Diduga PKS PT MAN Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan, MAPELHUT JAYA akan Laporkan ke APH

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Yayasan MAPELHUT JAYA mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT MAN yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Sabtu,6/08/2025

Sekretaris Umum Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi SAG, menyatakan keprihatinan atas temuan tersebut dan menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan alam sekitar.

“Hal ini sangat kita sayangkan. Dari koordinasi kami dengan DLHK Provinsi Riau, pihak dinas menyampaikan bahwa jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan, kewenangan penindakan ada pada aparat penegak hukum (APH). Karena itu, kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Riau,” tegas Darbi.

Menurutnya, tindakan tegas harus diambil karena dugaan pelanggaran ini bukanlah hal sepele, melainkan dapat berdampak serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat sekitar.

Yayasan MAPELHUT JAYA menegaskan bahwa dasar hukum terkait izin lingkungan sudah sangat jelas. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap usaha yang wajib memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan. Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 109 undang-undang yang sama, yaitu pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 memperkuat kewajiban perusahaan dalam mengantongi dokumen lingkungan dan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai syarat legalitas operasional.

MAPELHUT JAYA akan segera menyusun laporan resmi dan menyerahkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan serius, karena hal ini menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas,” tutup Darbi.

Yayasan MAPELHUT JAYA juga mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk turut mengawal proses hukum ini serta terus mendorong praktik usaha yang bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. ( Kri )




Aktivis Minta Audit dan Reformasi Sistem Lelang Perparkiran Zona 2 Pekanbaru

ARB INdonesia, PEKABARU – Sektor perparkiran kota disebut-sebut sebagai salah satu sumber potensial untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, potensi itu justru terancam bocor di Zona 2 Pekanbaru, yang meliputi kawasan padat usaha dan aktivitas masyarakat.

Zona 2 membentang di ruas-ruas vital seperti Jalan Subrantas, S. Amin, Sukakarya, Cipta Karya, Garuda Sakti hingga Km 4, Rimbo Panjang, Nangka Ujung, Sigunggung, Palas, Riau Ujung, Lobak, Delima, Srikandi, dan Melati.

Sebagian besar ruas jalan ini dipenuhi usaha 24 jam yang sejatinya berpotensi menyumbang pemasukan signifikan bagi PAD.

Namun, berdasarkan penelusuran, setoran parkir dari oknum pengelola lelang justru jauh di bawah ekspektasi pemerintah kota. Dugaan kebocoran ini ditengarai terjadi sejak perparkiran zona 2 masih diawaki Kepala UPT lama, Radinal.

Ketua GMNI Pekanbaru, Teguh, menegaskan bahwa sistem lama perlu segera diaudit.

“Saya sebagai masyarakat menilai potensi perparkiran ini sangat besar. Kami menghimbau Dinas Perhubungan dan Bapak Wali Kota untuk melakukan penyidikan atau audit zona 2 serta mengganti rezim oknum pelaku lelang dari UPT lama. Skema baru harus dibuat agar PAD benar-benar optimal,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Nada serupa datang dari Timbalan Muda LMBM MPP Kota Pekanbaru, Datin Dina Oca. Ia membandingkan sistem di Zona 1 yang dianggap lebih tertata dan transparan.

“Zona 1 sudah jelas terbukti mampu memaksimalkan PAD. Berbeda dengan zona 2 yang justru banyak melibatkan oknum dalam pelelangan. Akibatnya, PAD bocor, sementara masyarakat dirugikan,” tegasnya.

Menurutnya, tata kelola perparkiran harus menekankan transparansi, keadilan bagi pelaku usaha, dan jaminan kenyamanan masyarakat. Jika tidak, kebocoran PAD akan terus terjadi dan potensi kota hilang begitu saja.

Desakan audit zona 2 kini menjadi sorotan. Para aktivis berharap pemerintah kota Pekanbaru berani mengambil langkah tegas yaitu menertibkan sistem, menindak oknum, serta mencontoh keberhasilan pola tata kelola di zona 1. (Rls)




Rencana Struktur DPC Dumai Timur, Kader Rapat Persiapan.

ARBindonesia. Com. DUMAI— Setelah struktur kepengurusan DPD II IPK Dumai di SK kan oleh pengurus DPD Provinsi, kini IPK Dumai sudah masuk dalam tahapan pembentukan Pengurus Anak Cabang (PAC) kecamatan.

Jumat (5/9/2025) malam, para kader IPK Dumai Timur itu rapat persiapan membentuk struktur pengurus DPC IPK Dumai Timur di rumah kediaman Arfit Gusnanda, Jl. Janur Kuning Jl. Srikandi Jayamukti.

Selain kader Dumai Timur, hadir dalam rapat tersebut Sekretariat DPD II IPK Dumai Ahmad Taufik Rooney, Wakil Sekretaris Robert Simorangkir, Wadansatgas Jefry Andika, Koordinator Humas/Media Efendy Sitompul dan Eliwati anggota, serta kader Bukit Kapur, Erwan Susilo. Adapun kader kecamatan yang hadir antara lain Jubaida br. Sitompul, Andi Rahmad, Robinson Roni Rantar, Trisno Daeng, Darto Frasian Tambunan, Yoakim Boy serta tuan rumah Arfit Gusnanda.

Dalam rapat, posisi Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) hingga bidang-bidang langsung diisi dengan nama-nama kader yang berdomisili di Dumai Timur.

Sementara kader-kader yang memiliki potensi khusus diusulkan untuk masuk dalam jajaran DPD II Dumai.

Disampaikan oleh A.T Rooney, bahwa dengan terbentuknya nama-nama yang mengisi struktur kecamatan diharapkan nantinya bisa jadi penguat struktur DPD.

“Kita berharap, kawan-kawan di Dumai Timur makin solid dalam membesarkan organisasi. Ketua Patrik Tatang juga titip pesan, agar struktur kecamatan diisi oleh kader dari 5 kelurahan yang ada di Dumai Timur,” ucapan AT Rooney, menyampaikan pesan dari Ketua Patrik Tatang.

Dengan masuknya nama-nama dalam struktur kecamatan itu, maka selanjutnya usulan struktur akan diserahkan kepada Ketua Patrik Tatang dan Sekretaris AT Rooney untuk diterbitkan SK penetapan.(dwy)




Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan tidak pernah menyiapkan lahan maupun menerima limpahan transmigran dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi bahwa limpahan transmigran akan diarahkan ke Pulau Burung, Inhil.

Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Inhil menyatakan, sampai hari ini Pemkab Inhil belum pernah menyiapkan lahan transmigrasi.

“Perlu kami luruskan, Pemkab Inhil sampai saat ini tidak pernah menyiapkan lahan transmigrasi maupun menerima transmigrasi limpahan dari TNTN. Jadi, tidak benar jika disebutkan limpahan itu diarahkan ke Pulau Burung,” tegasnya, Jumat (5/9/2025).

Sebelumnya, tim Pemerintah Provinsi Riau yang terdiri dari Direktorat Intelkam Polda Riau dan Disnakertrans Provinsi Riau telah meninjau Pulau Burung beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan tersebut, jajaran Pemkab Inhil hanya bersifat mendampingi, bukan sebagai penentu lokasi transmigrasi.

Hasil survei lapangan menemukan tidak ada lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan kawasan transmigrasi. Lahan yang tersedia saat ini masuk dalam kawasan hutan dan rencana kawasan industri, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk program tersebut.

“Posisi kami hanya mendampingi tim dari Provinsi saat melakukan peninjauan. Untuk kebijakan dan penentuan kawasan transmigrasi sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi Riau,” tambahnya.

Dengan penegasan ini, Pemkab Inhil berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai rencana penempatan transmigrasi di wilayah Pulau Burung.*




BDPN Tegaskan Pemprov Riau Harus Memperhatikan Suara Masyarakat Adat Pulau Burung

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), yang diwakili oleh Kepala Dinas Boby Rachmat, pada 1 September 2025 mengumumkan rencana penyiapan lokasi transmigrasi di Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, serta Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pengumuman ini disampaikan melalui media lokal dan segera menarik perhatian masyarakat, khususnya warga setempat yang terdampak langsung oleh program tersebut.

Kepala Disnakertrans, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa lokasi transmigrasi di Pulau Rupat berada di Desa Sungai Cingam dan Desa Mekrok.

“Sebelumnya, lokasi ini pernah menjadi target program transmigrasi namun belum berjalan efektif karena fasilitas yang tersedia belum memadai. Hanya ada lokasi untuk permukiman, sementara lahan untuk usaha, seperti berkebun, belum tersedia. Evaluasi serupa akan dilakukan untuk Pulau Burung sebelum program transmigrasi dijalankan,” ujarnya.

Saat ditanyakan mengenai kemungkinan lokasi transmigrasi diperuntukkan bagi warga yang direlokasi dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Boby menegaskan belum ada keputusan final, namun Pemprov Riau telah diperintahkan gubernur untuk menyiapkan lokasi transmigrasi, dan pertimbangan bagi warga TNTN bisa dibahas kemudian, sebutnya.

Menanggapi rencana ini, Bangun Desa Payung Negeri (BDPN) menegaskan pentingnya agar pemerintah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat adat.

Ketua BDPN, Zainal Arifin Hussein menyampaikan pandangannya bahwa rencana transmigrasi di Pulau Burung harus dilaksanakan dengan cermat dan penuh pertimbangan. Pulau Burung adalah wilayah dengan lahan gambut yang luas serta sebagian kecil mangrove yang sangat rentan.

“Program yang dijalankan tanpa kajian matang berpotensi merusak ekosistem sekaligus menimbulkan ketegangan sosial. Suara masyarakat adat harus menjadi pertimbangan utama karena mereka yang paling terdampak,” ungkapnya.

Karena rencana transmigrasi ini sebelumnya telah mendapat penolakan dari masyarakat adat, Ketua LAMR Kecamatan Pulau Burung, Datok Ahmad Yani, sebelumnya menyampaikan sikap resmi lembaganya

“Kami bukan anti pembangunan, namun setiap program harus berpihak kepada masyarakat tempatan. Jangan sampai tanah dan ruang hidup kami tergeser oleh pendatang yang difasilitasi negara. Masih banyak anak negeri yang belum memiliki tanah, pekerjaan tetap, maupun akses pendidikan yang layak. Kenapa bukan mereka yang diberdayakan lebih dulu?” ujarnya.

LAMR juga menyoroti potensi konflik horizontal yang dapat timbul jika kebijakan transmigrasi dijalankan tanpa konsultasi memadai. Ketimpangan perlakuan antara warga lokal dan transmigran bisa menimbulkan kecemburuan sosial dan merusak harmoni masyarakat.

Selain aspek sosial, Pulau Burung memiliki kerentanan ekologis yang signifikan. Lahan gambut yang luas berfungsi sebagai penyimpan air dan penyangga iklim, sedangkan mangrove di pesisir melindungi garis pantai dari abrasi. Kehadiran transmigrasi baru tanpa perencanaan matang bisa memperparah kerusakan lingkungan dan melemahkan perlindungan alami bagi masyarakat lokal.

Zainal Arifin Hussein menekankan pentingnya ruang dialog yang inklusif antara Pemprov Riau dengan masyarakat adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi sipil sebelum kebijakan ditetapkan.

“Dialog yang terbuka dan jujur akan memastikan bahwa transmigrasi, jika dilakukan, justru memperkuat kapasitas dan kesejahteraan masyarakat lokal, bukan melemahkan mereka. Mendengarkan suara masyarakat adat bukan sekadar kewajiban moral, tetapi strategi penting agar pembangunan berjalan damai, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tambahnya.

BDPN menegaskan bahwa kebijakan transmigrasi harus menempatkan masyarakat lokal sebagai fokus utama, menjamin akses yang adil terhadap tanah, pekerjaan, pendidikan, dan ruang hidup yang lestari. Pemprov Riau tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat adat karena potensi masalah baru bisa muncul jika suara mereka diabaikan, tambahnya.

Dengan pendekatan yang inklusif, adil, dan berbasis dialog, Pulau Burung dapat menjadi contoh pembangunan yang harmonis antara manusia dan alam, bukan sebaliknya menjadi sumber konflik dan degradasi lingkungan. BDPN menekankan bahwa keberpihakan kepada masyarakat adat adalah kunci keberhasilan setiap program pembangunan di wilayah ini, ungkapnya. *




Enam Bulan Kedepan Bupati Inhil Akan Evaluasi Kinerja OPD

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Haji Herman, secara tegas mengatakan akan mengevaluasi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bekernerja lemah dan tidak sesuai target pencapaian.

Hal tersebut diungkapkan Haji Herman saat menggelar rapat Evaluasi Fisik dan Keuangan bersama pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil yang dihadiri Wakil Bupati Inhil, Yuliantini.

“Hari ini kita jangan bangga dengan uang banyak. Inhil sudah menutup cerita defisit. Jika capaian masih rendah, berarti kinerja kepala OPD lemah, dan itu akan jadi bahan evaluasi enam bulan ke depan,” kata Haji Herman, Kamis (4/9/2025).

Pada tahun anggaran 2025 ini Pemkab Inhil telah berhasil menjaga kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam keadaan seimbang antara pendapatan dan belanja daerah, menjadi capaian penting dalam tata kelola keuangan daerah.

“Tahun 2026 memulai bertahap realisasi pekerjaan fisik infrastruktur skala prioritas dengan berpedoman pada kalkulasi yang realistis, tepat waktu, berkualitas dan seirama bersama pihak rekanan,” terangya.

Pembangunan ini akan diarahkan pada sektor-sektor strategis dengan tujuan meningkatkan konektivitas wilayah, memperkuat pelayanan publik, fasilitas pendidikan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

“Dengan langkah bertahap dan perencanaan matang, Pemkab Inhil berharap pembangunan infrastruktur dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat posisi daerah dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.” Tutupnya.