Komisioner KPU Minta Rp 900 Juta untuk Muluskan Pengurusan PAW Caleg PDIP

KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia







ARB INdonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW), anggota DPR.


Selain Wahyu, KPK juga menjerat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang juga orang kepercayaan Wahyu, kemudian Politikus PDIP Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE) selaku pihak swasta. Namun Harun hingga kini masih buron.


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu menerima suap Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024.







“Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF,” ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (9/1).


Lili mengatakan, saat penerimaan uang Rp 400 juta dalam bentuk Singapura Dollar itulah kemudian tim penindakan mengamankan Wahyu.


“Pada Rabu, 8 Januari 2020, WSE meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada ditangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura,” kata Lili.


Sebelum menerima Rp 400 juta, Wahyu telah lebih dahulu menerima uang Rp 200 juta. Wahyu menerima uang tersebut pada pertengahan Desember 2019.


“WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan (pada pertengahan Desember 2019),” kata Lili.







Lili mengatakan, sejatinya Wahyu meminta uang Rp 900 juta untuk memuluskan Harun menjadi anggota DPR 2019-2024.


“Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR Pengganti Antar-Waktu (PAW), WSE meminta dana operasional Rp 900 juta,” kata Lili.


Permintaan ini bermula saat KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas.



“SAE menghubungi ATF dan melakukan lobi untuk mengabulkan HAR sebagai PAW,” kata Lili.


Kemudian, Agustiani berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.


“WSE menyanggupi membantu dengan membalas ‘Siap, Mainkan’,” kata Lili. (*)


loading…




Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/komisioner-kpu-minta-rp-900-juta-untuk-muluskan-pengurusan-paw-caleg-pdip.html




Komisioner Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Ketua KPU Minta Maaf

KPU sahkan hasil rekapitulasi Papua. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho







ARB INdonesia, JAKARTA – Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan permintaan maaf terhadap masyarakat Indonesia setelah salah satu komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka. KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) caleg PDIP.


“Kami prihatin, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Saya sudah memerintahkan kepada jajaran KPU baik di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar mawas diri, menjaga integritas dan profesional. Karena tahun 2020 kami punya momentum pilkada serentak di 270 kabupaten kota,” kata Arief.


Arief hadir dalam jumpa pers di Gedung KPK bersama wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (9/1). 4 Orang tersangka dalam kasus ini adalah Wahyu Setiawan (WSE) dan Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai pihak penerima.



Sedangkan pihak pemberi adalah Harun Masiku, caleg PDIP dari Dapil Sumsel I dan Saeful dari pihak swasta. Lili juga mengungkapkan, komitmen pemberian uang dalam kasus ini sebesar Rp 950 juta dan yang berhasil diamankan penyidik dari ATF sebesar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura.


Arief menyatakan, KPU akan bekerjasama penuh dengan KPU untuk mengusut kasus ini. Termasuk memberikan keterangan dan data-data yang dibutuhkan penyidik KPK.


“Kami ingin sampaikan, kami sangat bersedia bekerjasama dengan KPK untuk mempercepat, memperjelas, agar proses ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya. (*)


loading…




Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/komisioner-wahyu-setiawan-jadi-tersangka-ketua-kpu-minta-maaf.html




Kisruh PWI Inhil, Ketua Pusat : Tidak Akan ada Toleransi Bagi Anggota yang Melakukan Pelanggaran

ARB INdonesia, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari menilai keputusan PWI Provinsi Riau sudah tepat mengenai penunjukan H Novrizon Burman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kabupaten Indragiri Hilir.


Keputusan ini berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau dan rapat pengurus harian PWI Riau, Selasa (7/1/2020), dipimpin langsung oleh Ketua PWI Riau, H Zulmansyah Sekedang.


“Saya menilai keputusan PWI Provinsi Riau sudah tepat atas penunjukan H Novrizon Burman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kabupaten Indragiri Hilir untuk melaksanakan kembali Konferensi Cabang PWI Inhil,” ungkap Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Kamis (9/1/2020).


Menurutnya, tindakan yang diambil PWI Riau ini dalam upaya kelancaran roda organisasi, serta berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan, serta putusan ini sudah sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, serta Kode Perilaku Wartawan.







“Menurut saya keputusan PWI Provinsi Riau ini masih cukup ringan, tapi kita lihat nanti setelah Dewan Kehormatan PWI Pusat mengadakan pemeriksaan, bisa saja putusannya lebih berat sampai pemberhentian dan penarikan kartu anggota PWI yang bersangkutan,” tegasnya.


Ditambahkan, seharusnya anggota PWI dapat menjaga marwah profesinya dan tidak melakukan kegiatan yang justru menciderai dan merusak nama baik organisasi wartawan tertua ini.


“Maka, tidak akan ada toleransi bagi anggota PWI yang melakukan pelanggaran PD dan PRT serta Kode Perilaku Wartawan. Bagi yang melanggarnya harus diambil tindakan tegas,” sebutnya.







Untuk diketahui, Keputusan pengangkatan Novrizon Burman yang sehari-hari adalah Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau sebagai Plt Ketua PWI Inhil, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PWI Provinsi Riau Nomor: 432/SK/PWI-R/2020 tertanggal 7 Januari 2020. SK ini menindaklanjuti SK DK PWI Riau Nomor: 01/SK-DKP/PWI-R/XII/2019 dan Surat Rekomendasi DK PWI Riau Nomor: 01/Rekom-DKP/PWI-R/XII/2019.


Tugas utama Plt Ketua PWI Inhil adalah melaksanakan Konferensi PWI Kabupaten Inhil dengan agenda utama pemilihan ketua, selambat-lambatnya enam bulan sejak SK ini ditetapkan. (Rls)




Kena OTT, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Pernah ke KPK Bahas Eks Napi Nyaleg

Komisioner KPU Wahyu Setiawan, foto Sindonews.com







ARB INdonesia, JAKARTA – Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait transaksi suap. Wahyu pernah cukup vokal mengenai mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada.


Momen itu terekam pada 7 November 2018. Saat itu Wahyu mengaku diundang pimpinan KPK untuk membahas sejumlah persoalan terkait pemilu.


“Kami hadir ke sini dalam rangka memenuhi undangan diskusi dari Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) terkait dengan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mantan narapidana korupsi,” kata Wahyu saat itu.


Dia mengaku KPK menyarankan KPU mengumumkan kepada publik soal 40 eks narapidana korupsi yang jadi caleg. Menurutnya, usul tersebut segera dibahas KPU.







“Hasil diskusi memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik 40 orang mantan narapidana korupsi yang sekarang menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kami akan segera bahas dalam rapat pleno KPU dan kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi,” ujarnya.


Kini Wahyu harus berurusan dengan KPK. Dia diduga terlibat dalam transaksi suap.



“Iya tadi siang KPK ada kegiatan OTT kepada yang diduga seorang Komisioner KPU berinisial WS,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron , Rabu (8/1/2020).


Untuk diketahui, satu-satunya Komisioner KPU berinisial WS adalah Wahyu Setiawan. Berikut ini nama-nama Komisioner KPU:


1. Pramono Ubaid Tanthowi
2. Wahyu Setiawan
3. Hasyim Asyari
4. Ilham Saputra
5. Viryan Azis
6. Evi Novida Ginting Manik
7. Arief Budiman


KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka. (*)


loading…




Sumber detik.com
https://m.detik.com/news/berita/d-4851711/kena-ott-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-pernah-ke-kpk-bahas-eks-napi-nyaleg




Terkait Kisruh PWI Inhil Merasa dizalimi, Anggota PWI Senior Inhil Siap Menggugat

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sejumlah anggota PWI senior di Inhil mengaku kecewa dengan sikap PWI Provinsi Riau yang menunjuk PLT Ketua PWI Inhil dengan agenda utama untuk melaksanakan Konferkab ulangan.


“Organisasi ini sudah dijalan tidak sesuai koridor yang berlaku.Terus terang kita malu melihat kelakuan oknum PWI Provinsi yang mau di intervensi oleh orang yang memang tidak ingin PWI di Inhil kuat dan berwibawa,” ujar Zulfadli, kepada media, Kamis, 10 Januari 2020.


Masih menurutnya, sepanjang yang ia ketahui  kalaupun ada Konferkab Luar Biasa, alasan sudah jelas. Pertama karena Ketua, atau Ketua terpilih tersandung kasus hukum yang sudah berkekuatan tetap, kedua yang bersangkutan meninggal dunia atau mengundurkan diri.







“Dari semua kriteria itu, yang mana terpenuhi. Kalaupun ada pelanggaran organisasi yang dilakukan oleh ketua terpilih, masak iya sanksi langsung seperti itu tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu, apalagi yang dilakukan dalam rangka membela nasib kawan-kawan dan kepentingan organisasi tambah Zul.


Hal senada juga diungkapkan oleh Rosita anggota PWI senior lainnya dalam kesempatan berbeda. “Saat ini kita lagi menggalang dukungan untuk menolak dilaksanakan Konferkab ulangan. Selain melanggar PD/PRT, ini juga bentuk dari penzaliman kepada PWI Inhil” katanya.



“Terus terang kita kecewa dengan sikap PWI Provinsi. Meski mereka itu membina anggota dibawah, karena itu memang menjadi tugas mereka,” katanya.


Hal senada juga diungkapkan oleh Markoni, dirinya merasa sangat kecewa. Hasil rekomendasi DK PWI Provinsi langsung dijadikan acuan mengeliminasi Ketua Terpilih dan dengan mudahnya diplenokan penunjukan Plt Ketua.


Masih menurutnya, padahal kalau prosedur sesuai Kode Perilaku Wartawan PWI yg ada, itu kan baru Rekomendasi Peringatan Keras, dan bukan Keputusan Tetap DK PWI Pusat, yg di tembuskan Ke PWI Pusat dan PWI Provinsi.


“Jadi dalam hal ini ada kerancuan prosedur, begitu mudahnya PWI Provinsi mengambil sikap langsung menggelar Pleno dan menunjuk Plt, hanya karena laporan orang luar yg tidak suka dengan ketua terpilih,” ujarnya. (rls-editor Arb)




Giliran Kedubes Amerika Dihantam Roket Iran

Iran serang pangkalan militer AS di Irak







ARB INdonesia, BAGHDAD – Setelah menyerang pangkalan militer Amerika Serikat (AS), Iran kembali meluncurkan roket ke Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Irak, Rabu malam (8/1) waktu setempat.


Dua roket Iran menghantam Kedubes AS yang berada di kawasan dengan pengamanan tinggi.


Koresponden AFP di Baghdad mendengar dua ledakan keras diikuti oleh raungan sirene keamanan dari Zona Hijau tersebut.


Serangan itu terjadi hampir 24 jam setelah Iran meluncurkan rudal balistik ke basis pasukan AS di Irak.


Menyikapi serangan Iran, Presiden Amerika Serikt (AS) Donald Trump mendadak melunak.


Dalam pidatonya di Gedung Putih, Presiden Trump berbicara tentang konflik dengan Iran setelah serangan balasannya terhadap dua pangkalan yang menampung pasukan Amerika, dan mengumumkan sanksi ekonomi baru terhadap Teheran.







“Selama saya adalah presiden Amerika Serikat, Iran tidak akan pernah diizinkan memiliki senjata nuklir,” kata Trump.


“Iran tampaknya akan mundur, yang merupakan hal yang baik untuk semua pihak terkait, dan hal yang sangat baik bagi dunia,” tambah Trump.



Trump mendambahkan, rakyat Amerika harus berterima kasih dan bahagia. Sebab, tidak ada orang Amerika yang terluka dalam serangan Iran.


“Tidak ada korban. Semua prajurit kami selamat, dan hanya kerusakan minimal yang terjadi di pangkalan militer kami,” tandas Trump. (*)


loading…




Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/lipsus/2020/01/09/giliran-kedubes-amerika-dihantam-roket-iran/