Video : Tenda Milenial di Inhil Kian Menjamur

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Tenda milenial yang digunkan untuk pengolahan kopra pitih di Kabupaten Indragiri Hilir kian diminati masyarkat petani kelapa.








Warga Rupat, Bengkalis Digegerkan Penemuan Mayat Laki-laki Tanpa Busana

Foto : Penemuan mayat di dalam parit di Sungai Cingam, Rupat, Bengkalis, Jumat (6/12/19) kemarin.





ARB INdonesia, BENGKALIS – Warga  Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis digegerkan penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa busana di dalam parit Jalan Suka Ramai, Jumat (6/12/19) kemarin sekitar pukul 16.30 WIB.

Teridentifikasi, sosok mayat tersebut bernama Daryono alias Iyon (51), seorang petani warga Sungai Joloh, Dusun 5 Desa Sungai Cingam.

Belum diketahui pasti penyebab Iyon ditemukan tewas di dalam parit itu. Di sekitar lokasi penemuan mayat, juga terdapat sejumlah pakaian, sepatu, botol mineral diduga milik korban.





Kapolsek Rupat AKP Masrial ketika dikonfirmasi membenarkan penemuan mayat dan beridentitas warga Desa Sungai Cingam tersebut.

“Ya betul ditemukan sesosok mayat di dalam parit,” ungkapnya, Sabtu (7/12/19) siang.

Sebelum ditemukan sudah tidak bernyawa, korban sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke petugas kepolisian karena tak kunjung pulang ke rumah.

Ciri-ciri mayat sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh pihak keluarganya.

Korban selanjutnya di evakuasi dan diserahkan ke pihak keluarga untuk kemudian di makamkan oleh pihak keluarga.





Sumber riauterkini.com
https://m.riauterkini.com/isi.php?arr=146639&judul=Warga-Rupat–Bengkalis-Digegerkan-Penemuan-Mayat-Laki-laki-Tanpa-Busana




Bus Pariwisata Masuk Sungai di Blitar, 5 Orang Dikabarkan Tewas

Sebuah bus pariwisata rombongan Kepala Sekolah Taman Kanak Kanak se Kecamatan Kota Tulungagung terperosok ke dalam Sungai Kalilegi Blitar Sabtu (7/12/2019). Akibatnya lima orang dikabarkan tewas. Foto Polres Blitar





ARB INdonesia, BLITAR – Sebuah bus pariwisata rombongan Kepala Sekolah TK (Taman Kanak Kanak) se Kecamatan Kota Tulungagung terperosok ke dalam Sungai Kalilegi Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar Sabtu (7/12/2019). Informasi yang dihimpun sementara, lima orang dikabarkan tewas, salah satu diantaranya pengendara sepeda motor.

Informasi yang diterima SINDOnews, kecelakaan terjadi saat Bus Fabian Anugerah Trans bernopol AG 7555 UR itu hendak bertolak ke Pasuruan.

Diduga kecelakaan terjadi setelah bus menabrak pengendara sepeda motor yang melintas. Informasi insiden ini beredar pertama kali di media sosial Facebook dan grup WA.





Dari foto dan video yang beredar, bagian depan bus menukik ke dasar sungai dengan posisi seluruh bodi bus menungging. Lokasi kecelakaan berada di bawah Jembatan Kalilegi yang berkedalaman lebih dari 7 meter.

Kabarnya bus berisi 22 orang yang semuanya kepala sekolah TK. Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka luka langsung dievakuasi ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.

Kanitlaka Lantas Polres Blitar Ipda Didik Sugianto membenarkan adanya insiden kecelakaan itu. Polisi telah mengevakuasi seluruh korban ke rumah sakit. Namun untuk jumlah korban meninggal dunia maupun luka luka pihaknya belum bisa memastikan.

“Informasinya memang ada yang terindikasi meninggal dunia, namun kita masih melakukan pendataan,” ujarnya. Sementara Kabag Humas Pemkab Tulungagung Galih juga membenarkan jika rombongan bus pariwisata yang mengalami musibah berasal dari Tulungagung.

Rombongan Kepala Sekolah TK se Kecamatan Kota Tulungagung itu hendak menuju Pasuruan. “Benar dipastikan yang kecelakaan rombongan kepala sekolah TK dari Tulungagung,” ujarnya.





Sumber Sindonews.com
https://daerah.sindonews.com/read/1466241/174/bus-pariwisata-masuk-sungai-di-blitar-5-orang-dikabarkan-tewas-1575688764




Redaksi

# STRUKTUR REDAKSI MEDIA ONLINE #

PIMPINAN UMUM : ARBAIN, S.PD

WAKIL PIMPINAN : WITA RELA NINGSIH

PENANGGUNG JAWAB : ARBAIN, S.PD

DEWAN REDAKSI : SULTAN HASANUDDIN, S.KOM

PIMPINAN REDAKSI : RAMLI AGUS, SE

EDITOR : ADITYA PRAHARA, SE

# KUASA HUKUM #

YUDHIA PERDANA SIKUMBANG, SH

# REPORTER ARBINDONESIA.COM #

1. PROVINSI RIAU

– Kota Pekanbaru :

– Kota Dumai : Memi Rozalina, S.pd

– Kab. Indragiri Hilir : Aidil Putra

– Kab. Indragiri Hulu :

– Kab. Kampar : Joni Kurniawan, S.Pd

– Kab. Bengkalis : M.Iqbal Qozanatuha, S.Pd

– Kab. Meranti :

– Kab. Pelalawan :

– Kab. Kuantan Singingi :

– Kab. Rokan Hulu :

– Kab. Rokan Hilir :

– Kab. Siak Sri Indra Pura :




Harga Kelapa di Inhil masuk di Angka 2200 Perkilogram

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Lembaga Pelatihan Keterampilan 8 Yan Ekhsan (LPK 8 YES) lagi-lagi menggoyang pasar perkelapaan di Kabupatan Indragiri Hilir dengan mengangkat harga Rp 2.200 perkilogram untuk semua jenis ukuran.

Mencari sebuah perbandingan harga pasar kelapa di Inhil, dari keterengan yang berhasil didapat arbindonesia.com dari seorang petani kelapa di kecamatan pulau burung, Manaf mengaku menjual kelapa dengan ukuran ‘Super’ disalah satu perusahaan dihargai sekitar Rp 2.200 perbutirnya.

“Ukuran Super itu berat kelapanya sekitar 1,2 Kg Up, sebutirnya sekitar 2.200 rupiah. Kalau yang (B) ‘menengah’ nya sekitar 1.200 perbutir, dan kalau yang kecil 700,” ungkapnya, Jum’at (6/12/2019).

Sementara itu, Yan Ekhsan saat ditemui arbindonesia.com di LPK 8 YES  di Jalan Tanjung Priok Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, Kamis (5/12/2019).

Disampaikannya, “LPK 8 YES diangka 2.200 perkilogram siap tampung untuk semua ukuran dan jenis kelapa,”

Selain itu, Yan Ekhsan juga mengatakan kenaikan harga kelapa di Inhil menurutnya bukan karena peran atau sentuhan tangan pemerintah,  melainkan karena langkanya buah kelapa di Inhil.

“Kebutuhan pasar akan bahan baku besar, sementara bahan baku sudah berkurang,” ujar Yan Ekhsan, pelaku usaha komuditi Kopra Putih.

Terahir Yan Ekhsan menyampaikan, Kopra putih sampai hari ini masih bertahan di angka Rp 12.000/Kg.

Reporter Arbain




Kedudukan Hukum Pernikahan Siri Dalam Perspektif Undang-undang Perkawinan

Oleh : Yudhia Perdana Sikumbang
Praktisi Hukum,  Member Of (APSI)
Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia,
Member of Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Ketua Pemuda Minang Inhil (IPMI)





ARB INdonesia – Secara umum perkawinan merupakan ikatan sosial dimana suatu ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat, yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan.

Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga, sedangkan perkawinan siri diketahui orang bahwa nikah siri dimaknai nikah yang tidak di umumkan pada khalayak ramai. Artinya pernikahan yang secara agama sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan tetapi tidak dinyatakan secara umum dan tidak dicatatkan di hadapan negara  dengan hanya secara agama.

Adapun pernikahan yang dimaksud disini  yaitu pernikahan yang dimana dilaksanakan dengan sembunyi-sembunyi tanpa mengundang orang luar selain dari kedua keluarga mempelai.

Kemudian tidak mendaftarkan perkawinannya ke KUA sehingga perkawinan mereka tidak mempunyai legalitas formal dalam hukum positif sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974. 

Secara yuridis yang dimaksud perkawinan sesuai UU NO. 1 Tahun 1974 yang dimaksud perkawinan ialah, “ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.”





Kapan Suatu Pernikahan Dianggap Sah ?

Pasal 2 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. 

Akan tetapi didalam pasal yang sama ayat selanjutnya “mewajibkan” agar setiap perkawinan haruslah dicatatkan agar mendapatkan akta perkawinan atau surat nikah, persoalan pencatatan perkawinan yang berhubungan dengan akibat hukum dalam hukum nasional adalah mengenai persoalan yang belum tuntas sampai sekarang, mengenai sah tidaknya perkawinan tanpa dicatatkan.

Dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Pasal 1 merumuskan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 2 ayat (1) dengan sangat jelas dan tegas menyebutkan: “suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya”.

Dilanjutkan dengan pasal 2 ayat (2),bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku”.





Sebagai Catatan !!

Keberadaan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 menimbulkan Ambiguitas bagi pemaknaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan karena pencatatan yang dimaksud oleh Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan tidak ditegaskan secara detail, apakah sekedar “pencatatan secara administratif” yang tidak berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama atau kepercayaan masing-masing.

Ataukah pencatatan tersebut berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan yang dilakukan, pasal ini telah menjadi polemik di kalangan ahli hukum, yaitu sebagian berpendapat bahwa kedua ayat itu adalah berkait satu sama lain atau tidak bisa dipisahkan, sebagian yang lain berpendapat bahwa pasal tersebut terpisah atau merupakan dua perintah yang berbeda.

Pendapat pertama menyatakan bahwa perkawinan tidak sah secara hukum tanpa adanya pencatatan nikah, sedangkan pendapat kedua menganggap bahwa sah perkawinan tidak ada hubungannya dengan pencatatan nikah.

Jika kita telaah lebih jauh Kembali apa itu “Peristiwa Hukum”, adalah segala peristiwa yang dapat menimbulkan “akibat hukum” antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum dalam peristiwa tersebut, apa itu hubungan hukum?

Hubungan hukum ialah hubungan antara dua orang tau lebih subjek hukum dalam hubungan ini terdapat hak dan kewajiban sementara hubungan hukum harus ada dasar hukum yang mengaturnya diikuti dengan peristiwa hukum.





Sebagai contoh peristiwa kelahiran seseorang, kematian seseorang, perkawinan seseorang, kesemuanya merupakan peristiwa penting yang dapat dijadikan peristiwa hukum sehingga dapat menimbulkan akibat hukum dengan catatan jika dicatatkan kenegara peristiwa tersebut, namun kesemuanya bukan pula menjadi syarat mutlak tidak ada sanksi mengenai kewajiban pencatatan tersebut karena kesemuanya balik kepada person masing-masing, apabila peristiwa tersebut tidak dicatatakan maka yang bersangkutan akan sulit dan terbentur masalah adminitratif kenegaraan.

Karena balik lagi hubungan tersebut adalah hubungan person dengan negara karena ranahnya masuk kedalam ranah hukum adminitratif dan hukum pribadi (perdata). Maka dari pada itu, itulah adanya mekanisme pencatatan terkait peristiwa itu semua, semisal seperti pencatatan kelahiran dan kematian melewati mekanisme disdukcapil, perkawinan siri atau perkawinan diluar KUA dapat dicatatkan melewati mekanisme ‘Itsbat nikah’ dengan jalur permohonan pengadilan agama dan perkawinan non Islam dapat mencatatkan kedalam intsansi disdukcapil.

Menurut pandangan subjektif penulis, perkawinan sebagai peristiwa hukum ditentukan oleh agama masing-masing dan kepercayaan masing- masing, dan bukan oleh pencatatan perkawinan tersebut, karena lagi-lagi didalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak ada penegasan tentang perkawinan apakah sekedar “pencatatan secara administratif” yang tidak berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama atau kepercayaan masing-masing?

Ataukah pencatatan tersebut berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan?





Inilah kemudian yang menjadi soal ke Ambiguaitasan  mengenai status perkawinan siri, jadi apa yang dilakukan tidak perlu dipaksakan sebagai alasan untuk mengkriminalisasikan pelaku nikah siri/perkawinan.

Karena tidak mempunyai akibat hukum, dan tidak bisa mengesampingkan sahnya perkawinan yang telah dilakukan menurut syari’at masing-masing agama. Karena pencatatan perkawinan siri pun secara negara bisa dilakukan belakangan sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Ada pun fungsi dan kedudukan pencatatan perkawinan adalah untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) yang berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum dan sebagai salah satu alat bukti perkawinan.

Kemudian pertanyaannya bagaimana jika pasangan yang telah melakukan perkawinan yang sah menurut agama, dan memenuhi rukun nikah sebagaimana diatur oleh agama?

Apa konsekuensi dan akibat hukumnya ?

Perlu kita ketahui bahwa suatu perkawinan kalau diulang akad nikahnya, maka akad nikah yang baru menjadi tidak sah.

Islam mengenal Tajdidun nikah/memperbaharui nikah, tetapi bukan berarti nikah sebelumya dibatalkan, mengulang akad nikah di KUA ini sifatnya untuk kepentingan administrasi KUA dan tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah yang telah dilakukan sebelumnya.

Pengertian Pasal 1 UU Perkawinan No.1 tahun 1974 yang menetapkan perkawinan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dapat ditafsirkan 2 hal berikut :





Di dalam negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila tidak boleh terjadi dan berlaku “Hukum Perkawinan” yang bertentangan dengan ajaran dan kaidah-kaidah Islam bagi orang-orang Islam dan demikian pula bagi orang-orang yang beragama Nasrani, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu tidak boleh terjadi dan berlaku hukum perkawinan yang bertentangan dengan ajaran dan kaidah-kaidah agama mereka.

Negara Republik Indonesia wajib menjalankan syari’at atau Hukum Perkawinan Islam bagi orang Islam, dan demikian pula bagi orang Nasrani, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu negara wajib menjalankan hukum perkawinan sesuai agama mereka, sekedar dalam menjalankan Hukum Perkawinan itu memerlukan bantuan atau perantaraan negara.

Penulis berpandangan bahwa pencatatan kelahiran, pencatatan kematian, demikian pula pencatatan perkawinan sesuai Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 sekedar dipandang sebagai suatu peristiwa penting yang bertujuan untuk mendapatkan akibat hukum serta hubungan hukum dari pencatatan pernikahan tersebut.

Namun perlu diingat fungsi dan kedudukan pencatatan perkawinan adalah untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) yang berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum dan juga sebagai salah satu alat bukti perkawinan.

Pencatatan perkawinan yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) tidak menunjukkan kualifikasi sederajat yang bermakna sahnya perkawinan menurut agama adalah sama dengan pencatatan perkawinan, sehingga yang satu dapat menganulir yang lain.

Perkawinan menurut masing-masing agama merupakan syarat tunggal sahnya suatu perkawinan, yang sudah dengan jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan penjelasan Pasal 2 ayat (2) dimana pencatatan hanya berfungsi sebagai pencatat peristiwa penting sebagaimana peristiwa penting lainnya.

Dalam pada itu, pencatatan perkawinan tidak perlu dan tidak akan mempunyai akibat hukum, apalagi dapat mengesampingkan sahnya perkawinan yang telah dilakukan menurut agamanya.

Hal ini sejalan dengan penjelasan Pasal 2 dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan UUD dara 1945.





Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu, sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang- undang ini.

Karena yang dimaksud frasa “menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya, dan kepercayaan itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, kesimpulan penulis didalam UU nomor 1 tahun 1974 berkaitan sah tidaknya suatu perkawinan telah jelas ditafsirkan didalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan.

Didalam penjelasan pasal demi pasal khusus pasal 2 UU nomor 1 tahun 1974, jadi berkaitan dengan pencatatan tidak mempunyai keharusan.

Yang menjadi persoalan adalah terhadap seseorang yang tidak mencatatkan perkawinannya kepada negara yang bersangkutan bertujuan untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) yang berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum dan sebagai salah satu alat bukti perkawinan.