Lanal Dumai Gagalkan Penyeludupan Ratusan Unit Handphone Ilegal

ARBIndonesia, Dumai – Tim F1QR TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ratusan handphone asal Kota Batam yang akan diseludupkan ke Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/03) sekira pukul 13.30 WIB di Pelabuhan Bandara Sri Laksamana.


Ratusan unit HP illegal tersebut berhasil diamankan oleh tim F1QR Lanal Dumai setelah mendapat informasi dari agen di lapangan, bahwa akan ada penyeludupan Handphone illegal dari Batam  menuju Bengkalis melalui Sarana Transportasi Laut Kapal Ferry MV Dumai Line 03. 


“Sedikitnya tim kita dilapangan mengamankan 100 unit HP dan 2 orang tersangka dengan inisial KT (32) dan SI (37) saat akan menyeludupkan barang tersebut ke Kabupaten Bengkalis” ujar Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto dalam perss realasenya, Kamis (12/03/2020).


Diterangkan Danlanan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya upaya penyeludupan Handphone ke Bengkalis.


Setelah tim dilapangan melakukan penyelidikan kata Danlanal, Selasa (10/3) sekira pukul13.20 WIB. Tim F1QR Lanal Dumai mendeteksi ada 2 orang yang masing-masing membawa Tas Gendong dan 1 dus kecil berwarna coklat yang turun dari kapal Ferry MV Dumai Line 03.


Menemukan keduanya kemudian Tim F1QR melaksanakan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap tersangka  KT sementara tersangka SI berhasil melarikan diri.


“Dari penangkapan tersangka KT petugas mengamankan tas gendong tersangka berisikan 110 unit Hand Phone merek Apple, 7 unit merek Xiaomi dan 5 unit merek G,” ujar Danlanal.


Sementara tersangka SI yang sebelumnya sempat kabur dalam pengerebekan tersebut kembali berhasil diamankan di pelabuhan saat akan kabur menuju ke Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.


“Tersangka SI kita amankan di Pelabuhan saat hendak kabur ke Selat Panjang namun tas yang dibawanya berisikan HP sudah tidak ada lagi yang menurut pengakuan tersangka SI sudah diserahkan kepada penerima yang juga sudah kabur,” jelas Danlanal.


Dari keterangan kedua tersangka mereka sudah dua kali berhasil menyeludupkan HP asal Batam tersebut.


“Kedua pelaku diduga melanggaran Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, serta Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan J, Juncto UU No. 8 Th. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai terhadap penangkapan ini,” pungkas Danlanal.


Sumber : Xnewss.com




Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba, 1,5 Kilogram Sabu Disita

ARBIndonesia, SURABAYA – Aparat kepolisian menembak mati seorang pria yang diduga bandar 1,5 kilogram sabu-sabu.


Pelaku diketahui R (30), warga Madura. Ia ditangkap di kawasan Sidoarjo, setelah sempat menjadi buruan polisi pada dua hari terakhir. Namun sayang, saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan hingga terpaksa ditembak mati polisi.


“Pelaku diketahui berada di Sidoarjo saat itu. Kami lalu berkoordinasi dengan Polres Sidoarjo untuk memburu pelaku. Saat ditangkap, ia malah melawan, sehingga terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Kamis (12/3).


Saat melawan, pelaku diketahui menggunakan senjata tajam. Selain itu, ia juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.


Memo menambahkan, untuk kronologis lengkapnya, akan disampaikannya saat rilis besok oleh Kapolrestabes. Demikian juga terkait dengan identitas pelaku.


“Terkait identitas nanti akan disampaikan atasan,” ujarnya.


Hingga awal tahun 2020, Satresnarkoba Polrestabes telah menembak mati 3 tersangka peredaran narkoba. Sebelumnya dua kurir yang ditembak mati itu diantaranya, Rizal Wahyu Putra (29), warga Jalan Petemon Kuburan 68, Surabaya ditembak mati pada Kamis (2/1). Kurir itu pembawa 1,5 kilogram sabu dan 950 butir pil ineks.


Kedua, bandar narkoba bernama Mustofa Ali Al Faris (24), asal Pasuruan. Jumat (14/2). Dari tangan Mustofa disergap saat membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi. 


(sumber:merdeka.com)




Butuh Uang untuk Mengurus Perceraian, Ibu Ini Nekat Curi Uang Saat Bertamu

ARBIndonesia, Jawa Timur – Seorang perempuan asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur diciduk anggota Unit Reskrim Polsek Puri. Pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mencuri uang sebesar Rp 6,5 juta milik temannya saat bertamu.


Aksi pencurian tersebut dilakukan pada, Kamis (5/3/2020) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu pelaku bertamu ke rumah korban, Bram Wiratama Putra (30) di Dusun Ngerayung, Desa Berayung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.


Kapolsek Puri, Iptu Sri Mulyani mengatakan, saat pelaku bertamu melihat istri korban bersama temannya sedang menghitung uang.


“Korban tidak curiga, uang sebesar Rp 6,5 juta tersebut ditaruh di atas tempat tidurnya dan ditinggal korban bersama temannya keluar,” ujar Sri seperti diberitakan Beritajatim.com – jaringan Suara.com, Jumat (13/3/2020).


Kepada polisi, Sri mengaku sedang butuh uang untuk bayar utang dan mengurus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto.


Sri mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan pura-pura bersih-bersih di rumah korban dan saat dirasa aman, uang di atas tempat tidur tersebut diambil.


“Menyapu ini menjadi salah satu modus agar pelaku bisa bebas masuk ke dalam rumah. Pencurian ini baru diketahui sekitar pukul 19.00 WIB, saat istri korban pulang. Korban terkejut setelah melihat uang di dalam kamarnya lenyap. Korban langsung mencurigai pelaku dan mendatangi rumahnya, namun pelaku tidak ada,” ujarnya.


Korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Puri untuk proses penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (9/3/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.


Pelaku mengakui aksi pencurian tersebut dilakukannya seorang diri.


“Pelaku mengakuinya jika yang mengambil uang adalah dirinya dan uang yang dicuri sebesar Rp 6,5 juta habis buat membayar utang dan mengurus perceraian di PA Mojokerto. Barang bukti yang diamankan sepeda motor Viar dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.


Sumber : Suara.com




Pejabat Eselon IV Dilantik, Wabub Inhil : Jangan Segan Menjatuhkan Hukuman Disiplin

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Syamsuddin Uti melantik sekaligus mengukuhkan pejabat pengawas (eselon IV) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Kamis (12/3/2020) malam di Gedung Engku Kelana Tembilahan.


Pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil yang dilantik malam itu berjumlah 333 orang.


Wakil Bupati Kabupaten Inhil, H Syamsuddin Uti mengucapkan selamat kepada para pejabat pengawas yang baru saja dilantik.


“Semoga para pejabat pengawas yang baru ini dapat berkontribusi memajukan daerah melalui Pemerintah Kabupaten Inhil,” tutur Wakil Bupati dalam sambutannya.


Pada kesempatan ini, Wakil Bupati juga menyampaikan sejumlah hal penting sebagai pedoman bagi pejabat pengawas yang baru dilantik dalam menjalankan tugas, salah satunya tentang tujuan dari pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan.


“Pelantikan dan pengukuhan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan pejabat pengawas pada OPD karena ada beberapa pejabat yang memasuki masa purna tugas dan sebagian dipromosi sebagai pejabat administrator ,” pungkas Wakil Bupati.


Disamping itu, tujuan lain dari pelantikan dan pengukuhan adalah untuk pemantapan kapasitas kelembagaan. Sedangkan, latar belakang pelantikan adalah sebagai wujud dari tindak lanjut peraturan daerah.


“Percayalah kami berusaha memberikan posisi yang terbaik. Terimalah dan bekerjalah sebaiknya dan setulusnya demi kemajuan Indragiri Hilir,” kata Wakil Bupati.


Wakil Bupati berpesan kepada para pejabat pengawas untuk selalu menaati segala ketentuan jam kerja. Kepada atasan dari para pejabat pengawas, diharapkan dapat senantiasa melakukan pembinaan.


“jangan segan menjatuhkan hukuman disiplin. Perilaku tidak disiplin akan menjadi catatan dan bahan evaluasi bagi kami untuk kegiatan rotasi dan mutasi selanjutnya,” pungkas Wakil Bupati. (rls/arb)




Harga Naik, Kadin Pertanyakan Data Stok Asosiasi Gula

ARBIndonesia – Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mempertanyakan data stok gula konsumsi dari Asosiasi Gula Indonesia (AGI). Pertanyaan mereka sampaikan terkait data persediaan gula dari asosiasi.


Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Benny Soetrisno mengatakan data yang dimilikinya, asosiasi memiliki pasokan gula sebanyak 1,08 juta ton pada awal tahun kemarin. Dengan persediaan tersebut harusnya gula cukup untuk memenuhi kebutuhan sampai dengan Ramadan nanti.


Namun kenyataannya, Kadin menemukan gula di pasar langka sehingga harganya melonjak tajam. “Kalau angka ada stok 1 juta ton lebih, masyarakat konsumsi gula itu sekitar 200 ribu ton (per bulan), harusnya (harga) tidak naik. Kalau sekarang naik, kan berarti stoknya kurang,” kata Benny di Pasar Induk Keramat Jati, Jakarta, Kamis (12/3).







Ia menyebut cara satu-satunya untuk mengetahui kecukupan stok gula adalah dengan menanyakan kepada produsen gula secara langsung yang melapor kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sayangnya, ia enggan memberikan komentar lebih jauh terkait data Kemendag soal gula konsumsi saat ini.


“Sekarang bagaimana tahu stok itu benar gaknya (kecukupannya), tanya ke yang punya stok, pabrik-pabrik gula yang melaporkan ke Kemendag,” tuturnya.


Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Budi Hidayat mengatakan kenaikan harga gula belakangan ini disebabkan oleh stok akhir tahun. Namun ia tak merinci maksudnya tersebut.


Ia hanya mengatakan karena stok itulah, pemerintah melalui Kemenko Perekonomian beberapa waktu lalu mengeluarkan rekomendasi impor 495 ribu ton gula. “Itu perlu dimonitor apakah sudah datang semua. Kalau sudah datang, stok cukup,  insya Allah harga kembali normal,” katanya.


Harga gula pasir belakangan ini melambung tinggi. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) harga rata-rata gula pasir pada Kamis (13/3) mencapai Rp16.500 per kilogram (kg) sementara gula kualitas premium mencapai Rp16.550 per kg.


Pantauan awak media di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, harga gula konsumsi eceran sudah mencapai Rp17 ribu per kg. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meminta kepada para distributor gula pasir untuk segera melepas pasokan mereka ke pasar. Permintaan ia sampaikan agar harga gula yang belakangan ini melambung tinggi bisa segera ditekan.


Ia mengatakan berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Perdagangan, saat ini ada pasokan gula di pasar 160 ribu ton.  “Kami minta yang pegang itu (gula pasir) untuk dipercepat pengeluarannya. Tidak ada alasan lagi untuk di-hold (ditahan),” ucapnya di Jakarta, Rabu (11/3) kemarin.


Sumber : cnnindonesia.com




Selain Bunuh Anak Angkat, Wanita Ini Juga Kerap Setubuhi Dua Putra Kandungnya

ARBIndonesia.com – Seorang wanita di Sukabumi, Sri Rahayu alias Yuyu, tega membunuh anak angkatnya, Nadia Putri, dan menyetubuhi dua putra kandungnya yang masih berusia di bawah umur.


Akibat perbuatannya, pelaku didakwa oleh Pengadilan Negeri Sukabumi dan divonis hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.


Pada sidang vonis terdakwa yang digelar di PN Sukabumi pada Kamis 12 Maret 2020, vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Yuyu dipenjara selama 17 tahun.


“Jadi kalau tuntutannya itu 17 tahun denda Rp 1 miliar subsidar enam bulan penjara,” kata Humas PN Sukabumi Parulian Manik, seperti dilansir dari sukabumiupdate.com, Kamis, 12 Maret 2020.


Dalam sidang vonis tersebut, terdakwa Yuyu mengakui semua kesalahan dan perbuatannya kepada majelis hakim PN Sukabumi.







Hal itulah, kata Manik, yang menjadi menjadi pertimbangan majelis hakim memvonis Yuyu 13 tahun penjara lantaran terdakwa terbilang kooperatif dan mengakui kesalahannya.


Sekedar diketahui, Yuyu adalah otak pembunuhan terhadap putri angkatnya sendiri, Nadia Putri.


Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa bersama dua anak kandungnya, RG dan RD di Jalan Kibitay Kampung Bojongloa Wetan, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada 22 September 2019 lalu.


Dari persidangan, terungkap bahwa sebelum Nadia dibunuh, korban juga sempat dicabuli oleh kedua anak kandung Yuyu, RG dan RD.


Selain itu, Yuyu juga ternyata kerap berhubungan intim dengan kedua putra kandungnya itu.


Dalam kasus pembunuhan sadis sekaligus hubungan inces ini, Yuyu divonis hukuman 13 tahun penjara.


Sementara putra kandungnya, RG divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan karena masih di bawah umur.


Sedangkan, saudaranya RG yang juga masih di bawah umur divonis pelatihan kerja satu tahun di panti sosial rehabilitasi anak.


Sumber : Terkini.id