Lagi Pesta Shabu di Rumah, Polres Inhil Amankan 3 Orang Pemuda

ARBINDONESIA.COM, INHIL – Kasat Res Narkoba Polres Inhil melakukan  pengamanan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga sebagai pemakai barang haram Narkotika jenis Shabu-shabu pada Senin (07/10/2019) sekitar pukul 14.45 di Jl.Pangeran Hidayat Kel.Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan  Kab. Inhil – Riau.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasat Res Narkoba AKP BAHCTIAR, SH  menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berenesial (JS) yang beralamat di Jl Pangeran hidayat Kel. Tembilahan Kota sering melakukan transaksi dan pesta narkoba dirumahnya, hal itu membuat resah masyarakat setempat.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP BAHCTIAR, SH memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi yang akurat,  pada hari Senin 07 Oktober 2019 sekira  pukul 14.45 Wib,  anggota  yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BACHTIAR, SH langsung melakukan penangkapan kepada (JS) dirumahnya.

“Pada saat itu, (JS) bersama dua orang temannya (AO) dan (WO) sedang menggunakan narkotika jenis Sahbu-shabu,” ungkap AKP BACHTIAR, SH

Selanjutnya AKP BACHTIAR, SH mengatakan, ketika dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, di temukan barang bukti berupa satu buah botol plastik warna hitam yang berisikan 5 paket kecil  shabu dan lembaran plastik putih bening, satu set bong yang terbuat dari botol plastik dan tiga unit handphone serta Uang tunai Rp. 692.000 (Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).

“Ketiga pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Rls Polres Inhil
Editor Arb




Iuran BPJS Naik, Dirut Bandingkan dengan Harga Rokok dan Parkir Motor

ARBINDONESIA.COM, JAKARTA – Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang hampir 100 persen membuat opini masyarakat terbelah. Ada yang setuju tapi hampir seluruh publik menentang rencana tersebut.

Alasannya beragam, mulai dari pembiayaan yang dirasa tidak sesuai dengan fasilitas yang diterima, sampai terlalu mahal. Kepala BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut narasi kenaikan 2 kali lipat sepertinya tidak tepat. Sebab dalam perhitungan aktuaria, masyarakat sebetulnya masih bisa membayarkan iuran.

“Iuran ini kalau kita lihat kelas I itu tuh kurang lebih 5 ribu rupiah per hari loh. Kelas II sekitar 3 ribu rupiah per hari. Kelas III itu nggak sampai 2 ribu rupiah per hari, sekitar 1.800 rupiah,” katanya saat dijumpai pada Forum Merdeka Barat Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

“Jadi kita berharap, kepada masyarakat yang mampu, kalau bisa menyisihkan uang 2 ribu per hari. Sama kayak kita parkir motor kan 2 ribu per hari, atau 5 ribu. Rokok paling murah 8 ribu sebungkus,” sambungnya.

Jika dihitung harian, Fachmi menganggap dana pembelian kesehatan tidak begitu memberatkan. Bisa disisihkan perhari untuk pembiayaan kesehatan sendiri. Kalau sedang tidak sakit, dipakai untuk membantu orang lain

Soal pemerintah yang dianggap tidak memikirkan masyarakat ketika akan menaikkan iuran menurut Fahmi tidak tepat. Sebab saat ini ada 93 juta orang yang iurannya dibayarkan melalui APBD.

“Nah kalau menyisihkan 5 ribu per hari berat, 3 ribu per hari berat, 2 ribu per hari berat, pemerintah tidak akan diam. Kalau mereka betul-betul miskin dan tidak mampu pemerintah hadir dan mendedikasikan APBN ke peserta miskin,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan jangan dipandang sebagai hal negatif karena akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas.

“Kekhawatiran ini tidak usah dibesar-besarkan menurut saya. Penyesuaian iuran ini diharapkan akan meningkatkan mutu fasilitas kesehatan karena tidak adanya gangguan cashflow dari JKN,” pungkas Kalsum.

Sumber detik. com




YLKI Desak Pelanggar Aturan Harga Minyak Goreng Dihukum

ARBINDONESIA.COM, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga enceran tertinggi (HET) minyak goreng  kemasan menyusul larangan penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, harga acuan penjualan minyak goreng kemasan sederhana adalah Rp11 ribu per liter.

“Selama ini banyak komoditas ditetapkan HET, seperti gula, tetapi harga di lapangan melewati harga HET, dan tak ada sanksi,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (7/10).

Dari sisi konsumen, ia memahami larangan penjualan minyak goreng curah mengingat secara fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman dan risiko terkontaminasi zat/benda lain yang tidak layak konsumsi lebih kecil. Selain itu, minyak goreng kemasan juga lebih tahan lama.

Namun, ia meminta pemerintah memastikan agar harga minyak goreng kemasan tetap terjangkau. Pasalnya, minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat, bukan hanya sebagai kebutuhan rumah tangga, tetapi juga untuk keperluan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, untuk mengurangi dampak plastik, pemerintah seharusnya mewajibkan produsen untuk menggunakan jenis plastik yang ramah lingkungan atau memenuhi kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Munculnya minyak goreng wajib kemasan, akan meningkatkan konsumsi atau distribusi plastik, dan menghasilkan sampah plastik,” ujarnya.

Kemudian, ia meminta agar minyak goreng kemasan juga harus mengutamakan aspek perlindungan konsumen dengan mencantumkan informasi kadaluwarsa, informasi kehalalan, dan informasi kandungan gizinya.

Hal itu sebagaimana mandat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang Pangan, dan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah harus menjamin bahwa minyak goreng  curah yang dijual kemasan tersebut kualitasnya sesuai dengan standar mutu minyak goreng kemasan bermerek, yaitu minyak goreng ber-SNI,” pungkasnya.

Sumber CNNIndonesia. com




Minyak Curah Dilarang, Pedagang Ancam Naikkan Harga Gorengan

ARBINDONESIA.COM , JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang peredaran minyak curah mulai 1 Januari 2020 karena dianggap tidak sehat dan higienis. Menanggapi hal tersebut, Banyak pedagang gorengan yang menyuarakan keberatannya.

Salah satunya adalah Dedi Paryadi, salah satu pedagang gorengan yang biasa berjualan di wilayah Jakarta Pusat. Ia keberatan dengan rencana pelarangan edar tersebut.

Pasalnya, sebagai pedagang ia merasa keberadaan minyak goreng curah lebih menguntungkan. Maklum, jika dibandingkan dengan minyak goreng kemasan, harga minyak goreng curah cenderung lebih murah.

Harga murah tersebut membuat Dedi mampu menekan ongkos produksi gorengannya sehingga keuntungan dagang yang ia dapat lebih banyak. Dedi mengatakan bila pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah, mau tidak mau dia harus menggunakan minyak goreng kemasan.

Untuk menyiasati agar masalah tersebut tidak menggerus keuntungannya, Dedi mengatakan terpaksa akan menaikkan harga dagangannya

“Sebenarnya tidak setuju (peraturannya), pakai minyak curah sekarang aja sudah susah, apalagi harus naik (harga). Bakal gak laku,” kata Dedi saat diwawancarai CNN Indonesia di Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Dalam kesehariannya, Dedi mengaku menggunakan 2 setengah liter minyak curah seharga Rp10 ribu hingga Rp12 ribu untuk berdagang gorengan per hari. Dedi mematok harga Rp1.000 untuk satu buah gorangan yang ia jual.

Dengan patokan harga tersebut, Dedi mengaku penjualannya masih kerap kurang stabil. Ia kemudian berharap pemerintah mengurungkan niat menetapkan peraturan tersebut “Ya kalau bisa lebih baik dibatalkan. gak cuma saya, saya rasa pedagang lain pun sulit kalau benar terjadi (peraturan),” Ucapnya.

Selain Dedi, Sutrisno pedagang gorengan lainnya mengatakan keberatan yang sama. Menurutnya larangan peredaran minyak goreng curah bisa memberatkan para pedagang yang memakai minyak sebagai bahan dasar dagangannya.

“Mending gak usah deh, kalau gitu namanya nyusahin pedagang mas, apalagi yang dagangannya goreng-gorengan, bukan cuma kita aja,” Kata Sutrisno.

Sutrisno kemudian merasa heran dengan rencana larangan tersebut. Pasalnya, ia mengaku selama ini tidak pernah ada keluhan terkait kesehatan dari para pembeli yang mengonsumsi gorengan buatannya.

“Gak pernah ada (keluhan), saya sudah delapan tahun jualan gak pernah ada (keluhan), sehat-sehat aja kok yang beli,” ungkap Sutrisno.

Sutrisno kemudian menuturkan pendapatnya agar pemerintah memberikan kompensasi dengan menyediakan minyak goreng bersubsidi khusus para pedagang apabila peraturan tersebut dijalankan.

“Kalau memang harus begitu, ya kasih kita (pedagang) gantinya. Minyak subsidi gitu, yang harganya sama seperti minyak biasa (curah), yang murah,” imbuh Sutrisno.

Sementara itu, terdapat beberapa pedagang yang ternyata belum mengetahui rencana peraturan pemerintah tersebut. Saat mereka mengetahui informasi terkait larangan minyak curah, reaksi para pedagang gorengan mayoritas sama; menolak, dan berharap pemerintah membatalkan rencana larangan tersebut.

“Saya gak tahu (infonya), tapi kalau itu benar bakal kacau itu pasti. Mudah-mudahan dibatalin,” Ungkap Jayadi, salah seorang pedagang gorengan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah akan melarang peredaran minyak curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020 mendatang. Sebagai ganti minyak curah, masyarakat diharuskan menggunakan minyak kemasan.

“Per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah dan dia tidak lagi suplai minyak goreng curah,” kata Enggar di kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10).

Enggar mengatakan kebijakan tersebut tidak memiliki masa transisi, artinya, tidak ada masa uji coba untuk kurun waktu tertentu. Enggar mengatakan kebijakan ini sejatinya bisa dijalankan karena pemerintah sudah memegang komitmen dari para pengusaha dari berbagai asosiasi.

Pemerintah juga sudah melakukan sosialisasi kepada distributor minyak curah dan masyarakat sebagai pengguna. Salah satunya dengan mengadakan bazar kementerian yang menjual minyak goreng dalam kemasan di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11 ribu per kilogram, yakni hanya Rp8.000 per kg.

Sumber CNNIndonesia. com




Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Tersangka Penganiayaan Ninoy

ARBINDONESIA.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni 212 Bernard Abdul Jabar sebagai tersangka kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng. Relawan Jokowi itu mendapat perlakuan kekerasan saat demonstrasi berujung kerusuhan beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Bernard diperiksa sejak Senin (7/10).

“Sudah tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Namun, Argo belum mengungkapkan apakah Bernard bakal langsung ditahan atau tidak setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Saya cek dulu surat (penahanannya) sudah ada atau belum,” ujarnya.

Senin (7/10) kemarin, Bernard diketahui menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ini.

Ninoy mengaku dianiaya sejumlah orang di kawasan Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.

Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.

Kata Jack, ancaman pembunuhan itu datang dari seorang yang disebut dengan panggilan ‘Habib’ yang mendatangi masjid tersebut.

Pihak kepolisian sendiri sudah menangkap 8 dari sejumlah tersangka yang diduga menjadi pelaku penculikan dan penganiayaan tersebut. Salah satunya disebut bagian dari organisasi masyarakat.

Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterkaitan organisasi masyarakat maupun pelaku-pelaku dalam kasus tersebut.

Selain itu polisi juga sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan relawan pendukung Presiden Joko Widodo itu. Mereka yang telah ditetapkan tersangka yakni ABK, RF, IA, AA, ARS, YY, Baros, S, TR, SU, dan R. 10 orang di antaranya sudah ditahan.

Sumber CNNIndonesia. com




Jokowi Bertemu PM Belanda di Istana Bogor

Presiden Joko Widodo. (Laily Rachev – Biro Pers Sekretariat Presiden)

ARBINDONESIA.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerima kunjungan resmi Perdana Menteri Belanda Mark Rutte, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (7/10).

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri, Jokowi dan Rutte bertemu untuk membahas kerja sama strategis RI-Belanda berdasarkan prinsip kemitraan komprehensif.

Dalam lawatan kali ini, Rutte didampingi oleh Penasehat Utama Bidang Luar Negeri dan Pertahanan serta Koordinator Nasional untuk Keamanan dan Penanggulangan Terorisme Belanda.

Kunjungan Rutte ke Indonesia ini merupakan bagian dari rangkaian lawatan ke Asia Tenggara dan Pasifik. Selanjutnya Rutte akan terbang ke Selandia Baru dan Australia.

Selama di Indonesia, Rutte juga akan menemui kalangan bisnis, pelajar, akademisi dan alumni perguruan tinggi Belanda, di Jakarta.

Rutte terakhir berkunjung ke Indonesia pada November 2016. Ketika itu, Rutte datang membawa 200 pengusaha negeri kincir angin.

Ia juga turut memberikan keris ke Jokowi sebagai simbol pengembalian 1.500 artefak ke Indonesia.

Sumber CNNIndonesia. com