Perpres 64 Tahun 2020, Pemerintah Berikan Bantuan untuk Peserta JKN KIS Kelas III

ARBindonesia.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan
Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Rabu (13/5/2020).


Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf
mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.


“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang
disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelas Iqbal, Rabu (13/05).


Ia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I,
Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.


Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni
2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.


“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tutur Iqbal.


Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut
Iqbal, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020,
iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.


“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran
Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.


Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN￾KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.


“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021,
agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan
kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya. (Rls/BPJS C Tembilahan)




Bupati Inhil Harapkan Peran Pemuka Agama Dalam Sosialisasi Seputar Covid 19

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengharapkan peran pemuka agama dalam sosialisasi seputar Covid-19, mengingat kasus positif Covid-19 yang kian bertambah belakangan ini.


Hal ini disampaikan oleh Bupati saat memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Amaliyah Ramadhan pada Masjid dan Mushalla yang diikuti oleh pengurus Masjid dan Mushalla serta pemuka agama yang ada di Tembilahan serta unsur terkait lainnya, Rabu (13/5/2020) di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Inhil, Tembilahan.


Dalam rapat yang turut diikuti oleh unsur Forkopimda Kabupaten Inhil ini, Bupati menilai, upaya pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya oleh pengurus masjid telah dilakukan dengan baik.


“Upaya tersebut tercermin dari penyediaan fasilitas cuci tangan bagi jamaah, penataan syaf yang diberi jarak ideal, imbauan menggunakan masker hingga meminta para jamaah untuk membawa sajadah milik pribadi,” tutur Bupati dalam rapat.


Bupati optimis, sosialisasi terkait Covid-19 oleh pemuka agama akan efektif sebab umumnya masyarakat lebih mendengar para tokoh karena dianggap sebagai sumber kebenaran.


“Siapa yang dianggap benar oleh masyarakat umumnya adalah ustaz. Ustaz di daerah yang setiap hari jadi imam shalat misalnya. mereka punya umat sehingga apa yang mereka sampaikan lebih didengar oleh masyarakat,” papar Bupati.


Penambahan 2 pasien positif Covid-19 yang membuat jumlah keseluruhan pasien positif Covid-19 di Kabupaten Inhil menjadi 10 orang, diungkapkan Bupati, merupakan hal yang mengkhawatirkan.


“Untuk itu, mari kita bersama-sama, bergandengan tangan dalam melawan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhil. Peran seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam situasi sekarang,” pungkas Bupati. (Disk/GTC/Arb)




Ditengah Pandemi Covid 19, Dinkes Kampar Tetap Laksanakan Penanganan Stunting di Desa

ARBindonesia.com, KAMPAR – Ditengah pendemi Covid-19, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar tetap melaksanakan program upaya pencegahan dan penanggulangan intervensi stunting di desa-desa.


Kepala Dinas Kesehatan Kampar Dedy Sambudi menjelaskan, walaupun ditengahnya pandemi ini program-program layanan kesehatan kepada masyarakat jangan sampai terlupakan dan terhenti, harus tetap dijalankan salah satunya yakni program prioritas Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, pencegahan stunting pada anak.


“Dalam rangka penanggulangan dan intervensi stunting yang menjadi program prioritas Dinkes kampar tetap dilaksanakan ditengah kesibukan memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Kampar. Sosialisasi dan pemberian vitamin serta pemberian intervensi makanan tambahan pada hari ini (13/05) kita laksanakan di Desa Terusan Kampar Kiri Hulu, dikarenakan menjadi satu diantara Desa fokus stunting di Kabupaten Kampar yang banyak kita temukan balita-balita yang mengalami kekurangan gizi” Ujar Dedy.


Lanjutnya, masalah kekurangan gizi pada ibu hamil ini dapat menyebabkan berat badan bayi lahir rendah dan kekurangan gizi pada balita.


Stunting dapat terjadi sebagai akibat kekurangan gizi terutama pada saat 1000 Hari Pertama Kehidupan. Pemenuhan gizi dan pelayanan kesehatan pada ibu hamil perlu mendapat perhatian untuk mencegah terjadinya stunting.


“Akibat kekurangan gizi pada 1000 Hari Pertama Kelahiran bersifat permanen dan sulit untuk diperbaiki, apabila tidak ditangani dengan benar ini juga dapat menimbulkan stunting dan menghambat perkembangan bayi di 1000 hari pertamanya” jelas Dedy.


Lebih lanjut Beliau menyampaikan bahwa upaya penanggulangan stunting di Kabupaten Kampar, dengan cara memberikan tablet penambah darah pada ibu hamil karena memang stunting itu ketika dimulai 1000 hari pertama kehidupan.


“Dengan memberikan sosialisasi langsung ke Desa-desa, mereka akan mengetahui dan mengerti penyebab Stunting dan bagaimana cara penanggulangannya, baik dalam pemberian gizi yang baik, pola makan maupun tersedianya akses air minum dan sanitasi yang layak. Serta dalam masa kehamilan ibu, kita juga selalu memberikan kebutuhan vitamin penting yang mesti dipenuhi ibu selama kehamilan disetiap desa yang disediakan melalui puskesmas setempat. Dan kita juga memberikan intervensi makanan tambahan dalam bentuk telur dan susu,” jelas Kadis Kesehatan Kampar Dedy Sambudi. (***/Yus)




Jelang Terapkan PSBB, Sekda Kampar Tinjau Beberapa Persiapan Pos Chek Point PSBB

ARBindonesia.com, KAMPAR – Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kampar Drs Yusri, M.Si meninjau sejumlah pos pemeriksaan atau check point, sehari menjelang diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


”Peninjauan sejumlah titik check point ini untuk memastikan kesiapan pos dan petugas,” kata Sekda di Pos Covid-19 Puskesmas Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri, kamis (14/5/20).


Yusri mengatakan dalam pelaksanannya nanti sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau nomor 440/DINKES/1059, bahwa pelaksanaan PSBB di kabupaten kampar akan dimulai pada jum’at tanggal 15 Mei 2020. Untuk itu seluruh persiapan kita laksanakan.


“Adapun titik-titik pos cek point di Kampar nantinya meliputi perbatasan Sumbar-Riau, Batu Langkah Kuok, Puskesmas Kuok, Simpang Panca Salo, Simpang Batu Belah Kampar, Puskesmas Lipat Kain Kampar Kiri, Simpang Desa Baru Siak Hulu, Rimbo Panjang Tambang, Polsek Tapung Hilir, Kasikan Tapung Hulu serta Bangkinang Kota,” kata Sekda.


Lanjutnya, dimana nantinya setiap pos petugas harus memantau pergerakan masyarakat dan pembatasan kepada setiap pengendara. Di kampar sendiri nantinya akan terdapat sebanyak 9 pos chek point dan 2 pos terdapat di Bangkinang Kota.


“Nantinya dalam prses PSBB saat ada orang yang melewati pos, petugas akan memeriksa kesehatan dengan mengecek suhu tubuh, kelengkapan pengemudi standar Covid -19, dan pemeriksaan lainnya,” tambah Yusri.


Selain itu, Sekda  juga berpesan dalam melaksanakan tugas, petugas harus mengedepankan prinsip kemanusiaan.


“Dalam penggunaan transportasi yang dibatasi, petugas juga diminta bersikap humanis kepada masyarakat yang melewati wilayah pos pemeriksaan,” imbuhnya.


Usai peninjauan pos di Lipat Kain, Sekda Kampar yang didampingi oleh Kasat Lantas Polres Kampar AKP Fauzi, Kadis Kesehatan Kampar Dedi Syambudi, Kadis Perhubungan Drs M Amin Filda, Kepala Kesbangpol Kampar Ardi Mardiansyah melanjutkan peninjauan persiapan pos di Tapung Hilir.(disk/yus)




Lagi, 2 Orang Pengedar Shabu Diringkus Satresnarkoba Polres Kampar

ARBindonesia.com, KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali berhasil meringkus 2 orang pengedar narkotika jenis shabu, di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Desa Kusau Makmur Tapung Hulu dan di Desa Sipungguk Kecamatan Salo, Rabu (13/5/2020).


Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan
penangkapan pertama sekira pukul 14.00 wib, terhadap tersangka MR alias M (55) di wilayah Dusun II Harapan Jaya Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu.


“Dari tersangka ini didapatkan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu seberat 1,45 gram, sebuah timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan shabu,” tuturnya, Kamis (14/5/2020).


Kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.00 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pelaku narkoba lainnya yaitu AF alias J (28) di Dusun Teratak Desa Sipungguk Kecamatan Salo.


“Dari tersangka AF alias J ini didapatkan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu seberat 0,34 gram, dan beberapa peralatan penggunaan shabu,” ungkap Daren Maysar SH.


“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (hms/yus)




Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pengedar ini Diamankan Polsek Tambang Saat Hendak Bertransaksi

ARBindonesia.com, KAMPAR – Hendak melakukan transaksi barang haram, RA alias BY (27) warga Dusun I Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar berhasil diamankan Polsek Tambang beserta satu paket sabu yang disimpan didalam kotak rokok.


Tersangka RA diamakan Polsek Tambang  di Jalan Raya Kualu Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Rabu (13/5/2020) malam.


Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid.S.IK,
melalui Kasubag Humas polres, IPTU H Deni Yusra  mengatakan pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Raya Kualu – Teluk Kenidai dekat jembatan Dusun I Desa Kualu, Kamis (14/5/2020).


Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tambang perintahkan Kanit Reskrim IPDA Albert Sitompul, SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.


“Sekira pukul 22.00 wib, Tim melihat seorang pria yang dicurigai sebagai target sedang berada di lokasi tersebut,” imbuhnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari tersangka ini 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam bungkus rokok Magnum Mild.


“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.  (Hms/Yus)


Editor Arb