Permintaan SKB CPNS Ditiadakan dan Langsung Diangkat Menurut Ranking Mulai Disuarakan, Ini Kata BKN

Foto = capture sscn.bkn.go.id







ARBindonesia.comMerebaknya wabah virus Corona atau covid-19 di Indonesia berdampak pada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.


Sesuai jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) SKB CPNS 2019 ini harusnya sudah dilaksanakan mulai 25 Maret 2020 lalu.


Belakangan, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran covid-19.


Lalu bagaimanakah pelaksanaan SKB CPNS 2019 bila PSBB diterapkan?


Menyangkut pelaksanaan CPNS 2019, sampai saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga belum menetapkan jadwal baru terkait pelaksanaan SKB CPNS 2019.


Sebelumnya disebutkan bahwa SKB CPNS 2019 akan dilaksanakan pada akhir April 2020 atau awal Mei 2020.







Namun, pihak BKN memperkirakan pelaksanaan SKB CPNS 2019 akan kembali mundur dari jadwal tersebut.


Bagaimana nasib pelaksanaan skb cpns 2019? Bagaimana update pelaksanaan skb cpns 2019?


Kini, di media sosial mulai ramai para warganet memperbincangkan menyangkut nasib pelaksanaan SKB CPNS 2019.


Dari pantauan Warta Kota, terlihat ada warganet yang menginginkan agar pelaksanaan SKB CPNS 2019 dibatalkan saja.


Para warganet pun lalu beradu argumen mengenai opini bahwa sebaiknya pelaksanaan SKB CPNS 2019 dibatalkan.


Adu argumen warganet menyangkut pembatalan SKB CPNS 2019 ini dapat dilihat di laman instagram @bkngoidofficial di bawah ini di kolom komentarnya :


https://www.instagram.com/p/B-rSiIcA-Nd/?igshid=13hlwd0dtq1fy


Salah satu akun instagram yang aktif mengabarkan informasi seputar CPNS 2019 juga sudah membuka diskusi terkait SKB ditiadakan saja dan langsung diangkat berdasarkan ranking.


Simak komentar-komentarnya di akun instagram di bawah ini :


https://www.instagram.com/p/B-tCuUaB2Kx/?igshid=xwc8s4za5iwr


Pertanyaannya kini, apakah mungkin pelaksanaan SKB CPNS 2019 dibatalkan?


Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, menjawab seperti di bawah ini ketika dimintai keterangannya terkait hal tersebut.


“Justru saya yang harus nanya, apa alasan pembatalan? Sekarang kita sudah lalui SKD, tinggal SKB saja,cuma karena kondisi saat ini sedang ada wabah covid-19, sehingga kita tidak mungkin menggelar SKB. Ini hanya ditunda saja pelaksanaannya,” kata Paryono lewat pesan whatsappnya.


“Sampai saat ini tidak ada opsi pembatalan SKB CPNS 2019,” lanjut Paryono.


Terkait ketersediaan anggaran untuk SKB, Paryono juga memastikan bahwa anggaran itu masih ada.


“Kalau di BKN anggaran masih ada, disiapkan untuk SKB. Saya kira di instansi juga masih ada (tetap ada),” kata Paryono.


Paryono pun berpesan bahwa para peserta CPNS 2019 yang lolos ke tahap SKB tidak perlu khawatir dengan hal tersebut.


“Jangan kuatir, untuk yang sudah lolos untuk SKB, tunggu saja waktunya nanti,” kata Paryono.







Mundur Lagi
Sementara itu, sebelumnya pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa kemungkinan tes SKB CPNS adalah pada akhir April 2020 atau awal Mei 2020.


Tapi ternyata jadwal tersebut kemungkinan akan kembali mundur.
Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, mengungkapkan hal tersebut ketika dihubungi Warta Kota.


“Karena kondisinya, sepertinya belum memungkinkan, kayaknya akan mundur,” kata Paryono.


Segalanya amat tergantung dengan kondisi covid-19.
Namun, Paryono memastikan bahwa tidak akan ada opsi pembatalan CPNS 2019.


“Bisa mundur, tapi tidak akan sampai pada opsi pembatalan CPNS,” kata Paryono.


Sehingga CPNS 2019 dipastikan akan terus berlanjut, hanya saja jadwalnya akan mengalami pemunduran lagi dari jadwal yang sebelumnya dijanjikan.







PERSIAPAN SKB CPNS 2019
Sambil menunggu jadwal SKB CPNS 2019, para peserta CPNS 2019 harus mulai mempersiapkannya sejak sekarang.


Ada banyak cara mempersiapkan SKB CPNS 2019, tetapi salah satu caranya adalah mengikuti grup-grup SKB di grup whatsapp, telegram, dan lainnya.


Inilah daftar beberapa grup untuk persiapan SKB CPNS 2019:


Grup Whatsapp:
1.SKB BIOLOGI (Pengendali Hama Tumbuhan)
2.Grup Matematika pemprov Jabar
Grup telegram :
Dokter Umum
https://t.me/joinchat/JYsGHhc3o5rFlRkuCTOUBg
Dokter Gigi
https://t.me/joinchat/JYsGHkzDLtw7Vd-NPsaNhw
Farmasi
https://t.me/joinchat/JYsGHk9ksaQhgzrfz7Dw0w
Bidan
https://t.me/joinchat/JYsGHhYWx60-gXswmzTtfw (selain owner/admin, mf pria dilarang keras join di group Bidan Indonesia y, jika tetap join akan di kick/banned di semua group telegram.
Perawat
https://t.me/joinchat/JYsGHhUwz95_-Zjl4JFJAA
Kesehatan Masyarakat
https://t.me/joinchat/JYsGHlHw-QQpGE21264KFQ


Selain itu, para peserta CPNS 2019 juga dapat mencari bimbingan belajar CPNS 2019 secara online.


Namun, tarif yang dibayarkan cukup mahal, berkisar antara Rp 3 juta sampai Rp 10 juta. (cc)


Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4


Selain menerima gaji pokok, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.


Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.


Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.


Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:







Gaji PNS golongan 1
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 – Rp 2.686.500


Gaji PNS golongan 2
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Rincian:
IIA: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000


Gaji PNS Golongan 3
PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Rincian:
IIIA: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000


Gaji PNS golongan 4
Rincian:
IVA: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVD: RP 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200


Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.


Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.


Tunjungan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PNS akan diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.


Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger:


Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Kataloger Ahli Madya: Rp 1.260.000
2. Kataloger Ahli Muda: Rp 960.000
3. Kataloger Ahli Pertama: Rp 540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia: Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir: Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil: Rp 360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula: Rp 300.000


loading…




Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BKN Minta Peserta CPNS 2019 yang Lolos SKD Tak Khawatir, SKB Tak Akan Dibatalkan, Ini Penjelasannya


Sumber tribunkaltim.co
https://kaltim.tribunnews.com/amp/2020/04/09/permintaan-skb-cpns-ditiadakan-dan-langsung-diangkat-menurut-ranking-mulai-disuarakan-ini-kata-bkn?page=4




Kedapatan Berada di Penginapan, 9 Pasangan ini Digelandang Kekantor Satpol PP Tembilahan

Foto : Pasangan yang terjaring dalam razia yustisi di Tembilahan


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sebanyak 9 orang pasangan tanpa ikatan resmi digelandang kekantor Satpol PP Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jum’at (10/4/2020) dini hari.


Pasalnya, 9 pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum ini kedapatan berada di sebuah penginapan hingga terjaring dalam razia yustisi yang digelar Satpol PP dan didukung tim gabungan dari Polres Inhil dan Kodim 0314, Kejaksaan Negeri, PM dan Pengadilan Negeri.


Kedatangan aparat gabungan yang dibagi menjadi 4 tim ini diketahui sempat membuat panik pengunjung penginapan yang tidak menduga dengan adanya razia yustisi tersebut.







PLT Kasatpol PP Tantawi, melalui Sekretaris Satpol PP Roni, saat diwawancarai oleh media mengatakan operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, serta menegakkan Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.


Dalam operasi yang dilaksanakan sejak Pukul 11.00 hingga 00.30 Wib, kami melakukan penyisiran disejumlah hotel, wisma dan tempat-tempat hiburan diwilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu.


“Dari hasil razia yang dilakukan ini, kami mengamankan 8 pasangan yang bukan suami istri berada dibeberapa tempat penginapan,” kata Roni.


Menurut Roni,  pasangan ini dibawa ke kantor Satpol PP karena tidak bisa membuktikan sebagai pasangan suami istri.


“Kami mengamankan mereka semua untuk dilakukan pendataan,” katanya.







Selain itu, Roni juga mengatakan bahwa dalam razia yustisi ini, pihaknya tidak menemukan adanya tempat-tempat hiburan malam yang kedapatan tengah beroperasi.


Sesuai dengan intruksi dan himbauan pemerintah mengenai tempat-tempat hiburan harus ditutup hingga tanggal 15 April 2020.


“Jika masih ada yang tidak mengindahkan himbauan itu, maka tim yustisi akan melakukan penutupan serta pencabutan izin usaha tersebut,” tutup Roni, Sekretaris Satpol PP.


Untuk diketahui, berdasarkan pantauan langsung dilapangan, saat proses penggelandangan ke kantor Satpol PP,  salah satu pria yang terjaring sempat mencoba melarikan diri. Namun tim yustisi berhasil  menangkap kembali walupun pelaku juga sempat bersembunyi dari kejaran aparat . (Arb)


Editor Arbain




Angka Kematian Akibat COVID-19 di AS Tertinggi Kedua di Dunia

ARBindonesia.com, WASHINGTON – Angka kematian akibat infeksi virus Corona baru, COVID-19, di Amerika Serikat (AS) telah melewati Spanyol. Namun, AS belum menggeser Italia sebagai negara dengan jumlah kematian tertinggi.







Dinukil dari situs pemantau online worldometers. info, Kamis (9/4/2020), jumlah kematian akibat COVID-19 di AS mencapai 14.979 jiwa. Angka ini sedikit lebih banyak dari Spanyol yang mencapai 14.792 jiwa. Sedangkan Italia mencatat jumlah korban meninggal akibat COVID-19 sebanyak 17.669 jiwa.


Meski menempati urutan kedua angka kematian akibat COVID-19 di dunia, AS masih menjadi negara dengan jumlah kasus infeksi tertinggi. Tercatat 435.160 kasus infeksi virus COVID-19 dikonfirmasi di AS. Jumlah ini bertambah 233 dari hari sebelumnya.


Virus Corona COVID-19 telah menyebar ke 209 negara dan teritori di seluruh dunia dan 2 alat angkut internasional yaitu kapal pesiar Diamond Princess dan MS Zaandam. Sebanyak lebih dari 1,5 juta orang di seluruh dunia terinfeksi virus Corona baru itu sejak wabah dimulai di China pada akhir tahun lalu.


Sumber Sindonews.com




Batal Nikah di Luar KUA Gara-gara Corona, Biaya Bisa Dikembalikan

Bagi calon pengantin yang telah membayar biaya nikah di luar KUA ke kas negara, dapat mengajukan pengembalian. Foto/Istimewa







ARBindonesia.com, JAKARTA – Selama masa pandemi virus Corona, Kementerian Agama hanya melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Bagi calon pengantin yang telah membayar biaya nikah di luar KUA ke kas negara, dapat mengajukan pengembalian.

Hal ini telah disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi, saat rapat virtual dengan Komisi VIII DPR di Jakarta.

“Kemenag hanya melayani pencatatan pernikahan di KUA. Bagi para calon pengantin yang telah mendaftar untuk melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan telah menyetor biaya pencatatan biaya nikah sebesar Rp 600 ribu ke kas negara, maka diantisipasi dengan mengembalikan biaya pencatatan nikah,” kata Menteri Agama Fachrul Razi, Rabu 8 April 2020 seperti dikutip dari kemenag.go.id.

Menag juga menjelaskan, saat ini calon pengantin hanya dapat mengajukan pendaftaran pencatatan nikah secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id.

“Pelaksanaan pencatatan nikah setelah tanggal 1 April 2020 ditiadakan. Bagi calon pengantin yang ingin mendaftarkan pencatatan nikah tetap dapat melakukan pendaftaran secara daring dan pelaksanaan akad nikah tidak dalam masa Covid-19. Berarti akan dilayani setelah selesai masalah wabah Covid-19,” ujar Fachrul.


Layanan di KUA kecamatan akan ditiadakan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan.

“Layanan di KUA kecamatan seperti bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan manasik, dan bimbingan keagamaan lainnya yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat sera menciptakan kerumunan ditiadakan,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menjelaskan calon pengantin yang akan mengajukan pengembalian biaya nikah dapat mengunduh surat permohonan di laman bimasislam.kemenag.go.id.

Beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi calon pengantin untuk mengajukan pengembalian biaya nikah, sebagai berikut:

1. Permohonan hanya dapat dilakukan oleh salah satu calon pengantin,
2. Surat permohonan pengembalian setoran yang ditandatangani di atas materai materai,
3. Fotokopi bukti pendaftaran nikah model N2 yang dilegalisir oleh Kepala KUA Kecamatan,
4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN)/Bukti Transfer yang dilegalisir KUA Kecamatan,
5. Fotokopi KTP kedua calon pengantin,
6. Fotokopi buku rekening tujuan pengembalian Pemohon (rekening harus aktif serta fotokopi harus terang dan jelas)
7. Fotokopi NPWP Pemohon (jika ada)
8. Nomor telepon pemohon yang bisa dihubungi.

Persyaratan tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Jenderal Bimas Islam, dengan alamat: Gedung Kementerian Agama Jalan M.H.Thamrin No. 6 Lantai 6, Jakarta Pusat.

Sumber Sindonews.com




Satu Orang PDP Covid-19 di Inhil Meninggal

Foto Ilustrasi Harian Nasional


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang terindikasi Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meninggal dunia, Kamis (9/4/2020).


Juru Bicara Bidang Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra mengatakan satu orang pasien PDP meninggal dunia sekitar pukul 06:20 wib di Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan.


“Pagi ini, kita terima informasi dari pihak RSUD Puri Husada Tembilahan satu orang Pasien PDP di Kabupaten Inhil dinyatakan meninggal dunia,” tutur Trio.


Baca juga : Hasil Rapid Test Pasien Terindikasi Covid-19 di Inhil Reaktif


Jenazah Pasien PDP dengan hasil rapid test reaktif, akan disemayamkan di tempat pemakaman umum (TPU) yang baru di parit 19 Tembilahan, Kelurahan Sungai Beringin.


Proses pemakaman akan dilakukan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19 berdasarkan Fatwa MUI No 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah bagi umat muslim.


“Mulai dari pemandian, pengkafanan, mensholatkan hingga penguburan jenazah harus sesuai protokol kesehatan dan mentaati aturan Agama,” imbuh Trio Beni Putra. (Diskominfops Inhil)


Editor Arbain




Lebihi Kasus Corona, 6.259 Orang Positif Demam Berdarah 33 Meninggal

Foto ilustrasi liputan6.com


ARBindonesia.com, BANDUNG – Di tengah pandemi virus corona (COVID-19), warga Jawa Barat dihadapkan pada ancaman penyakit mematikan lain, yaitu demam berdarah dengue (DBD).


Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, jumlah warga yang positif terjangkit DBD melebihi jumlah warga yang positif COVID-19. Oleh karenanya, warga Jabar diimbau tetap mewaspadai ancaman penyakit yang ditularkan nyamuk Aedes aegypti itu.


Untuk kasus Covid-19, Berli memaparkan bahwa berdasarkan data terakhir, sebanyak 343 warga Jabar dinyatakan positif Covid-19 dengan 29 kasus kematian sejak awal Maret 2020 lalu.


“Dinkes Jabar sinergi menangani dua penyakit yang tengah mengancam warga saat ini. Selain Covid-19, penyakit DBD pun tetap harus ditangulangi,” tegas Berli.







Berli juga meyakinkan di tengah situasi kritis akibat wabah COVID-19, pihaknya tetap bekerja sebagai satu tim dan satu kesisteman. “Alhamdulillaah sejauh ini bisa tertangani semua karena bekerja dengan SOP (standar operasional prosedur) dan IT (informasi teknologi),” tuturnya.


Berli menekankan, keberhasilan pengendalian penyakit di Jabar akan terwujud jika masyarakat berkontribusi aktif seperti menerapkan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) mandiri dengan konsep 3M++ Untuk penanggulangan DBD.


“Sementara penanggulangan Covid-19, masyarakat menerapkan physical distancing, kampanye masker kain di lingkungan sendiri, PHBS, dan segera menghubungi petugas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala-gejala Covid-19, termasuk DBD,” paparnya.


Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengingatkan warga untuk melakukan PSN meningkatnya kasus DBD di Jabar. Menurutnya, kewaspadaan terhadap DBD jangan sampai tertutup isu wabah COVID-19.







Sumber Sindonews.com