Pasutri dan 3 Anaknya Hilang Terseret Banjir Bandang di Labuhan Batu Utara

Foto Pencarian Tim SAR/BNPB





ARB INdonesia, LABUHAN BATU – Satu keluarga yang berjumlah lima orang hilang terseret banjir bandang lumpur disertai kayu besar yang menerjang Dusun Si Ria-ria, Desa Pematang, Kecamatan Na Sembilan-Sepuluh, Labuhan Batu Utara, Sumut, Minggu (29/12/2019). Mereka adalah pasangan suami istri Ahmat Sipahutar dan Cahaya yang tinggal tak jauh dari sungai dan tiga orang anaknya.

“Aparat Kepolisian dan TNI dibantu warga berjibaku mencari korban hilang hingga radius 2 kilometer namun pencarian belum membuahkan hasil. Pencarian akan kembali dilakukan besok hari karena hari sudah mulai tampak gelap,” kata Kepala Desa Pematang Pangaduan Munthe kepada MNC Media, Minggu (29/12/2019).





Menurut dia banjir bandang terjadi usai hujan deras tak henti hentinya mulai dari malam hingga menjelang subuh.

“Tiba-tiba air sungai naik dan seketika banjir bandang berlumpur bercampur kayu bulat menerjang desa dan merusak jembatan hingga rumah warga. Saat ini satu keluarga berjumlah lima orang dinyatakan hilang dan masih dalam pencarian,” timpalnya.





Bupati Labuhan Batu Utara Khairuddin Syah Sitorus langsung meninjau lokasi bencana alam banjir bandang dan melihat langsung kondisi warga. Banyaknya tumpukan kayu kayu besar membuat Bupati Labura marah dan akan serius menindak pelaku penebangan kayu.

“Pemkab Labura berjanji akan secepatnya memperbaiki rumah dan akses jalan warga yang rusak akibat banjir bandang agar warga desa tidak terisolir. Karena jalan putus warga beserta aparat Kepolisian dan TNI terus akan fokus mencari korban hanyut terseret banjir bandang,” tandasnya.





Sumber Sindonews.com
https://daerah.sindonews.com/read/1482748/174/pasutri-dan-3-anaknya-hilang-terseret-banjir-bandang-di-labuhan-batu-utara-1577616080




Berenang di Zona Terlarang, Anggota Polisi Meninggal Terseret Ombak di Pangandaran

Polisi Tenggelam di Pangandaran. Foto Merdeka.com





ARB INdonesia, PANGANDARAN – Seorang anggota kepolisian asal Kota Cimahi, Sabtu (28/12), meninggal dunia saat berenang di sekitar Kampung Turis, Kabupaten Pangandaran. Korban yang diketahui bernama Parlin Parulian BRS (40) tersebut diperkirakan berenang di zona merah yang seharusnya tidak melakukan aktivitas berenang di kawasan tersebut.

Kepala Kantor SAR Bandung, Deden Ridwansyah menyebut sebelumnya Parlin diketahui berenang bersama korban yang selamat, Sebastian Yoel (14) dan Yulius Palentino Simanjuntak (30) di area dilarang berenang.

“Tiba-tiba arus balik menyeret Parlin dan Sebastian ke tengah laut dan Yulius yang melihat kejadian tersebut bergegas menolong,” ujarnya.





Karena kondisi arus yang sangat kuat, Yulius hanya bisa menyelamatkan Sebastian sedangkan Parlin diketahui terbawa arus ke tengah laut. Saat itu sendiri tim SAR gabungan langsung melakukan pencarian hingga akhirnya Parlin ditemukan oleh tim.

“Parlin, Sebastian, dan Yulius saat itu langsung dibawa ke Puskesmas Cikembulan untuk dilakukan pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan sendiri, Sebastian dan Yulius dinyatakan selamat, sedangkan Parlin dinyatakan meninggal dunia. Korban atas nama Parlin langsung dibawa ke Puskesmas Pangandaran untuk divisum,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista), Haerudin menyebut bahwa korban Parlin ditemukan tim SAR meninggal di area yang dilarang untuk berenang. Di lokasi tersebut pun pihaknya sudah memasang rambu berupa bendera merah.





“Daerah di sana memang sudah tidak boleh ada aktivitas di air, apalagi berenang. Di setiap menghadapi musim liburan kita memang selalu memasang rambu-rambu petunjuk di kawasan pantai, namun pada musim liburan kali ini rambu-rambu yang dipasang hanya bendera merah dan sisanya mengandalkan sisa alat musim libur Lebaran,”ungkapnya.

Selain itu, Haerudin menyebut bahwa di lokasi korban meninggal tidak ditempatkan petugas Balawista, hanya sesekali saja dilakukan pemantauan.

“Di sana zona berbahaya sehingga kita tidak tempatkan petugas. Petugas kita sampai pos lima, tapi sesekali kita patroli ke daerah itu,” ucapnya.

Atas adanya kejadian tersebut, ia mengimbau kepada seluruh wisatawan agar selalu menaati rambu-rambu saat berenang di pantai.

“Saat melihat bendera merah, artinya lokasi tersebut tidak boleh menjadi tempat aktivitas air, apalagi berenang,” tutupnya. (***)





Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/berenang-di-zona-terlarang-anggota-polisi-meninggal-terseret-ombak-di-pangandaran.html




Pria 55 Tahun Kepergok Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ilsutrasi pria menyetubuhi anak di bawah umur. Foto pojoksatu.id





ARB INdonesia, AMBON – Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang pria berusia 55 tahun berinisial JK yang menjadi tersangka menyetubuhi anak di bawah umur.

“JK dijerat melanggar pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, seperti dilansir Antara, Minggu (29/12).





Tersangka JK saat ini telah ditahan di rutan Polresta Pulau Ambon guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 1 Desember 2019 sekitar pukul 18:00 WIT, bertempat di rumah pelaku di Desa Hatu, kecamatan Leihitu Barat, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut Julkisno, kronologis kejadian berawal ketika tersangka memegang tangan korban dan menariknya dengan paksa masuk ke dalam kamar mandi di rumah pelaku. Setelah berada di dalam kamar mandi, pelaku langsung melakukan persetubuhan dengan korban.





Kepergok Adik Korban

Kasus tersebut terungkap setelah saksi yang merupakan adik kandung korban melihat pelaku dan korban sedang bersama-sama di dalam kamar mandi.

“Perkara tersebut sudah berada pada tahap penyidikan dan polisi telah memeriksa tiga orang saksi (termasuk korban) maupun pelaku,” katanya.





Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/pria-55-tahun-kepergok-setubuhi-anak-di-bawah-umur.html




Kronologi Tewasnya Seorang Pria Usai Lerai Pertengkaran 2 Wanita

Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua dan jajaran Polsek Pangkalan Kerinci mengadakan konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (27/12/2019). Foto Dok Polres Pelalawan.





ARB INdonesia, PELALAWAN – Niat baik M alias Pakde yang ingin melerai pertengkaran antara AT alias Nisa dan Devi di sebuah warung tuak berujung maut.

Pakde meninggal setelah mengalami pendarahan akibat luka robek di leher terkena lemparan pecahan botol.

Kejadian itu bermula saat tersangka AT bertengkar dengan temannya bernama Devi sekitar 01.30 WIB di sebuah warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (26/12/2019).

Melihat pertengkaran itu, M alias Pakde berniat untuk melerai.





“Korban melerai pertengkaran hingga situasi sempat mereda,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua, Jumat (27/12/2019).

Namun, tak lama kemudian keributan antar keduanya kembali terjadi.

AT yang gelap mata kemudian mengambil botol bekas minuman beralkohol, lalu dipecahkan ke tiang warung.

Tersangka yang naik pitam kemudian naik ke atas meja dan berusaha melemparkan pecahan botol tersebut kepada Devi.

Baca Juga : Pria Ini Tewas Usai Melerai Pertengkaran 2 Wanita di Warung Tuak

Korban yang berusaha melerai pertengkaran itu justru terkena pecahan botol yang dilemparkan oleh AT.

“Lemparan pecahan botol justru mengenai korban yang menyebabkan luka robek di leher sebelah kiri. Sehingga korban mengalami pendarahan,” kata Hasyim.

Melihat kejadian itu, AT dan pengunjung berusaha menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pelalawan.





Namun, karena luka yang dialami korban pada leher itu cukup serius membuat banyak mengeluarkan darah.

Korban dinyatakan telah meninggal dunia setibanya di RS.

Mengetahui kondisi itu, tersangka sempat panik dan berusaha melarikan diri ke rumah temannya.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

“Tersangka ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci beberapa jam setelah melakukan aksinya kemarin, Kamis (26/12/2019), dini hari pukul 01.30 WIB,” ungkap Hasyim.

Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.





Sumber Kompas.com
https://regional.kompas.com/read/2019/12/28/16180931/kronologi-tewasnya-seorang-pria-usai-lerai-pertengkaran-2-wanita?page=all#page2.




Pria Ini Tewas Usai Melerai Pertengkaran 2 Wanita di Warung Tuak

Ilustrasi pria tewas usai melerai pertengkaran, foto murianews.com





ARB INdonesia, PELALAWAN – M alias Pakde, tewas usai merelai pertengkaran dia wanita di sebuah warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua mengatakan, tersangka masih gadis belia berusia 18 tahun berinisial AT alias Nisa (18).

“Tersangka ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci beberapa jam setelah melakukan aksinya kemarin, Kamis (26/12/2019), dini hari pukul 01.30 WIB,” ungkap Hasyim pada wartawan di Polres Pelalawan, Jumat (27/12/2019).





Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban melihat tersangka beradu mulut dengan temannya bernama Devi.

“Korban melerai pertengkaran hingga situasi sempat mereda,” sebut Hasyim.

Akan tetapi, lanjut dia, tak lama berselang pertengkaran tersangka dengan temannya kembali berlanjut.

Tersangka kemudian mengambil sebuah botol bekas minuman beralkohol lalu dipecahkan ke tiang warung tuak.

Setelah itu, tersangka mengambil pecahan botol dan naik ke atas meja ingin melemparkan ke arah temannya.





Namun, korban yang berusaha melerai terkena lemparan pecahan botol dari tersangka tersebut.

“Lemparan pecahan botol justru mengenai korban yang menyebabkan luka robek di leher sebelah kiri. Sehingga korban mengalami pendarahan,” kata Hasyim.

Tersangka dan pengunjung warung tuak lainnya sempat menolong korban untuk dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pelalawan.

Namun, setibanya di rumah sakit korban akhirnya meninggal dunia karena terlalu banyak mengeluarkan darah.





“Melihat korban meninggal dunia, tersangka langsung melarikan diri ke rumah temannya,” kata Hasyim.

Petugas Polsek Pangkalan Kerinci yang mendapat laporan menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu mengamankan sejumlah bukti dan meminta keterangan saksi hingga menangkap pelaku di rumah sahabatnya tak jauh dari lokasi peleraian.

Hasyim menambahkan, tersangka saat ini diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Nisa dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara tujuh tahun.





Sumber Kompas.com
https://regional.kompas.com/read/2019/12/27/20002901/pria-ini-tewas-usai-melerai-pertengkaran-2-wanita-di-warung-tuak?page=2




Sambut Tahun Baru 2020, Tim Gabungan di Surabaya Bersinergi Lakukan Patroli

ARB INdonesia, SURABAYA – Tiga pilar di wilayah Kodim Tipe A 0830/Surabaya, nantinya bakal bersinergi menggelar patroli gabungan.

Bahkan, patroli gabungan tersebut nantinya juga mendapat dukungan dari pihak Lantamal.

Demikian dikatakan Dandim Tipe A 0830/Surabaya Utara, Kolonel Arh Putut Witjaksono dalam upayanya mewujudkan kondusifitas wilayah
selama berlangsungnya malam pergantian tahun baru 2020, pekan depan.





“Kita ingin semuanya berjalan dengan aman dan lancar,” kata Dandim ketika dihubungi melalui via seluler miliknya, Sabtu (28/12/2019).

Soliditas, kata Putut, merupakan pondasi utama guna mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah, terlebih dalam mendukung pembangunan nasional dan keamanan.

“Itu juga mencakup sistem pertahanan terhadap berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri,” bebernya.





Selain aparat, almamater Akademi Militer tahun 1992 itu juga mengatakan jika peran, sekaligus partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya mewujudkan stabilitas wilayah.

Ia menilai, tanpa peran masyarakat, stabilitas maupun kondusifitas wilayah tak akan terwujud dengan baik.

“Kita juga mengajak warga untuk ikut bekerjasama mewujudkan Surabaya yang aman dan rukun,” tandasnya.*** (rl)