Bertambah 3, Pasien Positif di Riau Menjadi 16 Orang

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Pasien positif virus Corona (Covid-19) di Provinsi Riau, bertambah 3 orang setelah Pemerintah Pusat merilis data penambahan kasus positif Covid-19, Sabtu (11/4/2020). Dengan tambahan 3 pasien positif, maka total pasien positif di Riau menjadi 16 orang.

Pasien 14 adalah salah satu pasien PDP yang meninggal dunia beberapa hari lalu dan hasil uji swabnya baru keluar hari ini. Sedangkan pasien 14 berinisial S (65) yang merupakan warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan. Selanjutnya akan dilakukan tracing dari pasien tersebut dan rapid test bagi keluarga dan kontak erat dari almarhum,” ujar Gubri, saat menyampaikan pasien positif di Gedung Daerah, Gubernuran Riau, Sabtu (11/4/2020).







Selanjutnya pasien 15 positif Covid-19 di Riau adalah pasien JB (48), yang merupakan warga Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru dan saat ini sudah diisolasi dan dirawat di Kota Pekanbaru. Pasien JB (48) tidak memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit namun sempat kedatangan tamu yang menginap di rumahnya. Tamu tersebut berasal dari daerah terjangkit, yakni Jakarta.

Dan oasien 16 positif Covid-19 di Riau adalah pasien AT (33) yang merupakan warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru dan saat ini sudah diisolasi dan dirawat di Kota Pekanbaru. Pasien AT (33) memiliki riwayat perjalanan dari India pada tanggal 22 Januari 2020.

“Dengan penambahan kasus positif ini, Dinas Kesehatan Provinsi Riau langsung melakukan tracing kontak dari pasien S (65), JB (48), dan AT (33). Dalam melakukan tracing ini kami bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru,” kata Gubri.

Sumber cakaplah.com




Update Covid-19 di Inhil Per 10 April 2020

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sehubungan dengan perkembangan penyebaran Covid-19 Indragiri Hilir hari ini, Jumat 10 April 2020 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:


I. Posko Gugus Tugas Penanganan Pencegahan covid-19 kab. Inhil telah memiliki media informasi melalui beberapa sarana, website https://covid19.inhilkab.go.id untuk menyampaikan kondisi pasien yang positif terpapar Covid-19 secara realtime dan call center 0822 8681 0123.


II. Sampai pukul 12.00 WIB, dapat kami informasikan, bahwa warga Inhil yang telah dinyatakan PDP berjumlah 6 Orang (1 masih dirawat dan 4 Sehat dan Pulang, 1 Meninggal), sementara Data total Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 3.554 Orang (ODP119 dan ODP Selesai Pemantauan 391 dan OTG 3.043 dan 1 Meninggal)


III. Saat ini seluruh pihak terkait telah mengambil langkah-langkah penting dalam upaya penangangan pencegahan covid-19. Bupati menginstruksikan kepada seluruh Camat untuk dapat memberdayakan masyarakat melalui RT/RW untuk memantau masyarakat yang datang dari daerah lain dan masyarakat yang menunjukkan gejala Covid-19.


IV. Dari Bidang Institusi pendidikan, Madrasah yang melakukan penyemprotan cairan disinfektan sampai dengan saat ini di beberapa tingkatan, RA = 10, MI = 38, MTS = 35, MA = 15, sedangkan untuk sekolah yang telah melaksanakan penyemprotan desinfektan di 20 kecamatan, PAUD = 89, SD = 316, dan SMP = 73.


V. Untuk data dari Gugus Tugas Pintu Masuk pertanggal 9 April 2020 menggunakan kendaraan very dari Kepri – Tembilahan, dengan jumlah penumpang yang telah screening 331 Orang dan OTG berjumlah 6 Orang.


VI. Data Provinsi Riau tercatat ODP 28.535 Orang (selesai Pemantauan 10.536 Orang) dan PDP 216 Orang (87 Orang Pulang dan Sehat dan 10 Orang Meninggal) dan yang Positif Covid-19 berjumlah 13 Orang (12 Orang Masih dirawat dan 1 Orang Sudah Pulang dan Sehat)


VII. Bupati Inhil HM Wardan Pimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Covid-19 Kab.Inhil bersama forkominda di Gedung Engku Kelana Tembilahan, pada rapat tersebut membahas tentang rencana aksi penanganan Covid-19 di Kabupaten Inhil.


VIII. Tim Satgas Praja Wibawa Cegah Covid-19 Satpol PP Kab.Inhil bersama TNI dan Polri telah melakukan Patroli Pengawasan dan Penindakan terhadap Keramaian dan Kerumunan Massa di beberapa lokasi yang ada di Tembilahan dan Tembilahan Hulu.


IX. Posko Gugus Tugas Covid-19 pelayanan informasi berjalan dengan lancar, semakin banyaknya masyarakat yang bertanya melalui Whatsapp dan Telepon serta yang datang langsung ke posko untuk bertanya tentang Covid-19.


X. Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir Nomor:218 /Disdik/ III/ 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir, kegiatan pembelajaran di rumah untuk semua jenjang pendidikan yang semula ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Maret 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 15 April 2020. Aktivitas dan tugas belajar di rumah dapat dilakukan secara daring/jarak jauh yang disesuaikan dengan minat, kondisi dan fasilitas pemebelajaran yang tersedia.


(Humas Gugus Tugas Covid-19 Inhil/ Diskominfopers Inhil)




Sudah 9 Ribu Orang Tercatat Daftar Kartu Pra-kerja di Inhil

Foto Tribunnews


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Semenjak dibukanya pendaftaran online dan manual Kartu Prakerja, tercatat sebanyak 9.000 orang di Indagiri Hilir (Inhil), Riau mendaftar sebagai peserta.

Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhil, HM Taher, bahwa pihaknya menurunkan tim ke lapangan dengan bekerjasama dengan Diskominfo, Polres dan Kodim Inhil untuk mensosialisasikn sekaligus mendata masyarakat calon peserta penerima kartu pra kerja.

“Alhamdulilah sampai hari terakhir tahap kedua tanggla 10 April pukul 10.00 WIB, pendataan kartu pra kerja dari Inhil sudah diusulkan sebanyak hampir 9000 orang ke Disnaker Riau, setelah diverifikasi selanjutnya diteruskan ke Kemenaker RI untuk diverifikasi ulang”, jelas Taher







Dikatakannya, Disnaker hanya menunggu informasi data yang lulus verifikasi oleh Pusat
Informasi, lulus atau tidak juga akan diinformasikan melalui alamat email masing-masing calon penerima kartu pra kerja.

“Untuk diketahui, bahwa yang lulus dan diterima menjadi peserta kartu pra kerja akan diberikan pelatihan secara online dalam rangka peningkatan kopetensi pribadi. Setelah pelatihan ini berakhir, peserta kartu pra kerja akan diberikan dana insentif sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan”, lanjutnya.

Ditambahkannya pula, peserta kartu pra kerja ini bukan peserta PKH atau bantuan pemerintah pusat lainnya, dan berusia 18 tahun ke atas serta karyawan ter PHK atau dirumahkan atau usaha ekonomi lemah yang menurun pendapatannya  akibat dampak wabah covid-19. (RA)


Telah terbit di Inhiltoday.com, jaringan media sakti grub.




Tanpa Lelah, Gugus Tugas Covid-19 Inhil Terus Lakukan Penyemprotan Disinfektan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIRTanpa mengenal lelah,Tim Gugus Tugas dari Kodim 0314/Inhil,Polres Inhil dan Gerakan Pramuka Inhil di bantu Menwa dari UNISI serta siswa Paramuka Saka Wira Kartika terus lakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah Kabupaten Inhil dengan terus melakukan penyemprotan disinfektan, Jum’at (10/04/2020).


Seperti pagi ini,Tim Gugus Tugas melakukan penyemprotan di sepanjang Jalan Saptamarga ujung dari mulai Gang Samarinda 1 sampai dengan Gang samarinda 10 meliputi perumahan warga,masjid dan sekolahan.







Sebelum melakukan penyemprotan, Tim terlebih dahulu melaksanakan apel di depan Makodim 0314/Inhil yang di pimpin oleh Pasi ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi untuk pembagian sektor penyemprotan dan beberapa arahan agar masing masing perorangan mengerti tugas dan tanggung jawabnya masing masing dan tugas bisa terlaksana dengan aman dan lancar.


Dalam penyampaianya di apel,Pasi ops menginggatkan kepada seluruh tim agar mengedepankan etika dalam melaksanakan penyemprotan,terutama apabila nyemprot di rumah rumah warga masyarakat dan tempat ibadah.


Selain itu,pasi ops juga mengingatkan agar perorangan wajib mengenakan masker dan tetap melaksanakan protokoler  Covid 19 kapan dan dimanapun agar kita selalu waspada akan bahaya covid-19, “pungkas Pasi ops.


Setelah melaksanakan apel,tim langsung bergerak menuju sektor penyemprotan masing masing. Kodim 0314/Inhil di bantu menwa dan siswa pramuka melaksanakan penyemprotan di Gang samarinda 1 sampai samarinda 4, Gerakan Pramuka Kab. Inhil menyapu bersih di Gang samarinda 5 sampai Samarinda 7 sedangkan Polres Inhil
melaksanakan penyemprotan di gang Samarinda 8 sampai gang Samarinda 10. (rls/Kodim 0314)





Video: Pesan Jokowi untuk Masyarakat Indonesia Ditengah Pandemi Covid-19

Arbindonesia.com – Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui video yang diposting melalui akun instagram @jokowi.


Berikut vidionya :


https://www.instagram.com/tv/B-ygZG4hRZ-/?igshid=1ji8vkif86rr3





Akibat Dendam dan Cemburu, IRT di Lubuklinggau Siram Air Keras ke Wajah Mantan Suami

Ilustrasi aktual


ARBindonesia.com, SUMSEL – Seorang ibu rumah tangga berinisial LM (34) menyiram wajah dan tubuh mantan suaminya menggunakan air keras. Aksi itu dilakukan pelaku diduga karena cemburu dan kesal terhadap istri korban.


Peristiwa itu terjadi saat pelaku mendatangi rumah korban, Mashuri (43) di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Rabu (8/4). Pelaku bermaksud menemui istri korban yang diakuinya memiliki masalah dengannya.


Setiba di TKP, orang yang dituju pelaku tak ada di rumah karena sedang pergi ke warung. Pelaku lantas pergi menemui istri mantan suaminya itu. Namun dihalangi korban dan dimintanya pulang untuk menghindari keributan.







Pelaku menolak dan mengancam korban melukainya jika tetap menghalangi. Tak takut dengan ancaman itu, korban ngotot menyuruh pelaku pulang dengan agak memaksa.


Tiba-tiba, pelaku menyiramkan air keras yang sudah disimpannya dalam mangkok ke arah korban. Cairan itu mengenai wajah, lengan dan tubuh korban yang membuatnya berteriak minta tolong.


Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Alex Adriyan, mengungkapkan tersangka ditangkap sehari usai dilaporkan.


Sementara korban tengah menjalani perawatan di rumah sakit.


“Motif penganiayaan itu diduga karena tersangka menaruh dendam dan cemburu terhadap istri korban. Dia ingin melukai istri korban, tetapi korban yang kena karena menghalangi aksinya,” ungkap Alex, Jumat (10/4).


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara. Barang bukti telah diamankan dan tersangka telah ditahan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.


Sumber merdeka.com