Dana Minim Ambisi Besar Proyek Listrik Jokowi

Pemerintahan Jokowi harus lebih realistis menggarap proyek pembangkit listrik di seluruh Indonesia. Foto tirto.id





ARB INdonesia – Presiden Joko Widodo boleh saja memiliki target ambisius untuk ketenagalistrikan sebesar 35.000 Megawatt. Di sisi lain, Perusahaan Listrik Negara yang memonopoli penyediaan listrik di seluruh Indonesia, harus putar cara menambah konsumsi di tengah surplus pasokan listrik terutama di Jawa dan Bali.

Ambisi Jokowi sejak 2015 itu ditopang oleh beragam pembangunan pembangkit listrik yang baru, dan masalah utama dari megaproyek itu menyerap sumber energi “kotor” terutama dari batu bara. Hal itu tergambar dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2018-2027.





Rencana bauran energi dari PLTU masih pada angka 54,4%, sementara Energi Baru Terbarukan 23%. Ia menunjukkan listrik Indonesia masih bergantung pada batu bara.

Dalam tren global, penggunaan batu bara telah menurun, salah satunya berkat desakan Persetujuan Paris 2015, telah dimulai sejak 2013. Di Tiongkok, pembangkit listrik batu bara menurun 3,7% pada kuartal pertama 2015.

Sementara di Amerika Serikat, 24 perusahaan batu bara berhenti beroperasi dalam tiga tahun terakhir. Tren itu berdampak pada iklim investasi batu bara. Sejumlah negara enggan membiayai energi kotor.





Di Indonesia, efek ini terlihat pada sejumlah proyek pembangkit listrik yang “mangkrak” lantaran masalah pendanaan, salah satunya PLTU 9 dan 10 Suralaya di Banten.

PLTU Suralaya 9 dan 10 dibangun pada 2019 dan direncanakan selesai pada 2024. Total keduanya berkapasitas 2.000 Megawatt. PT Indo Raya Tenaga, anak perusahaan Indonesia Power, memegang proyek senilai 33 miliar dolar AS itu bersama Doosan Heavy dan Korea Midland Power.

Berdasarkan data endcoal.org, pendanaan PLTU Suralaya 9 dan 10 oleh Korea Development Bank, Korea Export-Import Bank, dan Korea Trade Insurance Corporation berstatus “pending”.





Proyek itu disorot oleh sejumlah organisasi lingkungan, termasuk dari WALHI, Greenpeace Asia Tenggara, dan Global Witness, yang mengirim surat kepada para investor seperti DBS Bank dan beberapa bank lain untuk mempertimbangkan kembali rencana menyuntik modal.

PT Indo Raya Tenaga, dalam jawaban tertulis kepada Tirto, menampik status penundaan tersebut. “Masih ada investor yang bersedia membiayai karena pembangkit kami didesain dan dilengkapi peralatan untuk memenuhi baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah,” tulisnya.

Sementara Wakil Presiden Humas PLN Dwi Suryo Abdullah berkata “PLTU bukan energi kotor.” PLTU batu bara yang saat ini akan dibangun menggunakan teknologi ultra super critical, tambahnya.

“Sangat cocok dikembangkan karena 99,999 persen fly ash tertangkap oleh peralatan yang terpasang di PLTU.”  “Jadi, bukan energi kotor,” ucap Dwi kepada Tirto.





Ultra Super Critical yang dimaksud Dwi merupakan rekayasa teknologi yang beroperasi pada suhu dan tekanan di atas titik kritis air sehingga secara teori pembakarannya menjadi lebih efisien dan membutuhkan sedikit batu bara.

Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan WALHI Dawi Sawung berpendapat pemerintah Indonesia seharusnya tak perlu membangun pembangkit lagi, terutama di Jawa-Bali. 

Meski begitu, pemerintah terus membangun pembangkit baru tanpa menghentikan pengoperasian pada pembangkit lama.

PT Indonesia Power, anak usaha PLN yang menjalankan usaha komersial pada bidang pembangkitan tenaga listrik, mengagunkan ketiga pembangkit dan empat pembangkit Suralaya lain.





Pada September 2017, PT Indonesia Power menawarkan aset-aset berharga lewat mekanisme EBA Danareksa Indonesia Power PLN 1-Piutang Usaha (EBA DIPP1).

Pada tahap pertama, nilai EBA Suralaya 1-7 ditawarkan Rp4 triliun dari total target Rp10 triliun. Upaya mencari dana itu demi membiayai PLTU Suralaya 9 dan 10, bagian dari megaproyek 35 ribu MW. 

Maka, dengan mekanisme  seperti itu, PLTU Suralaya 1-3 tak bisa berhenti beroperasi. Padahal, idealnya masa beroperasi pembangkit listrik hanya sampai 25-30 tahun, sementara PLTU Suralaya 1 saja sudah beroperasi sejak 1985 atau 34 tahun.





Pembangkit tua seperti Suralaya 1-3, menurut Dawi Sawung dari WALHI, membutuhkan lebih banyak batu bara untuk menghasilkan listrik dibandingkan pembangkit baru yang sudah menggunakan teknologi ultra super critical. 

“PLN sempat meminjam uang ke Jerman untuk memasang teknologi tertentu agar pembangkit itu lebih ramah lingkungan. Tapi, tetap tidak mengejar juga emisinya. Memang seharusnya dipensiunkan,” imbuh Sawung.

Tirto meminta tanggapan kepada Wakil Presiden Humas PLN Dwi Suryo Abdullah untuk mengklarifikasi model pencarian dana yang dilakukan PLN di Suralaya tersebut, tapi ia belum menjawab hingga laporan ini dirilis.





99 Pembangkit Listrik Ditunda  Proyek-proyek pembangkit

listrik ditunda tak cuma di PLTU Suralaya 9 dan 10. Sebagian karena masih sulit mencari sumber pendanaan. Meski begitu, proyek-proyek itu tidak dihilangkan dari daftar Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang disusun PLN.

Berdasarkan RUPTL PLN 2018-2027, setidaknya ada 99 pembangkit listrik yang ditunda, termasuk PLTU, PLTA, PLTG, PLTMG, dan PLTP. Seluruh 99 pembangkit itu tersebar Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku-Papua.

Di Sumatera, ada sekitar 62 pembangkit listrik yang ditunda, empat di antaranya PLTU Bangka-1B, PLTU Nias, PLTU Tanjung Balai Karimun-1, PLTU MT Sumatra 1 MT. Alasan dalam keterangan resminya, proyek-proyek ini ditunda karena proyeksi permintaannya rendah sehingga akan dilanjutkan pada 2027. 





Sementara di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, ada 26 pembangkit yang ditunda dengan alasan yang sama, termasuk PLTU Jawa 5 dan 6, PLTU Lombok 3, dan PLTU Timor 2.

Di Kalimantan, ada empat proyek PLTU yang ditunda dengan alasan “kebutuhan sistem” tetapi tanpa penjelasan terperinci. Di Sulawesi, PLTU Sulbagut 2 ditunda dengan alasan yang sama.





Dawi Sawung dari WALHI berpendapat alasannya “cenderung politis” karena mungkin takut dibilang megaproyek 35 ribu Megawatt itu gagal. 

Ia menyebut penundaan itu memang imbas dari “salah asumsi” sedari menargetkan proyek listrik 35 ribu Megawatt.

“Banyak ahli sudah mengutarakan Indonesia tidak membutuhkan suplai sebesar itu. Maksimal paling besar 31 ribu Megawatt,” ujarnya.





Sumber terto.id – https://tirto.id/dana-minim-ambisi-besar-proyek-listrik-jokowi-ek82




190 Mahasiswa Laporkan Hakim MK ke Dewan Etik Pukul 14.00 WIB Hari Ini

Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)





ARB INdonesia, JAKARTA – Pemohon uji materi terhadap revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan melaporkan putusan tersebut kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Jumat (29/11/2019) siang. Para pelapor terdiri dari 190 mahasiswa dan warga sipil penggugat UU KPK.

Kuasa hukum pemohon yang terdiri dari 190 mahasiswa dari berbagai universitas, Zico Simanjuntak menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut.

“Hari ini kami akan memasukkan berkas ke dewan etik MK terkait putusan pengujian UU KPK yang banyak menimbulkan pertanyaan,” kata Zico saat dihubungi Suara.com, Jumat (29/11/2019).





Laporan itu bertujuan untuk mempertanyakan pihak yang memerintahkan pemajuan jadwal sidang serta alasan Mahkamah tetap memutus perkara walaupun sudah dilakukan pencabutan perkara.

“Sesuai dengan panduan penyampaian laporan ke dewan etik, kami melaporkan hakim bersama dengan pertimbangannya, yang mana ada pertimbangan ‘MK tidak bisa menerima berkas yang lewat’. Kami akan laporkan bahwa MK yang memajukan sidang,” jelasnya.





Menurutnya, pihaknya telah mengajukan surat pencabutan perkara pada 19 November 2019, tetapi tetap mendapatkan surat panggilan sidang pleno pengucapan putusan pada 20 November 2019.

Ia pun mempertanyakan dalam surat panggilan putusan tertera untuk pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, sedangkan dalam putusan disebut pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Adapun permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK yang diajukan mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat umum itu tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena salah objek.





Pemohon mencantumkan UU Nomor 16/2019 dalam permohonan sebagai Undang-Undang Perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, padahal tidak benar.

UU Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas UU Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan.

Atas ketidakpuasan itu, Zico mengajukan kembali permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK atas nama pribadi.





Sumber Suara.com
https://amp.suara.com/news/2019/11/29/082339/190-mahasiswa-laporkan-hakim-mk-ke-dewan-etik-pukul-1400-wib-hari-ini




HUT Kopri ke 48, Kasdim 0314/Inhil Serahkan Penghargaan Bagi PNS Berprestasi





ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kasdim 0314/Inhil Mayor Inf Untung Kusmanto menghadiri kegiatan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka Peringatan HUT Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-48 Tahun 2019 berlokasi di Lapangan Gajah Mada Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Jumat (29/11/19).

Upacara Peringatan HUT Korpri ke-48 Tahun 2019 jatuh pada tanggal 29 Nopember 2019. Dalam Upacara ini dilaksanakan 3 kegiatan yaitu Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-48 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2019.





Kegiatan tersebut mengusung tema “Berkarya Melayani dan Menyatukan Bangsa di Kabupaten Indragiri Hilir”. Kegiatan Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Inhil H Syamsudin Uti dan unsur Forkopimda serta dihadiri oleh ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Inhil Hilir Syamsudin Uti, selaku Pemimpin Upacara dalam kegiatan tersebut membacakan isi amanat Presiden RI sebagai berikut :





  1. Melalui HUT ini kita harus berubah dengan membuat terobosan yang baru dan berubah dari segala sisi serta harus dapat mengambil keputusan dengan cepat untuk itu apabila kita terlambat kita akan jauh tertinggal dari negara lain.
  2. Untuk itu baik dalam pelayanan harus lebih baik dengan diimbangi dengan teknologi serta kecepatan yang efisien dan harus didapatkan oleh semua masyarakat Indonesia.
  3. Kepada Korpri saya sampaikan lanjutkan tugas lakukan yang terbaik sehingga membuat perubahan yang terbaik untuk Indonesia dan atas nama Pemerintah dan Rakyat Indonesia mengucapkan selamat memperingati hari jadi yang ke-48 kepada Keluarga Besar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan seluruh guru yang ada di Kabupaten Inhil.





Pada kesempatan ini Wabub berharap kegiatan peringatan hari Korpri ini dapat meningkatkan kinerja, pengabdian dan darma bakti segenap anggota Korpri kepada rakyat, bangsa dan negara tercinta.

Pada kesempatan ini Kasdim diberikan kesempatan untuk menyerahkan tanda penghargaan kepada para Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi dan yang udah lama mengabdi di Kabupaten Inhil serta Kodim 0314/Inhil menurunkan 1 peleton sebagai peserta upacara di Lapangan Gajah mada Tembilahan. (***)








Sensasi Bersepeda Ditanah Rawa, Even JES 2019 Digelar Akhir Pekan ini





ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga Kebudayaan (Disparporabud) Kabupaten Indragiri Hilir bekerja sama dengan ISSI serta Komunitas Pesepeda GTC dan BRC menaja event Jelajah Ekowisata Solop (JES) 2019. Acara tersebut akan digelar Ahad (1 / 12/ 2019) diikuti pesepeda dari berbagai daerah di kabupaten yang ada di Riau.

Event JES ini adalah kali kedua dilaksanakan setelah ivent yang sama dilaksanakan pada tahun 2017 silam. Untuk tahun ini peserta dibatasi hanya 200 orang, dimana 82 orang berasal dari 10 komunitas sepeda di luar Kabupaten Indragiri Hilir antara lain dari Pekanbaru, Kuansing, Kampar, Pelalawan dan Indragiri Hulu.





Para pesepeda akan memulai start dari Belingkas Pulau Cawan hingga menyentuh garis finish di Pantai Solop. Dengan jarak tempuh 12 km melalui jalan tanah rawa gambut dan menyusuri hutan mangrove serta mengayuh sepeda menikmati keindahan Pantai Solop yabg eksotis. Yang lebih menantang para pesepada akan melalui titian kayu lebih kurang 5 buah anak sungai. Dan ini juga akan menjadi daya tarik tersendiri untuk uji keseimbangan dan adrenalin peserta.

Event JES tahun ini bertujuan mempromosikan kawasan Ekowisata Solop dengan Hutan Mangrove dan dataran rawa gambut yang memiliki keunikan dan tantangan tersendiri bagi para pesepeda. Hal ini bagian dari upaya ingin menjadikan beberapa titik kawasan gambut dan kawasan Hutan Mangrove Indragiri Hilir sebagai destinasi wisata yang dirangkai menjadi “Insular Peatland Ecotourism of Inhil, South Riau”.





“Diharapkan potensi wisata yang dimiliki dapat dikembangkan baik keindahan alam, kekayaan flora dan fauna, keragaman budaya dan kuliner sebagai daya tarik wisata yang mampu memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Indragiri Hilir,” ujar Kadisparporabud Inhil, H Junaidy SSos MSi. (***)








KI Riau Award 2019, Pemkab Inhil Dinobatkan Sebagai Badan Publik Cukup Informatif

Foto: Penganugerahan Komisi Informasi (KI) Riau Award Tahun 2019





ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menerima penganugerahan Komisi Informasi (KI) Riau Award Tahun 2019, Kamis (28/11/2019) malam. KI Riau Award Tahun 2019 diberikan setelah Pemerintah Kabupaten Inhil dinobatkan sebagai Badan Publik dengan kategori “Cukup Informatif” oleh KI Provinsi Riau.

Bupati Inhil, HM Wardan mengaku bersyukur atas anugerah KI Riau kepada Pemerintah Kabupaten Inhil tersebut. Dia mengungkapkan, anugerah yang telah diberikan akan menjadi motivasi untuk meningkatkan keterbukaan informasi.

“Ini menjadi motivasi, daya dorong untuk lebih meningkatkan keterbukaan informasi publik dalam rangka penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” pungkas Bupati usai acara yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Central, Pekanbaru.





Tidak semua kabupaten / kota berhasil meraih penghargaan tahunan yang cukup prestisius dari KI Provinsi Riau itu. Oleh karenanya, Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Inhil akan terus berupaya untuk dapat terus meningkatkan pencapaian dalam hal keterbukaan informasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya berharap kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil dan badan publik lainnya untuk saling bersinergi melaksanakan tugas dan kemudian dapat disebarluaskan tugas tersebut sehingga hasil yang dilaksanakan bisa diketahui publik,” ujar Bupati.





Bupati mengungkapkan, hasil dari pelaksanaan tugas secara sinergis oleh OPD dengan badan publik lainnya yang diketahui oleh publik, nantinya akan menjadi motivasi tersendiri untuk meningkatkan kinerja, misalnya dari sisi kualitas berdasarkan kritik dan saran yang diberikan masyarakat.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Zufra Irwan yang menyerahkan secara langsung penghargaan KI Riau Award Tahun 2019 kepada Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan mengungkapkan sejumlah aspek penilaian positif yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Inhil sehingga mampu meraih KI Riau Award Tahun 2019.

Beberapa kriteria sebagai peraih penghargaan telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Inhil. Kriteria-kriteria yang dinilai dari Pemerintah Kabupaten Inhil sehingga layak menerima KI Riau Award Tahun 2019, ialah Tata Kelola Informasi Publik, PPID Utama, Sistem Layanan serta SDM dan Infrastruktur yang memadai.





“Kelemahannya hanya berada pada PPID Pembantu. Pada tingkat PPID Pembantu yang berada di instansi atau OPD, perlu meningkatkan lagi kualitas dan kuantitasnya sehingga dapat patuh dalam pengisian daftar informasi publik,” tukas Zufra Irwan.

Selain Pemerintah Kabupaten Inhil, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Pemerintah Kota Pekanbaru juga berhasil meraih KI Riau Award Tahun 2019 dengan predikat “Cukup Informatif”.

Nilai yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Inhil, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Pemerintah Kota Pekanbaru masing-masing adalah 77, 77 dan 79. (***)








Sosialisasikan Desa Bebas Api, LSM PERAN ingin Tempuling Bebas Karlahut

Foto : Sosialisasi Desa Bebas Api di Desa Karya Tunas Jaya dan Desa Teluk Kiambang – Inhil





ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Anak Negeri (Peran) bekerjasama dengan unsur BPBD, DLH, POLRI, TNI, Disbun dan Perusahaan melaksanakan sosialisasi Desa Bebas Api di Desa Karya Tunas Jaya dan Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, 27-28 November 2019.

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kabupaten Inhil, Hj Mena Choriah dalam sosialisasinya mengatakan setiap orang berkewajiban menanggulangi munculnya kebakaran lahan dan hutan

“Lahan gambut sangat berpotensi untuk terjadinya kebakaran hutan dan lahan apalagi ditemukan gambut yang sangat kering,” Kata Hj Mena.





Penyebab kebakaran yang disebabkan oleh manusia disebabkan pembukaan lahan yang tidak terkendali, konflik lahan maupun unsur kelalaian.

Lahan Desa Karya Tunas Jaya dan Teluk Kiambang merupakan lahan gambut dan Mena menyarankan masyarakat desa untuk membuat demplot dan sekat kanal untuk membasahi lahan gambut.

“Sekat kanal cukup efektif untuk membantu meninggikan permukaan air dan membantu membasahi gambut ketika musim kemarau,” Imbuhnya.

Sekretaris Desa, Karya Tunas Jaya Mustakim menyampaikan, bersama Desa Teluk Kiambang desanya menjadi desa binaan dari PT Sumatera Riang Lestari (SRL) untuk program desa bebas api.

“Dengan mengikuti program desa bebas api memotivasi kami menjadikan wilayah desa bisa terbebas dari kebakaran hutan dan lahan,” Kata Mustakim.





Ia mengaku, bukan hanya pemerintah desa yang aktif tetapi juga perlunya dukungan semua warga desa untuk mewujudkan desa bebas api.

“Kami rutin mensosialisasikan kepada masyarakat jangan sampai ada lahan desa yang mengalami kebakaran hutan dan lahan, dan program desa bebas api yang diberikan oleh perusahaan mensyaratkan wilayah desa nihil kebakaran untuk mendapatkan reward sebanyak 100 juta,” ungkap Mustakim.

Arsyad, warga Desa Teluk Kiambang menyampaikan kebutuhan akan embung air sebagai tempat cadangan air dan mesin pompa air sebagai alat pemadaman api apabila ditemukan lahan yang terbakar sangat dibutuhkan untuk menunjang program desa bebas api.





Sementara itu, Babinsa Desa Teluk Kiambang Serka Nuryadi dan Bhabinkamtibmas Desa Teluk Kiambang, AKP Asnil Chaniago sepakat mengatakan ada sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Ketua LSM Perjuangan Anak Negeri (PERAN), Firman menyebutkan program desa bebas api yang diberikan oleh PT SRL cukup bagus untuk memotivasi masyarakat desa agar menjaga lahan desa dari kebakaran hutan dan lahan.

Firman menyebutkan, tujuan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan sebagai upaya edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Ada sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan, dan kami tidak ingin masyarakat berurusan dengan hukum akibat membakar hutan dan lahan,” pungkas Firman. (*)