Pemdes Sungai Berapit Salurkan 133 Paket Sembako Tahap III

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Desa Sungai Berapit menyalurkan 133 paket sembako untuk warga yang kurang mamapu dan terdampak pandemi Covid-19, Selasa (21/7/2020).


Penyerahan paket sembako tersebut dihadiri oleh Camat Concong, serta unsur forkopimdes.


Kepala Desa Sungai Berapit mengatakan penyerehan secara simbolis diserahkan langsung oleh Camat Conong, Antoni S.Pd, M.Si.


“Secara simbolis penyaluran sembako langsung dilakukan oleh Pak Antoni, Camat Concong,” tuturnya.


M Ihsah juga menyampaikan penyerahan paket sembako tahap III di peruntukan kepada 133 Keluarga Penerima Manfaat (PKM).


“Diperuntukan kepada warga yg kurang mampu, serta terdampak Covid-19,” imbuhnya.


Terakhir ia menyampaikan ucapan terimaksih atas kerjasamanya kepada seluruh unsur Kecamatan dan desa atas suport dan kerjasama yang dibangun selama ini.


“Sehingga setiap kegiatan desa yang kita laksanakan Alhamdulillah berjalan lancar dengan adanya kerja sama ini,”


” Kepada Keluarga Penerima Manfaat semoga ini dapat sedikit membantu meringankan beban dimasa new normal ini,” tambah M Ihsah. (Arb)




Pemdes Sungai Berapit Gelar Musdes RKPdes 2021

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2021, Pemerintah Sungai Berapit, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir menggelar musyawarah Desa (Musdes), Selasa (21/7/2020).


Musyawarah Desa dihadiri oleh Camat Concong, Antoni S.Pd, M.Si, Babinkamtibmas, Pendamping Desa dari program DMIJ Plus Terintegrasi dan P3MD.


Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Sungai Berapit MIhsah mengharapkan semua usulan yang lahir dari Musdes berlandaskan asas kebutuhan dan manfaat.


“Sehingga apabila program itu terealisasi, maka akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” imbuh Kades Sungai Berapit.


Untuk diketahui, dalam pelaksanaan Musdes ini tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 dengan menjaga jarak serta menggunakan masker. (Arb)




Ada Apa ? Kasus 8 Orang Pelaku Penyeludupan Rokok yang Ditangkap Polres Inhu Dihentikan BC Tembilahan

Syarif Yono, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Komitmen dan keseriusan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan dalam memerangi serta pemberantasan barang ilegal patut dipertanyakan.


Pasalnya, setelah 9 bulan berlalu akhirnya Bea Cukai (BC) Tembilahan secara terang-terangan menegaskan kasus penyeludupan rokok ilegal pelimpahan dari Polres Inhu telah setop penyelidikan dan tidak melanjutkan kasus ini ketingkat penyidikan.


Dengan begitu, 8 pelaku yang sebelumnya sempat diamankan aparat kepolisian Polres Inhu tepat November 2019 lalu menjadi sia-sia.


Sebab, semenjak kasus tersebut ditangani BC Tembilahan, 8 pelaku tidak dilakukan penahanan hingga saat ini dinyatakannya kasus tersebut telah diberhentikan.


Selain itu pihaknya juga berkilah tergendala Pandemi Covid-19 sejak bulan Maret 2020 lalu, serta keluarnya surat edaran presiden dan surat edaran kementrian keuangan tentang larangan untuk beraktifitas keluar dan larangan perjalanan keluar kota.


Sehingga para petugas tidak bisa melakukan operasi diluar. Mulai saat itulah petugas kesulitan mencari informasi diluar untuk menemukan bukti-bukti lanjut terkait kasus tersebut.


Itulah yang mendasari pihak BC Tembilahan menghentikan tindak lanjut proses hukum terhadap 8 orang pembawa 99 karton rokok ilegal.


Demikian disampaikan Kepala BC Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf, melalui Syarif Yono, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan saat menggelar Confrensi Pers bersama awak media di kantor BC Tembailahan.


“Penghentiannya sekitar bulan April atau Mei 2020 lalu,” jawabnya dengan ragu saat ditanyai wartawan kapan waktu kasus tersebut mulai dihentikan, Selasa (21/7/2020).


Selain itu, ia juga berkilah bahwa
tugasnya sebagai pengawasan itu banyak, sehingga lebih memilih hal yang prioritas.


“Jika kasus itu kita gantung terus, maka tidak akan pernah putus-putus,” katanya.


Berikut potongan vedionya :



Syarif menerangkan, untuk menangkap pelaku yang melanggar UU Cukai, penyidik harus menemukan alat bukti berupa dokumen dan saksi bahwa barang yang dimilik memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana.


“Penanganan perkara Cukai itu ada dua mekanisme, dilakukan penyelidikan dengan sangsi pidana dan dilakukan sidik dengan sangsi administrasi,” terangnya.


Maka dari itu, kata Syarif, BC Tembilahan memutuskan untuk memberhentikan penyelidikan dan tidak melanjutkan kasus ini ketingkat penyidikan. Kasus ini diputuskan dengan proses penetapan barang milik negara dan diusulkan akan dimusnahkan.


“BC kesulitan menemukan alat bukti sebagai unsur tindak pidana Cukai, namun barang Ilegal tersebut tetap kami tahanan dan diusulkan akan dimusnahkan,” tukasnya.


Ketika awak media mempertanyakan adanya alat bukti dan para pelaku yang dilimpahkan Polres Inhu ke BC Tembilahan apakah tidak bisa jadi alat bukti. Syarif berkilah, para pelaku tidak ditemukannya unsur-unsur menawarkan, menjual, menukar, pemperoleh, menimbun, menyediakan, memiliki.


“Saat ditanya, tidak ada kata-kata membawa, yang ada dimiliki. Namun untuk membuktikan orang itu memiliki barang tersebut, ada ga alat bukti orang itu benar-benar memiliki, ada ga saksi yang mengatakan orang itu memiliki,”


Terakhir Syarif menegaskan berkomitmen menindak anggotanya jika ada yang terlibat menikmati lingkaran bisnis hitam rokok ilegal, dan tidak ada toleransi.


“Kami tak ragu menindak anggota kami sendiri, jika ada bukti melepaskan pelaku rokok ilegal. Tapi harus dilengkapi dengan bukti,” tegasnya


Untuk diketahui, berita sebelumnya, beredar kabar pihak BC Tembilahan lepas 8 orang pelaku penyelundupan rokok ilegal tindak lanjut perkara pelimpahahan 50.400 bungkus rokok ilegal bersama 8 orang pelaku dari Polres Inhu kepada Bea dan Cukai Tembilahan.


Kasus tersebut masih dipertanyakan masyarakat, pasalnya kasus tersebut masih misteri karena pihak Bea dan Cukai Tembilahan masih bungkam saat diwawancarai pada Senin (13/7/20) kemarin.


(Arbain)




Ketua DPD KNPI Kota Dumai Guspian"Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komite Nasional Pemuda Indonesia Yang Ke 47 Tahun.

ARBindonesia.Com, DUMAI – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) 2 hari lagi tepatnya kamis 23/07/2020 rayakan ulang tahun yang ke 47 tahun


Hingga di usia yang ke 47 tahun KNPI sudah banyak memberikan dampak positif kepada Negara,Daerah,dan Masyarakat,Senin ( 20/07/2020).


Kegiatan-kegiatan dan pergerakan yang di lakukan oleh KNPI sering kali berhasil dan tepat sasaran,


Organisasi kepemudaan KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) yang di bentuk 47 tahun yang silam tepatnya 23 juli 1973 hingga saat ini 23 juli 2020 masih tetap berada di barisan paling depan sebagai pelopor pemersatu pemuda-pemudi bangsa yang trampil dan pencetus ide-ide yang cemerlang menuju Negara INDONESIA yang maju dan jaya.


Viral beredar vidio pemberian ucapan selamat ulang tahun kepada KNPI (Komite nasional Pemuda Indonesia) dari JENDRAL POLISI DRS. IDHAM AZIZ M. SI Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan HERU WINARKO Kepala BNN-RI


JENDRAL POLISI DRS. IDHAM AZIZ M. SI Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengucapkan selamat ulang tahun buat Komite Nasional Pemuda Indonesia,Semoga KNPI senantiasa menjadi pelopor persatuan dan kesatuan pemuda,serta mampu berperan aktif mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman,tentram,damai,adil dan sejahtra,Ucapnya


Heru Winarko Kepala BNN-RI (Badan Narkotika Nasiolan Republik Indonesia) mengucapkan Selamat Ulang Tahun Bagi KNPi (Komite Nasional Pemuda Indonesia),ia mengatakan generasi muda merupakan ujung tombak dan bonus geogari kedepan untuk mencapai Indonesia maju,sehingga yang di perlukan pemuda yang sehat,produktif dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,Paparnya


Bung Guspian Ketua DPD KNPI Kota Dumai mengucapkan”Selamat ulang tahun buat KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) semoga dengan bertambahnya usia, KNPI bisa menjadi pelopor pemuda yang tangguh dan semangkin di cintai masyarakat”


“sebagai pemuda kita harus aktif dari segala hal,demi terwujudnya keamanan, kenyamanan,adil dan makmur,untuk menuju Indonesia yang maju dan jaya”Uangkapnya


Bung agus tera sapaan akrabnya menambahkan”pemuda garda terdepan Bangsa juga sebagai urat nadi perubahan suatu bangsa,banggalah jadi pemuda Indonesia”Pungkas salah satu tokoh pemuda kota dumai itu.(hendrik)




Sekeluarga Bisnis Narkoba Di Tangkap Sat Resnarkoba inhu

ARBindonesia.com,Dumai – Dikenal sangat licin dan pandai menyimpan, satu keluarga besar di Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat, mulai dari ibu, anak dan menantu sebanyak 7 tersangka akhirnya tak berkutik ketika komplek perumahan keluarga besar mereka digerebek Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu.


Penangkapan terhadap keluarga besar berbisnis Narkoba ini dilakukan Kamis (16/7/2020) siang sekitar pukul 11.30 WIB dirumah para tersangka setelah sebelumnya, salah seorang pembeli narkoba diringkus polisi diruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat.


Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK dalam konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau halaman rumah para tersangka Selasa (21/7/2020).
Konferensi pers ini juga disaksikan ratusan masyarakat sekitar rumah tersangka yang sudah pasti mengenal baik keluarga besar ini.


Dijelaskan Kapolres, 7 tersangka tersebut adalah, NRS (61) alias mak Gadi, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.


Kasus ini terungkap saat Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR diruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu, Kamis siang sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada polisi, THR mengaku jika ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari NRS.


Tanpa membuang-buang waktu, sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu dibawah pimpinan KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren S.Sos langsung menuju rumah NRS di desa Kuantan Babu dan menggerebek komplek perumahan keluarga besar NRS yang sudah lama menjadi target Polres Inhu.
Pengerebekan itu juga disaksikan perangkat desa Kuantan Babu dan ketua RT setempat.


Awalnya polisi mengetuk pintu rumah, namun sudah beberapa kali diketuk, pintu rumah tak kunjung dibuka, karena penghuni rumah mengetahui kedatangan polisi, sebab disekiling komplek rumah itu dipasang kamera CCTV.
Hingga akhirnya pintu dibuka paksa dengan cara didobrak.


Setelah berhasil masuk kedalam rumah, NRS sengaja mengurung diri didalam kamar, saat pintu kamar diketuk berkali-kali tapi tak kunjung dibuka, kemudian pintu dibuka paksa.


Begitu juga dengan rumah dan kamar-kamar lain, seperti rumah milik NS dan AN yang sekarang berstatus DPO juga harus dibuka paksa karena tidak mau membuka pintu meski mereka sebenarnya ada didalam kamar.


Hingga akhirnya dikomplek rumah tersebut berhasil diamankan 6 tersangka.
Para tersangka juga enggan menunjukkan barang bukti dan bersikeras mengatakan jika mereka tak menyimpan dan tidak menjual narkoba, namun polisi tak putus asa. Rumah itu terus digeladah, tapi tak juga ditemukan barang bukti narkoba, hingga akhirnya polisi berhasil menemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu diatas lemari kamar, dalam closed kamar mandi, bahkan ada didalam safety tank karena tersangka sempat membuangnya lewat closed kamar mandi.


Total barang bukti narkoba yang ditemukan 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba dan barang bukti lainnya.


Mendapatkan barang bukti tersebut, seluruh tersangka yang merupakan keluarga besar digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.


Kapolres Inhu yang saat itu didampingi Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper Lumban Toruan, KBO Satres Narkoba, Iptu Agi
Vidanata Kataren S.Sos, camat Rengat, Sulistiyono menjelaskan jika aktifitas keluarga besar mak Gadi ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, namun baru sekarang terungkap.


Sebab keluarga tersangka dikenal sangat licin dan membutuhkan waktu yang panjang untuk penyelidikan kasus narkoba, namun akhirnya Polres Inhu berhasil mengungkap kasus narkoba yang sudah lama menjadi target.


“Kita akan memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus ini,” ucap Kapolres.


Kemudian, mengingat bisnis narkoba ini sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut, maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


“Kita akan mempelajari lebih dalam apakah bisa dijadikan TTPU,” ucap Kapolres(hrk)




Pendaftaran Calon Komisaris dan Direksi di PT KIG Diperpanjang Hingga 28 Juli

Foto Kantor PT KIG


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Tahapan penerimaan berkas lamaran untuk pengisian jabatan calon Komisaris dan Direksi di PT. Kelapa Indragiri Hilir Gemilang (KIG) diperpanjang hingga 28 Juli 2020, Senin, (20/7/2020).


Hal itu berdasarkan surat resmi Panitia Seleksi (Pansel) nomor 606.43/PANSEL-KIG/VII/2020 tentang “Perpanjangan Pendaftaran Calon Komisaris dan Calon Direksi PT. Kelapa Indragiri Hilir Gemilang (KIG).


Sebelumnya tahapan penerimaan berkas lamaran dimulai pada tanggal 3 Juli dan berakhir pada 17 Juli 2020. Kini diperpanjang sampai tanggal 28 Juli 2020.


Sementara tahapan ujian kopetensi dan keahlian Psikotes, Ujian Tertulis, dan Penulisan Makalah tetap dilaksanakan pada tanggal 3 sampai 5 Agustus 2020.


Untuk Wawancara Akhir tetap dilaksanakan pada 6 Agustus 2020, begitu juga dengan Pengumuman Hasil Akhir dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2020.


Bagi pelamar, berkas persyaratan diserahkan melalui via Email milik pribadi dan dikirim ke alamat Email : Panselkig2020@gmail.com


Untuk mengunduh info persyaratan lengkapnya Klik Disini ! “PT KIG”


Atau kunjungi situs dibawah ini :


https://inhilkab.go.id/#message-block-kig


https://dinkes.inhilkab.go.id/pengumuman-perpanjangan-pendaftaran-calon-komisaris-dan-calon-direksi-pt-kelapa-indragiri-hilir-gemilang/


Bagi pelamar yang telah mengirim berkas lamaran melalui alamat Email, segera lakukan konfirmasi kepada salah satu pansel di nomor kontak yang tertera :
(1). WA. 0812-6868543 (Sukatno)
(2). WA. 0812-7551-334 (Suryawati)
(3). WA. 0812-6792-6758 (Wawan). (*)