Diduga Putus Cinta, Pria ini Ingin Lompat dari Gedung

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Warga di seputaran Jalan Swarna Bumi Tembilahan, Rabu (5/2/2020) digegerkan dengan penampakan sosok berbaju putih yang berada di puncak gedung tertinggi yang ada di Tembilahan.


Terlihat seperti ingin melompat dari gedung enam lantai tersebut, warga pun langsung melaporkan hal itu kepada pihak berwajib. Tak lama anggota kepolisian pun sampai di lokasi.


Dengan berlari, anggota kepolisian langsung menaiki tangga menuju puncak gedung untuk mencegah pria yang diketahui berusia 22 tahun itu agar tidak meloncat ke bawah.







Setelah beberapa saat, sang pria yang diketahui warga Jalan Kembang Tembilahan itu pun berhasil dibujuk dan dibawa turun ke bawah gedung.


Kepada pihak kepolisian, sang pria mengaku nekad ingin melompat dari gedung yang akan difungsikan untuk perpustakaan itu dikarenakan putus cinta.


“Mau cari jalan keluar yang baik, setress karena diputuskan pacar,” ujar pria yang berinisial R itu.


Saat ini, R sudah dibawa pihak kepolisian ke Mapolres Inhil untuk menenangkan diri. (IT/Msg)






Oknum Jaksa Negeri Kampar Diduga Lakukan Pemerasan, Kejati Riau Akan Lakukan Pengusutan

ARB INdonesia, KAMPAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau akan lakukan pengusutan atas Isu tentang dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar.


Oknum yang berinisial D tersebut diisukan telah melakukan pemerasan terhadap Sri mufridawati yang merukana istri dari seorang tersangka kasus narkoba.


Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kampar Suhendri, SH, melalui Kasi Intel Kejari Kampar Sifanus Manulang, SH, kepada sejumlah awak media, Selasa (04/02/2020).







“Kejati Riau telah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Kampar untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa tersebut,” kata Silfanus.


Selain itu, Silfanus juga mengatakan, agar tidak menjadi isu hangat ditengah masyarakat, Kejati Riau khususnya bagian pengawasan mempunyai atensi untuk mengusut sampai tuntas atas adanya dugaan tersebut.


“Untuk itu beliau meminta untuk bersabar menunggu Kejati Riau khusus bagian pengawasan bekerja untuk membuktikan benar atau tidaknya Isu tersebut,” tuturnya.


Editor Arb






Terhendus Kabar WNA di Inhil Sering Salahgunkan Visa, Tomas Pinta Imigrasi Lakukan Pengawasan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Tokoh Masyarakat (Tomas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meminta Imigrasi Tembilahan memperketat dan melakukan pengawasan terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Inhil.


Karena, sejauh ini terendus kabar bahwasanya WNA sering menyalahgunakan visa sesuai dengan ketentuan.


“Saya meminta kepada Imigrasi Tembilahan untuk mengawasi semua WNA yang berada di Kabupaten Inhil ini, “kata Said Yusrizal usai mendatangi Kantor Imigrasi  Kelas II Tembilahan,  Selasa (4/2/20) petang.


Di khawatirkan Said Yusrizal ,  WNA datang ke Inhil memakai visa kunjungan wisata, namun kenyataannya WNA tersebut bekerja di sebuah perusahaan dan tempat yang lainnya.


“Kalau ada seperti itu sangat jelas melanggar aturan, karena visa turis tidak boleh digunakan untuk bekerja. Pelanggaran seperti ini yang wajib diantisipasi oleh Imigrasi,  sehingga kami melaporkannya dan meminta Imigrasi untuk lebih memperhatikannya, “tambah Said.


Apa yang dilaporkan Tokoh Masyarakat ini disebabkan bisa saja terjadi kepada WNA tanpa memiliki kelengkapan perizinan yang sah.


Senada dengan itu,  Dr Ali Azhar yang juga merupakan Tokoh Masyarakat Inhil mengatakan hal demikian.


“Saya juga melaporkan ke Imigrasi untuk meminta pengawasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Inhil, “ucapnya.







“Mengawasi keberadaan orang asing sangat penting. Ini untuk menjaga kondusivitas serta antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan,”kata Dr Ali Azhar


Menurutnya, makin baik jika operasi gabungan tim terpadu sering dilakukan. Meskipun orang asing tersebut memiliki izin tinggal, namun pihak terkait wajib tetap mengawasinya.


“Orang asing yang punya izin tinggal saja perlu diawasi, apalagi mereka yang tidak punya legalitas perizinan, harus ekstra perhatian. Maka harus sering dilakukan operasi pengawasan di lapangan,”tegasnya.


Dia menambahkan, belakangan ini juga marak warga asing menyebarkan faham yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia. Karena itu, pihak terkait harus makin intens dan gencar melaksanakan operasi pengawasan terhadap orang asing.







Plh Kepala Imigrasi Tembilahan, Himawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait permintaan dan pengawasan serta keberadaan WNA di Inhil.


“Laporan sudah kita terima,  dan kita akan mencari bahan keterangan dan menindaklanjutinya  sesuai dengan hukum keimigrasian Indonesia,  kita akan pelajari dulu, “ujar Himawan.


Terhitung dari mulai laporan masyarakat,  Imigrasi Tembilahan akan mencari barang bukti sesuai dengan laporan yang mereka terima.


“Sejauh ini dari bentuk laporan, laporan nya itu mulai perpanjangan tempat tinggal dan izin pindah alamat itu dilaporkan ke Imigrasi,  bahkan sejauh ini belum ada orang asing yang over stay di Inhil,”tambahnya.


Terakhir dikatakannya,  hingga saat ini pihaknya belum ada menemukan orang asing dipekerjakan diluar dengan izin tinggal yang dikeluarkan. (rls)


Editor Arb




Jembatan Sungai Piring di Dapil Ketua DPRD Inhil Memprihatinkan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sudah bertahun-tahun kondisi Jembatan Kelurahan Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka, sangat memprihatinkan dan membahayakan masyarakat yang melintas disana.


Menurut penuturan warga setempat, Ali, kondisi tersebut sudah terjadi sangat lama namun seakan tidak pernah mendapat perhatian serius baik dari DPRD maupun pemerintah setempat.


Yang sangat dikeluhkan lagi banyak wakil-wakil dari mereka menduduki posisi strategis mulai sejak menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Inhil priode 2014-2019 sampai menjabat Ketua DPRD Inhil priode 2019-hingga saat ini.


“Wilayah inikan merupakan daerah pemilihan (Dapil) Ketua DPRD Inhil saat ini. Tapi tak juga ada pengaruhnya,”kata bapak beranak 3 ini, kemarin.


Dia menilai bahwa kedekatan para wakil rakyat hanya kepada rakyat ketika hendak Pemilihan Legislatif (Pileg). Akan tetapi setelah itu, janji hanya tinggal janji ibarat cinta monyet manis saat berdua.


Hal yang sama juga disampaikan Masta, salah seorang warga disana. Mereka sangat menaruh harapan besar kepada wakil-wakilnya yang saat ini duduk di kursi Legislatif. Terutama yang punya jabatan strategis pada unsur pimpinan.


“Terutama komandan-komandan disana yang punya aspirasi lebih besar,”celetuknya, mengibaratkan komandan adalah unsur pimpinan  DPRD Inhil.


Bukan saja jembatan tersebut, bahkan banyak lagi jembatan di Dapil 2 yang mengalami kerusakan cukup parah. Salah satunya Jembatan Sungai Pinggan. Akibat kerusakannya, sehingga menelan korban jiwa.


Ketua RT setempat, Edi Ruspian, menjelaskan hal itu sudah beberapa kali di bahas dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang). Hanya saja belum ada realisasi pembangunan.


“Kami berharap kepada anggota Dewan untuk memperhatikannya. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak,”jelasnya.


Lurah Sungai Piring, Suratman, mengakui kondisi Jembatan tersebut. Menurutnya hal itu sudah di bahas di dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) di wilayahnya.


“Jembatan ini sudah cukup tua. Sehari bisa ribuan masyarakat yang melintas disana,”terangnya. Oleh karena itu dia minta pihak terkait DPRD dan Pemerintah segera mengawal agar dana perbaikan jembatan agar segera terealisasi.


Sementara itu Ketua DPRD Inhil H Ferriyandi, saat di konfirmasi melalui sambungan seluler pribadinya tidak menjawab. Demikian pula pesan singkat yang dikirimkan, hingga berita ini dinaikan belum ada jawaban dari yang bersangkutan.(rls)


Editor Arb




Tak Terbukti Bakar Lahan, Syafrudin Menangis Divonis Bebas

ARB INdonesia, PEKANBARU – Kebahagiaan tak mampu ditahan Syafrudin ketika mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduhnya telah melakukan pembakaran lahan.

Tidak tahu apa yang akan dihadapinya, Syafrudin berdiri sambil berjalan ke penasehat hukumnya, ketika majelis hakim yang dipimpin Sorta Ria Neva menanyakan apakah pria berusia 68 tahun itu menerima hukuman.

Setelah dijelaskan oleh penasehat hukum kalau dia dibebaskan, Syafrudin kembali ke tempat duduknya. “Pak Syaf tidak tahu apa-apa beliau, menerima putusan majelis hakim,” ujar penasehat hukum, Andi Wijaya.







Dalam putusannya, Sorta Ria menyatakan Syafudin tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


“Dakwaan penuntut umum tidak bisa dibuktikan,” kata Sorta, Selasa (4/2/2020).

Sorta menyebutkan, JPU tidak mampu menghadirkan saksi ahli ke persidangan untuk membuktikan perbuatan terdakwa apakah melampaui baku mutu udara, ambien dan baku mutu kerusakan lingkungan. Hakim juga menyatakan, tindakan terdakwa tidak membakar bukan untuk membuka lahan.

“Terdakwa sudah mengolah lahan itu sejak tahun 1993. Lahan ditanami palawija. Terdakwa juga sudah membuat sekat agar api tidak menyebar,” jelas Sorta.

Kebakaran itu juga tidak sampai 2 hektare tapi hanya 20×20 meter. “Bukan suatu tindakan pidana sebagaimana mana pasal yang didakwakan penuntut umum karena tidak capai 2 hektare,” tutur Sorta.







Selain menyatakan Syafrudin tidak bersalah, majelis hakim memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan.


“Memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” kata Sorta.
Atas vonis itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Nuraini, menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi. “Kami akan lakukan upaya hukum,” tegas Nuraini yang disoraki pengunjung sidang.

Sebelumnya, JPU menuntut Syafrudin dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan.
PU mendakwa Syafrudin melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf h dan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tuntutan JPU ragu-ragu dan tidak memperhatikan fakta di persidangan.

Syafrudin merupakan petani, warga Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru. Dia ditangkap tanggal 17 Maret 2019 oleh Polresta Pekanbaru. (*)



loading…




Sumber cakaplah.com
https://www.cakaplah.com/berita/baca/2020/02/04/tak-terbukti-bakar-lahan-syafrudin-menangis-divonis-bebas/#sthash.j511XkJW.dpbs




Pantau Bakat Futsal, Indovizka Futsal Academy Tembilahan Gelar Turnamen Mini

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Untuk memantau pemain muda berbakat, Indovizka Futsal Academy (IFA) Tembilahan akan menggelar Turnamen Mini U12 antar SD di Venue Futsal Jalan Lingkar I Tembilahan, Minggu 9 Februari 2020.


Tournamen mini yang dilaksanakan satu hari ini hanya diikuti 4 tim futsal antar SD khusus kategori di bawah usia 12 tahun. Sementara untuk Minggu selanjutnya pihak manajemen Indovizka Futsal Academy juga akan menjadwalkan dan mengundang sekolah lain secara bergantian mulai kategori U8, U10 hingga U12 tahun.


“Kita hanya mengundang empat tim yaitu dari SDN O35 jalan SK, SDN 002 Semampai, SDN 007 Jalan Bunga dan Indovizka Futsal Academy Tembilahan sebagai tuan rumah. Selanjutnya kita juga menjadwalkan untuk sekolah lainnya,” ujar M. Ihsan, SE, owner Indovizka Futsal Academy Tembilahan, Selasa (4/2/2020).


Sistem pertandingan ini, kata Ihsan, akan mempertemukan semua tim dan yang keluar sebagai juara adalah tim yang berhasil mengumpulkan point terbanyak.


Dengan menggunakan sistem kompetisi penuh ini, diharapkan dapat memantau pemain usia dini berbakat dan selanjutnya akan dilatih secara rutin di Academy Futsal satu-satunya yang ada di Inhil ini.


Tidak hanya itu, tujuan tournamen mini ini dikatakan Ihsan, untuk memberikan motivasi kepada anak-anak di Negeri Seribu Parit ini untuk giat berlatih dan berkompetisi.


“Kompetisi tingkat anak-anak usia dini jarang sekali dilaksanakan, jadi kegiatan ini untuk memberikan ruang kepada mereka untuk berkompetisi. Kasian mereka kalau hanya latihan tapi tidak ada pertandingan,” ujar Ihsan, yang juga Kepala Pelatih Indovizka Futsal Academy Tembilahan ini.


Selain memantau bakat anak usia dini, tournamen mini ini juga dalam rangka persiapan dan pemanasan bagi tim futsal di sekolah-sekolah SD sebelum mengikuti IFA Cup II tahun 2020 yang bergulir pada 1 September akan mendatang.


“Untuk tahun kedua, Insyaallah kita kembali menggelar IFA Cup II U12 untuk memperingati HUT Indovizka Futsal Academy Tembilahan yang pertama pada 1 September mendatang. Pesertanya direncanakan antar SD se Inhil,” tutupnya. (rls)


Editor Arb