Update Covid-19 Riau, 2 Penambahan Pasien Positif Covid 19

Foto screnshot corona.riau.go.id


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Juru Bicara (Jubir) Covid-19 Provinsi Riau, dr. Indra Yovi mengumumkan bahwa saat ini terdapat penambahan dua orang pasien positif terpapar virus corona dan lima orang pasien telah dinyatakan sembuh.


Hal tersebut disampaikan dr. Yovi, saat melakukan Press Conference di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi Pekanbaru, Minggu (10/05/20).


“Iya terdapat penambahan dua kasus positif baru, tapi yang sembuh juga ada lima pasien,” ucapnya.
Ia melanjutkan, dengan bertambahnya dua pasien tersebut, maka saat ini jumlah kasus positif di Riau sebanyak 73 kasus.


Untuk pasien yang ke-72, berjenis kelamin laki-laki berinisial (UM) di rawat di rumah sakit Indragiri Hilir (Inhil), pasien tersebut berasal dari cluster santri dari Magetan Jawa Timur (Jatim).


Sedangkan untuk pasien yang ke-73, berjenis kelamin Perempuan yang berinisial R (46) warga Tapung Hulu Kabupaten Kampar, saat ini di rawat dan diisolasi di rumah sakit swasta di Pekanbaru.


“Untuk pasien yang ke 73 ini memiliki riwayat perjalan dari Medan Sumatera Utara dan mempunyai penyakit dasar, berdasarkan hasil tracing ada sekitar 15 orang yang berkontak erat dengan pasien,” ucapnya.


Berita baiknya, jelas Jubir COVID19 ini, lima pasien yang sembuh tersebut empat orang berasal dari Kota Pekanbaru dan satu orang dari Kota Dumai.


Dijelaskannya bahwa sebenarnya total yang sembuh adalah 44 orang, akan tetapi data 5 pasien yang baru sembuh tersebut akan dimunculkan pada data nasional Covid-19 keesokan harinya.


“Baru besok pagi akan diumumkan secara nasional kalau kita ada penambahan lima pasien yang sembuh,” tuturnya. (MCR/IP)


Sumber : mediacenter.riau.go.id


Editor Arb




Melalui Yayasan Dwipa Abadi, Sambu Grub Bagikan 14 Ribu Roti Kaleng

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Melalui yayasan Dwipa Abadi (YBDA), PT Pulau Sambu Group membagikan roti kaleng Merek kokola sebanyak 14.000 (Empat Belas Ribu ) kepada kaum Duafa dan anak yatim di lima kecamatan kabupaten Indragiri hilir.


Penyerahan bantuan Roti Kaleng itu diserahkan secara simbolis oleh Humas PT.Pulau Sambu Group Kahar MZ ( Minggu 10/5/2020).


”Ketika di konfirmasi awak media Kahar MZ menjelaskan bantuan roti kaleng kemudian akan dibagikan kepada petugas langsung ke rumah-rumah warga yang membutuhkan,” tutur Kahar.


Adapun lima kecamatan itu adalah, kecamatan tanah merah,kecamatan kateman,kecamatan pulau burung, kecamatan teluk belengkong, kecamatan pelangiran,selain di lima kecamatan kabupaten Indragiri hilir (Inhil)PT.Pulau Sambu juga memberikan Roti Kaleng merek Kokola kepada suku talang mamak di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).


Kahar menambahkan menyerahkan bantuan berupa roti kaleng merek Kokola itu sebagai wujud kepedulian PT Sambu Grup untuk warga yang terdampak Covid-19.


”Diharapkan bantuan itu bisa meringankan kebutuhan bagi keluarga kurang mampu,”kata Kahar.


Lanjut Kahar biasanya PT Pulau Sambu memberikan bantuan menjelang lebaran. Namun karena ini banyak warga terdampak Covid-19, sehingga kami tergerak segera memberikan bantuan yang diperlukan.


Camat Kateman Kamren mengapresiasi penyerahan bantuan roti kaleng merek Kokola itu dalam kondisi seperti sekarang ini,lanjut Kamren bantuan itu amat bermanfaat bagi masyarakat nya. (hms)




Hitungan Jam, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Rumbai Dibekuk Polisi

Pelaku curanmor DI (23 th), foto dok Humas Polda Riau


ARBindonesia.com, PEKANBARU –  Hanya butuh waktu beberapa jam, Polisi berhasil menangkap DI (23 th) dan KU (30 th) pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Limbungan Gang Abadi Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Jum’at (8/5/2020).


Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban JS (60 th) memarkirkan motor miliknya saat hendak bertamu kerumah Ketua RT 05 RW 05 di Jalan Limbungan, Jum’at (8/5/2020) malam sekitar pukul 21.15 Wib.


Tak berselang lama ketika korban keluar rumah, motor berjenis Yamaha Mio warna hitam miliknya sudah tidak ada lagi ditempat.


Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai 5 Juta Rupiah, dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut.


Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Minggu (10/5/2020).


Dari laporan itu, Jum’at (8/5/2020) sekira pukul 23.00 Wib, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki inisial EP (ditahan di perkara lain) menawarkan 1 unit motor R2 jenis Yamaha Mio warna hitam.


“Selanjutnya anggota opsnal menyamar sebagai pembeli yang hendak langsung bertransaksi dengan pelaku. Pada saat penangkapan, pelaku KU saat itu berada di sekitar TKP dengan menggunakan motor Yamaha Mio warna hitam yang hendak dijual,” kata Sunarto.


Lanjutnya, sedangkan pelaku DI dan EP berada di atas motor jenis Honda Beat warna hitam, yang mana motor tersebut  juga hasil barang curian.


“Karena anggota Opsnal telah mengetahui bahwa motor Mio warna hitam yang digunakan KU merupakan barang hasil curian, maka anggota opsnal langsung mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti di Jalan Kayu Manis,” terangnya.


Mengetahui bahwa temannya telah ditangkap dan diamankan, pelaku DI langsung kabur dengan menggunakan ranmor yang dikendarainya.


“Namun, akhirnya di Jln.Yos Sudarso tepatnya di depan Polsek Senapelan, kedua pelaku dapat diamankan,” terengnya lagi.


Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, motor jenis Yamaha Mio warna hitam yang hendak dijual tersebut diperoleh di Jalan Limbungan dan yang mengambil adalah pelaku DI bersama dengan KU.

Saat dilakukan pengembangan, ketiga pelaku mencoba melarikan diri dan akhirnya diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan ketiga pelaku yang selanjutnya langsung dibawa ke RS Bhayangkara guna diberikan perawatan medis.


“Kemudian ketiga pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut,” tutup Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto. (Humas Polda Riau)


Editor Arb




Saiful Anam: Jokowi Ketahuan Belangnya, Ingin Lepas Tanggung Jawab dari Corona

Presiden Jokowi saat meninjau Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk merawat pasien terjangkit COVID-19. Foto Setkab


ARBindonesia.com, JAKARTA – Ajakan Presiden Jokowi agar masyarakat berdamai dengan wabah corona atau Covid-19 masih menuai polemik.


Bahkan, ajakan itu seakan mencerminkan sikap pemerintah yang ingin lepas tanggung jawab dari penanganan wabah virus asal Wuhan tersebut.


Demikian disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta (UNJ), Saiful Anam kepada RMOL, Minggu (10/5/2020).


“Jokowi sudah mulai ketahuan belangnya, ingin lepas dari jeratan tanggung jawab dari corona,” ujarnya.


Selain itu, Saiful menilai bahwa Presiden Jokowi terkesan ingin menggiring opini publik soal virus corona.
“Ia mulai ingin menggeser opini publik bahwa corona adalah penyakit biasa,” sambungnya.


Hal itu ditambah dengan pernyataan Jokowi sebelumnya yang pernah menyampaikan sejak awal bahwa penyakit lain lebih berbahaya daripada corona.


“Ini harus kita catat bahwa ada keinginan dari presiden untuk membiarkan begitu saja wabah ini terus menjangkiti masyarakat,” bebernya.


Karena itu, Saiful menilai pernyataan orang nomor satu di Indonesia itu sangat berbahaya bila dugaan tersebut benar adanya.


Menurutnya, dengan fakta bahwa corona telah merenggut ratusan nyawa, sangat jelas bahwa virus tersebut tidak bisa dianggap sepele.


Sayangnya, sambung dia, tanggung jawab penanganan wabah tersebut justru tak diperlihatkan pemerintah.


“Bisa jadi pemerintah sudah tidak kuat menahan beban ini semua, kemudian ingin cuci tangan dan lepas tangan dari persoalan corona ini,” ulasnya.


Yang cukup disayangkan, bisa saja pernyataan Jokowi itu diartikan jauh lebih parah oleh publik.


“Sama halnya ingin mengatakan, sudahlah biarkan saja, yang kuat tetap bertahan dan yang tidak kuat biarkan meninggal,” pungkas Saiful.


Sumber pojoksatu.id




Lagi, Inhil Bertambah 1 Positif Covid 19

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Seorang warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali dinyatakan positif Covid-19. Pria berinisial UM (20) yang diketahui berasal dari Kecamatan Pulau Burung didiagnosa positif setelah menjalani tes SWAB tenggorokan.


Sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Tim Medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil melalui press release resmi, Minggu (10/5/2020) sore, UM, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 juga diketahui merupakan santri asal Pondok Pesantren Al-fatah Temboro, Magetan, Surabaya, Jawa Timur.


“Saat ini, pasien UM tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa, Guntung dalam kondisi klinis baik,” tukas Ketua Tim Medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, dr Alexis.


Dengan adanya penambahan 1 pasien positif berinisial UM ini, total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Inhil kini mencapai 8 orang, yang mana 7 dalam perawatan dan 1 meninggal dunia.


“5 pasien dirawat isolasi di RSUD Puri Husada, Tembilahan. Sedangkan, 2 pasien lainnya dirawat di RSUD Raja Musa, Guntung,” ungkap dr Alexis.


Pasca dirilisnya hasil SWAB pasien UM, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil pun segera melakukan tracing kontak yang bersangkutan. Dalam upaya tracing kontak, Dinas Kesehatan bekerjasama dengan pihak Puskesmas, Polres, Kodim dan tokoh masyarakat setempat.


Lebih lanjut, Dr Alexis berpesan kepada pasien yang dinyatakan positif Covid-19 agar senantiasa optimis dalam menghadapi paparan virus tersebut dan tetap semangat demi kesembuhan.


“Kami juga mengimbau kepada segenap masyarakat Kabupaten Inhil untuk tetap tenang, jangan panik dan tingkatkan kewaspadaan. Penting diperhatikan pola hidup sehat dan bersih dan selalu menaati imbauan pemerintah, khususnya tentang pembatasan fisik atau physical distancing,” tandas Dokter Spesialis Paru itu.


Sebagai tambahan, Data terbaru saat ini, PDP berjumlah 27 orang. PDP yang sudah dipulangkan dengan hasil negatif Covid-19 adalah sebanyak 20 orang. Sementara, total keseluruhan PDP adalah 48 orang. Sedangkan untuk jumlah ODP di Kabupaten Inhil secara keseluruhan adalah sebanyak 732 orang.


(Diskominfopers/gugus Tugas Covid-19 Inhil)




Genjot Pacar di Kantor Desa, Remaja Dibawah Umur Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

ARBindonesia.com, BALI – Remaja berinisial MF (16) divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Ia terbukti genjot pacar di kantor desa.


Putusan itu diterima jaksa penutut umum. Namun, JPU belum melakukan eksekusi sebelum terpidana anak ini menjalani rapid test untuk memastikan yang bersangkutan sehat saat menjalani pidana penjara.


Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan mengatakan, setelah mempertimbangkan banyak hal, JPU memutuskan menerima putusan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan pelatihan kerja 3 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terpidana.


“Kami sudah menerima putusannya,” jelas I Gede Gatot Hariawan.


Dalam melakukan eksekusi, jaksa eksekusi memperberlakukan protap baru. Diantaranya pemeriksaan rapid test terhadap terpidana sebelum menjalani kurungan.


Rapid test tersebut dilakukan untuk memastikan terpidana tidak terinfeksi virus, sehingga tidak menularkan virus pada orang lain.


“Kami hanya mengantisipasi kemungkinan terburuk. Jadi untuk mencegah rantai penyebaran, setiap tahanan harus rapid test sebelum masuk (penjara),” terangnya.


Pihaknya sudah mengagendakan rapid test kemudian eksekusi pada pekan depan. Terpidana MF selanjutnya akan dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem.


Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan kepada terpidana.


MF yang masih di bawah umur dinilai terbukti bersalah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak sehingga dijatuhkan vonis pidana penjara.


Kasus yang menjerat terpidana terjadi pada tahun 2019 lalu. Awalnya pada bulan Agustus 2019, terpidana menyetubuhi pacarnya sebut saja namanya, Kembang, 12, di kamar mandi salah satu kantor desa.


MF membujuk rayu akan menikahi Kembang jika hamil. Akhirnya persetubuhan layaknya orang dewasa terjadi di lantai kamar mandi.


Kemudian kedua kalinya terjadi bulan Desember 2019 di salah satu tempat wisata. Tepatnya di tangga kelima tower air objek wisata di wilayah Kecamatan Melaya.


Mengenai perkara yang melibatkan dua anak dibawah umur ini, menurut Kasipidum, peringatan bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya agar tidak melakukan pergaulan bebas.


“Peran orang tua harus lebih ditingkatkan dalam pengawasan dan mendidik anak,” tandasnya.
(*)


Sumber pojoksatu.id