AKBID Tembilahan Ikuti Transfer of Knowledge di Malaysia

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Ketua Yayasan Husada Gemilang, Hj Syafni Zuryanti SH MH  didampingi 2 dosen dan 12 Mahasiswi Akademi Kebidanan (Akbid) Husada Gemilang Tembilahan untuk mengikuti Transfer of Knowledge di AT Mahsa University Malaysia dari 13 sampai 16 Januari 2020.


Transfer pengetahuan atau magang ini menurut ketua yayasan merupakan hasil kerjasama Yayasan Husada Gemilang Tembilahan dengan pengelola Mahsa University Malaysia


“Alhamdulillah demi meningkatkan kualitas maka kita pun harus jadi magang karena ini merupakan pembelajaran bagi kita dengan pihak luar untuk lebih meningkatkan kredibelitas kampus,” ujarnya. 


Dipilihnya Mahsa University Malaysia sebagai tujuan, menurutnya karena universitas tersebut sudah sangat terkenal dan memang layak jadi contoh.







“Pelayanan pendidikan disana sudah sangat terkenal bagus dan memuaskan, sehingga poin itulah yang akan jadi fokus untuk dipelajari mahasiswi, dan dosen kita” terangnya.


Selama melaksanakan Transfer Of Knowledge (TOK) berharap para mahasiswi dan dosen dapat melakukan yang terbaik sehingga ilmu dapat diserap dengan baik.



“Harapan kita dari program ini, sesudah ada ilmu yang didapatkan nantinya bisa diturunkan ke junior mereka dikampus. Mereka, kalau bisa menjadi mentor dan contoh bagi lainnya” Harapnya.


Selain itu juga dilakukan penanda tanganan MoU Akbid Husada Gemilang dengan Mahsa University Malaysia serta dilajukan kunjungan ke Rumah Sakit di RS AMPANG PUTRI SPECIALIST HOSPITAL (KPJ). (rls)




Cuma Ramai di Awal, Seharusnya KPK Tidak Takut Periksa Hasto, Jika Tidak…

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto


ARB INdonesia, JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berbuntut pada terjaringnya orang dekat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernama Saeful Bahri.


Saeful Bahri yang sehari-hari menjadi staf Hasto di DPP PDIP terjerat pasal sebagai pemberi suap kepada Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI daerah pemilihan (Daapil) Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia.


Bahkan saat OTT yang dilakukan pada Rabu siang (8/1) penyelidik KPK sempat ditolak saat akan menggeledah di salah satu ruangan Kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro No 58, Menteng, Jakarta Pusat.


Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, KPK harus membuktikan kepada publik bahwa lembaganya bekerja secara independen, berintegritas dan profesional.


Menurut Suparji, jika memang Hasto selaku Sekjen partai penguasa perlu diperiksa sebagai saksi, maka tidak ada pilihan lain bagi KPK untuk segera melakukan tindakan hukum.


“Seharusnya KPK tidak takut memeriksa siapapun, termasuk Sekjen partai jika memang yang bersangkutan memiliki kapasitas untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Suparji, Senin (13/1).


Menurut Suparji, agenda pemeriksaan KPK terhadap Hasto bukan berarti tindakan penghakiman terhadap elite parti penguasa.


Kata alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, pemeriksaan itu diperlukan dalam rangka mencegah spekulasi publik apakah Hasto terlibat atau tidak dalam skandal suap oknum penyelenggara Pemilu.


“Pemeriksaan tidak dimaknai sebagai penghukuman atau penghakiman, tetapi sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dan memberi keadilan supaya tidak terjadi fitnah atau macam-macam spekulasi (terhadap Hasto),” papar Suparji.


Suparji menegaskan, keberanian memeriksa Hasto adalah pertaruhan besar bagi KPK. Jika KPK tidak berani memeriksa, maka jangan salahkan publik apabila kepercayaan terhadap lembaga antirasuah menghilang.


“Saya bilang ini pertaruhan besar KPK. Blunder kalau hanya gegap gempita di awal tapi sunyi senyap berikutnya. Sudah terang jangan bikin gelap lagi. Ayo KPK, buat terang semuanya,” pinta Suparji dengan penuh harap. (*)


Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/01/14/cuma-ramai-di-awal-seharusnya-kpk-tidak-takut-periksa-hasto-jika-tidak/




Tengku Zulkarnain Curiga KPU Terima Suap Pilpres, “Uang Rp900 Juta Saja Diterima”

Tengku Zulkarnain







ARB INdonesia, JAKARTA – Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain mencurigai Pilpres 2019 lalu sarat dengan transaksi suap.


Kecurigaan Tengku Zulkarnain bukan tanpa alasan. Mengingat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan berani menerima suap dari politisi PDIP Rp900 juta.


Menurutnya, uang Rp900 juta saja diterima oleh Komisioner KPU, apalagi jika diiming-imingi duit puluhan miliar atau ratusan miliar.


“Uang suap Rp 900 Juta saja diterima Komisioner KPU, tdk terbayangkan jika kemarin puluhan bahkan mungkin saja ratusan milyar akan ditolak jika disodorkan utk mendudukkan oknum yg mau duduk dan berkuasa dgn cara suap. Bisakah kita percaya jika kerjanya kemarin ikhlas tanpa suap?,” kata Zulkarnain di akun Twitternya, Senin (13/1/2020).



Cuitan ustaz yang kerap melontarkan kritik keras kepada pemerintah Jokowi itu menuai reaksi dari warganet.


Sebagian warganet mendukung dan setuju dengan pendapat Zulkarnain. Tapi tak sedikit pula yang justru membully ustaz asal Sumatera tersebut.


“Pak @jokowi tolong kasihlah ayah naen ini jabatan kasian dia,” kata @Donchandr yang mengomentari cuitan  Zulkarnain.







“Alhamdulillah jika saya mau jabatan sudah sejak dahulu ditawarkan pada saya. Secuilpun saya tdk ngiler dgn jabatan apapun. Alhamdulillah,” jawab Zulkarnain.


Salah satu netter lantas membagikan foto Tengku Zulkarnain bersama Presiden ke-2 RI, Soeharto. Ia menyebut Tengku Zulkarnain adem-adem aja pada zaman Soeharto. Dia tidak garang seperti sekarang ini.


Namun tudingan itu dibantah oleh Zulkarnain. Ia menyebut sudah kritis sejak zaman Soeharto.


“Kalau kau tahu bagaimana isi ceramah saya di Medan zaman beliau (Soeharto) berkuasa, bulu kudukmu akan meremang. Silakan tanyakan pd semua muslimin di Medan,” tandas Zulkarnain. (*)


loading…




Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/01/14/tengku-zulkarnain-curiga-kpu-terima-suap-pilpres-uang-rp900-juta-saja-diterima/






Perusahaan Leasing Dibatasi Tarik Kendaraan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perusahaan leasing (kreditur) tidak boleh menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Ilustrasi/SINDOnews







ARB INdonesia – Bagi yang membeli kendaraan seperti sepeda motor dan mobil secara kredit lewat jasa leasing sering kali diliputi rasa khawatir kendaraannya bisa dirampas paksa setiap saat bila terjadi tunggakan kredit. Perasaan khawatir kini bisa ditepis meski terjadi sengketa terkait tunggakan kredit, sepanjang tidak terjadi cedera janji (wanprestasi). Kabar baik bagi debitur tersebut telah diembuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perusahaan leasing (kreditur) tidak boleh menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.


Berdasarkan putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, termuat ketentuan bahwa perusahaan leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu. Lebih jelas, salah satu petikan putusan MK menegaskan, “Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.







Sebaliknya, perusahaan leasing bisa melakukan pengambilalihan tanpa melalui proses pengadilan dengan syarat debitur melakukan wanprestasi. Intinya, sebagaimana tertuang dalam putusan MK ditegaskan, “Sepanjang pemberi hal fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri. Karena itu, kreditur dan debitur harus ada kesepakatan soal wanprestasi”.


Munculnya putusan MK itu tidak serta-merta tetapi diawali gugatan Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi. Pasangan suami-istri asal Bekasi itu mengajukan gugatan setelah kendaraan yang masih berstatus cicilan diambil alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melewati prosedur hukum yang benar. Sebenarnya, kejadian yang dialami si penggugat adalah peristiwa sehari-hari yang terjadi di tengah masyarakat, namun tak ada yang berinisiatif untuk mengajukan gugatan ke MK mungkin karena dianggap sudah lazim. Apalagi, selama ini hampir semua perusahaan leasing menggunakan jasa debt collector, masyarakat memilih mengalah. Dan ternyata, gugatan Suri dan Dewi membuahkan hasil.







Gayung bersambut, keputusan MK langsung dikawal pihak kepolisian. Pemilik kendaraan yang objeknya dirampas secara semena-mena, sebagaimana imbauan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Kombes Yusri Yunus, segera melaporkan kepada pihak kepolisian, terutama perampasan kendaraan melalui jasa debt collector. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya saat melakukan perampasan. Belum lama ini, kasus perampasan kendaraan menimpa salah seorang pengemudi ojek daring, di Tangerang Selatan. Sepeda motor milik korban dirampas 10 orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas leasing dengan alasan angsuran kredit macet.


Memang tidak bisa dimungkiri bahwa kehadiran perusahaan leasing telah mempermudah masyarakat untuk memiliki kendaraan. Namun, di balik kemudahan terdapat sejumlah risiko, di antaranya apabila konsumen terlambat membayar angsuran hingga gagal bayar terhadap kewajibannya. Sebagai konsekuensinya, perusahaan leasing berhak (aturan memungkinkan) menarik pembelian kendaraan yang bermasalah itu.







Nah, peristiwa penarikan kendaraan itu yang paling membekas di masyarakat dan lupa kalau sudah diberikan berbagai kemudahan. Sebenarnya, sebagaimana diakui salah seorang petinggi perusahaan leasing, Antony Sastro Jopoetro dari FIF Group, bahwa penarikan kendaraan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Berbagai pendekatan dilakukan sebelum memutuskan menarik kendaraan.


Tindakan penarikan kendaraan secara sepihak oleh perusahaan leasing yang dinilai semena-mena yang melibatkan debt collector menjadikan perusahaan pembiayaan paling banyak diadukan konsumen kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data publikasi dari OJK, pengaduan terkait perusahaan leasing mencapai 41,54% dari total pengaduan pada periode kuartal ketiga tahun lalu. Namun, pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia menilai justru frekuensi pengaduan konsumen seputar perusahaan pembiayaan, terutama terkait penggunaan debt collector, telah menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.


Dengan adanya putusan MK menyangkut penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing, hendaknya menjadi peringatan kepada semua pihak terkait. Masyarakat atau calon pembeli kendaraan jangan mudah tergiur dengan promosi, misalnya dapat memiliki kendaraan dengan uang muka sangat rendah. Begitu pula dari perusahaan leasing harus melakukan survei yang benar dan akurat sehingga profil calon pembeli terekam dengan baik. Kalau surveinya asal-asalan dan kebetulan yang disurvei sebenarnya tidak punya daya beli untuk mencicil kendaraan, di situlah awal dari sebuah musibah. Jadi, keputusan MK tersebut harus dimaknai bahwa untuk kepentingan kedua pihak, masyarakat, dan perusahaan leasing. (*)


loading…




Sumber Sindonews.com
https://nasional.sindonews.com/read/1496029/16/perusahaan-leasing-dibatasi-tarik-kendaraan-1578946171





Tolak Konferkab Ulang, Anggota PWI Inhil Surati Dewan Kehormatan Pusat

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Menolak dilaksanakan Konferkab Ulang, sejumlah anggota PWI Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengirim surat ke Dewan Kehormatan PWI Pusat, di Jakarta.


Surat yang ditembuskan langsung ke Ketua PWI Pusat tersebut, berisi tandatangan anggota PWI Inhil baik senior maupun anggota muda dengan jumlah 29 orang, dari total keseluruhan 49 orang anggota PWI Inhil yang juga terlibat dalam kepanitiaan Konferkab yang sudah terlaksana pada 5 Oktober 2019, lalu.


Dalam surat tersebut, anggota PWI Inhil mempertanyakan keputusan Ketua PWI Riau dalam  penunjukan Plt dengan tujuan utama mengelar Konferkab Ulang.







“Sementara Konferkab PWI Indragiri Hilir sudah digelar 5 Oktober 2019, dengan berjalan demoktris sesuai aturan yg ditetapkan PD PRT PWI, di Tembilahan, ” ujar Anggota PWI Inhil, Safwan.


Menurutnya, dinamika yang muncul dalam kontestasi pemilihan Ketua PWI Inhil Periode 2019-2022, merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi, namun menurutnya harus disikapi dengan bijak oleh  pengurus PWI Provinsi Riau tanpa harus menganulir Konferkab tersebut.


Selain itu dikatakannya, dalam kemenangan M Yusuf yang berhasil memperoleh suara terbanyak, dengan 17 suara, sementara Indra Efendi yang dengan 13 suara pada Konferkab lalu, seharusnya, Pengurus PWI Riau dapat menghargai hasil pilihan anggota PWI Inhil dalam ajang tiga tahun tersebut, dengan melantik M Yusuf sebagai Ketua Terpilih.







“M Yusuf berhak dilantik, kalau pun ada permasalahan harus nya setelah pelantikan, jangan saat seperti saat ini, tinggal menunggu SK, malah keluar keputusan Konferkab Ulang, artinya ada apa?, ” jelas Safwan.


Ia berharap dengan masuknya surat dukungan anggota PWI Inhil ke Dewan Kehormatan Pusat, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan yang baik untuk PWI Inhil.


“Semoga surat tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan Dewan Kehormatan Pusat, dan dapat memperjuangkan aspirasi anggota PWI Inhil yang menginginkan keputusan terbaik,” tandasnya. (Rls)




Pristiwa di Seberang Tembilahan, Perut Ditusuk dan Handphone Dibawa Lari

ilustrasi pencurian dengan kekerasan di Inhil, foto metro.tempo.co


ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – HD (13 th) seorang warga Kelurahan Seberang Tembilahan Barat, KecamatanTembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)  menjadi korban pencurian dengan kekerasan.


Pada peristiwa itu, Senin (13/1/2019) sekitar pukul 12.30 Wib, HD mengalami luka tusuk dibagian perut, dan pelaku juga membawa kabur Handphone milik korban.


Setelah diketahui oleh pihak keluarga, HD langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan perawatan intensif, akibat mengalami luka tusuk benda tajam pada bagian perut.


HD dibawa ke RSUD PH Tembilahan


Guna pengusutan lebih lanjut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tembilahan.







Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tembilahan dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Seberang Tembilahan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan pengecekan di TKP.


Selanjutnya diperoleh informasi dari  Saksi – saksi di Sekitar TKP, bahwa pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan tersebut adalah AN (22 th) warga Parit Kuala Muda Besar Rt.004 / Rw.002 Kelurahan Seberang Tembilahan Barat.


Mendapat inforamsi yang akurat, Unit Reskrim memberitahukan tentang informasi tersebut kepada Kapolsek Tembilahan IPTU Leo Putra Dirgantara, SH.


Tanpa tunggu lama, Kapolsekpun langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tembilahan dan didampingi Bhabinkamtibmas untuk melakukan Penyelidikan.


selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tembilahan dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil bersama – sama dengan Bhabinkamtibmas mengamankan seorang laki – laki yang bernama AN sekira pukul 14.30 wib di Parit Kuala muda besar.


Penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan


“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, Pelaku mengakui Perbuatannya,” ungkap Kapolsek.


Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa 1unit Handphone Merk Xiomi dan 1 bilah pisau yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.


Kemudian pelaku dan barang bukti lainnya  dibawa ke Polsek Tembilahan guna untuk Proses Penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan.


Editor Arbain