Ditegaskan Bupati Inhil, Seluruh OPD Maksimalkan Keterbukaan Informasi Publik Januari Mendatang

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Inhil Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menegaskan januari 2020 Seluruh OPD maksimalkan Keterbukaan Informasi Publik melalui singkronisai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu, kamis pagi (19/12/2019) di aula kantor Bappeda Inhil.

“Sejauh mana progres. Itu mesti dipublikasikan meski ada hal-hal yang dapat dirahasiakan. Masyarakat harus mengetahui, masyarakat membutuhkan informasi,” pungkas Bupati dalam arahannya





Pada kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan aksi layanan keterbukaan informasi publik ini, ditegaskan Bupati, setiap Organisasi Perangkat Daerah perlu menyusun personil PPID Pembantu dengan surat keputusan (sk) kepala dinas selaku atasan PPID Pembantu dibawah koordinasi PPID Utama, yakni Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil.

Bupati menuturkan, dalam pelaksanaan program daerah yang ada di OPD, termasuk program ” Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegrasi” yang merupakan program prioritas Pemerintah Kabupaten Inhil, diperlukan kerja sama lintas sektoral dari masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.





Hal ini, lanjut Bupati, dimaksudkan agar poin terintegrasi pada program “DMIJ Plus Terintegrasi” dapat tercermin pada tataran implementasi. Poin Terintegrasi, dijelaskan Bupati, juga termasuk dalam aspek penyebarluasan informasi oleh setiap PPID Pembantu.

“Tidak ada ego badan, ego dinas dalam pelaksanaan program DMIJ Plus Terintegrasi. Butuh sinergitas yang terjalin antar OPD, salah satunya dalam hal penyebarluasan informasi dengan Diskominfo sebagai PPID Utama,” papar Bupati dihadapan jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan mengungkapkan, semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil belum mempunyai Surat Keputusan.

Dia menyarankan, agar Diskominfops Kabupaten Inhil selaku PPID Utama dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya PPID Pembantu.





“PPID Pembantu harus patuh terhadap PPID Utama terkait penyebarluasan informasi publik,” tukas Zufra pada kegiatan yang dihadiri pula oleh Kepala Diskominfops Kabupaten Inhil, HM Thaher dengan didampingi Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra.

Zufra menjelaskan, seluruh aspek keterbukaan informasi oleh OPD selaku PPID Pembantu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut, OPD sebagai Badan Publik berhak menolak beberapa informasi yang sifatnya rahasia.

“Ada informasi yang sifatnya rahasia. Sebenarnya PPID ini membantu OPD dari oknum LSM dan Wartawan ‘nakal’ yang merecoki PPID Pembantu,” jelas Zufra yang juga merupakan Anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi Riau seraya meminta kepada pihak Diskominfops Kabupaten Inhil selaku PPID Utama untuk membenahi PPID Pembantu. (arb/rl)




Wow.. Ratusan Botol Miras Dimusnahkan Polres Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Polres Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan 469 botol miras 2.175 Liter minuman tradisional jenis tuak. Hal itu dilakukan dalam rangka pengamanan natal 2019 dan menjaga kondusifitas menjelang tahun baru 2020.

Pemusnahan barang bukti Hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bertempat di Lapangan Apel Mapolres Inhil, Kamis (19/12), sekira pukul 08.27 WIB, dipimpin Waka Polres Kompol R Furdaus. 





Dalam kegiatan pemusnahan dihadir para pejabat Forkopimda, Wabup Syamsuddin Uti, Dandim 0314/Inhil, diwakili oleh Kasdim, Mayor Inf Untung Kusmanto, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP TM Syaifullah, Kepala Dinas Damkar, Kepala Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan, Para Pejabat Utama Polres Inhil, Para Kapolsek Jajaran, Tokoh Agama serta Tokoh Adat.  

Kapolres AKBP Indra Duaman melalui Waka Polres, Kompol R Furdaus menuturkan, barang bukti yang dimusnakankan tersebut hasil penindakan dari tanggal 09 Desember 2019 sampai dengan 18 Desember 2019 dalam rangka Operasi Lilin Muara Takus 2019 Polres. (Arb/rl)




OPD Diminta Segera Ajukan Pencairan Tunda Bayar 2018

Foto : Syoffaizal





ARB INdonesia, PEKANBARU – Di penghujung tahun 2019, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggesa penyelesaian kewajiban yang harus dituntaskan sebelum tahun anggaran selesai.

Hingga kini masih ada Rp5 miliar tunda bayar yang belum diajukan pencairan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta segera mengajukan pencairan.

Sebelumnya, pada awal Desember ini masih tersisa Rp26 miliar tunda bayar kegiatan tahun 2018 yang belum diajukan pencairan. Ini sisa dari Rp162 milliar tunda bayar dari tahun lalu yang mesti dibayarkan tahun ini.





Saat itu, tiga OPD yang belum menuntaskan tunda bayar adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Kesehatan (Diskes).

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal, Selasa (17/12) mengatakan, saat ini tunda bayar yang belum diajukan pencairan tersisa Rp5 miliar lagi.

“Tunda bayar 2018 ada Rp5 miliar lagi. Kita imbau OPD terkait untuk segera mengajukan pencairannya,” kata dia.

Pengajuan harus segera dilakukan karena waktu yang tersisa tak sampai sepekan lagi. Dalam pada itu, untuk tunda bayar tahun 2019 belum diketahui besarannya.”Kalau untuk tahun ini harus diaudit dulu,” imbuhnya.

Sementara itu, secara umum hingga pertengahan Desember 2019, serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah berada di angka 85 persen dari Rp2,527 triliun.

”Untuk serapan sekarang sudah di angka 85 persen,” singkatnya.





Sumber Haluanriau.co
https://haluanriau.co/2019/12/19/opd-diminta-segera-ajukan-pencairan-tunda-bayar-2018/




Berdalih Demi Hidupi Dua Anaknya, Janda di Garut Usaha Jastip Sabu

Ilustrasi borgol. shutterstock





ARB INdonesia, GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang ibu rumah tangga yang berstatus janda berinisial MM (43) bersama dua orang temannya YM (44) dan FS (40). Sang janda bersama dua temannya ditangkap karena diketahui menggunakan dan menjual narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Cepi Hermawan menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, MM diketahui telah lebih dari satu kali menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu. “Jadi MM ini membuka jasa penitipan pembelian narkoba jenis sabu untuk teman-temannya. Dia mengambil keuntungan dari sana,” ujarnya, Kamis (19/12).





Sebagian sabu yang dibeli dari seorang penjual yang saat ini masih diburu pihaknya, diketahui dikonsumsi oleh MM. Ia kemudian akhirnya berhasil ditangkap setelah pihaknya menerima laporan warga yang curiga akan aktivitasnya yang dianggap mencurigakan.

“Kita tangkap MM bersama dua temannya berinisial YM dan FS di wilayah Kecamatan Garut Kota setelah sebelumnya kita melakukan penyelidikan. Dalam proses penangkapan juga kita mengamankan sejumlah barang bukti, mulai sabu yang siap dijual dan alat komunikasi untuk memesan narkoba,” katanya.





Cepi menyebut bahwa MM diketahui memiliki dua orang anak. Kepada petugas, aksinya membuka jasa titip pembelian sabu karena didorong faktor ekonomi.

“Kepada kita dia mengaku tidak memiliki pekerjaan sehingga melakukan hal tersebut untuk menghidupi kedua anaknya,” ucapnya.

Meski demikian, Cepi menegaskan bahwa aksi yang dilakukan MM tidak dapat dibenarkan. “Kita kenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman palinh singkat 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar,” tutupnya.





Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/berdalih-demi-hidupi-dua-anaknya-janda-di-garut-usaha-jastip-sabu.html




Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara, ini yang Disampaikan Dandim 0314/Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal, pimpin upacara peringatan Hari Bela Negara ke-71 di halaman Kantor Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (19/12/2019).

Upacara dimulai dengan mengheningkan cipta, dilanjutkan dengan pengibaran Bendera Merah Putih oleh anggota Kodim 0314/Inhil. Kemudian, pengucapan UUD 1945 dan dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar Bela Negara.





Dalam amanat Presiden RI Joko Widodo yang disampaika  oleh Dandim 0314/Inhil, Letkol Inf Imir Faishal menyebutkan, hari bela negara dicanangkan untuk menghormati dan mengajak semua warga negara untuk membela negara melebihi panggilan tugas yang menjadi tanggung jawabnya bela negara.

“Tidak bisa hanya dilakukan dengan kekuatan fisik dan senjata semata, tapi harus dilakukan melalui beragam upaya dan profesi, serta harus memiliki Relevansi untuk memembangun SDM yang unggul. Menggali kembali pancasila sebagai dasar negara pandangan hidup dan nilai dasar bela negara dan di sesuaikan dengan kondisi kekinian yang di hadapi oleh masyarakat,” kata Dandim membacakan amanat Presiden RI.

Selain itu, sebagaimana yang diingatkan oleh Bung Karno, bahwa perang modern bukan sekedar perang militer, melainkan peperangan yang menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat.

“Untuk itu, tidak hanya militer yang berperan membangun ketanahan Indonesia, tapi juga menuntut peran seluruh komponen bangsa demi kelangsungan hidup dan keutuhan NKRI,” ujarnya.





Lebih lanjut dibacakan Dandim 0314/Inhil, tanpa sikap dan perilaku bela Negara, maka pengelolaan negeri kita yang besar dan luas dengan sumber daya alamnya yang melimpah tidak akan mencapai keadilan dan kemakmuran yang dicita-citakan oleh seluruh pendahulu bangsa.

“Oleh karenanya, penanaman nilai dasar Negara harus dilakukan secara terus menerus kepada seluruh komponen masyarakat dari beragam profesi tanpa memandang usia, suku, agama, ras sebagai hak dan kewajiban tiap warga Negara yang dijamin oleh Undang-undang,” tutupnya.

Untuk diketahui acara tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Inhil,  Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Inhil, Ketua Pengadilan Agama Inhil, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Ketua Persit, Ketua Organisasi Wanita dan jajaran, serta Veteran. (Arb/rl)




Ditahan Karena Doakan Jokowi di Facebook ‘Semoga Cepat Dipanggil Maha Kuasa’, IPMI Berikan Bantuan Hukum Kepada Usman

Foto Kuasa Hukum IPMI

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Ikatan Pemuda Minang Inhil (IPMI) hari ini kembali memberikan bantuan hukum kepada Usman pemilik akun Facebook ‘Warga Langit’ yang ditahan di Polres Inhil akibat dugaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui status facebook  yang di tujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Oktober 2019, terdapat beberapa advokat yang terdiri dari beberapa Kantor Advokat diantaranya YPS Law Office & Kantor Advokat/ Pengacara HIR, telah resmi ditunjuk sebagai Penasihat Hukum akun ‘Warga Langit’ alias Usman. Yang mana beberapa bulan lalu sempat viral karena diduga membuat postingan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi di akun Facebook.





Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., CPL menyampaikan, kami Tim Penasihat Hukum Usman akan mendampingi proses Tahap II di kejaksaan, karena berkas terkait perkaranya sudah P21 artinya berkas sudah lengkap dan tidak lama lagi sidang akan digelar hari ini Kamis (19/12/2019) sekitar pukuk 11.00 Wib.

“Sebagai catatan, IPMI melalui Ketuanya juga akan menyiapkan lagi beberapa orang Advokat untuk bergabung membantu Usman pemilik akun facebook ‘Warga Langit’ ini secara Probono demi menunaikan hak-haknya di persidangan,” ungkapnya.





Berdasarkan Siaran Pers Ikatan Pemuda Minang Inhil (IPMI) Nomor : 26/IPMI/IPMI/XII/2019, diketahui sebelum dilakukan penahana oleh kepolisian Indragiri Hilir, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019 sekira pukul 18.00  Team Siber Polres Inhil melakukan Patroli Siber di jejaringan Media Sosial.

Saat itu team Siber Polres Inhil menemukan postingan yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang diposting oleh akun Facebook ‘Warga Langit’ di Grup Facebook KABUPATEN INDRAGIRI HILIR <TEMBILAHAN> RIAU yang berbunyi “Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepat nya di panggil oleh yg maha kuasa.. Aamiin”





Atas temuan tersebut,  usman dilaporkan oleh team Patroli Siber kepada Kasat Reskrim Polres Inhil. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Inhil memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Facebook atas nama ‘Warga Langit’ serta mengumpulkan barang bukti dalam dugaan Ujaran Kebencian.

Setelah ditemukannya bukti-bukti yang cukup, kemudian Kasat Reskrim membuat laporan Polisi untuk diproses lebih lanjut dan pada tanggal 28 Oktober 2019 berdasarkan Sprinhan nomor : SP.han/72/x/2019/reskrim yang bersangkutan ditahan hingga kini di Polres Inhil.
(ARB)