Terus Bergerak Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19, Bupati Kampar Serahkan 950 Paket Sembako

ARBindonesia.com, KAMPAR – Terus melakukan pergerakan dalam membantu masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19, Bupati Kampar
menyerahkan bantuan 950 paket sembako dari Pemerintah Kabupaten dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kampar.


Bupati Kampar, H.Catur Sugeng Susanto,SH mengatakan bahwa dari 950 paket sembako yang diserahkan, disebar pada dua desa. Diantaranha 700 KK penerima dari Desa Uwai dan di Desa Bukit Payung sebanyak 250 KK.


“Bantuan itu diserahkan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, antara lain Orang Dalam Pemantauan (ODP). Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan keluarga pasien yang positif Corona karena mereka diharuskan isolasi mandiri dirumah,” kata Bupati
yang didampingi Ketua DPRD Kampar, Sekda Kampar saat diwawancarai usai menyerahkan paket sembako secara simbolis di Kantor Desa Uwai, Senin (20/4/2020).


Ditambahkan Catur, dengan diberikannya bantuan sembako ini, diharapkan bisa sedikit meringankan beban masyarakat yang diharuskan isolasi mandiri dirumah.


“Semoga dengan bantuan sembako yang berisi 10 kg beras, 2 kg gula, 2 liter minyak kemasan serta mie instan  bisa sedikit meringankan beban masyarakat yang terkena dampak. Sebab sudah tidak bisa kemana-kemana karena harus isolasi mandiri dirumah masing-masing,” imbuh Catur.


Terakhir Catur juga berpesan agar masyarakat mematuhi aturan pemerintah, jangan keluar rumah kalau tidak penting, sering cuci tangan dan gunakan pola hidup sehat, agar mata rantai penyebaran Covid dapat segera kita putus.(Prot-dokpim)


Laporan Yusrizal
Editor Arb




Peduli Covid-19, Muslimawati Catur Bagikan Langsung Paket Sembako ke Desa Batu Belah

ARBindonesia.com, KAMPAR – Peduli terhadap dampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Kampar, Hj Muslimawati Catur didampingi Wakil Ketua PKK Juli Mastuti yang juga merupakan Ketua Darma Wanita  menyerahkan langsung bantuan Sembako kepada masyarakat di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, Senin (20/04/2020).


Bantuan berupa sembako tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang betul-betul masuk dalam kategori tidak mampu.


“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban di masa seperti saat ini. Corona memberikan dampak pada berbagai dimensi kehidupan,”kata Muslimawati Catur yang didampingi kepala Desa Batu Belah beserta perangkat Desa, pengurus PKK , Babinkantibmas dan Babinsa.


Lanjutnya, dengan bantuan yang mungkin tidak seberapa nilainya, semoga dapat meringankan beban masyarakat Desa Batu Belah.


“Kita semua berharap wabah ini cepat berlalu dan kembali normal seperti biasanya,” Harap Muslimawati Catur.


Sementara itu, Kepala Desa Batu Belah, M Zahril menyatakan ucapan terimakasih kepada TP PKK Kabupaten Kampar yang telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat desa yang dipimpinnya.


Hal itu senada dengan yamg disampaikan Ketua TP PKK Desa Batu Belah, Leni Darsi  menyampaikan bahwa bantuan ini sangat bermanfaat, karena yang dibantu ini mereka yang perlu uluran tangan.


“Apalagi disaat merebaknya wabah Virus Corona ini” Kata Leni Darsi yang merupakan isteri kepala Desa Batu Belah. (Diskominfo Kampar)


Laporan Yusrizal
Editor Arb




Cegah Penyebaran Covid-19 , Bupati Kampar Bagikan Masker pada Pedagang dan Pengunjung Pasar

ARBindonesia.com, KAMPAR – Bentuk Kepedulian dan Kerja nyata Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH di dampingi Dan Dim 0313/KPR Letkol Inf Aidil Amin dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri M.Si, Kadis Kesehatan kabupaten kampar Dedi Sambudi SKM, M.Kes membagikan masker untuk masyarakat di pasar inpres Bangkinang kota. senin, 20/4


Masker pelindung pernapasan tersebut dibagikan bukan saja untuk masyarakat yang ingin berbelanja namun juga diberikan secara gratis untuk para pedagang pasar.


“Pakai masker ya buk, ne langsung dipasang maskernya buk, gunanya untuk melindungi kita dari penyebaran wabah Covid-19,  baik untuk ibuk sendiri, keluarga maupun orang yang ada disekitar kita.” Ucap Bupati Kampar saat membagikan masker kepada salah seorang ibu yang ingin berbelanja Ke pasar.


Usai acara tersebut Bupati Kampar saat diwawancarai mengatakan terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19, Pemkab Kampar membagikan masker secara gratis kepada masyarakat yang dipusatkan di pasar inpres Bangkinang Kota.


“Guna mencegah penyebaran Covid-19, gugus tugas pencegahan penyebaran Covid-19 Kabupaten Kampar melakukan pembagian masker secara gratis kepada masyarakat yang dipusatkan di pasar inpres, tepatnya di Plaza Bangkinang kota, dan hampir 80 persen pengendara, pengunjung dan pedagang sudah memakai masker, dan yang tidak memakai masker itu kita bagikan secara gratis.”ucap Bupati Kampar


Bupati Kampar juga menjelaskan selain dari masker nantinya juga akan membagikan bantuan langsung kepada masyarakat yang terkena dampak penyebaran Covid-19 ini.


Laporan Yusrizal




Lagi, Seorang PDP Covid-19 di Pelalawan Meninggal

Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di kabupaten Pelalawan meninggal

ARBindonesia.com, PELALAWAN – Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 meninggal di kabupaten Pelalawan bertambah satu orang lagi. Hingga Senin (20/4/2020) korban meninggal menjadi tiga orang.


PDP yang meninggal tersebut adalah SA (50) berjenis kelamin perempuan. Ia meninggal di RSUD Selasih Pangkalan Kerinci, Ahad (19/4/2020) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban SA merupakan warga Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.


Demikian diungkapkan Juru Bicara (Jubir) gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Pelalawan, Asril MKes, Senin (20/4/2020). Menurut Asril, AS pernah dirawat di RSUD Selasih akibat penyakit TB paru dan pneumonia.

“Pasien masuk 17 April dan tanggal 19 April ditetapkan PDP dengan riwayat penyakit TB Paru, Penemonia, dipindakan ke ruang isolasi, kondisinya pukul 13.00 WIB dengan kondisi demam, sesak, batuk. Kondisinya memburuk, akhirnya meninggal,” terang Asril.


Korban malam itu juga dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Pangkalan Kerinci sesuai protokoler Covid-19. “Malam itu juga dikebumikan sesuai protokoler Covid-19,” tandasnya seraya mengatakan terhadap korban sudah diambil hasil swab.


Sebagai data tambahan data covid-19 di Pelalawan tercatat 20 April 2020. Orang Dalam Pengawasan berjumlah 1.496. Sementara PDP 23 orang, dengan rincian masih dirawat 6 orang, pulang dan sehat 14 orang dan meninggal 3 orang. Sementara untuk kasus positif berjumlah 4 orang, pulang sehat 2 orang dan yang sedang dirawat 2 orang.

Sumber cakaplah.com




Pascapelepasan 30.000 Narapidana, Residivisme: Antara Fakta dan Narasi

Foto ilustrasi, hukum online


Iqrak Sulhin

Kriminolog UI

Pascapelepasan lebih dari 30.000 narapidana melalui percepatan asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM, muncul isu meningkatnya kerawanan di masyarakat. Beberapa berita di media menambah kuat isu tersebut. Sejumlah narapidana yang dilepaskan kembali melakukan pelanggaran hukum. Publik menjadi cemas hingga menganggap kebijakan pelepasan tersebut hanya menambah buruk kondisi sosial.

Masalah residivisme atau pengulangan kejahatan bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Berbagai penelitian memperlihatkan bahwa residivisme adalah gejala “normal”, dalam arti selalu ada dalam jumlah tertentu di dunia. Studi-studi yang berupaya memprediksi residivisme pun dikembangkan untuk meningkatkan kemampuan penjara dalam reformasi narapidana.

Penelitian menemukan berbagai variabel prediktif bagi terjadinya residivisme, seperti yang dikemukakan Farrington (1995), yaitu adanya perilaku antisosial sebelumnya, impulsivitas (dorongan untuk berperilaku jahat), rendahnya pendidikan dan pencapaian dalam hidup, kriminalitas yang pernah dilakukan anggota keluarga lainnya, kemiskinan, hingga pola asuh yang salah dari orang tua. Zamble dan Quinsey (1997) menambahkan, residivisme juga merupakan hasil dari adanya masalah yang belum terselesaikan selama masa pembinaan di penjara atau konsekuensi dari adanya masalah individu atau lingkungan setelah seorang narapidana bebas.

Memang ada istilah criminal persistence (lihat Zara dan Farrington, 2016), yaitu keberlanjutan kriminalitas yang tidak terdeteksi penegak hukum. Sebaliknya, residivisme lebih merupakan data formal karena dipidananya kembali seseorang akibat kejahatan yang baru. Tentu saja jumlah pengulangan kejahatan di masyarakat akan jauh lebih tinggi. Meski demikian, ini juga terjadi dengan jumlah peristiwa kejahatan itu sendiri, di mana dark number (angka yang tidak tercatat secara formal) untuk tipologi kejahatan di luar pembunuhan masih tergolong tinggi. Karena itu, argumen bahwa residivisme adalah “normal” rasanya tidak terlalu berlebihan.

Secara umum, berbagai penelitian melihat residivisme dilatari oleh dua hal. Pertama, adanya permasalahan dengan efektivitas pembinaan narapidana di penjara. Faktor-faktor kriminogenik yang menyebabkan seseorang melakukan kejahatan belum berhasil diatasi selama proses pembinaan. Robert Martinson tahun 1974 bahkan sampai mengatakan nothing works atau pembinaan tidak berhasil sama sekali. Kedua, kurangnya kemampuan komunitas atau masyarakat secara umum memfasilitasi mantan narapidana yang telah bebas sehingga dapat bertahan hidup lebih baik. Salah satu yang paling menjadi persoalan adalah stigma mantan narapidana.

Tren Residivisme

Banyak penelitian yang telah dilakukan tentang residivisme. Penelitian Buikhuisen dan Hoekstra yang dipublikasi dalam The British Journal of Criminology tahun 1974, misalnya, menemukan adanya perbedaan proporsi residivisme antara mantan narapidana yang kembali ke alamat awalnya dengan yang memutuskan pindah dari lingkungan tempat tinggal sebelumnya.

Proporsi residivisme untuk mereka yang kembali ke alamat sebelumnya lebih besar dibandingkan dengan mereka yang pindah, yaitu 76,1% (dari 247 narapidana yang tidak pindah yang diteliti) dibanding 59,8% (dari 204 narapidana yang pindah yang diteliti). Hal yang juga menarik dari penelitian ini, ditemukan bahwa salah faktor yang berkontribusi pada proporsi residivisme pada mereka yang tidak pindah tersebut adalah rendahnya stabilitas keluarga, yaitu sebesar 81,6%.

Data Bureau of Justice Statistics(BJS), Department of Justice  Amerika Serikat pada April 2014 (analisis terhadap pola tahun 2005–2010) mencatat, dari 404.638 narapidana yang bebas dari penjara di 30 negara bagian pada 2005, 67,8% ditangkap kembali dalam rentang waktu tiga tahun setelah bebas. Angka ini meningkat menjadi 76,6% ketika rentang waktu dihitung sampai lima tahun setelah bebas. Dari narapidana yang bebas dalam rentang lima tahun ini, 36,8% ditangkap dalam waktu enam bulan setelah bebas dan 56,7% ditangkap pada akhir tahun pertama setelah bebas. Data BJS ini juga mencatat, dalam rentang lima tahun setelah bebas, ada empat bentuk kejahatan dengan proporsi residivisme tertinggi, yaitu kejahatan terkait properti (pencurian) 82,1%,kejahatan narkotika 76,9%, pelanggaran ketertiban sosial 73,6%, dan kejahatan kekerasan 71,3%.

Yukhnenko et al (2019) melalui review sistematis terhadap angka residivisme global menemukan bahwa di 50 negara dengan total jumlah narapidana terbesar, rentang waktu terbanyak untuk residivisme adalah dua tahun setelah bebas. Dalam rentang dua tahun ini, narapidana yang ditangkap kembali sebesar 26–60%, sementara yang kembali diputus pidana penjara sebesar 14–45%. Khusus angka residivisme penyalah guna narkotika, Pemerintah Malaysia berupaya menjaga agar rasio residivisme tidak melebihi 10%, di mana angka ini sekaligus dijadikan indikator keberhasilan program rehabilitasi. Tren residivisme di Malaysia untuk bentuk pelanggaran ini mengalami peningkatan dari 7,97% pada 2011 menjadi 9,03% pada 2017 (Wahab, 2018). Pertanyaannya kemudian, bagaimana data di Indonesia?

Salah satu kelemahan data residivisme adalah reliabilitas instrumen pencatatan. Dasar pencatatan yang paling baik tentu dilakukan secara objektif dengan menggunakan ciri tertentu yang tidak berubah dari seseorang, seperti sidik jari atau retina mata. Namun, banyak pencatatan terhadap residivisme dilakukan berdasarkan pengakuan pada saat pemeriksaan sebagaimana yang dilakukan di Indonesia. Sumber data seperti ini rentan untuk underreported, karena bila diketahui sebagai penjahat kambuhan, akan menjadi pertimbangan tersendiri untuk memperberat hukuman.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, per Februari 2020 dari total 268.001 tahanan dan narapidana, 18,12% adalah residivis. Khusus narapidana, dari 204.185, sebanyak 20,01% adalah residivis. Bila dilihat proporsi total, residivisme di Indonesia memang berada di kisaran residivisme global, yaitu antara 14–45%, tetapi masih dapat dikatakan rendah. Untuk kejahatan narkotika, angka residivisme tercatat 13,15%, di mana 4,87% di antaranya narapidana yang masuk kategori penyalahgunaan dengan hukuman di bawah lima tahun. Sedangkan untuk kejahatan terkait properti, seperti pencurian dan perampokan, angka residivisme sebesar 21,62%. Khusus pencurian, tercatat residivis sebanyak 7,23%.

Narasi Kecemasan

Sebagaimana diurai pada awal tulisan ini, residivisme sangat berkaitan dengan kemampuan program pembinaan di penjara dan sejauh mana dukungan masyarakat terhadap narapidana setelah bebas. Hingga saat ini penelitian yang restruktur longitudinal dengan indikator pengukuran yang kompleks tentang sejauh mana efektivitas pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dalam mencegah residivisme memang belum dilakukan. Demikian pula halnya pengukuran tentang sejauh mana keinginan dan kemampuan masyarakat dalam pencegahan residivisme. Diperkirakan, hal inilah yang membuat opini publik cenderung ragu dan curiga terhadap mantan narapidana.

Ini pula yang memunculkan berbagai reaksi negatif terhadap pelepasan narapidana melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 30 Maret lalu, ditambah adanya sejumlah berita tentang narapidana yang dilepaskan tersebut kembali melakukan pelanggaran. Narasi kecemasan juga bermunculan melalui “pesan” di berbagai media sosial mengenai potensi gangguan keamanan akibat pelepasan narapidana. Apakah kita perlu benar-benar khawatir dengan residivisme?

Narasi kecemasan semestinya dihadapkan dengan data. Bila melihat kecenderungan global, angka residivisme di Indonesia dapat dikatakan “normal” karena masih dalam rentang rasio global. Karena itu, relatif tidak beralasan untuk mengatakan bahwa keluarnya secara serentak narapidana sebagai bagian pencegahan penyebaran Covid-19 pada April ini adalah ancaman besar bagi keamanan masyarakat.

Bila kewaspadaan perlu dibangun, tentu tidak salah. Keraguan terhadap efektivitas pembinaan juga menjadi isu global, termasuk sejauh mana masyarakat menerima dan memberi dukungan terhadap mantan narapidana. Khusus Indonesia, perbaikan dalam pola pembinaan narapidana dengan ukuran keberhasilan yang lebih jelas makin diperlukan.

Model asesmen untuk memilah kelompok narapidana berdasarkan risiko residivisme mutlak dikembangkan. Sejalan dengan itu, di masyarakat perlu dibangun pemahaman bahwa stigma dan penyingkiran mantan narapidana justru akan memperburuk keadaan.


Artikel ini telah terbit di sindonews.com dengan judul ‘Pascapelepasan 30.000 Narapidana, Residivisme: Antara Fakta dan Narasi’




Peduli Dampak Covid-19, KPPI Kampar Bagikan ini Kepada Lansia dan Duafa

ARBindonesia.com, KAMPAR – Peduli terhadap dampak penyebaran wabah Covid-19, Kaum Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Kampar membagikan sembako kepada Lansia dan kaum Duafa, Minggu (19/4/2020) sore.


Bantuan diberikan sebanyak 60 KK yang disebar di  3 Kecamatan yaitu Salo, Bangkinang Kota dan Bangkinang. Dengan masing-masing mendapat 5 KG per KK nya.


Ketua KPPI Kabupaten Kampar, Hj Misrahayati Ali, S.Ag, M.Si mengatakan kegiatan ini terlaksana berkat bantuan dari ibu-ibu pengurus KPPI Kabupaten Kampar dan Koordinator Daerah (Korda).


Kegitan ini juga merupakan bagian dari program KPPI yang setiap tahunnya selalu di laksanakan, sekaligus dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan.


“Segenap pengurus mengucapkan selamat menyambut dan menunaikan ibadah puasa,” kata Hj Misrahayati Ali, S.Ag., M.Si kepada wartawan Arbindonesia.com.


“Untuk momen sekarang ini, sesuai dengan stuasi sulit yang melanda masyarakat akibat wabah corona,  maka  KPPI akan hal ini peduli dengan kesulitan para lansia dan kaum dhuafa,” tuturnya.


Lebih lanjut Ketua KPPI Kampar mengatakan, semoga dengan adanya bantuan ini bisa membantu meringankan beban bagi para lansia dan kaum dhuafa.


“Walaupun bantuan sedikit, paling tidak bisa meringankan beban mereka,” imbuh Hj Misrahayati Ali.


Selain itu ia juga berharap semoga KPPI kedepannya semakin kompak, lebih eksis dan keberadaan KPPI ditengah-tengah masyarakat dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


Sementara itu, di tempat terpisah, Koordinator Daerah (Korda) Kampar, Eva Yuliana, SE yang berhalangan hadir saat pembagian beras tersebut, ia menyampaikan rasa bangga dan senang atas semangat kerja dari seluruh pengurus KPPI Kampar.


“Alhamdulillah, semoga hari ini penuh berkah”, ujar Korda, Eva Yuliana, SE.


Untuk diketahui, KPPI adalah suatu organisasi perempuan politik yang merupakan tempat atau wadahnya bagi perempuan dalam memperjuangkan hak-hak kaum perempuan terutama dibidang politik.


KPPI ini terorganisir mulai dari Pengurus Pusat, Provinsi dan KabupatenKota se-Indonesia


Berikut Struktur ketua DPC KPPI Kabupaten Kampar :


Ketua: Hj.Misrahayati Ali, S.Ag., M.Si
Koordinator Daerah (Korda): Hj.Eva yuliana, SE
Ketua Dewan Pembina: Hj.Muslimawati Catur
Ketua Pakar: Hj.Efri Saswita.


Reporter Yusrizal
Editor Arb