93 WNI ‘Dikepung’ Corona di Wuhan, Jokowi Bilang Jangan Berlebihan

Presiden Jokowi didampingi Menhan Prabowo Subianto memberikan keterangan terkait 93 WNI yang masih bertahan di Wuhan, China di tengah menyebarnya virus Corona di PT PAL Indonesia, Surabaya, Senin (27/1/2020). Foto BPMI Setpres







ARB INdonesia, JAKARTA – Sampai saat ini, tercatat 93 warga negara Indonesia berada di Wuhan, Hubei, China di tengah ‘kepungan’ virus corona.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dirinya sudah memerintahkan kepada jajarannya memberikan perlindungan.


Selain itu, orang nomor satu di Indonesia ini meminta agar kebutuhan WNI yang masih bertahan di Wuhan itu dapat dipenuhi.


Sampai saat ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing terus menjalin kontak dengan WNI di Wuhan.


Demikian disampaikan Jokowi di PT PAL Indonesia, Surabaya, Senin (27/1/2020).


“Sementara masih berada di sana. KBRI sudah bicara detail dan mengikuti,” katanya.







Pemerintah melalui KBRI, lanjutnya, berupaya keras memenuhi kebutuhan logistik puluhan WNI tersebut.


Serta memastikan agar pengiriman logistik bantuan bisa berjalan dengan baik.


Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan.


Akan tetapi, Jokowi juga meminta agar masyarakat tidak panik dan cemas secara berlebihan.


“Pengawasan di semua bandara kami terutama yang berhubungan dengan flight dari dan ke Tiongkok sudah kami lakukan,” jelasnya.


Selain itu, Jokowi juga menekankan bahwa masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.







“Yang paling penting hati-hati dan waspada terhadap gejala yang ada,” pungkasnya.


Sebelumnya, KBRI di Beijing menegaskan terus memberikan perlinfungan keselamatan jiwa kepada 93 WNI yang bertahan di Wuhan.


Demikian disampaikan Duta Besar RI untuk China Djauhari Oratmangun.


Djauhari juga menegaskan pihaknya tidak akan meninggalkan WNI tersebut dan terus menjalin komunikasi.


“Bahkan, kalau ada hal mendesak yang perlu disampaikan, kami sediakan empat nomor hotline,” kata Djauhari dikutip Antara, Senin (27/1).


Untuk saat ini, kebutuhan logistik bagi 93 WNI itu akan habis lima-enam hari ke depan. Namun, pihaknya menjamin akan mengirimkan lagi sebelum logistik habis.







Distribusi logistik dipesan secara daring oleh KBRI dan kemudian dikirimkan melalui kurir kepada koordinator-koordinator WNI yang ada di setiap kampus dan apartemen.


Tidak semua dari 93 WNI yang tertahan di Wuhan itu berstatus pelajar, ada satu hingga dua orang pekerja profesional yang tinggal di apartemen.

“Tanpa terkecuali, mereka juga kami suplai pangan di mana pun warga kita berada di Wuhan,” kata Dubes Djauhari.



KBRI juga bahkan telah mendirikan posko khusus di Changsha, Provinsi Hunan, untuk membantu suplai logistik bagi 93 WNI di Wuhan.


Selain itu, upaya perlindungan juga dilakukan KBRI Beijing melalui komunikasi intensif dengan pemerintah China, Pemerintah Provinsi Hubei, dan Pemerintah Kota Wuhan.


“Kami juga terus berkoordinasi dengan KJRI (Konsulat Jenderal RI) yang ada di Guangzhou dan Shanghai,” ujarnya. (*)


loading…




Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/01/27/93-wni-dikepung-corona-di-wuhan-jokowi-bilang-jangan-berlebihan/




Benarkah Konsumsi Kelelawar jadi Penyebab Munculnya Virus Corona?

Ilustrasi sup kelelawar buah. © Imgur







ARB INdonesia – Salah satu hal yang disebut bisa menjadi penyebab virus corona baru atau yang dikenal 2019-nCOV adalah kelelawar. Konsumsi hewan ini di Wuhan disebut bukan hal aneh sehingga rentan terjadi penyebaran virus tersebut dari hewan ini.


Anggapan ini juga didukung oleh video yang banyak beredar di sosial media mengenai wanita yang mengonsumsi sup kelelawar. Benarkah hal ini jadi penyebab munculnya virus corona di Wuhan?


“Virus corona awalnya menyerang hewan, seperti kelelawar. Namun, jika sudah dijadikan sup, seharusnya virus sudah mati,” jelas dokter spesialis penyakit dalam sekaligus pakar penyakit infeksi dan tropis, Erni Juwita Nelwan di Kantor PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jakarta Pusat.


“Apabila memang sup kelelawar terbukti menyebarkan virus corona, ya bisa saja proses pembuatannya tidak matang,” sambungnya.







Tetap Risiko Menyebar


Erni melanjutkan, harus dipastikan apakah sup kelelawar yang dimakan matang atau tidak.


Kita harus memastikan apakah supnya matang atau setengah mentah. Kalau sudah direbus, harusnya virus bisa mati, lanjutnya.


Sementara itu, dokter spesialis anak klinis Darmawan Budi Setyanto menanggapi, walaupun sup kelelawar sudah matang, risiko virus corona terjangkit ke manusia masih ada.


“Virus ini kan bisa ditularkan lewat udara. Artinya, virus bisa menempel di mana saja, terlebih lagi pada koki dan pramusaji yang menyiapkan dan mengantarkan makanan,” komentar Darmawan.


Ketika virus menempel pada piring atau sendok, otomatis bisa berisiko terjangkit pneumonia dari virus corona baru ini,” tandasnya.


loading…




Sumber: Liputan6.com /merdeka.com


https://m.merdeka.com/sehat/benarkah-konsumsi-kelelawar-jadi-penyebab-munculnya-virus-corona.html




Virus Corona Menyebar, ini Kisah Mahasiswa Indonesia di Wuhan

Suasana kota Wuhan, China pasca merebaknya virus mematikan. FOTO/Reuters







ARB INdonesia, WUHAN – Seorang Mahasiswa Indonesia yang kini tengah menuntut ilmu di Central China Normal University, mengisahkan mengenai situasi saat ini di Wuhan setelah menyebarnya virus 2019-nCoV / Corona.


Dikatakan Nur Mussyafak, Saat ini, Wuhan diketahui tengah dalam kondisi “lockdown” atau ditutup untuk mencegah penyebaran lebih lanjut virus tersebut.


Dilansir dari Sindonews.com, Nur Mussyafak yang merupakan ketua Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PPI) Wuhan menuturkan, sejak adanya berita penyebaran tersebut, dia dan teman-temannya diminta untuk tidak sering-sering keluar kamar.


Selain itu, mahasiwa asal Madura itu juga mengaku, kini ia menjadi lebih serang memasak sendiri makanan yang akan dikonsumsinya, setelah merebaknya penyebaran virus tersebut. Hal ini ia lakukan, juga karena adanya imbauan dari pihak universitas untuk tidak membeli makanan di luar untuk sementara waktu.







“Setelah ada berita pernyebaran virus ini, pihak kampus meminta kami untuk tidak keluar kamar dan meminta kami untuk selalu memakai masker, cuci tangan setiap kali kembali dari keluar dan menghindari jajanan, sehingga kami lebih sering masak. Itulah yang kami rasakan,” ucap Nur , Jumat (24/1/2020).


Terkait dengan suasana di kota Wuhan, Nur mengatakan, kota tersebut saat ini sangat sepi. Terlebih, setelah pemerintah menghentikan operasional seluruh tranportasi umum.


“Di kota sendiri, lebih sepi. Sebab, transportasi umum sudah tidak ada, metro, dan mrt sudah tidak beroperasi. Kini, lebih banyak banyak kendaraan pribadi, itupun tidak terlalu banyak jumlahnya. Taksi ada, tapi jumlahnya sedikit,” ucapnya.







Disinggung apakah apakah otoritas setempat pernah memeriksa kondisi kesehatanya, Nur mengatakan dia dan teman-temanya pernah menjalani pemeriksaan suhu tubuh. “Tapi, itu hanya satu kali. Setelah itu lebih banyak diberikan arahan kepada teman-teman bagaimana cara menghindari virus ini,” tukasnya.


Nur menambahkan, ia dan mahasiswa Indonesia lainnya di Wuhan saat ini dalam kondisi baik dan meminta doa kepada masyarakat agar penyebaran virus ini dapat segera berakhir. (*)


Editor Arb
Sindonews.com





Seorang WNI Diisolasi di RS Kandou Manado Usai Pulang dari China

Ilustrasi/SINDOnews







ARB INdonesia, MANADO – Seorang wanita berinisial G (25 th) yang berprofesi sebagai penerjemah pemandu wisata ke China termasuk ke Kota Wuhan, kini dirawat di Ruang Isolasi RSUP Prof Kandou Malalayang, ia diduga terjangkit virus corona.


Dilansir dari Sindonews.com, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dr. Debie Kalalo mengatakan, dalam menyikapi pemberitaan adanya kasus terduga pasien corona virus yang sementara dirawat di RSUP Prof Kandou, yang bersangkutan bukan warga negara China, tapi warga negara Indonesia yang bekerja sebagai interpreter di maskapai Lion Air.







“Tindakan isolasi yang dilakukan oleh aparat kesehatan berdasarkan pada beberapa pertimbangan yakni adanya riwayat perjalanan ke lokasi terjangkit di China dan yang bersangkutan mengeluh dalam kondisi pilek,” tambahnya, Minggu (26/1/2020).


Dia mengatakan, kepada yang bersangkutan tidak dikenakan kriteria tersangka karena pada saat pemeriksaan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda demam dan radang paru atau pneumonia sesuai kriteria dari Kementerian Kesehatan.


“Tindakan karantina/isolasi diberlakukan karena memenuhi kriteria untuk diawasi. Hal ini sebagai bentuk pelayanan publik untuk pencegahan penyakit,” pungkasnya. 


Editor Arb
Sindonews.com




LPG Langka, Warga Mengeluh dan Terpaksa Beralih Menggunakan Arang

Foto justice.co







ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Warga Desa Teluk Tuasan keluhkan atas langkanya Gas liquified Petroleum Gas (LPG) di Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).


Pasalnya, warga setempat merasakan sulitnya untuk mendapatkan LPG 3Kg jenis melon. Bahkan hampir diseluruh wilayah desa tersebut tidak ada lagi yang menjual Gas LPG.


Atas hal itu, Warga Desa Teluk Tuasan seakan terpaksa beralih menggunakan arang akibat langkanya GAS tersebut.


“Susah sekali mendapatkan gas, sudah keliling desa tidak ada satupun yang menjual. Terpaksa harus ganti dengan Arang, supaya bisa masak.” ungkap seorang narsum yang tak ingin disebutkan namanya,  Sabtu (25/01/20).







Selain itu, Fitri warga lainnya yang juga merasakan dampak langkanya Gas LPG. Dikataknya, sulitnya mendapatkan Gas LPG membuat dibeberapa tempat menaikkan harga Gas diatas harga normal.


“Sekalinya ada gas, harganya juga malah ikut naik karena susahnya mendapatkan Gas. Mau ganti arang, tapi sudah nyaman pakai gas. Mau gak mau mahalpun kami beli, tapi kalau sudah tidak ada uang lagi terpaksa pakai arang,” ungkapnya.



Sementara itu, salah satu pedagang LPG juga mengaku sulit untuk mendapakan Gas. Dikatakannya, jangankan untuk dijual, untuk dipakai sendiri saja susah.


“Susah dapatkan gasnya, karena infonya mau disubsidi dan dibatasi. Kalaupun dapat juga tidak bisa banyak, palingan cuma dapat 5 atau 8 tabung,” tutur Siti kepada Media.


Editor Arb




Gubernur Riau Pilih Serahkan Lahan Unri ke PT Hasrat Tata Jaya

ARB INdonesia, PEKANBARU – Sengketa lahan antara Pemprov Riau dengan PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) di areal kampus Universitas Riau (Unri), Panam, Pekanbaru memasuki babak akhir.


Dari dua opsi yang ditawarkan kepada Pemprov Riau dalam penyelesaian sengketa ini yakni membayar sebesar Rp35,206 miliar ke PT HTJ atau menyerahkan lahan tersebut kepada PT HTJ. Namun Gubernur Riau Syamsuar lebih memilih menyerahkan lahan tersebut.


Keputusan Gubri Syamsuar ini tertuang dalam surat yang dikirimkan Pemprov Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejati Riau terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait lahan di UNRI.







Berikut Isi Surat Keputusan Gubri:
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 180/9796/SJ
tanggal 24 September 2019 perihal tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Riau telah menindaklanjuti dengan Surat Gubernur Riau nomor : 180/HK/3364 tanggal 30 Desember 2019, dengan poin sebagai berikut :


“Bahwa terhadap Putusan nomor : 75/PDT.G/2007/PN.PBR dengan objek
sengketa tanah Unri , atas putusan yang telah inckraht terhadap perkara
tersebut Pemerintah Provinsi Riau mengambil opsi untuk mengembalikan
tanah dengan mekanisme eksekusi dari Pengadilan, mengingat untuk opsi ganti rugi tidak mungkin dilakukan karena objek sengketa sudah pernah digantirugi,” bunyi salah satu isi surat yang ditujukan kepada Kejati Riau tertanggal 16 Januari.


Surat ke Kemendagri 30 Desember 2019


Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 903-5754
tahun 2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau APBD tahun anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Gubernur Riau tahun anggaran 2020 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 pada angka 23 serta surat
Menteri Dalam Negeri RINomor 180//9796/SJ/ tanggal 24 September 2019 perihal tersebut diatas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.







1. Bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor : 14 tahun 2002 atas nama Pemerintah Provinsi Riau dan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 15 tahun 2002 atas nama Departemen Pendidikan Nasional RI, terhadap objek sengketa tersebut Pemerintah Provinsi Riau memperoleh dengan cara proses ganti rugi lahan melalui Panitia 9 (sembilan) yang dilaksanakan 4 kali secara bertahap mulai dari tahun 1980
sampai dengan tahun 1986 dengan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 1981, 1982 dan 1985.


2. Bahwa terhadap perkara a quo Pengadilan tingkat pertama dalam amar putusannya menyebutkan “Menghukum Tergugat I (Departemen Pendidikan Nasional RI/tergugat II (pemerintah provinsi Riau) dan Tergugat III (Universitas Riau) untuk menyerahkan tanah sengketa penggugat dalam keadaan kosong atau secara tanggung renteng membayar ganti rugi penggugat sebesar Rp36.981.000.000,- (Tiga puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta rupiah)


3, Bahwa terhadap perkara a quo telah melalui proses peradilan sampai
kepada upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung nomor :
320 PK/PDT/2012 dengan amar putusan : ” (Menolak Permohonan
Peninjauan Kembali Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau dan
Universitas Riau”).







4. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Agung RI tersebut Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru menerbitkan penerapan nomor : 26lPDT/EKS-
PTS/2011/PN.PBR jo nomor : 75/PDT.G/2007/PN.PBR yang berbunyi : “
Memerintahkan Termohon Eksekusi I, II dan III untuk melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dengan melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat dan Pemohon Eksekusi sebesar Rp. 36.981.000,000,- (Tiga puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta rupiah) dengan menganggarkan dalam APBN/APBD yang berjalan atau APBN perubahan/APBD Perubahan pada tahun berjalan atau dianggarkan pada APBN/APBD tahun berikutnya.


5. Bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor : 14 tahun 2002 memang benar milik
Pemerintah Provinsi Riau, akan tetapi penguasaan dan manfaat dari lahan
tersebut adalah Tergugat III ( Universitas Riau).


6. Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, berdasarkan amar Putusan
Mahkamah Agung nomor : 320 PK/PDT/2012 yang menyatakan untuk
menyerahkan tanah sengketa Penggugat dalam keadaan kosong atau secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar
Rp 36.981.000.000,- (Tiga puluh enam miliar sembilan rats delapan puluh
satu juta rupiah), untuk itu Pemerintah Provinsi Riau mengambil opsi
untuk mengembalikan tanah dengan mekanisme eksekusi dari pengadilan mengingat opsi ganti rugi tidak mungkin dikarenakan objek sengketa telah pernah diganti rugi.”


Sebagaimana diketahui, sengketa tanah seluas 176.030 meter persegi ini dimenangkan PT. Hasrat Tata Jaya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Keputusan ini diperkuat dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/Pdt/Eks-PTS/2011/PN-Pbr jo Nomor 75/Pdt/G/2007/PN-Pbr tanggal 12 Maret 2018.


Dalam diktum eksekusi terdapat perintah ganti rugi sebesar Rp36.981 Miliar oleh Pemprov Riau sebagai Termohon Eksekusi untuk menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2018 atau menyerahkan tanah sengketa sebanyak lima bidang kepada HTJ setelah dikurangi tanah seluas 8.875 m2 milik DJKN Kemenkeu.


Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ely Wardani saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, dari kedua opsi yang ditawarkan, Gubri memilih untuk melepaskan lahan tersebut dengan alasan lahan tersebut sudah pernah diganti rugi.







“Pemerintah Provinsi Riau mengambil opsi untuk mengembalikan tanah dengan mekanisme eksekusi dari Pengadilan, mengingat untuk opsi ganti rugi tidak mungkin dilakukan karena objek sengketa sudah pernah diganti rugi. Dan itu sesuai dengan arahan Gubernur Riau, jadi kita tunggu saja bagaimana proses eksekusinya,” jelas Ely Wardani, Sabtu (25/11/2020).


Dijelaskan Ely, di saat proses eksekusi lahan yang masih menunggu pihak HTJ melalui pengadilan, akan ada proses lainnya, karena terdapat bangunan yang dibangun Universitas Riau, selaku penerima hibah lahan tersebut.


Plt Asisten II Setdaprov Riau ini memaparkan, kondisi ini sama persis dengan kasus lahan di jalan Sudirman yakni eks kantor Dinas Pariwisata, dimana Pemprov Riau juga kalah dalam hal kepemilikan tanah terhadap Erizal Muluk. Namun eksekusi bangunan yang ada di eks kantor Dinas Pariwisata tersebut belum bisa dilakukan. Pasalnya, akan ada penilaian bangunan yang terdapat diatas lahan sebelum di eksekusi.


“Jadi kita nanti kalau HTJ mau mengeksekusi diperhitungkan bangunan di atas tanahnya. Pihak HTJ membayar nilai bangunannnya, jadi pak Gubernur sudah mau menyerahkan silahkan saja dieksekusi, sekarang belum dihitung nilai bangunannya, dan belum pernah dibicarakan sama sekali,” jelas Ely lagi.


Menurut Ely, saat ini lahan tersebut sudah dimenangkan HTJ dan Pemprov sudah bersedia menyerahkannya. Hanya saja, untuk proses eksekusi masih ada satu tahapan yakni menunggu putusan pengadilan terkait eksekusi bangunan diatas lahan tersebut yang nilainya ditaksir puluhan miliar.


“Sekarangkan masih dipakai Unri Nanti kita lihat ya, tidak usah kita kaji itu dulu sekarang, kan mereka belum mengeksekusi. Kalau sudah dieksekusi baru kita bicara dalam tahap lainnya terkait bangunan. Jangan kita berandai-andai,” katanya.


Terkait dengan pilihan Pemprov Riau yang lebih memilih mengembalikan lahan tersebut kepada HTJ daripada menebusnya dengan nilai Rp36 miliar, kata Ely Pemprov Riau punya pertimbangan khusus.


“Karena kita sudah pernah membayar, saya tidak ingat berapa totalnya. Tapi kita sudah pernah membayar melalui APBD, apakah yang dibayar ke HTJ , terus mereka merasa pemilik berbeda yang menerima berbeda. Bisa sajakan mereka berpikiran seperti itu. Tapi kita sudah pernah membayar dan membebaskan lahan itu,” jelasnya.


“Jadi Gubernur menyatakan gak mungkinlah membayar lagi. Uangnya tak sedikit loh Rp25 miliar. Itu kalau kita beli tempat lain itu, lebih hektarnya dari itukan. Jadi lebih baik kita serahkan dulu nanti kita pikirkan kalau sudah dieksekusi. Kita berikan kesempatan kepada HTJ mengeksekusi melalui pengadilan. Bawa BPN untuk mengukur, kita tunggu prosesnya,” tutup Ely Wardani.







Persengketaan lahan di Universitas Riau yang menyeret nama PT. Hasrat Tata Jaya sudah berlangsung sekitar 15 tahun lalu. Bahkan, Pemprov Riau dikabarkan sudah membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar, namun tidak diketahui bukti dana tersebut dibayarkan kemana.


Berdasarkan informasi dari data-data sebelumnya, tahun 2006 pihak Pemerintah Provinsi Riau sudah mewanti-wanti melalui surat kepada Unri atas nama Rektor untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah yang sedang bersengketa.


Namun, imbauan tersebut tidak direspon secara baik. Faktanya, pihak Unri justru mendirikan bangunan di tanah yang sedang bersengketa, diantaranya yaitu Eco Edu Park yang didirikan pada tahun 2015. Selain itu, juga ada Gedung Grand Gassing Millenium (GGM) yang direncanakan untuk Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) yang mana pembangunannya sudah menghabiskan anggaran Rp37 miliar, gedung Fakultas Hukum, Bumi Perkemahan Pramuka dan ada beberapa juga yang lain. (*)


loading…




Sumber cakaplah.com
https://www.cakaplah.com/berita/baca/2020/01/25/gubernur-syamsuar-pilih-serahkan-lahan-unri-ke-pt-hasrat-tata-jaya/#sthash.vM2SVVCw.dpbs