Lion Air Mulai Bersiap Kembali Layani Penerbangan

Lion Air Group dalam beroperasi tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP), melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19. Foto/Dok


ARBindonesia.com, JAKARTA – Maskapai penerbangan Lion Air yang terdiri dari Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) memastikan akan kembali beroperasional dalam mengangkut penumpang. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.


Sejalan dengan itu diterbitkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menerangkan, calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.


“Lion Air Group dalam beroperasi tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP), melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,”‘ katanya di Jakarta, Kamis (7/5/2020).


Sambung dia menambahkan, operasional Lion Air Group dipersiapkan secara menyeluruh dan berupaya maksimal dalam rangka memberikan pelayanan dengan melaksanakan berbagai langkah antisipasi, agar tujuan pelaksanaan penerbangan rute domestik tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first).


Pasalnya, untuk memastikan keseluruhan unsur-unsur tersebut, Lion Air Group senantiasa menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi Covid-19, antara lain untuk kesehatan awak pesawat dan petugas layanan lainnya, Lion Air Group sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer), penggunaan sarung tangan dan wajib menggunakan masker.


“Pemeriksaan kesehatan awak pesawat sebelum penerbangan (pre-flight health check) wajib dan sangat penting guna menentukan kondisi sehat serta laik terbang (airworthy for flight) serta tindakan preventif lainnya,” paparnya.


Sebagai informasi, pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing) diterapkaan dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan. Tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, maka khusus kursi di tengah (B dan E) tidak dipergunakan (tanda petunjuk “X”), tamu atau penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle).


Tipe pesawat ATR 72 dan pesawat yang mempunyai layanan kelas bisnis bertata letak kursi 2-2, mengimplementasikan metode saling silang atau zig zag. Prosedur pemeliharaan dan perawatan pada semua armada (Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO, Airbus 320-200NEO, Airbus 330-300CEO, Airbus 330-900NEO, ATR 72-500 dan ATR 72-600) dikerjakan secara berjadwal (schedule maintenance) dan tidak berjadwal (unschedule maintenance).


Sterilisasi dan kebersihan pesawat terus dilakukan secara rutin serta ditingkatkan, meliputi aircraft interior exterior cleaning (AIEC), terdiri aircraft interior cleaning (membersihkan detail setiap bagian dalam pesawat) dan aircraft exterior cleaning (membersihkan bagian luar pesawat).


Sementara itu terhitung mulai pengoperasian kembali hingga pemberitahuan lebih lanjut, penyesuaian terminal keberangkatan dan kedatangan. Penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A pindah ke Terminal 2E Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.


Penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air dan Thai Lion Air dari Terminal 2F pindah ke Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Penerbangan domestik Batik Air dari Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma pindah ke Terminal 2E (layanan Batik Air tetap di Terminal 2E) dan domestik Wings Air tetap di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma.


Lion Air Group memfasilitasi kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id ; www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut.


Sumber sindonews.com




Jasad ABK RI Dibuang ke Laut, China: Sesuai Praktik Internasional

Gambar dari video jenazah ABK Indonesia yang meninggal di kapal nelayan China. Foto/Tangkapan layar MBC News


ARBindonesia.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) China sudah mengklarifikasi pembuangan jasad anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang dibuang dari kapal penangkap ikan China ke laut.


Menurut kementerian tersebut korban mengidap penyakit menular dan ada aturan internasional yang membolehkan tindakan seperti itu.


“KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT (Republik Rakyat Tiongkok) menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” kata Kementerian Luar Negeri Indonesia, Kamis (7/5/2020), mengutip hasil klarifikasi Kemlu China.


Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 terjadi kematian 3 awak kapal WNI (warga negara Indonesia) saat kapal sedang berlayar di Samudra Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.


Dasar hukum pelarungan atau pembuangan jasad ABK ke laut adalah ILO Seafarer’s Service Regulation tentang prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.


Video pelarungan jasad ABK WNI viral di Korea Selatan. Media setempat, MBC, menulis bahwa kejadian pelarungan jasad ABK WNI ke laut terjadi pada 30 Maret di Samudra Pasifik. Dalam video itu, ada peti mati yang dibungkus kain merah terlihat ditempatkan di geladak sebuah kapal ikan China.


Peti mati itu berisi jenazah bernama Ari, pelaut Indonesia berusia 24 tahun. Setelah memancing selama lebih dari setahun di atas kapal nelayan China, dia meninggal di kapal.


Para pelaut China di sekitar peti mati menjalankan prosesi pemakaman sederhana dengan menyalakan dupa dan menaburkan alkohol.


“Apakah ada orang lain yang melakukan lebih banyak (prosesi)? Tidak? Tidak?,” kata pelaut China dalam video yang ditayangkan MBC.


Lalu, pelaut itu mengangkat peti mati dan melemparkannya ke laut. Ari dimakamkan di laut yang kedalamannya tidak diketahui.


Bahkan sebelum Ari meninggal, ada ABK bernama Alfata yang berusia 19 tahun dan Sepri yang berusia 24 tahun juga dilaporkan meninggal.


Sebelumnya, pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi ABK WNI di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan. Kedua kapal tersebut membawa 46 ABK WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.


KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sebanyak 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal atas nama (inisial) E yang meninggal di Rumah Sakit Busan karena pneumonia. Sedangkan 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8. (*)


Sumber Sindonews.com




Sopir Ngaku Bawa Makanan Ringan, Ternyata Truk Fuso Ini Berisi Ratusan Dus Rokok Ilegal

Truk Fuso berisi ratusan dus rokok ilegal


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 344 dus rokok ilegal. Rokok merek Luffman tanpa cukai itu akan diedarkan ke masyarakat.


Pengungkapan rokok ilegal itu dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Hal ini berawal dari informasi ada peredaran narkoba di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.


Mendapat informasi itu, tim langsung menuju Perawang. Bukannya mendapatkan narkoba, tim justru menemukan ratusan dus rokok yang diangkut dengan truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BB 9024 LF.


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan dilakukan di Simpang Perawang, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.


Selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. “Sudah dilimpahkan ke Ditreskrimsus,” kata Suhirman.


Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, mengatakan, ada 344 dus rokok merek Luffman yang disita. Terdiri dari 228 dus rokok warna merah dan dan 116 dus rokok warna abu-abu.


Rokok itu dibawa menggunakan truk Mitsubishi Fuso BB 9024 LF dengan sopir berinisial AS (33), warga Jalan Pinggir, Pasar Perdus, Kabupaten Serdang Begadai, Provinsi Sumatera Utara. Pengangkutan rokok diawasi oleh S (30), warga Kabupaten Kuala Tungkal, Jambi.


“Dua pelaku telah kami amankan beserta barang bukti truk dan 344 dua rokok merek Luffman. AS merupakan sopir serep atau cadangan sedangkan S sebagai pengawas,” jelas Andri, Rabu (6/5/2020) malam.


Dia menjelaskan, tidak ada dokumen pengangkutan rokok. Untuk mengelabui aparat, truk itu disebut membawa makanan ringan. “Surat jalan barang yang diangkut tertulis berisi makanan ringan berupa ciki-ciki,” kata Andri.


Kedua pelaku masih diperiksa intensif untuk pengembangan penyidikan. Pelaku diisangkakan melanggar Pasal 199 ayat (1) Jo Pasal 114, Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.


Selanjutnya, Permenkes RI Nomor 28 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes RI Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i.


Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
(*)


Sumber cakaplah.com




Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Bengkalis, Polda Riau Sita 2 Kg Sabu

Barang bukti yang diamankan Polda Riau dari bandar narkoba berinisial M.


ARBindonesia.com, BENGKALIS – Tim Alpha Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang bandar narkoba berinisial M. Bersama pria berusia 48 tahun itu polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2 kilogram (Kg).


M ditangkap Tim Alpha setelah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis pada 1 Mei 2020 lalu. Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Dit Narkoba AKBP Hardian Pratama langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.


“Tim melakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka. Setelah cukup bukti, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, di Pekanbaru, Kamis (7/5/2020).


M digerebek di rumahnya di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada Ahad (3/5/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Mengetahui kedatangan polisi, M kaget dan tak berkutik.


Setelah diinterogasi, mengakui memiliki sabu. Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah M dan menemukan 2 kilogram sabu.


Sabu itu dikemas dalam dua bungkusan masing-masing seberat 1 kilogram. Satu kilogram dibungkus plastik bening dan satu kilogram lagi dikemas dengan plastik warna hijau bertulisan huruf Cina.


Selanjutnya, M digiring ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Jalan Prambanan, Kota Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Selain sabu, tim juga menyita dompet berisi kartu ATM dan handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan bisnis narkobanya.


“Tersangka berperan sebagai bandar narkoba. Tim masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” tutur Suhirman. (*)


Sumber cakaplah.com




KPU Gelar Rapat Pleno, Bawaslu : KPU Mesti Melibatkan Bawaslu Secara Langsung

ARBindonesia.com, KAMPAR – Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menggelar rapat pleno melalui Video Conference Zoom bersama Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu), Rabu (6/5/2020).


Dalam Rapat Pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, SE, ME.Sy menjelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang telah dilakukan KPU hingga bulan April 2020 berjumlah 476.662 Pemilih.


“Dari 241.684 Pemilih Laki-laki, dan 234. 978 Pemilih Perempuan yang tersebar di 21 Kecamatan dan di 250 Desa/Kelurahan di Kabupaten Kampar,” paparnya.


Lanjutnya, dari semua jumalah pemilih tersebut telah ditetapkan KPU melalui Berita Acara KPU Kampar nomor: 007/PL.02.1-BA/1401/KPU-Kab/V/2020 Tanggal 04 Mei 2020 dan ditandatangani Komisioner KPU Kampar.


Atas hal tersebut, Ketua Bawaslu Kampar
Syawir Abdullah, SH melalui Pimpinan Bawaslu, Marhaliman, pada rapat pleno mempertanyakan sejauh mana sosialisasi KPU dalam upaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini.


Selain itu, ia juga mempertanyakan khusus bagi pemilih yang telah meninggal dunia agar jangan sampai datanya masuk kembali.


“KPU mesti sudah mencoretnya dari Data Pemilih Berkelanjutan ini, termasuk persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda,” ujarnya


Kita berharap, apakah KPU telah mencoret data pemilih yang telah meninggal dan DPT ganda atau belum. Ini sangat penting untuk menentukan akurasi data pemilih kedepan.


“Kedepan KPU mesti melibatkan Bawaslu secara langsung dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tersebut, ujarnya. (*)


Laporan Yusrizal /Faidar
Editor Arb




Dinas PMD Kampar Sosialiasikan Pengadaan Ambulance Desa

ARBindonesia.com, KAMPAR – Untuk memberikan pemahaman agar aparat desa atau kelurahan terhadap proses pengadaan barang dan jasa khususnya pengadaan kendaraan kesehatan atau mobil ambulance desa sesuai aturan yang berlaku.


Maka pemerintah daerah kabupaten kampar melalu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (PMD) Kabupaten Kampar, melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pengadaan Barang/jasa, khususnya pengadaan Mobil Ambulance Desa.


Sosialisai itu digelar di Aula Kantor Bupati Kampar, Rabu (6/5/20).


Dimana sosialisasi yang diikuti oleh para kepala desa dan kaur keuangannya tersebut, dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PMD yang diwakili oleh Koordinator Tim Asistensi Desa (TAD) Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Elly Yudia,SE


Saat membuka sosialisasi, Elly Yudia yang juga merupakan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembangunan Desa Dinas PMD menyampaikan, bahwa sosialisasi ini dilaksanakan agar para kepala desa dan perangkatnya bisa memahami tentang proses pengadaan barang atau jasa yang benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.


“Kita ingin, jangan sampai akibat dari ketidak tahuan ataupun ketidak sengajaan aparat pemerintah desa dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan menjadi masalah hukum,” tuturnya.


Dalam sosialiasi ini para kades harus tau bahwa mobil layanan kesehatan atau ambulance tersebut perlu ditingkatkan spesifikasi kelengkapan yang meliputi Brangkar, Oksigen dan infus, Lampu sirine, Lampu penerangan dalam mobil dan Fasilitas lainnya sesuai SOP.


Dimana dalam lpesikasi kendraan, kita kerjasama dengan bidang kesehatan Dinas Kesehatan kampar. Hal ini kita lakukan agar desa-desa yang menganggarkan pengadaan mobil ambulance, harus benar-benar miliki fasilitas kesehatan, jangan hanya asal merk-nya saja.


Makanya dalam sosialisasi tersebut, panitia memghadirkan narasumber Poppy Rahmadini sebagai Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes kampar dan Yaprizal Kabid Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD kampar.


Terkait pandemi covid-19, maka panitiapun membagi sosialisai dua kemelompok selama dua hari yakni rabu 6 Mei dan jum’at 8 mei 2020. dimana kelompok pertama gelombang I dimulai pada pukul 09.00 sampai selesai dan kelompok dua gelombang II dimulai pada pukul 13.30 wib sampai selesai. (Disk/yus)