Aparat Filipina Tangkap WNI Selundupkan Sabu 8 Kilogram

ARBINDONESIA.COM, FILIPINA – Petugas bea cukai Filipina dilaporkan menangkap seorang perempuan berkebangsaan Indonesia, Agnes Alexandra, di Bandara Manila. Penyebabnya adalah dia ketahuan membawa narkoba jenis sabu seberat 8 kilogram.

Seperti dilansir Associated Press, Senin (7/10), petugas Bea Cukai Filipina menahan Agnes saat tiba dalam penerbangan dari Siam Reap, Kamboja pagi hari waktu setempat. Mereka curiga dengan isi tas yang dibawa perempuan itu.

Setelah dibongkar, ternyata Agnes menyembunyikan narkoba itu di tas yang dia bawa. Nilainya ditaksir mencapai US$1 juta (sekitar Rp14 miliar).

Ketika dicecar pewarta setempat, Agnes hanya menutupi wajahnya seraya mengatakan tas itu bukan miliknya.

Dikhawatirkan Agnes bisa diganjar dengan hukuman berat. Sebab, Presiden Rodrigo Duterte menerapkan kebijakan keras untuk memerangi narkoba.

Perang melawan narkoba yang dicanangkan Duterte sampai saat ini diperkirakan menelan sekitar 7000 korban jiwa. Dia memberi aparat kepolisian wewenang tembak di tempat jika tersangka melawan saat akan ditangkap.

Meski begitu, kelompok pegiat hak asasi manusia menuduh kebijakan Duterte melanggar HAM dan cenderung diskriminatif. Sebab korbannya sebagian besar adalah para pengguna dan bandar kelas bawah.

Sedangkan bandar besarnya jarang terungkap. Kebijakan itu juga disorot dunia, bahkan Mahkamah Internasional sempat memutuskan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam perang narkoba itu.

CNN Indonesia sudah mencoba mengkonfirmasi laporan ini kepada Kementerian Luar Negeri. Namun, sampai berita ini dibuat mereka belum memberikan jawaban. 

Sumber CNNIndonesia.com




Saudi Bakal Izinkan Turis Asing Non-Muhrim Menginap Sekamar

ARB INdonesia, ARAB SAUDI – Kerajaan Arab Saudi pada Minggu (7/10) kemarin menyatakan bakal membolehkan wisatawan asing yang berbeda jenis kelamin dan belum menikah tinggal sekamar di penginapan yang mereka sewa. Hal ini mereka lakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan mulai memberikan visa untuk keperluan wisata.

“Hal itu tidak lagi diperlukan untuk turis asing,” demikian isi pernyataan Badan Wisata Arab Saudi, seperti dikutip dari AFP, Senin (7/10).

Di masa lalu, pasangan berbeda kelamin yang datang ke Saudi dan ingin menginap dalam satu kamar terlebih dulu harus membuktikan mereka pasangan suami istri melalui buku nikah. Jika tidak bisa, maka mereka harus bermukim sementara secara terpisah.

Sedangkan bagi perempuan Saudi yang bepergian seorang diri tetap bisa memesan kamar hotel, hanya saja harus menunjukkan dokumen identitas.

Situs Mada’in Saleh di Arab Saudi yang masuk ke dalam daftar Warisan Dunia UNESCO. (Dok. KBRI Riyadh)

Pemerintah Arab Saudi menyatakan memberikan visa turis sejak 27 September lalu. Mereka berharap hal ini bisa menjadi sumber pendapatan baru selain industri minyak bumi dan izin ibadah umrah atau haji.

Selama ini Saudi hanya menerbitkan visa untuk berhaji, pekerja asing, atau rombongan atlet yang mengikuti kompetisi olahraga.

Hal ini adalah bagian dari Visi 2030 yang dicanangkan Putra Mahkota Pangeran Muhammad bin Salman, supaya mempersiapkan Saudi jika produksi minyak bumi terus menurun.

Pemerintah Saudi memutuskan untuk memberikan visa secara elektronik atau saat kedatangan kepada warga dari 49 negara. Antara lain Amerika Serikat, Australia dan sejumlah negara-negara di Eropa.

Meski begitu, langkah Pangeran Muhammad diperdebatkan oleh kelompok konservatif. Mereka khawatir jika Saudi menjadi negara terbuka untuk wisata maka akan berdampak langsung, yakni membiarkan para pelancong mengenakan pakaian yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam yang dianut selama ini. 

Sumber CNN Indonesia




TNI Lobi Negara Tetangga Agar Tidak Dukung Papua Merdeka

ARB INdonesia, JAKARTA — Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Joni Supriyanto mengatakan pihaknya melakukan negosiasi ke negara-negara tetangga agar tidak mendukung kelompok pro kemerdekaan Papua. Menurutnya, TNI berusaha melakukan pendekatan non-perang dalam menghadapi konflik di Papua dan Papua Barat.

“Kami berkoordinasi dengan negara-negara tetangga untuk tidak mendukung perjuangan Papua Merdeka,” kata Joni dalam Forum Politik dan Kebijakan Publik “Transformasi TNI di Era Disrupsi Teknologi: Prospek dan Tantangan” di Pakarti Center, Jakarta, Senin (7/10).

Dia mengatakan TNI bersama para pemangku kepentingan termasuk Kementerian Luar Negeri dan Badan Intelijen Negara, berusaha menyelesaikan permasalahan di Papua sesuai tugasnya masing-masing. Menurutnya, tidak ada lagi hegemoni sektoral dalam menangani persoalan di Papua.

Massa aksi melakukan demonstrasi dengan pengawalan prajurut TNI di Bundaran Timika Indah, Mimika, Papua, Rabu (21/8/2019). (ANTARA FOTO/Jeremias Rahadat)

Joni mengatakan Kementerian Luar Negeri sudah mengawali dengan melakukan pendekatan terhadap negara-negara Asia Pasifik agar tidak mendukung kelompok pro kemerdekaan Papua.

“Kita tahu perang dampaknya sangat besar dan merugikan untuk kita semua. Jadi pertemuan dengan negara-negara baik di ASEAN, di tingkat staf, satuan operasi, patroli di kawasan Malaka, dengan negara-negara Asean Plus. Itu selalu dilakukan untuk mengurangi tensi antara angkatan bersenjata,” kata Joni.

Hal yang sama juga dilakukan TNI lewat jalur pendekatan militer. Joni mencontohkan proses lobi dengan Papua Nugini, negara tetangga yang langsung berbatasan dengan Papua. TNI melakukan lobi dari segi militer.

Papua Nugini kesulitan dalam soal persenjataan. TNI menawarkan bantuan pengadaan amunisi meriam penghotmatan dengan harapan mereka tak membantu kelompok separatis di Papua.

“Jadi kita membangun kekuatan militer, pada saat yang sama kita membangun bagaimana agar kita tidak perang,” ucap mantan Pangdam Jakarta Raya tersebut.

Sebelumnya, konflik di Papua dan Papua Barat kembali memanas usai perkara rasisme terhadap para mahasiswa di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.

Wacana referendum dan pemisahan Papua dari Indonesia kembali muncul ke publik. Perdana Menteri Vanuatu Charlot Salwai Tabimasmas menyinggung dugaan pelanggaran HAM di Papua dalam sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-74.

Di hadapan 193 negara anggota PBB, Tabimasmas menuntut pemerintah Indonesia bertindak secara adil dan menjunjung tinggi HAM dalam menyelesaikan kerusuhan di Papua yang terus terjadi selama satu bulan lebih terakhir.

“Ada pelanggaran HAM terjadi. Kami mengecam pelanggaran HAM terhadap masyarakat asli Papua. Kami mendesak pemerintah yang berkuasa untuk memastikan mendengarkan dan menghormati suara semua orang didengar, termasuk keinginan untuk menentukan nasib sendiri,” kata Tabimasmas dalam pidato yang disiarkan UN Web Tv.

Sumber CNN Indonesia




Bikin SIM Pakai Jasa Calo, Siap-siap Ditindak Polisi

ARB INdonesia, JAKARTA – Menggunakan jasa calo ketika membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM), masih digemari sebagian masyarakat Indonesia karena diklaim bisa lebih mudah dan cepat. Tapi sejatinya, hal tersebut justru merugikan.

Kerugian paling terlihat ialah dari segi biaya, karena menggunakan jasa calo lebih mahal dibanding pengurusan SIM secara mandiri. Sementara pemohon juga harus tetap menjalani berbagai tahapan pembuatan SIM sebagaimana mestinya.

“Tidak ada untungnya, ujian pembuatan SIM juga bisa dipelajari dan dilatih lebih dahulu, tidak sulit. Lalu perlu dipahami bahwa, pencaloan ini termasuk perbuatan korupsi karena ada gratifikasi,” kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Maka, dengan menggunakan jasa calo, lanjutnya, pemohon menandakan diri bahwa sedang mendukung praktik korupsi. Lantas apa hukumannya?

Bagi oknum terkait akan diproses sesuai ketentuan berlaku, yakni terancam terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Sedangkan pemohon yang membuat SIM melalui calo akan dipanggil oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan atas perbuatannya sejelas mungkin. Tak menutup kemungkinan juga bisa kena imbasnya.

“Yang pasti, kita akan berikan masukkan terkait pembuatan SIM. Tidak ada untungnya menggunakan calo, membuat SIM itu mudah dan cepat,” kata Fahri.

Fahri juga menyatakan, setiap hari pihaknya melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk oknum calo di sekitaran pembuatan SIM dan tempat tertentu. Selain itu, ada juga akses pengaduan yang bisa dimanfaatkan pemohon SIM jika menemukan hal-hal berkaitan praktik calo.

Sumber Kompascom




Sepanjang 2019, Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 120 Miliar Digagalkan

ARB INdonesia, BATAM – Sejak Januari hingga awal Oktober 2019, Tim Satuan Tugas Gabungan (Satgasgab) F1QR Koarmada I berhasil mengagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih baby lobster dari Indonesia menuju Singapura.

Benih lobster yang akan diselundupkan itu senilai Rp 120,8 miliar.

Tim Satgasgab F1QR Koarmada I yang terdiri dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam, berhasil mengamankan 797.855 benih lobster yang akan diselundupkan.

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah mengatakan, ratusan ribu benih lobster ini diamankan dari lima kasus yang berbeda.

“Jadi rata-rata benih lobster ini didatangkan dari Jambi, dan akan diselundupkan dari Indonesia menuju Singapura melalui Kota Batam,” kata Arsyad ketika ditemui saat perayaan HUT ke-74 TNI di Nongsa, Batam, Senin (7/10/2019).

Dengan angka penyelundupan yang semakin besar, TNI terus memperketat penjagaan gugus terdepan keamanan laut NKRI.

Hal tersebut untuk menghentikan aksi penyelundupan benih lobster yang kian marak berlangsung.

“Terkait ada atau tidaknya keterkaitan antara kelima kasus penyelundupan, ini masih terus kami kembangkan,” kata Arsyad.

Sumber Kompascom




BPJS Kesehatan Tanggung Perawatan Penyakit Kejiwaan

ARB INdonesia, JAKARTA – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberi perlindungan bagi penderita gangguan kesehatan mental.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan, program JKN KIS mencakup pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk gangguan kesehatan mental.

Dia menyebutkan, manfaat yang tidak dijamin secara tegas sudah dibunyikan pasal 52, Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2018.

“Penyakit kejiwaan yang secara medis sudah ditegakkan masuk dalam JKN KIS. Pelayanan kesehatan tetap sesuai prosedur pelayanan kesehatan berjenjang,” ujar Iqbal seperti dikutip dari Kotan. co.id, Senin (7/10/2019).

Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pengobatan dan terapi gangguan kesehatan mental secara gratis. Tentu ada prosedur yang harus dilakukan guna mendapatkan manfaat tersebut.

Peserta harus mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama yakni puskesmas atau klinik setempat.

Bila kasusnya adalah gangguan kesehatan mental dan tak bisa diatasi di Faskes pertama, maka dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit umum maupun rumah sakit jiwa yang memiliki kompetensi kejiwaan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bisa juga langsung mendatangi rumah sakit bila dalam kondisi darurat yang membuat pasien bisa cacat permanen.

“Manfaat medis yang diterima oleh peserta terkait gangguan kesehatan mental sama. Hal yang membedakan hanya manfaat non medis seperti kamar dan sebagainya, sesuai kelas ruang perawatan. Namun untuk orang dengan gangguan jiwa atau mental juga ditanggung oleh JKN KIS, tapi saat dirawat di rumahsakit jiwa tidak ada perbedaan kelas,” papara Iqbal.

Dia menyatakan, program JKN KIS untuk gangguan kesehatan mental sudah digunakan di seluruh Indonesia.
JKS KIS juga sudah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit jiwa di seluruh Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari manfaat yang diberikan oleh JKN KIS bagi penderita gangguan kesehatan jiwa.

“Makanya menjadi peserta JKN KIS, dengan bergotong royong membayar iuran. Semua warga termasuk penderita gangguan jiwa terjamin kesehatannya. Pada 2018 lalu biaya terkait jiwa senilai Rp 1,2 triliun. Untuk tahun ini, nilainya akan berbanding lurus dengan penambahan peserta,” tutur Iqbal.

Hingga September 2019, terdapat 221,2 juta peserta program JKN. Peserta tersebut tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah fasilitas kesehatan JKN yang sudah bekerja sama dengan program ini mencapai 27.315fasilitas kesehatan per kuartal ketiga 2019.

Fasilitas kesehatan tersebut terdiri dari puskesmas, dokter praktik perorangan, dokter gigi, RS Kelas D Pratama, Klinik Utama, Apotik PRB dan Kronis, dan Optik.

Adapun besaran iuran bulanan yang harus dibayar peserta JKN-KIS bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan, 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Adapun iuran bulanan bagi peserta mandiri sebesar Rp 25.500 untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Senilai Rp 51.000dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. Sebesar Rp 80.000 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. 

Sumber Kompascom