Dini Hari, Jago Merah Lalap Sebuah Rumah di Jalan Pendidikan Tembilahan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Jago Merah lalap sebuah rumah
di Jalan Pendidikan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) – Riau, sekitar pukul 02:00 dini hari (02/02/2020).


Saat peristiwa itu terjadi, Toto selaku Subid keanggotaan melalui seorang anggotannya Jumaan menyebutkan, Damkar telah kerahkan 17 personil untuk memadamkan api.


“Kami telah menurunkan sekitar 17 personil  pada malam ini dengan 3 mobil pemadam kebakaran,”katanya.







Dalam proses pemadaman, Jumaan mengaku tidak menemukan kendala. Karena sumber air yang dekat dan kondisi sangat memungkinkan untuk memadamkan api.


“Kami tidak mendapat kendala apa pun untuk memadamkan api, karna kejadian ini terjadi subuh jadi masyarakat yang menonton hanya sedikit” jelasnya.


Untuk sementara, penyebab kebakaran salah satu rumah tersebut belum di ketahui pasti, karna salah seorang warga yang melapor api sudah terlihat menyala di tempat kejadian tersebut.


“Api sudah berhasil di jinakkan sekitar pukul 15:00 wib. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran tersebut,” imbuhnya.


Hingga berita ini diterbutkan, belum ada keterangan resmi dari Kepolisian terkait penyebab, dan berapa kerugian akibat kebakaran itu.  ( NP/Saf)


Editor Arb




Soal Eksekusi Lahan PT PSJ, Azlaini Agus SH MH : Putusan MA Dihormati, Perusahaan Jangan Korbankan Masyarakat

ARB INdonesia, PEKANBARU – Mahkamah Agung RI melalui putusannya No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya, memvonis perusahaan telah melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan.


Berdasarkan putusan MA itulah, eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ), yang berada di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, dilakukan hingga kini.


Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan bahwa lahan seluas 3.323 hektare yang dikelola oleh PT PSJ harus dieksekusi, karena masuk dalam kawasan hutan , di mana dari 3.323 hektare lahan yang dieksekusi, sebagian di antaranya merupakan lahan milik petani yang dikelola oleh PT PSJ secara menurut skema KKPA.







Menanggapi kondisi ini Tokoh Masyarakat Melayu Riau, Azlaini Agus SH MH berpendapat Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya, harus dihormati bersama.


Menurut mantan anggota DPR RI ini, jika ada masyarakat petani yang tergabung dalam KUD merasa dirugikan bisa saja menuntut ganti rugi dari PT PSJ.


Namun lanjutnya, tentu tergantung perjajian antara KUD selaku Plasma dengan PT PSJ selaku Inti.


Yang pastinya, kata Azlaini Agus, IUP tidak bisa diberikan di kawasan hutan, apalagi memang tidak memiliki SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri LHK RI.


Wanita yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI ini mengatakan, salah satu klausul di dalam IUP, harus nya ada ketentuan yang diketahui PT PSJ yang harus segera mengurus Izin Pelepasan Kawasan Hutan. 


“Sekarang ini kita amati kebun sawit PT PSJ yang dieksekusi sesuai Putusan MA itu, luasnya 3.323 Ha, karena lahan  tersebut yang menjadi objek perkara yang sudah in- krach. Jadi, kebun sawit itu memang illegal, dan harus dilaksanakan putusan hukum itu, ” jelasnya.







Terkait tentang  sisa lahan PT PSJ seluas 4.500 hektare, Azlaini menyatakan, sepanjang tidak punya izin sebagaimana diatur oleh peraturan per- undangan, maka itu termasuk kategori kebun sawit Illegal.


“Kalau ada izin dan tidak berada di kawasan hutan, maka lahan tersebut legall,” ujarnya, Sabtu (1/2/2020).


Azlaini Agus yang juga dijuluki ‘Singa Riau” ini menyebutkan, sebagaimana diketahui, berdasarkan kajian Pansus DPRD Riau tahun 2017  terdapat 1,8 juta hektare kebun sawit Illegal.


Sedangkan menurut kajian KPK, sambungnya, 1,2 Juta hektare, kebun sawit itu berada di dalam kawasan hutan, yang menurut ketentuan tidak dapat diperuntukkan untuk kebun sawit.


Dalam peristiwa yang terjadi di Kabupaten Pelalalawan diakui Azlaini Agus, memang secara kemanusiaan warga masyarakat Anggota KKPA PT PSJ, akhirnya menjadi korban.







“Saya sendiri belum membaca Perjanjian Kepesertaan Masyarakat dalam KKPA dengan PT PSJ.  Menurut saya dampak Putusan MA tersebut juga akan bisa berdampak ke pihak Perbankan yang memberikan kredit KKPA, ” ungkapnya.


Disisi lain, dalam Permentan No. 26/2007 Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat, sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun perusahaan, dengan catatan kebun yang dibangun oleh perusahaan perkebunan tidak diperkenankan dibangun dalam kawasan hutan, baik kebun inti maupun kebun plasma.


Ditanyakan apakah wajib PT PSJ mentaati Permentan No. 26/2007 Pasal 11 ayat 1 tersebut, Azlaini Agus menjelaskan, dari segi hukum positif, seharusnya PT PSJ tidak melibatkan masyarakat dalam pembangunan perkebunan yang sudah jelas melanggar peraturan. Karena berada di dalam kawasan hutan seperti Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya.







Kemudian, dari perspektif perdata, tentu harus dilihat dari isi perjanjian kerjasama KKPA antara PT PSJ dengan masyarakat/KUD.      


“Kasus Gondai ini harus menjadi pelajaran berharga bagi para Bupati, agar tidak seenak perut mengeluarkan IUP, tanpa melihat apakah perusahan tersebut benar -benar memiliki lahan,” tegasnya.


Kemudian, tegasnya lagi, perlu diperhatikan apakah lahan tersebut ada di dalam kawasan hutan, atau kawasan lain yang dilarang utk membangun perkebunan, seperti hutan lindung, TMS, atau tanah ulayat masyarakat adat sepanjang memang ada.


“Seharusnya sebelum menerbitkan IUP, para Bupati harus melakukan kajian secara seksama, ” pungkasnya.  (rls)




Jasad Seto Ditemukan Tinggal Tulang Setelah 5 Hari Menghilang, Diduga Dimakan Biawak

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Jasad Setat alias Seto (77 tahun) ditemukan hanya tinggal tulang belulang  setelah 5 (lima) hari tidak muncul.


Lansia tersebut ditemukan di kebun miliknya Parit Gantung, Dusun Maju Jaya, Desa Concong Tengah, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Jumat pagi (31/1/2020).


Jasad Setat diduga dimakan biawak sehingga hanya menyisakan Tulang belulang. Pasalnya diduga sudah lima hari Setat meninggal dunia.


Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kapolsek Concong, Iptu Heriman Putra, ditemukannya tulang belulang diduga Setat, berawal dari kedatangan Supriyadi (52) saat mengunjungi kediaman Setat.







“Sekira pukul 09.00 WIB, Supriyadi mendatangi kebun milik korban. karena korban sudah lebih 5 hari tidak nampak keluar dari kebunnya,” kata Heriman.


Lebih lanjut Heriman menjelaskan, Supriyadi kemudian mendatangi rumah korban yang tinggal seorang diri di gubuk di tengah kebun milik korban. Di gubuk milik korban, Supriyadi tidak melihat korban, Setat.


“Ketika melihat ke dalam gubuk korban, terlihat berantakan dan berbau anyir. Supriyadi kemudian kembali keluar dan mengajak masyarakat lainnya untuk mencari keberadaan korban,” paparnya.


Setelah dilakukan pencarian, dalam radius 50 meter dari rumah korban, ditemukan adanya tulang belulang yang diduga adalah kerangka manusia dalam kondisi tidak utuh.


“Diduga tulang-tulang tersebut berserakan karena setelah meninggal, tubuh korban dimakan oleh binatang buas atau biawak, karena ditemukan bekas – bekas cakar biawak di bawah rumah korban,” tuturnya.







Penemuan tulang belulang tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polsek setempat. Kapolsek Concong Iptu Heriman Putra, bersama personel Polsek Concong kemudian mendatangi TKP dan melakukan pengamanan dan pemeriksaan di TKP.


“Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Pustu Desa Concong Tengah, diperkirakan korban sudah meninggal lebih kurang 5 hari,” jelasnya.


Berdasarkan keterangan saksi, korban diketahui pernah menderita sakit batuk darah dan sudah sekitar 10 tahun tinggal seorang diri di dalam kebun milik korban yang berjarak sekitar 3 km dari pasar Air Bagi Desa Concong Tengah Kecamatan Concong.







Selain itu, Korban pernah mengaku berasal dari Desa Gebang Anom Wetan Kecamatan Kangkung Kabuapaten Kendal Provinsi Jawa Tengah.


Tulang belulang korban, selanjutnya dikumpulkan dan diserahkan kepada Kepala Desa Concong Tengah, Musmuliadi, untuk dimakamkan secara Islam, karena korban tidak punya keluarga di Desa Concong Tengah.


“Korban dikebumikan sekira pukul 17.00 WIB di TPU Air Bagi Desa Concong Tengah,” tutupnya. (rls)


Editor Arb




Gara-gara Sarapan, Suami Aniaya Istri yang Hamil 7 Bulan hingga Tewas

Foto Ilustrasi (Fuad Hashim/detikcom)







ARB INdonesia, NUSA TENGGARA BARAT – SA (22), warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega menganiaya istrinya berinisial SH (22) hingga tewas. Korban tewas sedang dalam kondisi hamil 7 bulan


Korban tewas setelah dipukul suaminya di bagian kepala hingga jatuh tak sadarkan diri. Penganiayaan ini terjadi di Desa Rupe, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Jumat (31/1).


“Mereka terlibat cekcok soal makan (sarapan). Pelaku membangunkan istrinya dengan tujuan untuk menyuruh sarapan pagi. Korban tidak mau dan pelaku marah. Lalu pelaku menganiaya korban,” kata Kasubag Humas Polres Bima Kota AKP Hasnun kepada wartawan, Sabtu (1/2/2020)


Menurut AKP Hasnun, suami-istri ini juga sempat cekcok sehari sebelum penganiayaan. Pelaku dalam pemeriksaan mengaku kesal terhadap istrinya karena menolak makan meski tengah hamil.


“Pelaku menyuruh istrinya yang sedang hamil untuk sarapan pagi, namun istri menolak tidak mau sarapan, karena selama kehamilan istrinya jarang mau makan. Akibatnya, badan istrinya semakin kurus,” ujar AKP Hasnun.







Setelah dianiaya, korban langsung dibawa pelaku ke puskesmas. Namun, dari puskesmas, korban dirujuk ke RSUD Kota Bima dan meninggal dalam perjalanan.


“Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Hasnun. (*)



loading…




Sumber detik.com
https://m.detik.com/news/berita/d-4881728/gara-gara-sarapan-suami-aniaya-istri-yang-hamil-7-bulan-hingga-tewas?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=mobile




Profile dan Jadwal Praktek Dokter Spesialis Rumah Sakit 3M Plus Tembilahan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Rumah sakit 3MPlus adalah satu- satunya Rumah Sakit Swasta yang berada di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Propinsi Riau, yang beralamat di Jalan Lingkar II, No. 11,13, Tembilahan.


Hadir dengan visi Menjadi Rumah Sakit Swasta Utama di Wilayah Indragiri Hilir (Inhi) dengan Mengedepankan Sisi Kepedulian, Pelayanan Terbaik, Profesional dan Bermutu Tinggi, Inovatif dan Terjangkau, RS 3M Plus hadirkan para Dokter-dokter ternama.


Tidak hanya itu, RS 3 M Plus juga membawa misi Menyediakan Pelayanan Berfokus pada Keselamatan Pasien Melalui Praktek Berbasis Bukti, Menjadikan Rumah Sakit yang Ramah Lingkungan serta Menciptakan Rasa Aman dan Nyaman bagi Pasien, Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang Profesional, Kerjasama Tim, Bermutu dan Tetap Mengutamakan Keselamatan Pasien dan Aspek Sosial Juga Mengembangkan Kompetensi, Etos, dan Budaya Kerja SDM serta Meningkatkan Kesejahteraan SDM.


“Kami ingin menghadirkan pula layanan kesehatan berkualitas premium bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan didukung juga oleh tenaga dokter dan paramedis berpengalaman dan teknologi terkini,” jelas Direktur RS 3M Plus dr. Halomoan Budi S, SpPD.


Rumah sakit ini mempunyai fasilitas seperti :
Radiologi, Laboratorium, Perinatologi, Ruang Intensive (HCU), Kamar operasi dan Apotek, Juga memiliki fasilitas penunjang lainnya seperti ECG, USG 4 Dimensi.


Rumah Sakit 3M Plus ini juga menyediakan pelayanan Poliklinik oleh Dokter Spesialis. Jadwal praktek sebagai berikut :


1. Poli Penyakit Dalam = dr. Halomoan Budi Susanto, SpPD.,FINASIM.
Jadwal praktek Senin s/d Jumat, pukul 08:00 – 09:00 WIB dan 15:00 – 19:00 WIB.


2. Poli Obgyn = dr. Gusfrizer, SpOG.
Jadwal Praktek Setiap Hari Kerja, pukul 08:00 – 09:00 WIB dan 16:00 – 19:00 WIB.


3. Poli Bedah = dr. Rahmadi Indra, SpB.,M.Kes.
Jadwal praktek Setiap Hari Kerja, pukul 08:00 – 09:00 WIB dan 16:00 – 19:00 WIB.


4. Poli Anak =  dr. Karlince Sitanggang, SpA.
Jadwal praktek Setiap Hari Kerja, pukul  08:00 – 09:00 WIB 16:00 – 19:00 WIB.


5. Poli Syaraf = dr. Marfri Andy, SpN.
Jadwal praktek Setiap Hari Kerja, pukul  16:00 – 19:00 WIB


6. Poli Gigi dan Mulut = drg. Isti Nandasari
Jadwal praktek Senin s/d Jumat, pukul 14:00 – 18:00 WIB.


Untuk layanan pendaftaran dapat menghubungi :
Telepon : (0768) 2501035
Handphone : 085271374484 / 081292091119.


(RS 3M PLUS TEMBILAHAN)




GM Pelindo Sampaikan ini Soal Pelabuhan Parit 21 pada Rapat Ekonomi Kerakyatan di Kodim 0314 /Inhil

General Manager PT Pelindo I Tembilahan, Yusrizal saat hadiri Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dan Forkopimda. foto ©2020 arbindonesia.com


ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR  – General Manager PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Tembilahan, Yusrizal menghadiri rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dan Forkopimda dalam rangka pembahasan Isu Strategis dan pemberdayaan perekonomian kerakyatan pengolahan limbah sabut kelapa, Jum’at (31/1/2020) di Makodim 0314/ Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).


Dalam rapat tersebut, Yusrizal diberikan kesempatan menyampaikan seputar persaolan pelabuhan untuk aktivitas ekspor impor.


Dikatakannya, Pelindo siap untuk mendukung kegiatan pemberdayaan perkonomian kerakyatan tersebut terutama dalam penyediaan sarana kepelabuhanan. Untuk angkutan laut menggunakan kapal-kapal kecil yang bongkar muatnya dapat di laksanakan di Pelabuhan Umum milik Pelindo yang terletak di Jalan Jendral Sudirman. 


“Pelabuhan itu terdiri dari 2 dermaga, pertama dermaga beton untuk pelayanan barang (cargo) dengan panjang dermaga 70 meter, dan dermaga ponton ukuran  6 x 8 meter untuk kegiatan terun naik penumpang,” imbuh Yusrizal


Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dan Forkopimda


Lebih lanjut General Manager Pelindo menerangkan, dalam hal pelayanan kegiatan ekspor impor perlu menggunakan sitem petikemas.


“Pelabuhan milik Pemda Inhil yang terletak di parit 21 bisa menjadi alternatif, karena pelabuhan parit 21 memiliki lapangan dan gudang serta fasilitas dermaga yang lebih luas.  Namun dengan keterbatasan kedalaman, pengapalan petikemas hanya dapat dilakukan dengan menggunakan kapal berjenis tongkang atau barges,” jelasnya.


Selain itu, untuk jangka panjang, pelabuhan yang strategis untuk melayani kapal-kapal besar (direct call) adalah pelabuhan Samudera Kuala Enok, Disamping memiliki lahan yang luas dan strategis hanya 5 mil dari laut, dan juga memiliki kedalaman yang cukup bisa mencapai 10 LWS.


“Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan pelabuhan Samudera Kuala Enok sebagai pelabuhan utama,” tutur Yusrizal.


Ketika ditanyai oleh awak media usai pelaksanaan rapat, bagaimana jika pemerintah daerah melakukan kerja sama dengan Pelindo, berapa lama pelubahan parit 21 akan bisa dioprasikan?


Pelabuhan Parit 21 Kabupaten Inhil


Menurutnya, mengoperasikan pelabuhan tentu ada persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang juga di keluarkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Untuk mengurus persyaratan administrasi tersebut tidak butuh watu yang lama, sepanjang semua pihak-pihak yang terkait bisa duduk 1 meja dan berkoordinasi.


“Untuk waktunya tergantung, kita harus mengecek dulu izin apa yang belum ada, bisa 2 minggu sampai 1 bulan, sudah bisa beroperasi. Sambal berjalan kita terus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” kata Yusrizal.







Dalam hal kejasa sama, salah satu persyaratan untuk mengoperasikan pelabuhan umum adalah harus memiliki BUP (Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha tersebut bisa berbentuk Swasta murni, BUMN atau BUMD, apabila BUMD Pemda Inhil sudah ada, ayo kita tingkatkan izinnya menjadi BUP.


“Namun kalau untuk mengurus izin BUP baru, masih memebutuhkan waktu dan proses yang lama. Pelindo I sebagai salah satu BUP siap bekerjasama untuk mengoperasikan Pelabuhan Parit 21. Intinya PT Pelindo I siap bekerjasama dan mendukung perekonomian di Negeri Hamparan Kelapa Dunia,” tutur  GM Pelindo I Tembilahan, Yusrizal.


Reporter Arbain