Diliburkan Agar Belajar di Rumah, Puluhan Pelajar Ini Justru Terjaring Razia Satpol PP

ARB INdonesia.com, Dumai – Kebijakan pemerintah meliburkan sejumlah pelajar terhitung sejak 16 hingga 30 Maret 2020 mendatang agar tetap belajar dirumah dan tidak melakukan aktifitas diluar rumah sepertinya kurang dihiraukan. Puluhan pelajar ini justru asik bermain di sebuah Warung Internet (Warnet)


Hal itu terlihat dalam razia yang digelar Satuan Polisi Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai yang berhasil menjaring puluhan pelajar yang sedang asik bermain warnet, Selasa (17/03/2020) sekira pukul 10.00 WIB.


“Razia ini kita laksanakan sesuai himbauan Gubernur Riau dan Walikota Dumai yang meliburkan peserta didik untuk belajar di rumah dengan tujuan pencegahan penyebaran Covid-19, bukan untuk bermain warnet,” ujar Kepala Satpol PP Dumai, Bambang Wardhoyo disela-sela kegiatan.


Dijelaskannya, dalam razia itu petugas menyisir tiga lokasi warnet yaitu, di Jalan Pepaya, Merdeka dan Sudirman yang berhasil menjaring puluhan pelajar yang sedang menikmati bermain di warnet tersebut.


“Pelajar yang terjaring kita data diberikan pemahaman terhadap libur yang diberikan bukan untuk bermain diluar. Akan tetapi belajar di rumah mengingat penyebaran virus corona sudah sangat memprihatinkan,” sebutnya.


Bambang juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha warnet untuk ikut membantu mengawasi dan tidak membiarkan anak-anak bermain warnet terutama pada saat jam belajar. Selain itu, peranan orangtua dalam mengawasi anak juga menjadi poin penting terkait pencegahan Covid-19 ini.


“Ini mereka sudah kita data, jika ditemukan kembali bermain warnet selama liburan ini akan kita berikan tindakan dengan membawa peserta didik ke kantor Satpol PP dengan tujuan memberikan peserta didik pembinaan bekerjasama dengan dinas dan instansi terkait,” pungkasnya.


Sumber : xnewss.com https://xnewss.com/nasional/Diliburkan-Agar-Belajar-di-Rumah–Puluhan-Pelajar-Ini-Justru-Terjaring-Razia-Satpol-PP




Abdul Aziz, Pembakar Nenek di Garut Divonis Hukuman Seumur Hidup

ARB INdonesia.com – Pengadilan Negeri Garut memvonis hukuman seumur hidup terdakwa Abdul Aziz (22), warga Kecamatan Banjarwangi, pembakar nenek Iyah (65) di sebuah gubuk pada Sabtu 14 September 2019 lalu. Aksi pembakaran yang dilakukan Abdul Aziz terhadap Iyah sendiri diketahui karena persoalan utang uang Rp14 ribu.


Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai menyebut bahwa dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menghilangkan nyawa orang lain. “Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Raja, Selasa (17/3).


Raja mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim leih tinggi dari dakwaan jaksa penuntut umum yang menuntut 20 tahun penjara. Namunmeski demikian, ia menyebut bahwa terdakwa dan jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menerima putusan hakim.


“Artinya putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.


Sebelumnya, warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut sempat kaget karena gubuk yang berada di area sawah tiba-tiba terbakar, Sabtu (14/9). Namun setelah api padam, warga menemukan jasad seorang nenek bernama Iyah (65).


“Kami indikasikan bahwa kebakaran tersebut ada unsur kesengajaannya sehingga kita melakukan penyelidikan. Indikasinya juga, korban yang ada di dalam gubuk yang hangus terbakar ini adalah korban pembunuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Senin (16/9).


Pembunuh Iyah akhirnya ditangkap Minggu (15/9) malam di wilayah Kecamatan Cibiuk saat tengah bersembunyi di salah satu rumah warga.


Maradona menyebut bahwa latar belakang AA (20) membunuh Iyah (65) karena uang Rp14 ribu. Hal tersebut terungkap setelah polisi memeriksa tersangka usai menangkapnya di Kecamatan Cibiuk, Minggu (15/9) malam.


“Jadi korban ini menyinggung soal utang yang belum dibayar itu kepada pelaku, dan pelaku merasa sakit hati,” ujarnya, Senin (16/9).


Korban, lanjut Maradona, diketahui terus menerus menagih utang tersebut kepada AA sehingga kemudian merasa kesal hingga melakukan aksi pembunuhan. Usai melakukan aksi pembunuhan, korban dibawa ke sebuah gubuk dan dibakar setelah sebelumnya ditutupi injuk.


“Pelaku membunuh korban dengan cara membacokan senjata tajam jenis golok ke beberapa bagian tubuhnya. Setelah itu dibawa ke sebuah gubuk di tengah sawah dan dibakar di sana untuk menghilangkan barang bukti,” lanjutnya.


Usai melakukan aksi pembunuhan, tersangka lari ke wilayah Kecamatan Cibiuk sebelum akhirnya ditangkap tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Banjarwangi.


“Kami juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang dipakai membacok korban, sepasang sarung tangan kain warna putih, karung, sepatu bot, topi, dan ranting kayu bekas pembakaran,” lanjutnya. 


Sumber : Merdeka.com
https://m.merdeka.com/peristiwa/abdul-aziz-pembakar-nenek-di-garut-divonis-hukuman-seumur-hidup.html




Gara-gara Corona, Tablig Akbar UAS di Medan Ditunda

ARB INdonesia.com – Penyebaran virus corona atau Covid-19 berdampak dengan ditundanya tablig akbar yang digelar oleh Alwashliyah Sumatera Utara dengan menghadirkan Ustaz Abdul Somad (UAS). Acara akan berlangsung di lapangan Merdeka, Medan, Minggu, 22 Maret 2020.


“Penundaan dilakukan setelah mendengarkan imbauan Presiden, Gubernur Sumut, plt Wali Kota Medan dan video nasihat tuan guru Al Ustaz H. Abdul Somad tentang pentingnya mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona,” ungkap Ketua PW Gerakan Pemuda Al Washliyah Sumatera Utara, Zulham Efendi kepada wartawan di Medan, Selasa, 17 Maret 2020.


Meski ditunda, ?Zulham tidak memberikan secara detail kapan akan kembali digelar tablig akbar yang menghadirkan penceramah kondang di Tanah Air ini.


Zulham berharap dengan kondisi penyebaran wabah virus berasal dari Kota Wuhan, China itu, dapat berlalu di Indonesia dan mengembalikan aktivitas seperti semula.?


“Dari hati yang tulus kami memohon maaf yang sebesar besarnya kepada kaum muslimin dan muslimat bahwasanya pelaksanaan tablig akbar Tuan Guru Abdul Somad di Lapangan Merdeka ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tutur Zulham.


Sumber : Vivanews.com
https://www.vivanews.com/berita/nasional/40849-gara-gara-corona-tablig-akbar-uas-di-medan-ditunda?medium=autonext




Ingat! Harga Masker di Kimia Farma Rp 2.000

ARB INdonesia.com, Jakarta – Apotek Kimia Farma terus memasok masker di tengah wabah virus corona. Harga masker yang dijual tak berubah sejak diumumkan beberapa waktu lalu Rp 2.000 per masker.


Sama dengan sebelumnya juga, Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo mengatakan, setiap orang hanya boleh membeli dua masker.


“2 lembar, seharga Rp 2.000 sesuai komitmen kita,” katanya kepada detikcom, Selasa (17/3/2020).


Namun, dia mengimbau, masker sebaiknya digunakan untuk orang yang kondisi sakit, seperti flu dan batuk.


“Yang paling penting kebutuhan masker itu hanya untuk orang sakit, artinya orang sehat jangan,” ujarnya.


Sebab, lanjutnya, virus corona tidak menyebar lewat udara. Virus itu menyebar melalui air liur.


“Karena penularan corona bukan melalui udara, penularannya melalui droplet air liur, bersin airnya, imbuhnya.


Sumber : Detik.com
https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-4942597/ingat-harga-masker-di-kimia-farma-rp-2000?tag_from=wpm_nhl_2




Bus Tabrak Truk Kontainer, Lima Penumpang Tewas, Sopir Bus Buron

ARB INdonesia.com – Kecelakaan antara bus dengan truk kontainer pengangkut biji besi terjadi di Jalan Tol Tangerang-Merak Kilometer (KM) 94 pada Selasa (17/3/2020) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.


Akibat kecelakaan tersebut, lima orang penumpang Bus ALS bernomor polisi BK 7730 LD dilaporkan tewas. Meski begitu, hingga Selasa pagi, identitas sopir ALS dan keberadaannya masih belum diketahui.


Sejumlah saksi mata di lokasi mengemukakan, melihat sang sopir melarikan diri usai terjadinya kecelakaan maut tersebut.


Pengurus truk kontainer benomor polisi B 9485 FEH, Aang mengaku berada di dalam truk bersama rekan sopir, Putin.


Sebelum kecelakaan terjadi, ia bersama rekannya baru saja masuk di Pintu Tol Cilegon Barat. Namun, setelah masuk Tol dari arah Merak ke Tangerang, ia melihat Bus ALS sedang beradu balap dengan bus lain. Tak ayal truknya yang baru melintas tol sejauh 200 meter langsung diseruduk bus ALS dari arah belakang.


“Jadi Sopir bus (ALS) ini, balap-balapan sama bus yang satunya, yang kabur itu. Nah truk kontainer kita ini ada di depan terus ditabrak dari belakang, saya lihat tadi abis kecelakaan sopir langsung melarikan diri ke arah Merak. Tidak tau mau ngapain apakah mau lapor sama pengurus busnya atau apa,” ujarnya seperti diberitakan Bantenhits.com-jaringan Suara.com pada Selasa (17/3/2020).


Kepala Unit Laka Lantas Polda Banten Ipda Andre menyatakan pihaknya sedang menyelidiki peristiwa yang menewaskan empat orang dewasa dan seorang anak ini.


“Sementara sopir memang belum ada di lokasi setekah dikonfirmasi anggota kita. Sopir masih belum diketahui keberadaannya, Mungkin dia melaporkan kantor kepolisian terdekat atau mungkin dia melaporkan kejadian ke pemilik atau kantornya dia. Sementara masih dalam pengecekan, pencarian.”


Sumber: bantenhits.com
https://banten.suara.com/read/2020/03/17/140021/bus-tabrak-truk-kontainer-lima-penumpang-tewas-sopir-bus-buron




Membawa Sabu Saat Nginap di Rumah Teman, Pria ini Diciduk Polres Inhu

ARB INdonesia, INDRAGIRI HULU – Polsek Batang Cinaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan seorang petani (JL) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat  0,27 gram, Senin (16/3/2020) sekitar pukul 02.30 wib.


Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,27 gram, satu buah kaca pirek alat penghisap, dua Buah pipet alat, tiga bah korek api mancis, satu buah sendok sabu dari kertas, satu buah HP  warna putih merek nokia, dan satu unit sepeda motor Baet BM 6838 IH Putih.


Atas hal tersebut, pria kelahiran 69 yang beralamat  di Jalan Jambu Gg. Rantau Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan-Riau di jerat dengan Pasal,114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI no 35 thn 2009 tentang Narkotika.


Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui Humas Polres Inhu Misran, menerangkan kronologis penangkapan tersangka JL bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa dirumah Sakir di Desa Petaling Jaya, Kecamatan Batang Cenaku ada orang yang  berenisial JL yang diduga memiliki serta menjual sabu-sabu menumpang di rumah Sakir.


Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek dan anggota Polsek Batang Cenaku langsung menuju lokasi yang di informasikan.
Sesampainya dilokasi, sekitar pukul 02.30 wib, tersangka di amankan saat berada didalam kamar.


“Penangkapan didampingi langsung oleh Satima, Ketua RT setempat,” tutur Humas Polres Inhu Misran, kepada media, Selasa (17/3/2020).


Dari penggeledahan yang dilakukan, tersangka mengakui atas kepemilikan barang haram tersebut.


“Selanjutnya teraangka dan barang bukti dibawa Kepolsek Batang Cenaku guna pengusutan lebih lanjut,” Jelas Humas Polres Inhu. Misran.


Reporter Rolijan
Editor Arbain