Bocah di Tembilahan Hulu Ditemukan Tewas Tenggalam di Sumur Masjid

ARB INDONESIA, INDRAGIRI HILIR – Seorang anak perempuan (4) ditemukan telah meninggal dunia akibat tenggelam disebuah sumur Mesjid Jalan Saptamarga, Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Minggu (29/03/2020).

Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Rhino Handyo SH menuturkan penemuan korban berawal saat ibu korban selesai mencuci pakaian dan mencari korban disekitaran rumah.

“Ia kemudian menemukan sendal korban mengapung di permukaan sumur,” ungkap Kapolsek.

Melihat hal tersebut, lanjut AKP Rhino kembali, ibu korban lantas memanggil adiknya untuk mencari korban di dalam sumur hingga akhirnya menemukan korban sudah tenggelam dan langsung mengangkat korban dari dasar sumur ke atas.

Korban lalu dilarikan ke Puskesmas Tembilahan Hulu dan melalui hasil pemeriksaan korban sudah tidak bernyawa.

“Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dan pihak Puskesmas menyerahkan korban ke pihak keluarga untuk dikebumikan,” pungkasnya. (ML)




Bertambah 130, Kasus Positif Corona di RI Jadi 1.285

ARB INdonesia, JAKARTA – Kasus pasien yang terkonfirmasi positif virus Corona (COVID-19) di Indonesia terus bertambah. Total sejauh ini ada 1.285 kasus positif Corona di Indonesia.


“Total kasus menjadi 1.285,” kata juru bicara pemerintah terkait penanganan wabah Corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang ditayangkan di saluran YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu (29/3/2020).


Data ini dikumpulkan pemerintah hingga pukul 12.00 WIB hari ini. Dibanding data sebelumnya, ada penambahan 130 kasus positif Corona.


“Kasus positif bertambah 130,” ucap Yuri.


Diketahui, setiap hari pasien positif Corona terus melonjak dan menyentuh angka ribuan. Per Sabtu (28/3), pemerintah menyatakan ada 1.115 kasus positif Corona, 102 pasien meninggal dunia, dan 59 pasien yang sembuh.


Sumber detik.com
https://m.detik.com/news/berita/d-4957413/bertambah-130-kasus-positif-corona-di-ri-jadi-1285?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=mobile




Sambu Grub Pastikan Tetap Terus Membeli Kelapa Masyarakat

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Perusahaan Sambu Grup menyatakan tetap beroperasi, dan terus membeli kelapa masyarakat serta ingin memastikan bahwa roda ekonomi  tetap berjalan.


Humas Sambu Group, A Ginting menyebutkan hingga kini di pabrik Sambu Group berjalan seperti biasa. Pembelian kelapa dari petani terus dilakukan dan tidak ada pemberhentian aktifitas kerja.


“Karena memang permintaan tetap ada, dan pabrik membutuhkan kelapa dalam jumlah banyak untuk berproduksi. Bahkan, untuk jam operasional kerja, tidak ada pengurangan sehingga jam operasional berjalan seperti biasa,” tukasnya saat dikonfirmasi media, Sabtu (28/3/2020).


Ginting juga memastikan ketersediaan bahan baku kelapa tetap terpenuhi dengan baik yakni dengan tetap menerima pasokan dari petani kelapa demi kelancaran proses produksi.


“Sambu Group tetap menerima kelapa dari petani dan berproduksi untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan dan masyarakat sekitar,” jelasnya.


A Ginting juga mengatakan, situasi sekarang memang sedang krisis kesehatan dunia, dan untuk menangkal Covid 19 khususnya di Indonesia, Sambu Group mendukung segala upaya dalam memutuskan rantai penyebaran virus Corona dengan memastikan keberlangsungan bisnis dan operasional semua unit usaha tetap terjaga.


“Sambu Group tetap beroperasi dengan mengadaptasikan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam upaya menangkal Covid 19 khususnya di bidang industri,” jelasnya.


Dengan tetap beroperasi, sambung Ginting, Sambu Group ingin memastikan bahwa roda ekonomi akan tetap berjalan. “Semoga pandemik Covid 19 ini bisa segera berlalu, dan masyarakat bisa beraktifitas dengan tenang,” imbuhnya. (ar)




Update : Covid 19 di Inhil, ODP Pecah di Angka Seratus

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sehubungan dengan perkembangan penyebaran Covid-19 Indragiri Hilir hari ini, Sabtu 28 Maret 2020 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


I. Posko Gugus Tugas Penanganan Pencegahan covid-19 kab. Inhil telah memiliki media informasi melalui beberapa sarana, website https://covid19.inhilkab.go.id untuk menyampaikan kondisi pasien yang positif terpapar Covid-19 secara realtime dan call center 0822 8681 0123.


II. Sampai pukul 12.00 WIB, dapat kami informasikan, bahwa warga Inhil yang telah dinyatakan PDP berjumlah 3 (Tiga) orang, sementara Data total Orang Dalam Pemantauan (ODP) 107 Orang.


III. Saat ini seluruh pihak terkait telah mengambil langkah-langkah penting dalam upaya penangangan pencegahan covid-19


IV. Pada pukul 08.00 WIB, 28 Maret 2020, kembali dilaksanakan penyemprotan desinfektan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kab.Inhil dan dihadiri oleh Bupati Inhil, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim dan organisasi yang ada di Inhil dan dilaksanakan di Lapangan Gajah Mada Tembilahan.


V. Dari Bidang Institusi pendidikan melakukan penyemprotan cairan disinfektan pertanggal pada pukul 11.00 WIB di Kantor Korwil Pendidikan (Tembilahan, Kateman, Kempas dan Kemuning), 14 PAUD, 58 SD dan 8 SMP.


VI. Bidang transportasi tanggal 27 Maret 2020, telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 Orang pengendara mobil di Terminal Bandar Laksamana Indragiri.


VII. Sampai dengan saat ini data yang ada di Provinsi Riau berdasarkan data Dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau tercatat ODP 5.436 Orang dan PDP 85 Orang dan 1 orang Positif Covid-19.


VIII. Terdapat perbedaan jumlah data Covid-19 Provinsi Riau dengan Gugus Tugas Kab.Inhil untuk jumlah ODP dan PDP di Kab.Inhil. Jumlah data yang ada di web provinsi Riau berjumlah 66 Orang ODP dan 2 Orang PDP, sedangkan untuk jumlah yang ada di web Kab.Inhil 127 Orang ODP dan 3 Orang PDP.


IX. Tim Satgas Praja Wibawa Cegah Covid-19 Satpol PP Kab.Inhil bersama TNI dan Polri telah melakukan Patroli Pengawasan dan Penindakan terhadap Keramaian dan Kerumunan Massa di beberapa lokasi yang ada di Tembilahan dan Tembilahan Hulu.


X. Posko Gugus Tugas Covid-19 bagian pelayanan informasi berjalan dengan lancar. Banyaknya masyarakat yang bertanya melalui Whatsapp dan datang langsung ke posko untuk bertanya tentang Covid-19.


XI. Berdasarkan Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir Nomor:218 /Disdik/ III/ 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir, kegiatan pembelajaran di rumah untuk semua jenjang pendidikan yang semula ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Maret 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 15 April 2020. Aktivitas dan tugas belajar di rumah dapat dilakukan secara daring/jarak jauh yang disesuaikan dengan minat, kondisi dan fasilitas pemebelajaran yang tersedia.


(Rls/Posko Tim Gugus Tugas Covid-19 Inhil/ Diskominfops Inhil)




Ngeyel pada Perintah Petugas Penanggulangan Wabah Menular, Bisa Diancam Pidana

Foto : Yudhia Perdana Sikumbang, S.H.,Cpl


ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR –  Hati-hati bagi anda yang masih ‘Ngeyel’ dengan perintah petugas dalam penanggulangan Wabah penyakit menular, bisa dikenakan ancaman pidana UU nomor 14 tahun 1984.


Hal itu disampaikan Lawyer Muda, Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., CPL kepada media, Sabtu (28/3/2020).


Dalam hal ini, Y.P Sikumbang meminta kepada masyarakat agar menghargai petugas yang sedang melaksanakan tugas dalam upaya pencegahan penularan penyakit menular, salah satunya virus corona.


Lanjutnya, dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 yang berbunyi


(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).


(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).


(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.


“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menghormati apapun keputusan pemerintah daerah dan jajarannya untuk menanggulangi wabah penyakit menular ini, seperti yg terjadi saat ini wabah Covid-19. Petugas punya cara tersendiri jadi kepada masyarakat agar mematuhi apapun perintah dr petugas,” terang Y. P Sikumbang.


Selain itu, menurut Praktisi Hukum Y. P Sikumbang, penggunaan Pasal 212 KUHP kurang tepat digunakan untuk menjerat seseorang yang dengan sengaja menghalangi petugas dalam penanggulangan Wabah penyakit menular.


Sebab, dari pasal yang berbunyi, ‘Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,’ ( Pasal 212 KUHP).


Dalam sebuah buku Hukum Pidana, R.Soesilo (hal. 168) menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka orang itu harus:


a.    Melakukan perlawanan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan. Tentang “kekerasan” R. Soesilo merujuk pada penjelasannya terkait Pasal 89 KUHP yaitu “mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah” misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya. Yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” ialah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya.


Merebut dan melepaskan orang yang ditangkap oleh polisi dari tangan polisi adalah perbuatan kekerasan. Waktu ditangkap oleh polisi atau diperintahkan oleh polisi menurut undang-undang, orang memukul atau menendang polisi adalah perbuatan kekerasan juga.


b.    Perlawanan tersebut dilakukan terhadap pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya yang sah, atau terhadap orang (tidak perlu pegawai negeri) yang membantunya dalam tugas itu. Apabila pegawai negeri tersebut tidak sedang menjalankan tugas yang sah, maka orang tidak dapat dihukum.


c.    Orang yang melawan harus mengetahui, bahwa ia melawan kepada pegawai negeri (biasanya bisa dilihat dari pakaian seragam atau tanda-tanda atau surat legitimasi), tetapi tidak perlu bahwa orang itu harus mengetahui pegawai negeri itu sedang bekerja dalam melakukan pekerjaan jabatannya yang sah. Tentang sah atau tidaknya itu dia tidak boleh menimbang. Bahwa pegawai negeri itu sedang melakukan pekerjaannya dalam jabatannya yang sah itu dalam ketentuan ini adalah suatu keadaan yang menentukan sifat dapat dihukum.


Dalam buku yang di tulis R. Soesilo, juga menjelaskan seseorang agen polisi yang mendapat perintah dari Hulpmagistraat (pembantu jaksa) untuk menangkap dan membawa ke kantor polisi orang yang disangka melakukan peristiwa pidana, pada waktu melakukan penangkapan tersebut boleh dikatakan dalam melakukan tugas yang sah.


Contoh lain, seseorang yang tidak memakai karcis pada saat naik kereta api, lalu diperintahkan turun oleh kondektur sebagaimana yang telah disumpah, kemudian tidak mau turun dan melawan dengan kekerasan dapat dikenakan pasal ini.


Ancaman hukuman dapat ditambah, jika perlawanan itu menimbulkan akibat-akibat seperti yang diatur dalam Pasal 213 KUHP:


Paksaan dan perlawanan yang diterangkan dalam pasal 211 dan 212 dihukum:


1.    Penjara selama-lamanya lima tahun, kalau kejahatan itu atau perbuatan yang menyertai kejahatan itu menyebabkan sesuatu luka;


2.    Penjara selama-lamanya delapan tahun enam bulan, kalau menyebabkan luka berat.


3.    Penjara selama-lamanya 12 tahun, kalau menyebabkan mati orang tersebut.


“Jadi lebih tepat menggunakan UU nomor 14 tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular dalam pasal 14 ayat 1 dan 2, dari pada menggunakan Pasal 212 KUHP,” terang Yudhia.


“Namun yg menjadi catatan, ancaman pidana ini adalah upaya terakhir untuk masyarakat yang tidak patuh dengan upaya pemerintah dalam penanganan, pencegahan penyebaran penyakit menukar,” terang Yudhia.


Lebih lanjut,  Yudhia menyapaikan ada beberapa regulasi yang relevan, jangan asal comot regulasi harus kita pahami betul soal


– UU nomor 14 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular pasal 14 ayat 1 dan 2 itu ketentuan pidananya diatur disana lalu turunannya


– PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular


– UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan


– Permenkes No. 82 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular.


Hal itu berlaku pada 13 Oktober 2009, UU No. 36 Tahun 2009 mengatur secara khusus penyakit menular dalam satu bab (Bab X). Kegiatan yang dapat dilakukan adalah promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative bagi individu atau masyarakat yang terjangkit.


“Ini adalah salah satu peraturan pelaksanaan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penyakit menular ke manusia berdasarkan Permenkes ini dapat disebabkan agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit,” jabarnya


“Ini adalah beberapa regulasi yg tepat untuk keadaan saat ini,” tutur Y. P Sikumbang.


Penulis: Yudhia Perdana Sikumbang, S.H.,CPL


Editor Arbain
 




Kronologi Meninggalnya Mbah Roso, Anggota DPR F-PDIP Positif Corona

ARB INdonesia, YOGYAKARTA – Anggota DPR RI Komisi IX, Imam Suroso yang dinyatakan positif Virus Corona atau COVID-19 meninggal dunia, Jumat (27/3). Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengungkap Imam Suroso sudah dirawat di RSUP dr Kariadi Semarang selama 5 hari.

Minggu, 22 Maret 2020

Pria yang akrab disapa Mbah Roso ini mulai dirujuk di RSUP dr Kariadi Semarang. Ganjar meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yulianto Prabowo untuk memantau langsung perkembangan Mbah Roso.

“Saya dikabari Mbah Roso dirujuk ke RS Kariadi sudah beberapa hari lalu dan saya memang minta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk memantau langsung perkembangan dari hari ke hari,” kata Ganjar, Sabtu (28/3) dini hari.

Jumat, 27 Maret 2020, sore

Mbah Roso dilaporkan kritis pada Jumat, sore. “Saya dikabari Mbah Roso kritis (Jumat) sore,” tutur Ganjar.

Jumat, 27 Maret 2020 pukul 20.50 WIB

Mbah Roso meninggal pada Jumat malam. “Saat saya tahlil di (kediaman) Presiden (di Solo), dikabari Mbah Roso meninggal,” kata Ganjar.

Jenazah Mbah Roso langsung dimakamkan di Pati. Hal itu berdasarkan pada permintaan keluarga Mbah Roso.

Untuk diketahui, Imam Suroso atau Mbah Roso merupakan anggota DPR RI dari dapil 3 Jateng, termasuk Kabupaten Pati.

Sumber detik.com
https://m.detik.com/news/berita-jawa-tengah/d-4956274/kronologi-meninggalnya-mbah-roso-anggota-dpr-f-pdip-positif-corona/2