Bek Timnas PSSI U16 Alfin Lestaluhu Meninggal Dunia

Pemain Timnas U-16 Alfin Lestaluhu meninggal dunia dalam usia 15 tahun. Foto/PSSI

loading…



ARB INdonesia, JAKARTA – Innalillahi wainnailaihi rojiun. Kabar duka datang dari dunia sepak bola nasional. Salah satu bek timnas PSSI U-16, Alfin Lestaluhu, meninggal dunia.

Kabar duka ini disampaikan langsung oleh PSSI melalui akun Twitternya.

“Telah berpulang menghadap Sang Pencipta, Alfin Farhan Lestaluhu. Selamat jalan, Alfin, terima kasih atas segala perjuanganmu untuk nama harum Indonesia,” bunyi cuitan akun PSSI yang dipantau Sindonews, Kamis (31/10/2019).

Akun PSSI juga mengunggah salah satu aksi Alfin dalam pertandingan kualifikasi Piala AFC U-16 2020 melawan Filipina. Saat itu, Alfin turut mencetak gol bagi kemenangan Timnas U-16.

Ucapan duka cita juga disampaikan oleh pelatih Timnas U-16, Bima Sakti, di akun Instagramnya.

“Innalillahi wainnailaihi rojiun…selamat jalan Alfin semoga husnul khotimah, terimakasih atas perjuanganmu buat bangsa ini, kau telah berjuang tanpa kenal lelah, tanpa rasa takut sedikitpun seperti pesan kedua orang tuamu, jasamu pasti kami kenang dan meneruskan cita – citamu agar timnas kedepan bisa lebih baik lagi, Aamiin YRA,” tulis Bima.

Sebelumnya dikabarkan Alfin Lestaluhu menjadi korban gempa berkekuatan 6,5 skala Richter yang mengguncang Maluku pada pada Kamis (26/9/2019). Ia sempat dipindah ke Jakarta, ke Rumah Sakit Royal Progres pada Selasa (8/10/2019). Namun, kondisinya tak tertolong lagi. Alfin menutup usia pada usia 15 tahun.

Sumber Sindonewscom




Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.




Usai Tutup Program TMMD di Reteh, Danrem 031/Wirabima Hadiri Kegiatan Ramah Tamah Pemkab Inhil

ARB Indonesia, INDRAGIRI HILIR – Hadir di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam kunjungan kerjanya menutup secara resmi program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-106 Kodim 0314/Inhil di Desa Sanglar, Danrem 031/Wira Bima, Brigjen TNI Moh Fadjar MPI CT juga menyempatkan hadir pada Ramah Tamah yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dan Forkopimda di Gedung Daerah Engku Kelana, Tembilahan, Kamis (31/10/2019).

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Gubernur Riau yang diwakili oleh Kasatpol PP Prov Riau, Zainal, Kaplda Riau, Irjen Agung Setia Imam Efendi, Danlanud Roesmin Nurjadin Riau, Marsma TNI Ronny Irianto Moningka. S.T. M.M, Bupati Inhil, H.M.Wardan.MP, Wakil Bupati Inhil, H.Syamsudin Uti, Dandim 0314/Inhil diwakili Kapten Inf.Tarmizi, Kapolres Inhil, Akbp Indra Duaman Siahaan.S.I.K, Ketua DPRD Inhil, H.Ferryandi.

Pada sambutannya Bupati Inhil, HM Wardan mengucapkan selamat datang kepada Komandan Korem 031/Wirabima yang telah berkunjung ke Kabupaten Inhil.

HM Wardan juga memberikan sedikit gambaran umum tentang Kabupaten Inhil, dan memaparkan kondisi yang saat ini terjadi di Inhil.

“Semoga Bapak Danrem semakin sukses dan terus memperhatikan Kabupaten Inhil ini, dan kami sangat berterimakasih atas program TMMD ke 106 yang telah dilaksanakan di Reteh m, semoga TNI semakin Jaya,” Ungkapnya

Sementara itu, Danrem 031/Wirabima Bima, Brigjen TNI Moh Fadjar MPI CT dalam sambutannya menghimbau kepada seluruh elemen Masyarakat untuk terus mempertahankan dan menjaga budaya-budaya assli kita.

Budaya-budaya yang tidak cocok, tinggalkan, supaya Norma, etika dan moral kita tidak luntur guna mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.

‘TNI siap bersama dengan Pemda Inhil dan komponen masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah setempat,” ungkapnya

Tidak hanya itu, Danrem juga berpesan untuk terus mempertahankan budaya daerah dan Norma bangsa sehingga tetap terjaga dan tidak luntur.

“Perlu kebersamaan dikalangan masyarakat luas, ormas maupun paguyuban diwilayah Inhil untuk menangkal faham Radikalisme dengan langkah saling menjaga kekompakan untuk menuju keutuhan bangsa dan sekaligus menuju masyarakat Inhil yang maju,” ulasnya

Danrem 031/Wirabima pun yakin masyarakat Kabupaten Inhil saat ini sudah pintar untuk menilai dan memilah hal yang baik dan yang buruk, agar kedepannya Masyarakat dapat hidup damai dan tenteram dalam keberagaman.

“Baju kita boleh beda warna, tapi kita sepakat didalam dada kita cuma ada warna merah putih,” tegasnya (***)




Nenek 67 Tahun Hamil Secara Alami dan Melahirkan Bayi Perempuan

Foto: Tian Ying nenek berusia 67 tahun yang melahirkan bayi perempuan. Dia dan suaminya mengklaim kehamilannya terjadi secara alami. Foto/Mirror/AsiaWire

loading…



ARB INdonesia, ZAOZHUANG – Seorang nenek berusia 67 tahun telah melahirkan bayi perempuan. Menurut sang suami, bayi baru mereka dihasilkan melalui kehamilan secara alami.

Tian Ying yang sudah memiliki dua anak dan beberapa cucu melahirkan bayi perempuan melalui operasi caesar. Persalinannya dibantu dokter Wang Xietong dan Liu Chengwen di Zaozhuang Maternity and Child Health Care Hospital di China Timur pada 25 Oktober pagi.





Bayi yang dilahirkan memiliki berat 2.506 gram dengan kondisi sehat dan stabil. Namun, dokter terus memantau bayi tersebut unit perawatan intensif neonatal.

Tian adalah mantan perawat anak di sebuah rumah sakit. Dia tetap sadar selama operasi caesar dan masih dirawat di ICU.

Suaminya, Huang Heping, 68, menyambutnya ketika dia dikeluarkan dari ruang operasi. Kakek yang menjadi ayah baru itu mengungkapkan bahwa putra dan putri mereka—yang tertua berusia 40 tahun— telah memutuskan hubungan, karena dia dan istrinya memilih untuk menjaga bayi baru yang mereka beri nama Tianci.





“Kami menamainya Tianci, karena dia adalah hadiah dari Dewa,” kata Huang, yang berprofesi sebagai pengacara.”Saya harap dia suka namanya di masa depan,” ujarnya, seperti dikutip Mirror, Selasa (29/10/2019).

Menurutnya, kehamilan berisiko tinggi itu tidak direncanakan. “Seandainya kita benar-benar menginginkan anak lain, kita telah melakukannya jauh sebelumnya,” katanya.





“Kami tidak akan menunggu sampai dia begitu tua. Itu adalah sebuah kecelakaan,” paparnya.

Dari beberapa cucu pasangan itu, cucu tertua mereka sekarang berusia 18 tahun dan mulai kuliah.

Itu berarti keponakan Tianci berusia 18 tahun lebih tua darinya, dan saudara perempuannya juga 40 tahun lebih tua darinya.

Tian, ​​yang bekerja sebagai perawat di bangsal pediatri rumah sakit yang sama, mengaku kepada media setempat bahwa dia tidak akan memilih untuk menjaga bayi barunya jika dia diberi kesempatan kedua.

“Itu menyakitkan, terlalu menyakitkan. Sangat menyakitkan, saya tidak bisa membuka mata,” katanya.





Tian kemungkinan akan meninggal dunia sebelum putri barunya itu tumbuh dewasa.”Kita harus membesarkannya sampai dewasa dengan segala cara. Kami akan mencoba langsung hingga (usia saya) 110 (tahun),” paparnya.

Nenek yang juga ibu baru itu mengatakan dia tidak akan bergantung pada anak-anak atau cucu-cucunya untuk membantunya, dan dia akan membesarkan bayi barunya menggunakan uang pensiun bersama suaminya.

Dokter Wang, dokter konsultasi dari Jinan Maternity and Child Care Hospital mengatakan kepada media setempat bahwa proses persalinan tersebut lancar. “Operasi berjalan sangat lancar,” ujarnya.





“Dua masalah muncul selama operasi, tetapi kami telah meramalkannya, dan itu tidak terlalu serius,” katanya.

“Itu ditangani dengan cepat, dan ibu dan anaknya aman. Untuk hamil secara alami dan berhasil menjalani kehamilan ketika usia 67 tahun, saya belum pernah melihat kasus seperti itu,” imbuh dokter Wang.





Dokter Wang tidak mengatakan apakah rumah sakit dapat memverifikasi klaim pasangan itu bahwa bayi itu dikandung secara alami.

Tetapi jika klaim mereka benar, itu akan membuat Tian wanita tertua yang hamil secara alami di China.

Sumber Sindonewscom




Turki dan Rusia Akan Segera Mulai Patroli Bersama di Suriah

 Ilustrasi gempuran serangan Turki Ke Suriah. (Zein Al RIFAI / AFP)

loading…



ARB INdonesia, INTERNASIONAL – Turki menyatakan akan segera memulai patroli bersama Rusia di wilayah perbatasan Suriah. Patroli tersebut untuk memastikan keamanan warga di perbatasan.

Pasukan kedua negara akan memulai patroli menyusul tenggat waktu penarikan mundur pasukan Kurdi di perbatasan Turki-Suriah berakhir pada Selasa (29/10) kemarin.

Namun tidak dijelaskan detail kapan waktu patroli dimulai. “Segera,” kata Menteri Pertahanan Turki Hulusi Akar lewat siaran stasiun televisi NTV seperti dikutip AFP, Rabu (30/10).

Rusia memastikan bahwa pasukan YPG Kurdi telah mundur sejauh 30 kilometer dari perbatasan sesuai kesepakatan antara Ankara dan Moskow.

Kesepakatan Rusia dan Turki itu dicapai setelah pembicaraan antara Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan Presiden Rusia Vladimir Putin di resor Laut Hitam, Sochi pada Selasa (22/10) lalu.

Dalam perjanjian itu, Turki dan Rusia sepakat untuk bekerja sama menjaga agar pasukan Kurdi tidak masuk ke dalam zona sepanjang 120 kilometer di perbatasan Suriah.

loading…



Erdogan mengaku akan kembali bertemu Rusia untuk membahas situasi di Suriah pada Rabu ini. “Tujuan kami di sana (di Suriah) hanya satu yakni membersihkan
kelompok-kelompok teror,” kata dia.

Turki meluncurkan serangan besar-besaran ke wilayah yang dikuasai Kurdi di timur laut Suriah pada Rabu (9/10). Serangan ini pun memicu kecaman internasional.

Turki menganggap kelompok Kurdi adalah separatis dan teroris, karena ingin membuat negara sendiri di wilayah timur dan selatan dekat perbatasan Suriah dan Irak. Maka dari itu mereka memutuskan menyerang kelompok Kurdi.

loading…



Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebenarnya memberikan lampu hijau serangan Turki. Namun setelah dikritik Kongres, Trump berbalik mengecam Turki.

Ia pun mengirimkan wakilnya untuk menginisiasi gencatan senjata antara Turki dan Kurdi. Selama gencatan senjata itu, pasukan Kurdi harus mundur dari perbatasan Suriah dengan Turki

Turki menyatakan tak akan memulai kembali gempuran ke pasukan Kurdi di Suriah setelah perjanjian gencatan senjata berakhir pada Rabu (23/10). 

Sumber CNN Indonesia




Anggota Parlemen AS Mundur Terkait Tuduhan Berselingkuh dengan Staf

Foto: Katie Hill (AP Photo/J. Scott Applewhite, File)

loading…



ARB INdonesia, AMERIKA SERIKAT – Anggota parlemen Amerika Serikat (AS), Katie Hill, mengundurkan diri setelah dituduh pernah berselingkuh dengan seorang stafnya. Wanita berusia 32 tahun ini diduga kuat melanggar aturan kode etik yang berlaku bagi anggota House of Representatives (HOR) atau DPR AS.

Seperti dilansir AFP dan CNN, Senin (28/10/2019), Hill yang merupakan anggota DPR AS dari Partai Demokrat ini mengumumkan pengunduran diri pada Minggu (27/10) waktu setempat. Dalam pernyataannya, Hill mengaku pernah menjalin hubungan asmara dengan seorang staf kampanye sebelum dia menjabat sebagai anggota parlemen.

“Dengan hati berat, hari ini saya mengumumkan pengunduran diri saya dari Kongres,” tulis Hill dalam surat yang diposting via Twitter.

“Ini merupakan hal tersulit yang pernah saya lakukan, tapi saya yakin bahwa ini hal terbaik untuk konstituen saya, komunitas saya dan negara saya,” sebutnya.

“Ini perlu terjadi agar orang-orang baik yang mendukung saya tidak lagi merasakan sakit yang disebabkan oleh suami saya yang kasar dan kebrutalan operasi politik kebencian yang tampaknya dengan senang memberikan platform kepada seorang monster yang menggerakkan kampanye fitnah,” imbuhnya.

Pengunduran diri Hill diumumkan setelah Komisi Etik DPR AS mengumumkan penyelidikan terhadap tuduhan perselingkuhan yang dilakukan Hill — yang sedang dalam proses perceraian dengan suaminya — dengan seorang staf kongres. Tindakan Hill itu diduga melanggar aturan etik DPR AS yang baru diubah tahun lalu, yang melarang hubungan asmara antara anggota dengan staf-staf mereka.

Dalam pernyataannya pekan lalu, Hill menyangkal pernah menjalin hubungan dengan seorang staf kongres, melainkan hanya mengakui pernah berhubungan dengan seorang staf kampanye sebelum dia menjabat.

Hill terpilih menjadi anggota Kongres AS mewakili salah satu distrik di California pada pemilu sela AS tahun 2018 lalu. Saat itu dia mengalahkan seorang kandidat incumbent dari Partai Republik. Di kalangan Partai Demokrat, Hill dipandang sebagai rising star.

Pekan lalu, sebuah blog konservatif merilis foto-foto intim Hill, dengan laporan menyebut Hill menjalin hubungan dengan staf kampanye. Laporan itu menyertakan tiga foto Hill, termasuk satu foto eksplisit. Menanggapi laporan itu, Hill menuduh suaminya selama 9 tahun yang kini dalam proses perceraian, Kenny Heslep, berupaya mempermalukan dirinya dengan menyebarkan foto-foto tersebut.

Hill tidak memberikan bukti untuk membuktikan tuduhannya. Pada Minggu (27/10) waktu setempat, Hill menegaskan dirinya akan menggugat secara hukum pihak-pihak yang mempublikasi foto-foto tersebut. Pada Kamis (24/10) lalu, sebuah tabloid Inggris merilis foto intim Hill lainnya.

“Saya tahu bahwa selama saya ada di Kongres, kami akan hidup dalam penuh ketakutan soal apa yang mungkin terjadi dan seberapa menyakitkan itu,” tulisnya.

“Untuk kesalahan yang dilakukan selama ini dan pada orang-orang yang terluka, saya meminta maaf, dan saya mempelajari bahwa saya bukan orang yang sempurna dan tidak akan pernah berpura-pura menjadi orang yang sempurna,” tandas Hill. 

Sumber Detikcom