkan puluhan lokasi yang diduga sebagai basis Hamas.

Israel mengklaim serangan terbaru ini sebagai respons atas tembakan 10 roket dari Gaza secara bergelombang pada Jumat (1/11/2019) malam yang menghancurkan sebuah rumah.

Militer Israel menyatakan sistem pertahanan antirudal Iron Dome bisa mencegat delapan roket, namun dua lainnya lolos. Sirene peringatan serangan udara terdengar di Israel bagian selatan sebagai pertanda kepada warga untuk waspada.

Roket yang lolos mengenai satu rumah, namun tak ada korban. “Rumah sebuah keluarga di Israel selatan terkena roket yang ditembakkan dari Gaza,” demikian pernyataan militer, dalam cuitan.

Sementara itu sumber keamanan di Gaza mengatakan, serangan udara Israel memang mengenai basis-basis Hamas dan sekutunya, namun tak ada korban jiwa.

Kementerian kesehatan Palestina di Gaza mengungkap, tiga orang luka, satu di antaranya dalam kondisi serius. Suara ledakan bisa terdengar di berbagai tempat di wilayah yang diblokade sejak 2007 itu.

Sumber di Hamas mengatakan kepada AFP, mereka merespons serangan Israel dengan menembaki jet-jet tempur. Di saat bersamaan militer Israel menyebut ada serangan roket terbaru dari Gaza.

Ini merupakan serangan kedua berturut-turut yang dialukan dari Hamas. Padahal serangan roket terakhir dari Gaza ke Israel terjadi pada 12 September.

Para pejuang di Gaza biasanya meluncurkan roket ke Israel sebagai respons atas penembakan tentara Israel di perbatasan yang menewaskan warga.

Sumber Sindonewscom




Bek Timnas PSSI U16 Alfin Lestaluhu Meninggal Dunia

Pemain Timnas U-16 Alfin Lestaluhu meninggal dunia dalam usia 15 tahun. Foto/PSSI

loading…



ARB INdonesia, JAKARTA – Innalillahi wainnailaihi rojiun. Kabar duka datang dari dunia sepak bola nasional. Salah satu bek timnas PSSI U-16, Alfin Lestaluhu, meninggal dunia.

Kabar duka ini disampaikan langsung oleh PSSI melalui akun Twitternya.

“Telah berpulang menghadap Sang Pencipta, Alfin Farhan Lestaluhu. Selamat jalan, Alfin, terima kasih atas segala perjuanganmu untuk nama harum Indonesia,” bunyi cuitan akun PSSI yang dipantau Sindonews, Kamis (31/10/2019).

Akun PSSI juga mengunggah salah satu aksi Alfin dalam pertandingan kualifikasi Piala AFC U-16 2020 melawan Filipina. Saat itu, Alfin turut mencetak gol bagi kemenangan Timnas U-16.

Ucapan duka cita juga disampaikan oleh pelatih Timnas U-16, Bima Sakti, di akun Instagramnya.

“Innalillahi wainnailaihi rojiun…selamat jalan Alfin semoga husnul khotimah, terimakasih atas perjuanganmu buat bangsa ini, kau telah berjuang tanpa kenal lelah, tanpa rasa takut sedikitpun seperti pesan kedua orang tuamu, jasamu pasti kami kenang dan meneruskan cita – citamu agar timnas kedepan bisa lebih baik lagi, Aamiin YRA,” tulis Bima.

Sebelumnya dikabarkan Alfin Lestaluhu menjadi korban gempa berkekuatan 6,5 skala Richter yang mengguncang Maluku pada pada Kamis (26/9/2019). Ia sempat dipindah ke Jakarta, ke Rumah Sakit Royal Progres pada Selasa (8/10/2019). Namun, kondisinya tak tertolong lagi. Alfin menutup usia pada usia 15 tahun.

Sumber Sindonewscom




Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.




Usai Tutup Program TMMD di Reteh, Danrem 031/Wirabima Hadiri Kegiatan Ramah Tamah Pemkab Inhil

ARB Indonesia, INDRAGIRI HILIR – Hadir di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam kunjungan kerjanya menutup secara resmi program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-106 Kodim 0314/Inhil di Desa Sanglar, Danrem 031/Wira Bima, Brigjen TNI Moh Fadjar MPI CT juga menyempatkan hadir pada Ramah Tamah yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dan Forkopimda di Gedung Daerah Engku Kelana, Tembilahan, Kamis (31/10/2019).

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Gubernur Riau yang diwakili oleh Kasatpol PP Prov Riau, Zainal, Kaplda Riau, Irjen Agung Setia Imam Efendi, Danlanud Roesmin Nurjadin Riau, Marsma TNI Ronny Irianto Moningka. S.T. M.M, Bupati Inhil, H.M.Wardan.MP, Wakil Bupati Inhil, H.Syamsudin Uti, Dandim 0314/Inhil diwakili Kapten Inf.Tarmizi, Kapolres Inhil, Akbp Indra Duaman Siahaan.S.I.K, Ketua DPRD Inhil, H.Ferryandi.

Pada sambutannya Bupati Inhil, HM Wardan mengucapkan selamat datang kepada Komandan Korem 031/Wirabima yang telah berkunjung ke Kabupaten Inhil.

HM Wardan juga memberikan sedikit gambaran umum tentang Kabupaten Inhil, dan memaparkan kondisi yang saat ini terjadi di Inhil.

“Semoga Bapak Danrem semakin sukses dan terus memperhatikan Kabupaten Inhil ini, dan kami sangat berterimakasih atas program TMMD ke 106 yang telah dilaksanakan di Reteh m, semoga TNI semakin Jaya,” Ungkapnya

Sementara itu, Danrem 031/Wirabima Bima, Brigjen TNI Moh Fadjar MPI CT dalam sambutannya menghimbau kepada seluruh elemen Masyarakat untuk terus mempertahankan dan menjaga budaya-budaya assli kita.

Budaya-budaya yang tidak cocok, tinggalkan, supaya Norma, etika dan moral kita tidak luntur guna mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.

‘TNI siap bersama dengan Pemda Inhil dan komponen masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah setempat,” ungkapnya

Tidak hanya itu, Danrem juga berpesan untuk terus mempertahankan budaya daerah dan Norma bangsa sehingga tetap terjaga dan tidak luntur.

“Perlu kebersamaan dikalangan masyarakat luas, ormas maupun paguyuban diwilayah Inhil untuk menangkal faham Radikalisme dengan langkah saling menjaga kekompakan untuk menuju keutuhan bangsa dan sekaligus menuju masyarakat Inhil yang maju,” ulasnya

Danrem 031/Wirabima pun yakin masyarakat Kabupaten Inhil saat ini sudah pintar untuk menilai dan memilah hal yang baik dan yang buruk, agar kedepannya Masyarakat dapat hidup damai dan tenteram dalam keberagaman.

“Baju kita boleh beda warna, tapi kita sepakat didalam dada kita cuma ada warna merah putih,” tegasnya (***)