Efek Covid 19, Sudah 2 Bulan UKM Kopra Putih di Inhil Stop Produksi

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Virus corona tidak hanya memiliki dampak kesehatan bagi warga negara Indonesia,  namun dampak virus corona bagi perekonomian UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) juga sangat nyata dirasakan oleh masyarakat.


Seperti halnya di Desa Beringin Mulya, Kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang terpaksa berhenti memproduksi produk unggulan UKM yaitu Kopra Putih.


Hal tersebut disebabkan oleh permintaan dari Buyer (pembeli) untuk berhenti memproduksi kopra putih.


Karena produk kopra putih edible untuk ekspor, sementara tidak diperbolehkan atau ditutup akibat dari pandemi Covid-19.


Dengan Pemberhentian produksi kopra putih, secara otomatis masyarkat yang menggeluti dibidang tersebut terpaksa harus menganggur ataupun mencari kerjaan lain.


Seperti yang di sampaikan Didik Sugianto yang mengelola UKM Kopra putih di  Kecamatan Teluk Belengkong mengatakan sudah 2 bulan ia tidak lagi produksi.


“Kami tidak lagi memproduksi karena pembeli dari luar negeri berhenti membeli Kopra Putih karena efek dari wabah pendemi Covid 19” ujar Didik.


“Akibatnya pendapatan masyarakat jauh berkurang, begitu juga bagi ibu-ibu rumah tangga yang bekerja sebagai pengambil upah mencongkel kelapa,” katanya.



Editor Arb




Bertambah 1 dari Dumai, Total Ada 39 Kasus Positif Covid-19 di Riau

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Juru Bicara (Jubir) Penanganan Virus Corona (Covid-19) Provinsi Riau, dr Indra Yovi umumkan penambahan 1 kasus positif Covid-19 di Riau.


Dengan penambahan 1 kasus poaitif itu, maka total ada 39 kasus positif Covid-19 di Bumi Lancang Kuning, dengan keterangan 22 pasien dirawat, 13 pasien sehat dan sudah dipulangkan, dan 4 pasien meninggal dunia.


Kemudian 244 PDP masih dirawat, 226 PDP negatif Covid-19 dan dipulangkan, dan 64 PDP meninggal dunia. Selanjutnya 14.643 ODP dalam pemantauan dan 34.169 ODP sudah selesai pemantauan petugas.


“Informasi per hari ini, di Provinsi Riau terdapat penambahan 1 kasus positif Covid-19, sehingga total di Provinsi Riau terdapat 39 kasus positif,” terang Indra Yovi, Ahad (26/4/2020).


Yovi menjelaskan, pasien 39 positif Covid-19 di Riau adalah pasien T (28), yang merupakan warga Kota Dumai dan saat ini sudah diisolasi dan dirawat di Kota Dumai.


“Pasien T (28) merupakan hasil tracing kontak erat dari pasien positif Covid-19 yakni S (54). Selanjutnya Dinas Kesehatan Provinsi Riau akan melakukan tracing kontak dari pasien T (28),” cakapnya.


Sumber cakaplah.com




Razia di Perbatasan, Polda Riau Tidak Beri Celah Bagi Pemudik

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) tidak memberi kesempatan bagi masyarakat yang hendak mudik. Karena itu petugas kepolisian akan terus berjaga selama 24 jam di pos perbatasan Sumatera Barat (Sumbar).


“Kami membuat posko perbatasan di Sumbar tepatnya Polsek 13 Koto Kampar, untuk menghentikan pengendara kendaraan yang hendak mudik,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Ahad (26/4/2020).


Petugas akan terus melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang lewat, jika pengendara kendaraan berasumsi untuk mudik, maka akan disuruh berputar balik ke arah asalnya.


“Petugas akan selalu menanyakan tujuan pengendara, kalau mereka ingin mudik, maka akan disuruh putar balik ke mana arah asal pertamanya. Ini sesuai dengan peraturan Permenhub nomor 25 tahun 2020,” tuturnya.

Selain itu, bagi travel atau angkutan antar kota/provinsi juga dilarang untuk memasuki maupun keluar dari wilayah Provinsi Riau. Hanya kendaraan pengangkut sembako yang diperbolehkan untuk lewat.


“Travel akan disuruh berputar balik ke arah asalnya. Kendaraan yang bukan pengangkut sembako juga disuruh mutar balik. Kendaraan yang diperbolehkan masuk atau keluar dari wilayah Riau hanya kendaraan pengangkut sembako,” pungkasnya.


Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 digelar mulai tanggal 24 April lalu. Operasi ini menitikberatkan pada langkah Kepolisian di dalam menjamin terlaksananya larangan mudik sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.


Atas dasar aturan Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan mudik sesuai aturan Permenhub.


Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa bukan hanya Jakarta saja, wilayah Provinsi Riau juga menerapkan aturan yang berlaku.

“Kami juga menggelar pengecekan di perbatasan Sumatera Barat yaitu di Polsek 13 Koto Kampar menggelar Operasi dengan melakukan razia terhadap setiap kendaraan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan Permenhub 25 Tahun 2020,” kata Agung.


Polda Riau selama pelaksanaan Operasi Ketupat telah mendirikan 60 Pos pengamanan termasuk 4 Pos Check Point di wilayah Perbatasan di Kampar, Kuansing, Rohil, dan Inhil.


Hal ini juga berlaku bagi penutupan kegiatan penerbangan di bandara dan pelabuhan laut resmi yang ada di seluruh wilayah Provinsi Riau. Polda Riau sudah melakukan koordinasi ke Dinas Perhubungan untuk sementara menghentikan penjualan tiket.


“Semua upaya tersebut adalah komitmen Polda Riau untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menegakkan aturan Permenhub nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik guna memutus penyebaran Covid-19,” pungkasnya.


Sumber cakaplah.com




Dugaan Nepotisme pada Calon Penerima Kartu Prakerja di Kecamatan Enok

Foto Ilustrasi


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Ditengah pendemi Covid-19, hadirnya program bantuan pemerintah pusat melalui Kartu Pra Kerja menjadi ‘angin segar’ bagi warga negara Indonesia yang belum ataupun sedang mencari pekerjaan, dan yang terkena PHK.


Namun kehadiran program penyelamat bukan hanya menjadi kabar baik, ternyata dibalik itu juga menimbulkan kontroversi ditengah masyarakat.


Mulai dari peluang adanya joki hingga nepotisme serta konflik kepentingan yang mewarnai dengan kehadiran program Karu Pra Kerja tersebut.


Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Yang membuat warga heboh atas adanya dugaan nepotisme dalam penjaringan calon penerimaan pelatihan Kartu Prakerja itu.


Seperti yang diungkapkan perwakilan dari Aliansi Pemuda Kecamatan Enok, Ahmad Zainuri kepada arbindonesia.com melalui sambungn seluler, Sabtu (25/4 /2020) malam.


Zen mengatakan terdapat beberapa poin penting yang menjadi kuat dugaan adanya nepotisme dalam penjaringan calon penerima pelatihan Kartu Pra Kerja pada tahap pertama di Kecamatan Enok.


“Pertama, dari nama yang terdaftar itu rata-rata orang kantor Camat dan keluarga-keluarganya. Kemudian, nama-nama yang keluar mayoritas dari Kelurahan Enok, tak ada dari desa-desa lain, ataupun kelurahan lain. Ada 1 orang dari desa dan kelurahan lain, tetapi itu pun masih keluarga dan saudara dekat juga dari orang kantor camat,” terangnya.


Selanjutnya dari temuan Zen, adanya pegawai kantor camat  yang melakukan pembohongan publik dengan mengaku kalau ia kesulitan bekerja, kemudian kesulitan usaha untuk mendapatkan Kartu Pra kerja.


“Mahasiswa itu tak boleh ikut dalam penerimaan Kartu Pra Kerja, sesuai dengan Perpres No 36 tahun 2020, tetapi ada anak dari pemerintah Kecamatan Enok bisa dapat. Sementara statusnya sekarang Mahasiswa yang sedang melanjukan pendidikan S2,” ungkap Zen.


Peserta penerima Kartu Pra Kerja sudah tertuang secara gamblang dalam Perpres No 36 Tahun 2020, tetapi masih ada yang mencoba mempermainkan hal ini.


“Yang menjadi kata kunci dalam Perpres tersebut  ‘yang sedang menganggur, bukan yang sudah bekerja tetapi ingin mencari kerja lagi’,” ucap zen sambil menyebutkan poin per poin yang tertuang dalam Peraturan Presiden tentang penerima Kartu Pra kerja tersebut.


Dengan adanya kehebohan ini ditengah masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Enok. Ahmad Zainuri mengaku telah melakukan konfirmasi ke desa-desa, terutama di desa tempat ia berdomisili saat ini.


Dari beberapa desa yang ia konfirmasi mengenai hal ini, ternyata pihak desa mengaku enggan untuk melakukan penjaringan calon penerima Kartu Pra Kerja tersebut.


“Sebab surat pemberitahuan yang dilayangkan pihak kantor camat ke Pemerintah Desa, ada yang sore dan ada yang malam baru sampai. Sementara hari itu, malamnya sudah batas akhir untuk melakukan pendaftaran,” tuturnya.


Terakhir Zen mengatakan, melalui Aliansi Pemuda Kecamatan Enok kami masih menunggu jawaban dari pihak kecamatan terkait hal ini. Sayangnya, sejak mulai hebohnya masalah ini pada 12 April lalu, sampai hari ini pihaknya belum menerima jawaban dari pihak kecamatan.


“Intinya kami meminta pihak kecamatan maupun Kabupaten bertanggung jawab atas hal ini, dan memberi sanksi bagi oknum kecamatan yang melakukan pembohong publik,” tutup Zen.


Sementar Camat Enok Kaharudin saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler,  terkesan enggan untuk memberi keterengan mengenai kontroversi penerima Kartu Pra Kerja di Kecamatan Enok, Minggu (26/4/2020).


Namun ia berkilah mengenai Kartu Pra Kerja itu bukanlah bidangnya. Camat meminta wartawan untuk hubungi Dinas Transmigrasi.


“Jangan didengar semua orang, yang salah jangan didengar,” pungkas Kaharudin sambil memutus pembicaraan. (Arb)




Lonjakan Pasien Positif Corona, Gugus Tugas Inhil Perketat Penerapan Protokol Pencegahan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memperketat penerapan protokol pencegahan Covid-19 setelah adanya informasi terkait lonjakan pasien positif virus corona di Indonesia yang signifikan.


Berdasarkan data terbaru yang dirilis pemerintah pusat Sabtu, 25 April 2020, pasien terkonfirmasi positif corona mencapai 8.607 orang. Terjadi kenaikan sebesar 396 orang dari hari sebelumnya, Jumat, 24 April 2020. Kenaikan hampir menyentuh angka 5 persen dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.


Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra mengungkapkan, pihaknya akan bertindak tegas, khususnya dalam implementasi sederet protokoler Covid-19, seperti pembatasan sosial dan mobilitas masyarakat.


“Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhil. Kita tahu bahwa angka positif pasien corona per hari ini naik drastis. Tentunya ini sangat mengejutkan,” tutur Trio melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020) siang.


Disamping aturan tentang social distancing, menurut Trio, terhitung mulai hari ini pihaknya telah memberlakukan secara efektif larangan mudik bagi masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.


“Pada tahap pencegahan, kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita harap, masyarakat dapat senantiasa kooperatif dalam menjalani segala aturan pemerintah,” jelas Trio.


*Ramadhan dan Tradisi Pasar Wadai*


Trio menuturkan, kemungkinan akan adanya lonjakan angka pasien Covid-19 di Kabupaten Inhil bisa saja terjadi, jika masyarakat tak kunjung menghiraukan imbauan pemerintah terkait social distansing. Misalnya saja, dalam momen bulan suci Ramadhan yang erat dengan tradisi ‘pasar wadai’.


“Sederhananya, saat bertransaksi, membeli kue untuk buka puasa di Pasar Wadai. Di sana kita tidak menjaga jarak dengan pembeli lain dan tidak menggunakan masker saat berbelanja. Resikonya cukup besar, karena kita berada di ruang publik bersama masyarakat lainnya yang kita tidak tahu riwayat kontak dan perjalanannya,” papar Trio.


Maka dari itu, Trio menekankan pentingnya masyarakat mematuhi aturan dan imbauan dari pemerintah. “Patuhi, taati aturan dan imbauan pemerintah. Kita lakukan yang terbaik untuk diri kita dan orang lain demi kebaikan bersama. Kita tentu tidak ingin jumlah pasien terkait Covid-19 bertambah di daerah kita,” kata Trio.


Untuk diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil merilis data update Covid-19 di Kabupaten Inhil, Sabtu 25 April 2020. Tercatat, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 9217 yang terbagi atas ODP Dalam Proses Pemantauan sebanyak 2746 orang dan ODP Selesai Pemantauan sebanyak 6471. Sementara, total Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 15 orang dengan rincian PDP Pulang dan Sehat sebanyak 6 orang serta PDP Masih Dirawat dan PDP Meninggal Dunia masing-masing berjumlah 6 orang dan 3 orang. Sedangkan, untuk pasien terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 1 orang.


(Diskominfops/Gugus Tugas Covid-19 Inhil)
Editor Arb




Ditengah Kesibukan Ngurus Covid-19, Polsek Tapung Kembali Bekuk Pengedar Shabu

ARBindonesia.com, KAMPAR – Walaupun tengah disibukkan dengan masalah Covid-19, Jajaran Polsek Tapung Polres Kampar ungkap kasus narkoba dan menangkap seorang pengedar shabu pada Jumat sore (24/4/2020) di wilayah Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung.


Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AS alias AM (38) yang beralamat di Pasar Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.


Dari tersangka AM ditemukan barang bukti 1 paket sedang Narkotika jenis shabu seberat 2,73 gram, 1 unit Hp Nokia warna biru, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa nopol dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.


Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (24/4/2020) sekira pukul 15.00 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba di wilayah Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung.


Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit I Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.


Setiba dilokasi Tim melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion sesuai ciri-ciri yang didapat, selanjutnya Tim menghentikan target namun yang bersangkutan berupaya melarikan diri.


Petugas berupaya mencegat hingga pelaku terjatuh dari motornya namun kembali kabur dan membuang narkotika yang dibawanya, Tim akhirnya berhasil menangkap pelaku dan kemudian dilakukan pencarian terhadap barang bukti yang baru dibuang olehnya.


Tim berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket dengan berat 2,73 gram disembunyikan dalam kotak rokok Dunhill yang dibuang oleh pelaku.


Petugas kemudian memperlihatkan kepada pelaku barang bukti yang ditemukan ini yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang sempat dibuang saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.


Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Sumarno bahwa dari hasil interograsi, pelaku mengaku membeli narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya, narkotika itu merupakan pesanan dari S yang telah ditetapkan sebagai DPO.


Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Sumarno. (Humas Polres Kampar)


Laporan Yusrizal