Perusahaan Perkebunan Sawit di Inhil Diduga Kelola Lahan di Luar HGU

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dugaan pelanggaran tata kelola lahan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit diduga mengelola lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.

Meskipun secara administratif memiliki HGU, lokasi dan luasan kebun yang dikelola jauh melebihi batas yang ditetapkan dalam dokumen resmi.

Dari sumber internal yang mengetahui peta perizinan perusahaan menyebutkan praktik ini telah berlangsung lama.

“Perusahaan memang punya HGU, tapi lahannya beda dengan yang dikelola di lapangan. Ada yang lahannya melebar ke luar batas, ada juga yang menggarap kawasan hutan dan ada juga juga yang menggarap lahan Desa,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (1/9/2025).

Mencari informasi lebih jauh, Mantan Bupati Inhil 2 periode, HM Wardan ketika dikonfirmasi mengatakan kewenangan berada di tangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Masalah legalitas lahan itu kewenangan teknisnya di Dinas Perizinan,” ungkap HM Wardan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan, agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan perkebunan terutama di daerah yang bergantung pada sektor agribisnis, seperti di Inhil dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 28-29, HGU hanya berlaku pada lokasi dan batas-batas yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak. Penggunaan di luar batas dapat dianggap sebagai penguasaan tanah negara tanpa izin.

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 42 ayat (1) menyebutkan Pelaku usaha perkebunan wajib memiliki hak atas tanah sesuai peraturan.

Pasal 55: Sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin dapat dikenakan pada perusahaan yang mengelola lahan di luar hak yang sah.

PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Pasal 12 menyebutkan Pemegang HGU wajib mengusahakan tanah sesuai batas-batas dan peruntukan yang diberikan.

Penguasaan Tanah Negara Secara Ilegal, Perusahaan yang mengelola di luar HGU dapat dianggap menyerobot tanah negara.

Potensi Tindak Pidana Kehutanan, Jika lahan yang digarap masuk kawasan hutan, perusahaan bisa dijerat UU Kehutanan.

Dampak dari pengelolan lahan di luar HGU, Negara berpotensi kehilangan pemasukan dari PNBP dan pajak karena luas lahan yang dikelola melebihi izin.(Rls)




Jika APBD Terus Dipangkas, Bisa Jadi Daerah Hanya akan Maju dalam Wacana

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Di tengah semangat otonomi daerah dan harapan masyarakat akan pemerataan pembangunan, kenyataan pahit kembali menghampiri sejumlah kabupaten di Indonesia.

Menurut seorang ‘anak parit’, Arbain mengatakan bahwa pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang kian menjadi tren dalam kebijakan efisiensi nasional, menimbulkan pertanyaan mendasar. Kapan daerah akan benar-benar maju jika anggarannya terus dipangkas?

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat telah memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) secara signifikan. Tahun 2025, misalnya Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1 tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.29 tahun 2025, memotong banyak anggaran yang semestinya ditransfer ke provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp.50 Triliun lebih.

“Terlebih lagi di tahun depan (2026) dana transfer pusat juga dikabarkan akan berkurang, dan malah daerah didesak untuk menaikkan PAD,” tuturnya.

Hal ini tentu dampaknya langsung terasa dikabupaten – kabupaten yang mengandalkan transfer pusat untuk membiayai infrastruktur dasar, pelayanan publik, dan program pemberdayaan masyarakat.

Lebih lanjut kata pemuda yang bukan seorang wakil rakyat ini, pemangkasan anggaran tanpa strategi kompensasi atau desentralisasi fiskal yang adil justru memperlebar kesenjangan antarwilayah.

Daerah yang sudah tertinggal akan semakin sulit mengejar ketertinggalan, sementara daerah maju tetap melaju dengan sumber daya mandiri.

“Kemajuan daerah bukan hanya soal niat, tapi soal akses terhadap sumber daya. Jika APBD terus dipangkas, maka bisa jadi daerah hanya akan maju dalam wacana, bukan dalam kenyataan,” ungkap pria yang akrab disapa ARB.

Ia juga mempertanyakan arah kebijakan pemerintah pusat, apakah efisiensi anggaran berarti mengorbankan hak dasar warga di daerah?. Ataukah ini saatnya bagi pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD), dan memperkuat kolaborasi publik-swasta?.

“Satu hal yang pasti, kemajuan daerah tidak bisa ditunda terus-menerus. Jika anggaran adalah bahan bakar pembangunan, maka pemangkasan yang berulang hanya akan membuat mesin kemajuan berjalan terseok-seok,” tutupnya.




Pengaktifan KTP Digital, Kader IPK Dumai Ikuti Antusiasme

ARBindonesia. Com. DUMAI — Sudah setahun lebih Disdukcapil Dumai miliki layanan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital bagi ±250.538 warga dewasa wajib KTP digital, dari total 355.256 jiwa jumlah penduduk Kota Dumai per semester II tahun 2024.

Namun dari ratusan ribu penduduk dewasa itu, baru sekitar 10.213 jiwa yang telah memanfaatkan layanan ini. Padahal, sesuai instruksi Kementrian Dalam Negri, setiap Disdukcapil daerah ditargetkan minimal 30 persen penduduk sudah harus mengaktifkan KTP digital dari total jumlah wajib KTP. Artinya, target 30 persen dari 250.538 penduduk Dumai, sebanyak 75.162 orang sudah harus punya KTP digital.

Untuk itu, Disdukcapil Dumai selalu menghimbau agar warga masyarakat memanfaatkan teknologi yang telah dimiliki kantor pelayanan data kependudukan itu. Sebagai catatan, Kota Pekanbaru saja sebagai ibukota provinsi belum punya layanan pengaktifan KTP digital tersebut.

Merasa terpanggil untuk membantu pemerintah, DPD II IPK Dumai adakan antusias untuk pengaktifan KTP digital (IKD) bagi para kadernya secara kolektif. Ketua DPD II IPK Dumai Patrik Tatang pun berkoordinasi dengan Kadis Disdukcapil Zulfahren.

Sebanyak 12 orang kader baju loreng biru itu, secara bersama-sama mendatangi kantor Disdukcapil Dumai untuk mengaktifkan KTP IKD, sesuai janji waktu yang disepakati, Senin (1/9/2025).

Kedatangan 12 orang kader OKP yang baru saja merayakan HUT ke-56 IPK itu disambut Kadis Zulfahren diwakili Kepala Bidang PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan), Ricky Hendra, di ruang rapat Disdukcapil, gedung MPP Jl. Subrantas.

“Kami ucapkan terimakasih kepada warga masyarakat terutama kader IPK Dumai yang telah datang memanfaatkan salah satu layanan Disdukcapil ini. Lewat kesepakatan ini, kami mengajak kawan-kawan yang telah mengaktifkan KTP IKD ini, untuk nantinya sepulang dari kantor ini, bisa menyebarluaskan informasi layanan ini ke setiap penduduk Dumai, sehingga mereka mau datang ke sini memanfaatkan layanan kami. Perlu diketahui, layanan ini gratis. Tidak ada pungutan biaya. Petugas kami bersedia melayani pengaktifan KTP IKD selama jam dan hari kerja,” ucap Ricky Hendra, disambut tepuk tangan Ketua Patrik Tatang dan para kader yang datang.

Ricky Hendra juga menambahkan, bahwa tidak benar adanya layanan pengaktifan KTP digital atau KTP IKD lewat konfirmasi petugas lewat panggilan telepon.

“Tidak benar adanya layanan pengaktifan KTP IKD lewat panggilan telepon oleh petugas Disdukcapil. Kalau ada warga yang menerima panggilan telepon seperti itu, abaikan saja. Itu hoax. Untuk pengaktifan KTP IKD, si warga bersangkutan wajib datang ke kantor Disdukcapil untuk dibantu petugas mengaktifkan KTP digital di perangkat HP Android atau iPhone masing-masing,” tandas Ricky Hendra.

Ungkapan terimakasih juga disampaikan Patrik Tatang kepada Disdukcapil. “Kami berterimakasih juga atas sambutan dan layanan dari petugas PIAK Disdukcapil Dumai. Setelah pengaktifan KTP digital ini selesai, kami juga akan bantu Disdukcapil dengan menyebarluaskan informasi ini ke warga lainnya, agar masyarakat tahu dan bisa memanfaatkan layanan ini,” ucapan Patrik Tatang, diaminkan Sekretaris DPD II IPK Dumai, Ahmad Taufik Rooney.

Salah satu kader yang telah memanfaatkan layanan pengaktifan KTP IKD tersebut, Sayid Arif Fauzan, ucapkan terimakasih kepada Disdukcapil dan pengurus DPD II IPK Dumai.

“Terimakasih kepada Disdukcapil Dumai dan pengurus DPD II IPK Dumai terutama Ketua Patrik Tatang dan kantor Disdukcapil Kadis Zulfahren yang telah melayani masyarakat dalam pengaktifan KTP digital ini. Layanan ini akan kami bantu sebarluaskan ke warga masyarakat,” ungkap Sayid Arif Fauzan, diaminkan kader lainnya, Dansatgas Donny Hutagaol, Wadansatgas Jefry Andika, Ananda Febriani, M. Juanda, Zakaria, Anwar Sadat Sitepu, Reinando Esquifel, Octa Sallsa billa, Desi Suhartini dan kader lainnya.

Untuk diketahui, KTP IKD digital adalah identitas berbasis digital yang dirancang untuk menggantikan Kartu

untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). IKD ini berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data pribadi dalam aplikasi digital melalui smartphone.

Fitur utama IKD pertama pembuktian identitas, artinya KTP IKD merupakan alat untuk membuktikan identitas seseorang melalui verifikasi data identitas yang terkandung di dalamnya. Kedua; KTP IKD melibatkan verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR Code untuk memastikan keamanan dan keakuratan data. Ketiga; Hak Otoritas, yaitu pemilik IKD memiliki hak otorisasi terhadap data yang terdapat di dalamnya, sehingga mereka dapat mengatur dan mengontrol siapa saja yang memiliki akses terhadap informasi identitas mereka.

Adapun dasar hukum pelaksanaan KTP IKD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Ada pula UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang mengatur tentang administrasi kependudukan dan dokumen identitas penduduk Indonesia, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.(ES)




Eskalasi Aksi Demontrasi Meningkat, Bupati Inhil Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Menyikapi meningkatnya eskalasi aksi demonstrasi di sejumlah daerah, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Herman, mengeluarkan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi atas aksi demontrasi yang terjadi berbagai daerah.

H Herman juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ia mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, tanpa terjebak dalam provokasi yang berpotensi menimbulkan kericuhan.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Inhil khususnya untuk tetap bijak dalam menyikapi situasi. Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan yang tidak bertanggung jawab. Aspirasi boleh disampaikan, tapi harus dengan cara yang damai dan bermartabat,” ujar H. Herman.

Imbauan ini disampaikan menyusul sejumlah insiden demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis di beberapa kota besar, termasuk Jakarta dan Medan. Beberapa aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh setelah diduga disusupi oleh kelompok provokator.

H Herman juga mengingatkan bahwa aparat keamanan adalah bagian dari masyarakat yang bertugas menjaga ketertiban. Ia meminta masyarakat untuk tidak terjebak dalam narasi yang memecah belah antara warga dan aparat.

“Kita semua satu bangsa. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk memperkeruh suasana. Mari kita jaga persatuan dan kedamaian bersama,”tuturnya.

Terakhir Bupati Inhil berharap masyarakat, khususnya generasi muda, dapat menjadi agen perdamaian dan menjaga ruang demokrasi tetap sehat. Ia juga mendorong tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda lintas iman untuk aktif menyebarkan pesan-pesan sejuk di tengah masyarakat. (Adv)




Tanpa Koordinasi, Bupati Inhil Sampaikan Sikap Tegas Soal Maraknya Pengurusan Izin Blue Carbon di Jakarta

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Herman menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya pengurusan izin karbon mangrove oleh sejumlah desa dan LSM ke Jakarta tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten.

Dalam pernyataan resminya baru-baru ini, Bupati Herman menegaskan bahwa meskipun izin kehutanan merupakan kewenangan pusat dan provinsi, wilayah administratif tetap menjadi tanggung jawab kepala daerah.

“Saya tahu, izin kehutanan itu bukan wewenang kami. Tapi kita harus tahu, yang punya wilayah itu pemerintah daerah bukan pemerintah provinsi,” tegas Herman.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya minat terhadap potensi blue carbon (karbon biru) yang tersimpan dalam ekosistem pesisir seperti hutan mangrove. Indragiri Hilir, dengan kawasan mangrove yang luas dan relatif terjaga, menjadi incaran berbagai pihak untuk pengembangan proyek karbon.

Namun, Bupati Herman menyoroti bahwa pengurusan izin secara diam-diam tanpa keterlibatan pemerintah daerah berisiko menimbulkan konflik di kemudian hari. Ia menyebut bahwa kekayaan alam ini adalah milik masyarakat, bukan komoditas yang bisa dimanfaatkan sepihak.

“Hutan mangrove adalah milik masyarakat, warisan untuk masa depan Indragiri Hilir. Potensi blue carbon memang besar dan menggiurkan. Tapi jangan pernah ada yang berpikir untuk mengambil keuntungan sepihak dari kekayaan ini,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Herman juga mengungkap adanya oknum pegawai honorer yang diduga terlibat dalam pengurusan izin, meski tidak memiliki rekam jejak sebagai pemerhati lingkungan. Ia menyindir keras tindakan tersebut dan meminta camat untuk mengawasi desa-desa yang terlibat dalam pengajuan perhutanan sosial.

“Saya sudah sampaikan ke para camat agar berhati-hati dan mengawasi desa-desa yang terlibat. Jangan sampai terjebak pada perjanjian yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten, lanjut Herman, tidak akan tinggal diam melihat potensi daerah dikelola tanpa transparansi. Ia berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.

“Selama saya masih Bupati, Inhil tidak boleh kecolongan. Mangrove ini milik masyarakat Inhil, dan manfaatnya wajib kembali untuk daerah kita, bukan untuk segelintir oknum yang mungkin saja masuk melirik, karena bernilai triliunan. Jadi harus transparan dan jelas koridor regulasinya.Daerah Harus dilibatkan,” tutup H Herman.




Minta Setoran Terhadap Pedagang di Pasar apakah Pungli?

ARB INdonesia – Di balik hiruk-pikuk aktivitas pasar tradisional, tersimpan cerita getir dari para pedagang kecil yang setiap hari harus merogoh kocek untuk membayar pungutan yang tak jelas dasar hukumnya.

Mulai dari ‘uang kebersihan’, ‘biaya keamanan’, hingga ‘sewa lapak harian’, semua ditarik tanpa kwitansi resmi, tanpa transparansi, dan sering kali tanpa kejelasan siapa yang berwenang.

Bagi sebagian pedagang, pungutan ini sudah menjadi ‘tradisi’ yang tak bisa ditolak. Kalau tidak bayar, dagangan bisa digusur, atau tidak dapat tempat.

Seperti yang terjadi pada sejumlah pedagang di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, mengeluhkan adanya pungutan. Pungli tersebut dilakukan oleh sekelompok orang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Setiap bulan itu harus membayar Rp 1 juta, tapi nanti setiap hari harus bayar juga uang harian Rp 20 ribu. Kalau tidak setor, ya nggak bakal boleh jualan di sini,” kata Karsidi, dikutip dari Antara, Rabu (14/5/2025).

Dari peristiwa itu, apakah pungutan ini sah?
Berdasarkan kutipan dari beberapa sumber menyatakan bahwa pungutan yang dilakukan oleh ormas di pasar tanpa dasar hukum yang sah dapat dikatakan pungutan liar (pungli).

Hal itu dikarenakan pungli adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan tanpa dasar peraturan yang jelas, dan ormas dapat dijerat hukum pidana atau undang-undang anti korupsi jika melakukan pungutan tersebut. 

Mengapa Pungutan Ormas di Pasar Termasuk Pungli?

Tanpa Dasar Hukum yang Jelas: Pungutan liar adalah tindakan meminta uang atau imbalan lainnya tanpa adanya peraturan yang mengatur, baik dari pemerintah maupun peraturan yang berlaku. 

Memanfaatkan Wewenang: Ketika ormas melakukan pungutan, dan pungutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Potensi Tindak Pidana: Pungli masuk dalam kategori tindakan korupsi yang diatur dalam undang-undang, dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana. (Arb)