Kades Sungai Berapit Salurkan BLT DD untuk 24 KPM Periode Juli–September

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Pemerintah Desa Sungai Berapit kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran ini mencakup alokasi untuk bulan Juli hingga September 2025.

Kegiatan berlangsung di kantor Desa Sungai Berapit dengan suasana tertib dan penuh kehangatan, Jum’at (7/11/2025).

Kepala Desa Sungai Berapit, M Ihsah menegaskan bahwa BLT DD merupakan bentuk perhatian pemerintah desa terhadap warga yang terdampak kondisi ekonomi, dan menghadapi tantangan ekonomi global.

“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dan digunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pokok. Pemerintah desa akan terus berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penyaluran bantuan,” ujar M Ihsah.

Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp900.000, yang merupakan akumulasi dari tiga bulan penyaluran.

“Dana tersebut diharapkan dapat membantu mencukupi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan anak,” tutupnya.

Penyaluran BLT DD ini juga melibatkan perangkat desa dan pendamping lokal, guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan tepat sasaran. Warga penerima menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian pemerintah desa yang terus hadir di tengah masyarakat. (Galeri Foto)




Peringati HKN ke-61, Pemkab Inhil Gelar Senam Sehat dan Cek Kesehatan Gratis

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman menghadiri peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tahun 2025 yang mengusung tema “Generasi Sehat, Masa Depan Hebat”. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Bupati Inhil, Tembilahan, pada Kamis 6 November 2025.

Peringatan HKN diawali dengan senam sehat bersama yang diikuti antusias oleh peserta, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan gratis yang disediakan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan sejak dini.

Dalam sambutannya, Bupati H. Herman menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan ini yang dinilai bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Pemeriksaan kesehatan gratis ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga dilakukan di sekolah-sekolah. Kita ingin membiasakan masyarakat untuk memeriksa kesehatan secara rutin, jangan sampai sudah sakit baru berobat,” ujar Bupati H. Herman.

Dengan semangat peringatan Hari Kesehatan Nasional ini, Pemerintah Kabupaten Inhil berharap agar seluruh lapisan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga pola hidup sehat sebagai upaya mewujudkan generasi masa depan yang hebat.

Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Inhil, jajaran OPD, serta instansi dan pihak terkait lainnya. (Adv)




Sinergi Baru Penegak Hukum, Bupati Herman Sambut Kajari dan Ketua PN Tembilahan yang Baru

ARB INdonesia, TEMBILAHAN – Suasana hangat menyelimuti Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan, Rabu (6/11/2025) malam, saat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar acara penyambutan dan ramah tamah bersama dua pejabat baru penegak hukum, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir Sugito, SH, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan Feri Anda, SH, MH.

Acara yang berlangsung penuh keakraban itu dihadiri langsung oleh Bupati Indragiri Hilir H. Herman dan Wakil Bupati Hj. Yuliantini, bersama unsur Forkopimda, Ketua DPRD Inhil, pejabat OPD, camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Herman menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kajari dan Ketua PN yang baru. Ia berharap kehadiran keduanya dapat membawa semangat baru dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antara lembaga penegak hukum dengan pemerintah daerah.

“Kami menyambut baik kehadiran Bapak Sugito dan Bapak Feri Anda di Kabupaten Indragiri Hilir. Semoga sinergi antara Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Pemerintah Daerah semakin kuat dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Bupati Herman.

Bupati Herman juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada mantan Kajari Inhil, Nova Puspitasari, SH, MH, serta mantan Ketua PN Tembilahan, Aurora Quintina, SH, MH, atas pengabdian dan dedikasi mereka selama bertugas di Kabupaten Indragiri Hilir.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir siap mendukung penuh setiap langkah Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kondusivitas daerah.

“Kami percaya, di bawah kepemimpinan Bapak Sugito dan Bapak Feri Anda, penegakan hukum dan pelayanan keadilan di Kabupaten Indragiri Hilir akan semakin modern, efektif, dan berwibawa,” tambahnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah dan sesi foto bersama, menandai dimulainya sinergi baru antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum demi kemajuan Kabupaten Indragiri Hilir. (Adv)




Dedikasi Tanpa Batas: Kepala Rudenim Pekanbaru Diganjar Penghargaan Atas Keberhasilan Pemulangan Deteni

ARB INdonesia, PEKANBARU – Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Panogu H.D. Sitanggang menerima Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti Pratama atas prestasinya dalam keberhasilan pemulangan deteni berstatus final reject warga negara Sri Lanka yang telah berada di Indonesia selama 12 tahun.

Deteni tersebut sebelumnya tinggal di Indonesia selama 7 tahun sebagai pencari suaka, dan 6 tahun ditempatkan di Rudenim Pekanbaru setelah mendapatkan status final rejected dari UNHCR. Melalui koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait, Rudenim Pekanbaru berhasil berperan sebagai katalis dalam memfasilitasi proses pemulangan deteni tersebut melalui AVR ke negara asalnya dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberian penghargaan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Riau oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau , Agung Prianto, mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan Kunjungan Kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Nusakambangan, yang digelar secara hybrid di seluruh satuan kerja keimigrasian dan pemasyarakatan.

Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-510.SA.05.03 Tahun 2025, sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai berprestasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto, menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih oleh Kepala Rudenim Pekanbaru dalam menjalankan tugas dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.

“Penghargaan ini mencerminkan dedikasi dan komitmen tinggi jajaran Rudenim Pekanbaru dalam melaksanakan tugas keimigrasian, khususnya dalam penanganan dan pemulangan deteni sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan aturan yang berlaku,” ujarnya, 5 November 2025.

Sementara itu, Panogu H.D. Sitanggang menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Saya menyampaikan terimakasih yang setinggi-tinggi nya kepada Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja, agar pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian di Rudenim Pekanbaru semakin baik,” ungkapnya.

Kegiatan penghargaan ini juga merupakan bagian dari agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pembukaan kegiatan Pembinaan Mental bagi Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan Nomor SEK.2-SA.05.03-16 Tanggal 3 November 2025, perihal Pemberitahuan Petikan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti bagi Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. ***




Gubernur Riau jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Praktisi Hukum Riau Sebut OTT KPK terhadap AW Sarat Kejanggalan Prosedural

ARB INdonesia, PEKANBARU – Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L., praktisi hukum dan Managing Partner YPS Law Office & Partners, menilai bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP memiliki kejanggalan hukum acara yang signifikan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan resmi KPK sendiri, OTT tersebut berawal dari aduan masyarakat dan tidak melalui proses penyelidikan formal sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun UU KPK.

“OTT merupakan tindakan luar biasa yang hanya sah bila memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana Pasal 1 angka 19 KUHAP. Dalam kasus ini, yang diamankan bukan pelaku yang sedang melakukan tindak pidana, melainkan pejabat struktural dan Kepala UPT yang justru menjadi pihak yang dipaksa,” ujarnya, Rabu (5/11/2025) melalui siaran pers.

Delik Pemerasan Tak Tepat Dibungkus OTT

Dr.(c) Yudhia menjelaskan bahwa delik pemerasan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor bersifat administratif dan berproses, bukan perbuatan spontan seperti suap yang bisa dibuktikan melalui OTT.

“Pemerasan jabatan memerlukan pembuktian adanya tekanan atau ancaman nyata, bukan sekadar interpretasi perintah atau kebiasaan birokrasi. Jika perbuatannya sudah berlangsung lama dan uangnya diserahkan jauh hari sebelumnya, maka itu bukan lagi OTT, melainkan hasil pengembangan penyidikan,” jelasnya.

Kepala UPT Justru Korban Pemerasan

Ia menambahkan bahwa dari konstruksi fakta yang diungkap KPK sendiri, para Kepala UPT justru merupakan korban dari tekanan jabatan, bukan pelaku korupsi.

“Mereka menyerahkan dana di bawah ancaman mutasi dan tidak memperoleh keuntungan apa pun. Secara hukum, posisi mereka lebih tepat sebagai saksi korban, bukan pihak yang diamankan dalam OTT,” kata Yudhia.

Seruan Penegakan Hukum yang Adil dan Prosedural

Lebih jauh, Dr.(c) Yudhia menekankan pentingnya menegakkan hukum dengan asas due process of law dan proporsionalitas.

“Kita tentu mendukung pemberantasan korupsi, tetapi tidak dengan mengorbankan prosedur hukum dan hak-hak orang yang seharusnya dilindungi. OTT yang tidak memenuhi syarat formil justru berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Sebagai praktisi hukum di Riau, ia mengajak semua pihak untuk menunggu proses hukum dengan kepala dingin dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kalau memang ada unsur pemerasan, buktikan dengan dua alat bukti sah, bukan sekadar asumsi komunikasi birokratis. Keadilan harus ditegakkan melalui proses, bukan persepsi,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan setelah Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa Abdul Wahid diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek strategis di Dinas PUPR-PKPP Riau. Bersama Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain: Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Sebagai dampak dari penahanan tersebut, Wakil Gubernur SF Hariyanto ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu.

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi. Abdul Wahid sendiri merupakan kader PKB, menjadikannya Gubernur keempat Riau yang tersangkut kasus korupsi. (Arb)




M Thahir Ketua PMII Riau Terpilih! Amri Taufiq: Jika ada Klaim Kandidat Lain yang Terpilih, Maka Dipastikan Itu Palsu

ARB INdonesia, PEKANBARU – Konkoorcab IV PKC PMII Riau sudah selesai dilaksanakan, Amri Taufiq selaku penanggung jawab acara menegaskan tidak ada forum yang sah selain yang dibuat oleh SC dan OC yang telah ditunjuk oleh PKC PMII Riau untuk melaksanakan kegiatan.

Ketua PKC PMII Riau Masa Khidmat 2022-2025, Amri Taufik yang juga merupakan pengurus di Lembaga Kewirausahaan PB PMII tersebut menyampaikan jika ada klaim yang mengatakan bahwa ada forum lain selain yang dilaksanakan oleh SC dan OC Konkoorcab, maka itu forum Ilegal, tanpa dasar yang jelas dan tidak sesuai konstitusi organisasi.

Dalam Kegiatan Konkoorcab tersebut telah dilaksanakan rangkaian kegiatan sampe selesai, mulai dari pembukaan, sidang Pleno 1 sampai 5, dan juga penutupan acara.

“Pada forum tersebut terpilih sahabat M Thahir sebagai Ketua PKC PMII Riau yang baru, yang akan menjadi Nahkoda PKC PMII Riau 2 Tahun Kedepan,” ungkap Amri, Rabu (5/11/2025).

Lanjut Amri, Jika ada klaim bahwa ada kandidat lain terpilih, maka bisa dipastikan itu palsu, sebab forum yang diadakan Inkonstitusional, pelaksananya tidak jelas.

“Pesertanya juga di isi oleh berapa Cabang PMII yang SK nya sudah bertahun kadaluarsa, dan di isi juga oleh PC PMII yang tidak ber SK, sebab Cabang nya sudah bermasalah mulai dari proses Konfercabnya,” tegasnya.

Mengenai banyak tuduhan bahwa Amri sebagai penanggung acara mengulur waktu pelaksanaan sidang. Menanggapi hal tersebut Amri dengan lantang memyampaikan tidak ada upaya mengulur atau memperlambat pelaksanaan sidang pleno, sebab kewenangan itu ada di SC dan OC sebagai pelaksana kegiatan.

“Betul ada jeda antara sidang pleno 1,2,3, dan 4,5, tapi itu disebabkan sikap tidak kooperatif yang dipertontonkan oleh BPK yang telah ditunjuk oleh PKC PMII Riau, sampai Pleno 1,2, dan 3 selesai dilaksanakan bahkan lebih 2 hari dari pelaksanaan pleno 1,2, dan 3 tersebut BPK tidak kunjung menyerahkan berkas hasil penjaringan calon ketua yang telah diLaksanakan,” jelas Amri.

Lanjutnya, sehingga dengan jelas bahwa sidang lanjutan pleno 4 dan 5 tidak bisa dilaksanakan disebabkan pada sidang tersebut masuk dalam pembahasan penetapan dan pemilihan ketua, yang mana SC dan OC sama sekali tidak memegang berkas kandidat yang akan di plenokan.

“Maka setelah sama sekali tidak ada Iktikad dari BPK untuk melaporkan hasil penjaringan tersebut, maka sidang lanjut dilaksanakan, dan hasil kegiatan tersebut sudah kita laporkan ke PB PMII,” ungkap Amri.

Terakhir Amri berharap PB PMII bertindak tegas dan bijaksana dalam menyikapi hal ini, sebab ini berkaitan dengan marwah dan integritas organisasi. Sehingga kedepan roda organisasi mampu berjalan dengan baik,terkhusus di wilayah PKC PMII Riau. (Arb)