Sosialisasikan Desa Bebas Api, LSM PERAN ingin Tempuling Bebas Karlahut

Foto : Sosialisasi Desa Bebas Api di Desa Karya Tunas Jaya dan Desa Teluk Kiambang – Inhil





ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Anak Negeri (Peran) bekerjasama dengan unsur BPBD, DLH, POLRI, TNI, Disbun dan Perusahaan melaksanakan sosialisasi Desa Bebas Api di Desa Karya Tunas Jaya dan Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, 27-28 November 2019.

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kabupaten Inhil, Hj Mena Choriah dalam sosialisasinya mengatakan setiap orang berkewajiban menanggulangi munculnya kebakaran lahan dan hutan

“Lahan gambut sangat berpotensi untuk terjadinya kebakaran hutan dan lahan apalagi ditemukan gambut yang sangat kering,” Kata Hj Mena.





Penyebab kebakaran yang disebabkan oleh manusia disebabkan pembukaan lahan yang tidak terkendali, konflik lahan maupun unsur kelalaian.

Lahan Desa Karya Tunas Jaya dan Teluk Kiambang merupakan lahan gambut dan Mena menyarankan masyarakat desa untuk membuat demplot dan sekat kanal untuk membasahi lahan gambut.

“Sekat kanal cukup efektif untuk membantu meninggikan permukaan air dan membantu membasahi gambut ketika musim kemarau,” Imbuhnya.

Sekretaris Desa, Karya Tunas Jaya Mustakim menyampaikan, bersama Desa Teluk Kiambang desanya menjadi desa binaan dari PT Sumatera Riang Lestari (SRL) untuk program desa bebas api.

“Dengan mengikuti program desa bebas api memotivasi kami menjadikan wilayah desa bisa terbebas dari kebakaran hutan dan lahan,” Kata Mustakim.





Ia mengaku, bukan hanya pemerintah desa yang aktif tetapi juga perlunya dukungan semua warga desa untuk mewujudkan desa bebas api.

“Kami rutin mensosialisasikan kepada masyarakat jangan sampai ada lahan desa yang mengalami kebakaran hutan dan lahan, dan program desa bebas api yang diberikan oleh perusahaan mensyaratkan wilayah desa nihil kebakaran untuk mendapatkan reward sebanyak 100 juta,” ungkap Mustakim.

Arsyad, warga Desa Teluk Kiambang menyampaikan kebutuhan akan embung air sebagai tempat cadangan air dan mesin pompa air sebagai alat pemadaman api apabila ditemukan lahan yang terbakar sangat dibutuhkan untuk menunjang program desa bebas api.





Sementara itu, Babinsa Desa Teluk Kiambang Serka Nuryadi dan Bhabinkamtibmas Desa Teluk Kiambang, AKP Asnil Chaniago sepakat mengatakan ada sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Ketua LSM Perjuangan Anak Negeri (PERAN), Firman menyebutkan program desa bebas api yang diberikan oleh PT SRL cukup bagus untuk memotivasi masyarakat desa agar menjaga lahan desa dari kebakaran hutan dan lahan.

Firman menyebutkan, tujuan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan sebagai upaya edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Ada sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan, dan kami tidak ingin masyarakat berurusan dengan hukum akibat membakar hutan dan lahan,” pungkas Firman. (*)








KPK Geledah Rumah di Pekanbaru Terkait Kasus Suap Proyek Jalan Bengkalis

Lokasi penggeledahan KPK di Pekanbaru. (Chaidir Anwar/detikcom)





ARB INdonesia, RIAU – KPK menggeledah sebuah rumah di Pekanbaru, Riau. Penggeledahan tersebut terkait kasus suap proyek pembangunan jalan di Bengkalis yang menyeret Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

“Bahwa ada tim KPK di Pekanbaru hari ini melakukan penggeledahan untuk Kasus apa, untuk kasus TPK terkait dengan pengadaan jalan di Bengkalis,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).





Febri mengatakan saat ini tim masih berada di lapangan untuk memeriksa barang-barang terkait kasus tersebut. Febri belum menjelaskan terkait identitas pemilik rumah tersebut.

KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.

Proyek jalan itu terdiri atas 6 paket pekerjaan pada 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.





Amril diduga kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dolar Singapura. Duit itu diduga diserahkan oleh PT CGA.

Baru-baru ini juga KPK kembali menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan di Bengkalis. Makmur diduga melakukan perbuatan itu bersama M Nasir (eks Kadis PU Bengkalis) dan Hobby Siregar (Pengusaha) yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.





Sumber detik.com – https://news.detik.com/berita/d-4802504/kpk-geledah-rumah-di-pekanbaru-terkait-kasus-suap-proyek-jalan-bengkalis




Gugatan Mahasiswa soal UU KPK Tak Diterima MK, KPK Tunggu Ini

Foto: Rachman Haryanto /detik.com





ARB INdonesia, Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-undang KPK yang diajukan oleh mahasiswa. KPK masih menunggu hasil judicial review (JR) yang diajukan tiga pimpinan KPK dan masyarakat koalisi sipil.

“Kalau yang kami baca informasi sidang tadi ya itu sebenarnya bukan ditolak tapi dinyatakan tidak diterima, karena obyeknya keliru. Jadi sebenarnya MK belum menguji, dan masih pada pokok perkaranya, jadi belum menguji apakah substansi dari undang-undang nomor 19 tahun 2019 ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).





Febri mengatakan saat ini KPK masih akan melihat sejauhmana proses gugatan UU KPK di MK, karena menurut Febri yang menggugat UU KPK tidak sedikit. Selain itu, kata Febri, yang terpenting adalah putusan MK atas gugatan tiga pimpinan KPK nanti.

“Publik termasuk KPK tentu saja ya itu cukup menunggu bagaimana pendapat konstitusional undang-undang tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, dan persidangannya juga terbuka untuk umum jadi publik bisa menyimak itu. Termasuk judicial review yang pemohonnya ada tiga unsur pimpinan KPK sebelumnya,” ujar Febri.

“Untuk tiga unsur pimpinan KPK prosesnya masih panjang ya, ada baru dimasukkan permohonan ada nanti proses perbaikan, ada sidang panel, pleno dan kemudian ada proses pembuktian juga di persidangan nanti kita simak saja bersama-sama,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam persidangan siang tadi tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan oleh mahasiswa. Alasannya, permohonan itu dianggap salah konteks atau error of objectum.





“Permohonan para pemohon mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah salah objek, permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacanya putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” sambung Anwar.





sumber detik.com

https://news.detik.com/berita/d-4802508/gugatan-mahasiswa-soal-uu-kpk-tak-diterima-mk-kpk-tunggu-ini?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.137899760.1546929624.1574949420-2029160871.1568370215




Menag Tawarkan Umrah bagi Korban First Travel

Menag Fachrul Razi menawarkan konsep ganti rugi terhadap korban First Travel yakni dengan menawarkan paket perjalanan umrah lewat travel umrah lain. Foto/SINDOphoto





ARB INdonesia, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menawarkan konsep ganti rugi terhadap korban First Travel yakni dengan menawarkan paket perjalanan umrah lewat travel umrah lain. Hanya saja tawaran tersebut dengan syarat, bahwa korban menambah sejumlah biaya kekurangannya.

Untuk korban yang dari kalangan mampu, bisa merelakannya untuk korban yang berasal dari kalangan tidak mampu. Namun, keputusannya diserahkan kepada para korban First Travel.

“Tentang First Travel, ini kami punya konsep memang tapi konsep itu sangat tergantung temen-temen di First Travel,” ujar Fachrul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).





Fachrul sendiri melihat bahwa banyak di antara korban First Travel itu masuk kategori orang kaya yang untuk membeli paket umrah plus pun masih mampu. Namun, mereka lebih memilih mengambil paket umrah di First Travel yang harganya lebih murah, bahkan ditambah dengan harga promo.

“Ini mungkin akan kami ajak ngomong bagaimana karena pernah punya share kesalahan juga (ikut bersalah), bagaimana kalau direlakan untuk temen-temen yang nggak punya,” usulnya. 

Kemudian, Fachrul melanjutkan, Kemenag akan menginventarisasi jumlah biaya yang sudah dikeluarkan oleh para korban First Travel ini. Misalnya, si korban telah membayar Rp12 juta dan misalnya biaya umrah paling minim itu Rp20 juta, mungkin Kemenag akan meminta tambahan Rp8 juta agar kemudian mereka bisa didaftarkan ke travel umrah yang memiliki keuntungan besar selama ini.

“Kemudian akan kami coba susupkan ke beberapa travel yang selama ini dalam tanda petik sudah punya keuntungan agak banyaklah selama menjalankan haji,” tuturnya.





Karena itu, Fachrul menambahkan pihaknya berharap bahwa para korban ini bisa dititipkan ke sejumlah travel sehingga selama periode kedua Presiden Jokowi ini bisa teratasi. Meski baru konsep, pihaknya akan memulai secara simultan dengan pendekatan ke beberapa travel umrah.

“Belum mulai melangkah kami, tapi sudah kami punya konsep seperti itu. Dan akan kami mulai secara simultan nanya berapa travel yang siap mungkin untuk dititipi dengan tambahan uang sekian. Dan akan kami coba hubungi beberapa temen-temen yang tanda petik korban First Travel ini untuk sebagian rela menganggap pahala, sebagian rela menambah sisa Rp8 juta atau berapa itu. Itu konsep kami, mudah-mudahan kalau temen-temen DPR mungkin punya ide lain, kami dengan senang hati,” tandasnya.





Sumber Sindonews.com

https://nasional.sindonews.com/read/1463429/15/menag-tawarkan-umrah-bagi-korban-first-travel-1574941209




Rp516 Miliar Anggaran PDAM agar Air Bebas Cacing Disetujui Dewan

Foto/KORAN SINDO/Ilustrasi





ARB INdonesia, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta menyepakati anggaran yang diajukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya sebesar Rp516,7 miliar dalam KUA-PPAS tahun 2020.

Pembahasan anggaran PDAM dilakukan oleh anggota dewan saat rapat Badan Anggaran (Banggar) lanjutan KUA-PPAS.

Sejumlah anggota DPRD menganggap dana sebesar Rp516 miliar itu sangat besar sedangkan saat ini PDAM belum maksimal untuk menyalurkan air bersih kepada warga Jakarta.





“Pada waktu itu dijanjikan sebenarnya sampai di rumah itu sudah betul-betul sesuai namanya air minum, konsekuensinya seluruh pipa ganti, tapi apa yang terjadi sampai hari ini tetap saja tidak layak minum,” tegas Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Pantas Nainggolan pada Kamis (28/11/2019).

Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmuda juga tak setuju dengan nilai dana PDAM sebesar Rp516 miliar, PDAM sepantasnya hanya mendapatkan alokasi Rp240 miliar pada 2020.

Namun, ada sejumlah anggota Banggar yang setuju dengan anggaran PDAM senilai Rp516 miliar dalam APBD 2020.

Lauw Siegvrieda anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP setuju dana anggaran PDAM sebesar Rp516 miliar untuk pembenahan penyaluran air bersih pada warga DKI. Sebab, kata Rieda, masih ada cacing dalam air PAM





“Jadi saya ingin menyampaikan betul-betul minta tolong kepada Direktur PDAM (Priyatno Bambang Hernowo) perjuangkan lah untuk air bersih, itu ada air PAM juga masih ada cacingnya bayangin,” ujar Rieda.

Dengan anggaran Rp516 miliar ini, lanjut dia, PDAM harus bekerja dengan baik memberikan air bersih pada masyarakat Jakarta.

“Tolong kalau betul-betul memang sesuai untuk kepentingan masyarakat saya setuju saja (Rp516 miliar) kalau tidak ada air bersih saya udak-udak,” lanjut dia.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD DKI, Lukmanul Hakim juga setuju dengan nilai anggaran PDAM Jaya sebesar Rp516 miliar, dengan harapan PDAM bisa berbenah.





“Saya juga berpendapat dengan ibu Rieda tadi, saya tinggal di Barat pipa-pipa di Barat jangan ada cacing Pak, jadi saya setuju Rp 516 milyar,” kata pria yang akrab disapa Bung Hakim.

Ketua Banggar Prasetyo Edi Marsudi akhirnya menyetujui anggaran PDAM sebesar Rp516 miliar. “Saya putuskan anggaran PDAM sebesar Rp516 miliar,” kata Prasetyo sambil mengetuk palu.





Sumber sindonews.com

https://sumsel.sindonews.com/read/2276/1/rp516-miliar-anggaran-pdam-agar-air-bebas-cacing-disetujui-dewan-1574910685




Digrebek, Pabrik Ekstasi di Tengah Kebun Karet

Bandar narkoba menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan aksi mereka. Di Pekanbaru, Riau, mereka membangun pabrik ekstasi di tengah pabrik karet. Foto/Okezone/Banda HT





ARB INdonesia, PEKANBARU – Bandar narkoba menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan aksinya. Di Pekanbaru, Riau, mereka membangun pabrik ekstasi di tengah pabrik karet.

Meski sudah disamarkan, namun pabrik ekstasi yang lokasinya berada di Jalan Angsa Putih, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru ini terbongkar.

Polda Riau melakukan penggerebekan sebuah rumah yang menjadi tempat pembuatan (home industry) jenis pil ektasi.





Dalam operasi penggebekan tersebut, polisi menyita barang bukti jenis pil jenis happy five. Kemudian ditemukan sebanyak serbuk berwarna hijau yang merupakan bahan pembuat esktasi dan ekstasi 18 butir.

“Kita temukan sebanyak 2,5 Kg diduga kuat bahan pembuat ekstasi. Kita juga temukan 18 butir pil ekstasi dan 800 butir pil happy five,” kata Kapolda Riau, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi Rabu (27/11/2019).

Lokasi rumah yang digerebek berada di tengah perkebunan karet. Rumah yang dipakai untuk percetakan ekstasi itu kondisinya permanen dan agak jauh dari rumah penduduk.





Dalam operasi ini polisi mengamankan dua tersangka yakni berinsial E dan S. Tersangka E ditangkap saat sedang di dalam rumah pembuatan sabu jenis sabu dan ekstasi. Sedangkan E ditangkap lokasi yang berbeda.

Polisi menyita barang bukti sebanyak 1,1 Kg sabu. Kemudian narkoba jenis pil happy five. Kemudian ditemukan sebanyak serbuk berwarna hijau yang merupakan bahan pembuat esktasi dan ekstasi 18 butir.

“Dari lokasi juga ditemukan barang bukti dua mesin pencertak pil ektasi, timbangan alat pres, alat pengering dan berbagai alat lainnya untuk pembuatan ekstasi,” tambah Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi berhasil membekuk E saat akan mengedarkan narkoba. E pun mengaku kalau barang haram itu berasal dari S.

“Kami juga menyita berbagai buku tabungan milik tersangka. Kita akan terus perangi narkoba,” imbuhny.





Sumber sindonews.com

https://sumsel.sindonews.com/read/2279/1/digrebek-pabrik-ekstasi-di-tengah-kebun-karet-1574914271