Seorang WNI Diisolasi di RS Kandou Manado Usai Pulang dari China

Ilustrasi/SINDOnews







ARB INdonesia, MANADO – Seorang wanita berinisial G (25 th) yang berprofesi sebagai penerjemah pemandu wisata ke China termasuk ke Kota Wuhan, kini dirawat di Ruang Isolasi RSUP Prof Kandou Malalayang, ia diduga terjangkit virus corona.


Dilansir dari Sindonews.com, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dr. Debie Kalalo mengatakan, dalam menyikapi pemberitaan adanya kasus terduga pasien corona virus yang sementara dirawat di RSUP Prof Kandou, yang bersangkutan bukan warga negara China, tapi warga negara Indonesia yang bekerja sebagai interpreter di maskapai Lion Air.







“Tindakan isolasi yang dilakukan oleh aparat kesehatan berdasarkan pada beberapa pertimbangan yakni adanya riwayat perjalanan ke lokasi terjangkit di China dan yang bersangkutan mengeluh dalam kondisi pilek,” tambahnya, Minggu (26/1/2020).


Dia mengatakan, kepada yang bersangkutan tidak dikenakan kriteria tersangka karena pada saat pemeriksaan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda demam dan radang paru atau pneumonia sesuai kriteria dari Kementerian Kesehatan.


“Tindakan karantina/isolasi diberlakukan karena memenuhi kriteria untuk diawasi. Hal ini sebagai bentuk pelayanan publik untuk pencegahan penyakit,” pungkasnya. 


Editor Arb
Sindonews.com




LPG Langka, Warga Mengeluh dan Terpaksa Beralih Menggunakan Arang

Foto justice.co







ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Warga Desa Teluk Tuasan keluhkan atas langkanya Gas liquified Petroleum Gas (LPG) di Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).


Pasalnya, warga setempat merasakan sulitnya untuk mendapatkan LPG 3Kg jenis melon. Bahkan hampir diseluruh wilayah desa tersebut tidak ada lagi yang menjual Gas LPG.


Atas hal itu, Warga Desa Teluk Tuasan seakan terpaksa beralih menggunakan arang akibat langkanya GAS tersebut.


“Susah sekali mendapatkan gas, sudah keliling desa tidak ada satupun yang menjual. Terpaksa harus ganti dengan Arang, supaya bisa masak.” ungkap seorang narsum yang tak ingin disebutkan namanya,  Sabtu (25/01/20).







Selain itu, Fitri warga lainnya yang juga merasakan dampak langkanya Gas LPG. Dikataknya, sulitnya mendapatkan Gas LPG membuat dibeberapa tempat menaikkan harga Gas diatas harga normal.


“Sekalinya ada gas, harganya juga malah ikut naik karena susahnya mendapatkan Gas. Mau ganti arang, tapi sudah nyaman pakai gas. Mau gak mau mahalpun kami beli, tapi kalau sudah tidak ada uang lagi terpaksa pakai arang,” ungkapnya.



Sementara itu, salah satu pedagang LPG juga mengaku sulit untuk mendapakan Gas. Dikatakannya, jangankan untuk dijual, untuk dipakai sendiri saja susah.


“Susah dapatkan gasnya, karena infonya mau disubsidi dan dibatasi. Kalaupun dapat juga tidak bisa banyak, palingan cuma dapat 5 atau 8 tabung,” tutur Siti kepada Media.


Editor Arb




Gubernur Riau Pilih Serahkan Lahan Unri ke PT Hasrat Tata Jaya

ARB INdonesia, PEKANBARU – Sengketa lahan antara Pemprov Riau dengan PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) di areal kampus Universitas Riau (Unri), Panam, Pekanbaru memasuki babak akhir.


Dari dua opsi yang ditawarkan kepada Pemprov Riau dalam penyelesaian sengketa ini yakni membayar sebesar Rp35,206 miliar ke PT HTJ atau menyerahkan lahan tersebut kepada PT HTJ. Namun Gubernur Riau Syamsuar lebih memilih menyerahkan lahan tersebut.


Keputusan Gubri Syamsuar ini tertuang dalam surat yang dikirimkan Pemprov Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejati Riau terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait lahan di UNRI.







Berikut Isi Surat Keputusan Gubri:
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 180/9796/SJ
tanggal 24 September 2019 perihal tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Riau telah menindaklanjuti dengan Surat Gubernur Riau nomor : 180/HK/3364 tanggal 30 Desember 2019, dengan poin sebagai berikut :


“Bahwa terhadap Putusan nomor : 75/PDT.G/2007/PN.PBR dengan objek
sengketa tanah Unri , atas putusan yang telah inckraht terhadap perkara
tersebut Pemerintah Provinsi Riau mengambil opsi untuk mengembalikan
tanah dengan mekanisme eksekusi dari Pengadilan, mengingat untuk opsi ganti rugi tidak mungkin dilakukan karena objek sengketa sudah pernah digantirugi,” bunyi salah satu isi surat yang ditujukan kepada Kejati Riau tertanggal 16 Januari.


Surat ke Kemendagri 30 Desember 2019


Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 903-5754
tahun 2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau APBD tahun anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Gubernur Riau tahun anggaran 2020 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 pada angka 23 serta surat
Menteri Dalam Negeri RINomor 180//9796/SJ/ tanggal 24 September 2019 perihal tersebut diatas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.







1. Bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor : 14 tahun 2002 atas nama Pemerintah Provinsi Riau dan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 15 tahun 2002 atas nama Departemen Pendidikan Nasional RI, terhadap objek sengketa tersebut Pemerintah Provinsi Riau memperoleh dengan cara proses ganti rugi lahan melalui Panitia 9 (sembilan) yang dilaksanakan 4 kali secara bertahap mulai dari tahun 1980
sampai dengan tahun 1986 dengan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 1981, 1982 dan 1985.


2. Bahwa terhadap perkara a quo Pengadilan tingkat pertama dalam amar putusannya menyebutkan “Menghukum Tergugat I (Departemen Pendidikan Nasional RI/tergugat II (pemerintah provinsi Riau) dan Tergugat III (Universitas Riau) untuk menyerahkan tanah sengketa penggugat dalam keadaan kosong atau secara tanggung renteng membayar ganti rugi penggugat sebesar Rp36.981.000.000,- (Tiga puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta rupiah)


3, Bahwa terhadap perkara a quo telah melalui proses peradilan sampai
kepada upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung nomor :
320 PK/PDT/2012 dengan amar putusan : ” (Menolak Permohonan
Peninjauan Kembali Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau dan
Universitas Riau”).







4. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Agung RI tersebut Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru menerbitkan penerapan nomor : 26lPDT/EKS-
PTS/2011/PN.PBR jo nomor : 75/PDT.G/2007/PN.PBR yang berbunyi : “
Memerintahkan Termohon Eksekusi I, II dan III untuk melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dengan melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat dan Pemohon Eksekusi sebesar Rp. 36.981.000,000,- (Tiga puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta rupiah) dengan menganggarkan dalam APBN/APBD yang berjalan atau APBN perubahan/APBD Perubahan pada tahun berjalan atau dianggarkan pada APBN/APBD tahun berikutnya.


5. Bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor : 14 tahun 2002 memang benar milik
Pemerintah Provinsi Riau, akan tetapi penguasaan dan manfaat dari lahan
tersebut adalah Tergugat III ( Universitas Riau).


6. Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, berdasarkan amar Putusan
Mahkamah Agung nomor : 320 PK/PDT/2012 yang menyatakan untuk
menyerahkan tanah sengketa Penggugat dalam keadaan kosong atau secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar
Rp 36.981.000.000,- (Tiga puluh enam miliar sembilan rats delapan puluh
satu juta rupiah), untuk itu Pemerintah Provinsi Riau mengambil opsi
untuk mengembalikan tanah dengan mekanisme eksekusi dari pengadilan mengingat opsi ganti rugi tidak mungkin dikarenakan objek sengketa telah pernah diganti rugi.”


Sebagaimana diketahui, sengketa tanah seluas 176.030 meter persegi ini dimenangkan PT. Hasrat Tata Jaya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Keputusan ini diperkuat dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/Pdt/Eks-PTS/2011/PN-Pbr jo Nomor 75/Pdt/G/2007/PN-Pbr tanggal 12 Maret 2018.


Dalam diktum eksekusi terdapat perintah ganti rugi sebesar Rp36.981 Miliar oleh Pemprov Riau sebagai Termohon Eksekusi untuk menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2018 atau menyerahkan tanah sengketa sebanyak lima bidang kepada HTJ setelah dikurangi tanah seluas 8.875 m2 milik DJKN Kemenkeu.


Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ely Wardani saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, dari kedua opsi yang ditawarkan, Gubri memilih untuk melepaskan lahan tersebut dengan alasan lahan tersebut sudah pernah diganti rugi.







“Pemerintah Provinsi Riau mengambil opsi untuk mengembalikan tanah dengan mekanisme eksekusi dari Pengadilan, mengingat untuk opsi ganti rugi tidak mungkin dilakukan karena objek sengketa sudah pernah diganti rugi. Dan itu sesuai dengan arahan Gubernur Riau, jadi kita tunggu saja bagaimana proses eksekusinya,” jelas Ely Wardani, Sabtu (25/11/2020).


Dijelaskan Ely, di saat proses eksekusi lahan yang masih menunggu pihak HTJ melalui pengadilan, akan ada proses lainnya, karena terdapat bangunan yang dibangun Universitas Riau, selaku penerima hibah lahan tersebut.


Plt Asisten II Setdaprov Riau ini memaparkan, kondisi ini sama persis dengan kasus lahan di jalan Sudirman yakni eks kantor Dinas Pariwisata, dimana Pemprov Riau juga kalah dalam hal kepemilikan tanah terhadap Erizal Muluk. Namun eksekusi bangunan yang ada di eks kantor Dinas Pariwisata tersebut belum bisa dilakukan. Pasalnya, akan ada penilaian bangunan yang terdapat diatas lahan sebelum di eksekusi.


“Jadi kita nanti kalau HTJ mau mengeksekusi diperhitungkan bangunan di atas tanahnya. Pihak HTJ membayar nilai bangunannnya, jadi pak Gubernur sudah mau menyerahkan silahkan saja dieksekusi, sekarang belum dihitung nilai bangunannya, dan belum pernah dibicarakan sama sekali,” jelas Ely lagi.


Menurut Ely, saat ini lahan tersebut sudah dimenangkan HTJ dan Pemprov sudah bersedia menyerahkannya. Hanya saja, untuk proses eksekusi masih ada satu tahapan yakni menunggu putusan pengadilan terkait eksekusi bangunan diatas lahan tersebut yang nilainya ditaksir puluhan miliar.


“Sekarangkan masih dipakai Unri Nanti kita lihat ya, tidak usah kita kaji itu dulu sekarang, kan mereka belum mengeksekusi. Kalau sudah dieksekusi baru kita bicara dalam tahap lainnya terkait bangunan. Jangan kita berandai-andai,” katanya.


Terkait dengan pilihan Pemprov Riau yang lebih memilih mengembalikan lahan tersebut kepada HTJ daripada menebusnya dengan nilai Rp36 miliar, kata Ely Pemprov Riau punya pertimbangan khusus.


“Karena kita sudah pernah membayar, saya tidak ingat berapa totalnya. Tapi kita sudah pernah membayar melalui APBD, apakah yang dibayar ke HTJ , terus mereka merasa pemilik berbeda yang menerima berbeda. Bisa sajakan mereka berpikiran seperti itu. Tapi kita sudah pernah membayar dan membebaskan lahan itu,” jelasnya.


“Jadi Gubernur menyatakan gak mungkinlah membayar lagi. Uangnya tak sedikit loh Rp25 miliar. Itu kalau kita beli tempat lain itu, lebih hektarnya dari itukan. Jadi lebih baik kita serahkan dulu nanti kita pikirkan kalau sudah dieksekusi. Kita berikan kesempatan kepada HTJ mengeksekusi melalui pengadilan. Bawa BPN untuk mengukur, kita tunggu prosesnya,” tutup Ely Wardani.







Persengketaan lahan di Universitas Riau yang menyeret nama PT. Hasrat Tata Jaya sudah berlangsung sekitar 15 tahun lalu. Bahkan, Pemprov Riau dikabarkan sudah membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar, namun tidak diketahui bukti dana tersebut dibayarkan kemana.


Berdasarkan informasi dari data-data sebelumnya, tahun 2006 pihak Pemerintah Provinsi Riau sudah mewanti-wanti melalui surat kepada Unri atas nama Rektor untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah yang sedang bersengketa.


Namun, imbauan tersebut tidak direspon secara baik. Faktanya, pihak Unri justru mendirikan bangunan di tanah yang sedang bersengketa, diantaranya yaitu Eco Edu Park yang didirikan pada tahun 2015. Selain itu, juga ada Gedung Grand Gassing Millenium (GGM) yang direncanakan untuk Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) yang mana pembangunannya sudah menghabiskan anggaran Rp37 miliar, gedung Fakultas Hukum, Bumi Perkemahan Pramuka dan ada beberapa juga yang lain. (*)


loading…




Sumber cakaplah.com
https://www.cakaplah.com/berita/baca/2020/01/25/gubernur-syamsuar-pilih-serahkan-lahan-unri-ke-pt-hasrat-tata-jaya/#sthash.vM2SVVCw.dpbs




Dua Penampung dan Penyalur TKI Ilegal di Bengkalis Jadi Tersangka

ARB INdonesia, BENGKALIS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan dua penampung dan penyalur TKI ilegal sebagai tersangka, pasca karamnya kapal di Perairan Pulau Rupat. Kedua tersangka berinisial MZ (39) dan SY (52), warga Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat.


“Polres Bengkalis sudah menetapkan dua tersangka terkait kecelakaan laut di wilayah Bengkalis. Kami ingin proses hukumnya berjalan dengan baik,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat silaturahmi dengan wartawan di Pekanbaru, Sabtu (25/1/2020).


Kedua tersangka berperan mencari tenaga kerja dari beberapa daerah. Tidak hanya di Riau, mereka merekrut tenaga kerja dari Medan, Provinsi Sumatera Utara dan Jawa untuk dikirim ke Malaysia.







Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, para tenaga kerja ditampung di rumah tersangka di Pulau Rupat selama satu malam. Setelah itu mereka dibawa ke Malaysia menggunakan kapal pompong. “Tersangka sudah ditahan,” kata Agung.


Agung mengimbau, masyarakat yang ingin menjadi TKI hendaknya melalui mekanisme dan jalur resmi agar keberangkatan dan pengembalian dijamin. Bila ada masalah di tempat bekerja bisa diselesaikan.


Kapal berangkat dari Sungai Pakalan Buah Rupat Selatan mengangkut 18 orang TKI ilegal dan 2 tekong, Selasa (21/1/2020) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Dua jam kemudian, kapan karam karena dihantam ombak besar.







Sebanyak 10 orang penumpang berhasil diselamatkan, terdiri dari 7 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Sementara 10 penumpang lainnya hilang.


Satu penumpang perempuan ditemukan mengapung di lautan dalam kondisi sudah meninggal, Kamis (23/1/2020) sore. Hingga hari keempat pencarian, selain satu korban meninggal juga ditemukan 7 life jaket dan 1 tas mengapung di lautan.



Kepala Basarnas Pekanbaru , Ishak, menyebutkan, 7 life jaket ditemukan dalam keadaan utuh. Begitu juga satu tas warna coklat. “Diduga tas itu milik korban kapal yang tenggelam,” kata Ishak.


Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian. Selain penyisiran di laut, pencarian juga dilakukan dari udara dengan menggunakan helikopter Super Puma milik TNI AU. (*)


loading…




Sumber cakaplah.com
https://www.cakaplah.com/berita/baca/2020/01/25/dua-penampung-dan-penyalur-tki-ilegal-di-bengkalis-jadi-tersangka/#sthash.f5t7xy6o.dpbs




Akhir Februari, Air Mineral OK OCE Launching di Riau

ARB INdonesia, PEKANBARU – Jika tidak ada aral melintang, akhir bulan Februari tahun 2020, produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) OK OCE secara resmi akan dilaunching dan beredar di Provinsi Riau.


Sebagai perkenalan hari ini Sabtu (26/1/2020) PT Tirta Sentosa Sejahtera sebagai penanggung jawab bisnis di Sumatra menggelar acara sosialisasi produk AMDK OK OCE untuk agen di Hotel Royal Asnof Pekanbaru. Acara ini untuk membuka kesempatan warga Riau menjadi agen.


Direktur Utama PT Tirta Sentosa Sejahtera Hendy Soewandi kepada CAKAPLAH.COM mengatakan hari ini pihaknya mengundang calon-calon agen dan memberikan sosialisasi bagaimana berbisnis AMDK OK OCE ini. Dan ternyata memang pesertanya membludak.







“Untuk AMDK OK OC ini adalah produk nasional dan yang terpenting Air Mineral OK OCE ini telah terdaftar ke dalam merek air minum dalam kemasan BPOM dan SNI. Sehingga dapat dipastikan baik untuk tubuh kita,” ujar Hendy didampingi owner PT Tirta Sentosa Sejahtera, Nyimas Rohana Halim, Sabtu (26/1/2020).


Lanjut Hendy, yang menjadi keistimewaan AMDK OK OCE ini adalah dalam proses produksinya dibacakan murotal Alquran. Hal ini berdasarkan penelitian ahli di Jepang yang menyatakan, ayat Alquran membuat air beraura positif dan lebih baik.


“Karena sudah ada penelitiannya di Jepang, jadi air yang diberi bacaaan baik, air tersebut akan membentuk kristal yang baik. Jadi dengan bacaan murotal ini tadi, air tersebut diharapkan bisa menjadi hal yang baik untuk tubuh kita,” ungkapnya.


Selain itu, keunggulan selanjutnya adalah setiap membeli 1 liter air mineral OK OCE sudah ikut berinfak Rp15.







“Kita kerjasama dengan Bank Infaq Dunia yang nantinya rekeningnya ini untuk anak-anak yatim atau yang membutuhkan di Sumatera. Jadi memang ini bisnis bukan dunia saja namun juga akhirat,” ungkapnya.


Keunggulan lainnya adalah, mulai dari kemasan botol, plastik, semuanya itu bersertifikasi SNI pilihan terbaik. Karena air dengan bacaan murottal yang dijaga didalamnya. Sehingga memang harus benar-benar dijaga dengan baik.


“Untuk air mineral OK OCE ini juga tidak diperbolehkan dijual di Diskotik, warung remang-remang ataupun Supermarket yang bukan milik pribumi. Kita ingin bisnis ini memang untuk mensejahterakan ummat,” ungkapnya.


Direktur Marketing PT Tirta Sentosa Sejahtera Hari menambahkan saat ini Air Mineral OK OCE hadir dengan 5 varian. Yaitu yang pertama galon 19 liter, varian cup atau gelas dengan ukuran 220 ml, botol 330 ml, botol 500 ml dan botol 1.400 ml.







“Rencana kita juga akan buat varian botol dengan ukuran 220 ml. Tapi memang belum ya. Kita masih menunggu mesin unttuk membuat varian botol. Insya Allah tahun depan sudah terealisasi,” jelasnya.


Distributor tunggal OK OCE untuk wilayah Riau Hasrul mengatakan untuk harga air mineral OK OCE ini juga sangat bersahabat dengan masyarakat.


“Walau bisnis ini memang sudah ada yang terlebih dahulu, namun untuk OK OCE kita bisa jamin harganya sangat bersahabat,” ungkapnya.


Dikatakan Hasrul lagi, AMDK OK OCE punya tagline yang luar biasa yakni hidup sehat berkah dunia akhirat.



“Mengapa berkah dunia akhirat? Karena seperti disampaikan tadi, air mineral kita ini pada produksinya dibacakan murattal quran, ditambah lagi setiap pembelian kita juga langsung ikut berinfaq, ditambah lagi diproduksi dengan teknologi modern. Insya Allah ini bisa jadi alternatif bagi umat yang merindukan air minum sehat dan berkah,” tukasnya.


Sebagai informasi OK OCE merupakan istilah yang dipopulerkan oleh mantan Wagub Jakarta Sandiaga Uno. OK OCE adalah gerakan penciptaan lapangan kerja. Melalui gerakan kewirausahaan dan ekonomi kerakyatan, OK OCE bertujuan untuk bisa menciptakan kemandirian dan lapangan kerja yang banyak untuk rakyat Indonesia. Kini OK OCE mulai merambah di pasar air minum dalam kemasan. (*)


loading…




Sumber cakaplah.com
https://www.cakaplah.com/berita/baca/2020/01/25/akhir-februari-air-mineral-ok-oce-launching-di-riau/#sthash.PGbkMTlp.dpbs




Video : Panduan Lengkap Pembuatan Kopra Putih Kwalitas Super

Foto Lpk 8 Yes


https://youtu.be/N9roqj0VsMs