Kunjungi Balai Anak "Rumbai" Pekanbaru, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota : Kami Siap Support Pelayanan AMPK

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Rumbai” di Pekanbaru milik Kementerian Sosial RI menerima kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat, Rabu (5/8/2020).


Setelah tiba di BRSAMPK “Rumbai” Pekanbaru, rombongan yang berjumlah 16 orang ini disambut langsung oleh Kepala Balai, Ahmad Subarkah beserta Staf.


Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan sharing informasi tentang rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus yang dilakukan oleh Balai Anak “Rumbai”.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Syamsul Mukar menyampaikan pihak rombongan ingin menginformasi bahwa ada Balai Anak di Pekanbaru milik Kementerian Sosial RI agar dapat memudahkan sinergitas dalam perencanaan anggaran terkait rehabilitasi sosial anak.


“Kita tidak satu sudut pandang dalam penanganan anak, dan ini menjadi permasalahan kita dalam alokasi anggaran. Kami berharap adanya satu gerakan dari Dinas Sosial dalam pembuatan program bagi anak,” ujar Syamsul Mukar.


Pada kesempatan ini, Ahmad Subarkah memaparkan profil Balai Anak “Rumbai”.


“Diharapkan kedepannya Bapak-Bapak mampu mendorong pemerintah daerah dalam memberikan pusat layanan anak integratif sesuai dengan tugas dan fungsinya di tiap-tiap dinas,” ucap Ahmad Subarkah dalam paparannya.


Melalui sesi tanya jawab, rombongan secara aktif bertanya kepada pihak Balai yang berkaitan dengan program rehabilitasi sosial yang telah dilakukan oleh Balai.


Yustisia Dwi Putra, Pekerja Sosial menjelaskan bahwa tujuan dari rehabilitasi sosial adalah mengembalikan keberfungsian sosial anak.


Ada standar rehabilitasi sosial baik dasar maupun lanjut di dalam maupun luar lembaga, sehingga penting adanya regulasi di tingkat pemerintah daerah dan kota sehingga mampu membuat program kebijakan untuk pelayanan anak.


Kepala Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, M. Toher turut menyampaikan bahwa kendala terbesar saat ini adalah terkait dengan biaya penjemputan dan pengantaran anak yang berada di luar Provinsi Riau, oleh sebab itu dibutuhkan bantuan advokasi dari pihak rombongan.


“Kami berharap bisa menjadi mitra sosial dalam menangani permasalahan anak yang telah menjadi tanggungjawab bersama terutama Komisi III DPRD,” tutur M. Toher.


Rombongan menyempatkan waktu untuk berkeliling Balai dan melihat langsung aktivitas penerima layanan dalam proses rehabilitasi sosial.


Pada akhir kegiatan, Virmadona, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota mengatakan, kami akan seriuskan rapat-rapat koordinasi dengan stakeholder.k


“Kami juga akan intens berkomunikasi terutama dengan mitra komisi III. Jika seandainya sudah ada keputusan anggaran dan DPR setuju menambah anggaran, kami akan upayakan memaksimalkan untuk anak-anak AMPK,” ucapnya.


Virmadona Juga mengucapkan terimakasih karena Balai Anak “Rumbai” telah memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.k


“Kedepannya Komisi III akan selalu mendukung dalam pelayanan AMPK terutama di bidang anggaran, tinggal menunggu komitmen dari pemerintah daerah,” tukasnya.


(Humas Balai Anak “Rumbai” Pekanbaru)




Wabub Inhil Serahkan SK Plt Camat Batang Tuaka

Wakil Bupati Inhil, Foto Humas Pemkab Inhil, Agus


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Wakil Bupati Kabupaten Indragiri (Inhil) H Syamsuddin Uti (SU) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Camat Batang Tuaka, Rabu (5/8/2020) di Aula Kantor Camat Batang Tuaka Jalan H Syamai Sungai Piring.


Dalam sambutannya, H Syamsuddin menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan merupakan ujung tombak Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda Pemerintahan.


Maka dari itu, Percepatan penyerahan SK ini merupakan salah satu bentuk perhatian Pemkab Inhil terhadap Pemerintah Kecamatan dalam menjalanlankan roda pemerintahan.


“Agar roda pemerintah kecamatan tetap berjalan dengan baik, maka bekerjalah sesuai dengan kepentingan rakyat,” pesan Wabub kepada Plt Camat Batang Tuaka, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam).


Sementara itu, Plt Camat Batang Tuaka, Usman, S.Sos menyampaiakn ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Inhil yang mengantarkan langsung SK Plt Camat tersebut.


“Terimakasih kami sampaikan kepada Pemkab Inhil, melalui Wakil Bupati H Syamsuddin Uti yang telah turun langsung menghatarkan SK Plt Camat Batang Tuaka ini,” tuturnya.


Mohon dukungan dan kerjasamanya kepada seluruh perangkat Kecamatan serta seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan dan masyarakat seluruhnya.s


“Semoga saya dapat mengemban amanah ini,” imbuh Usman.


Dikesempatan yang sama, mantan Camat Batang Tuaka, H Marpoyanto, S.I.Kom menyampaikan permohonan maaf jika selama bertugas di Batang Tuaka ini ada terdapat kesalahan yang sengaja maupun tidak disengaja.


“Semuanya tidak ada niat lain untuk memajukan Kecamatan Batang Tuaka, sejajar dengan Kecamatan lain yang ada di Inhil,” imbuhnya.


Usai menyampaikan sambutan, H Marpoyanto secara langsung menyerahkan kunci dan STNK satu unit mobil kendaraan dinas kepada Plt Camat. Penyerahan itu disaksikan langsung Wakil Bupati Inhil, H.Syamsuddin Uti.


Untuk diketahui, dalam kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Inhil serta unsur Forkopimcam tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (arb)




Selain Tuntut Kurungan Penjara, JPU Juga Tuntut Terdakwa Membayar Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Proyek Permukiman di Desa Tanjung Melayu

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Tidak hanya tuntutan pidana kurungan penjara terhadap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berupaya guna mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp8,4 miliar.


Hal tersebut terlihat saat sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tipikor Pekanbaru, agenda pembacaan tuntutan JPU, Senin (3/8/2020).


Dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada lima terdakwa baik pidana kurungan penjara disertai beban membayar denda dan wajib membayar uang pengganti.


“Jika tidak membayar uang pengganti, maka tuntutan pidana kurungan penjara akan ditambahkan dengan subsider,” terang JPU Muhammad Juanda Sitorus SH MH kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).


Kelima terdakwa itu adalah Gunanto selaku Pelaksana Kegiatan dengan menggunakan PT Bahana Prima Nusantara, dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.


“Gunanto juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Gunanto diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7,954 miliar atau subsider 4 tahun dan 3 bulan kurungan,” jelasnya lagi.


Selanjutnya Juanda yang juga Kasipidsus Kejaksaan Negeri Inhil mengatakan untuk terdakwa Muliandi Sitorus selaku Direktur CV Saidina Consultant (Konsultan Pengawas) dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.


“Dia juga harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp109 juta,”sambungnya.


Kemudian, terdakwa Muhidin Saleh dituntut selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Muhidin juga harus membayar UP sebesar Rp350 juta atau subsider 2 tahun dan 6 bulan kurungan.


“Sedangkan terdakwa Juliansyah dan Darman masing-masing dituntut selama 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan,” imbuhnya.


Juanda menegaskan mereka terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 KUHP.


“Kami sudah melaksanakan tugas dengan maksimal dan berharap tuntutan tersebut dapat mewakili keadilan seluruh pihak. Tuntutan juga sudah sesuai UU dan SOP juknis,” pungkasnya.


Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada waktu bulan April hingga Desember 2016. Dimana saat itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengerjakan proyek penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil.


Sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit. 


Adapun nilai kontrak kegiatan sebesar Rp16.229.895.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016.  (*)




Tinjau Dua Lokasi Longsor di Tembilahan Hulu, ini Kata HM Wardan

ARBindonesia. INDRAGIRI HILIR – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melakukan peninjauan langsung di dua lokasi musibah tanah longsor yang terjadi di Parit 7 dan Parit 5 Tembilahan Hulu, Selasa (4/8/2020).


Dalam peninjauannya, HM Wardan di dampingi Hj Zulaikhah Wardan, Kepala BPBD, Kadis PU dan beberapa Pejabat Eselon dilingkungan Pemkab serta pihak terkait lainnya.


“Hari ini saya turun langsung meninjau tanah longsor yang terjad baru-baru ini, diantaranya di Parit 7 dan Parit 5 Tembilahan Hulu,” ujar HM Wardan.


Tindakan awal atas peristiwa ini akan kita lakukan penimbunan dengan berkoordinasi Pemerintah Provinsi Riau untuk meminta bantuan.


“Mudah-mudahan permohonan bantuan kita ini diterima sehingga akan segera kita lakukan perbaikan-perbaikan pada lokasi-lokasi yang rawan terjadi longsor,” paparnya.


Dalam kunjungannya, Bupati Inhil juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengusaha yang berada dipinggiran Sungai Indragiri untuk mengurangi beban-beban dan aktivitas khususnya lokasi yang rawan longsor.


“Selalu waspada, jangan sampai terjadi musibah-musibah yang sama,” imbuhnya.


Untuk diketahui, bahwa musibah tanah lonsor di parit 7 Kecamatan Tembilahan Hulu terjadi pada Sabtu, (1/8/2020) pukul 09.30 Wib yang menyebabkan 2 gudang mengalami rusak berat.


Sedangkan musibah longsor yang kedua di parit 5 Kecamatan Tembilahan Hulu yang terjadi pada Senin (3/8/2020) pukul 11.45 Wib yang menyebabkan 1 gudang pangkalan LPG milik Asia dan 1 buah Unit Mobil dan 2 Unit Honda jatuh ke sungai. (Arb)




Havis Minta Dukungan dan Do'a Setelah Lolos 20 Besar di KDI 2020

ARBindonesia,com, Dumai- Program televisi nasional MNCTV Menggelar Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2020 yang di selenggarakan di jakarta Membuat Putra Terbaik Asal Kota Dumai berhasil mendapat golden tiket, sehingga lolos menuju ke babak 20 Besar, senin (3/08/2020) kemaren


Pria usia 19 tahun itu Adalah Muhamad Avis burahman, kelahiran, (05/8/2000) berasal dari Kota Dumai, yang
saat ini ia masi menyandang status mahasiswa aktif di perguruan Tinggi ternama (UNRI) Universitas Riau, kota Pekanbaru Provinsi Riau, Semester 5 fakultas fisipol ilmu pemerintahan.


ketertarikan havis di Musik khusunya di seni Vocal,
sudah tertanam di dalam pikiran nya semenjak ia masi duduk di bangku sekolah dasar, hingga sampai saat ini
Kiprah nya di Dunia hiburan, sudah tidak usah di ragukan lagi, bahkan selain hoby bernyanyi, havis juga handal dalam menari tradisional Melayu, banyak Event- Event yang sudah ia ikuti Baik di Nasional hingga ke internasional bersama Sanggar Seni Tarinya nya.


Dengan potensi yang ia punya akhirnya ia memberanikan diri untuk Meneruskan kiprahnya i dunia hiburan tanah air dengan mengikuti ajang kompetisi KDI 2020.


Saat di wancarai Baharinews.com awal mulanya proses ia mendaftar KDi 2020, “awal nya saya melihat postingan audisi online kdi 2020 di ig @officialmnctv, saat itu saya masih ragu mau ikutan kdi 2020.”kata havis


Lanjutnya lagi, “Lalu tiba-tiba Saya Mendapat telfon dari pihak mnctv menawarkan untuk ikutan audisi online kdi 2020 via Zoom, saat itu juga saya mengikuti audisi tersebut, berselang beberapa hari saya mendapatkan kabar baik, saya mendapat telefon kembali, bahwas saya lolos ke babak selanjutnya yaitu tahap juri artis.”tuturnya


Setalah proses audisi itu selesai, saya menyiapkan beberapa persyaratan seperti Rapid test, Surat Izin keluar masuk (SKIM), Surat keterangan Domisili, untuk kebrangkatan saya di tanggal (6/7/2020) menuju jakarta.


Alhamdulillah setelah saya melakukan seleksi di hadapan beberapa artis, akhirnya saya berhasil lolos masuk di 20 besar KDI Mewakili kota Dumai tercinta ini.


Saya sangat berharap kepada seluruh Kalangan masyarakat Dumai dan Seluruh pemerintah provinsi riau, baik kabupaten dan kota, khususnya kota Dumai, provinsi riau agar mendokan serta memberi dukungan ke saya Dengan cara “mengetik SMS Ketik KDI (spasi) HAVIS kirim ke 95151, yang di siarkan langsung oleh MNCTV (3/8/2020) jam 19:00 Wib (***)






Ekspor Kelapa Perdana ke Malaysia, Bupati Inhil : Sudah Lama Ingin Memfungsikan Pelabuhan Parit 21

Foto Arbindonesia.com, arb


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan secara resmi melepas ekspor perdana pengiriman kelapa bulat dari Pelabuhan Parit 21 menuju Pelabuhan Batu Pahat Malaysia, Senin (3/8/2020).


Pada ekspor perdana ini, 3 buah kapal yang bermuatan ribuan ton kelapa tersebut langsung diberangkatkan usai acara penyerahan berkas dari pelaku usaha kelapa kepada Bupati Inhil HM Wardan.


“Hari ini Insya Allah saya memberangkatkan 3 kapal untuk ekspor pertama ke Malaysia, dari Pelabuhan Parit 21 ke Pelabuhan Batu Pahat,” kata HM Wardan dalam sambutannya.


Kedepannya, ketika pelabuhan ini sudah menggunakan peti kemas, tidak menutup kemungkinan untuk ekspor kelapa selain ke Malaysia bisa juga kita berangkatka ke Thailand, Cina, dan India.


Selain itu, Bupati juga mengaku sudah sangat lama menginginkan pelabuhan parit 21 tersebut berfungsi sebagai mana mestinya.


“Alhamdulillah dengan diprakarsai oleh Wakil Bupati Inhil H Samsyudin Uti, ekspor perdana ini bisa terlaksana,” tutur HM Wardan dalam sambutan pelepasan perdana ekspor kelapa di pelabuhan parit 21.


“Saya sangat senang sekali, karena sejak periode pertama saya diamanahkan untuk menjadi bupati, kita sudah memulai untuk memfungsikan pelabuhan ini. Sudah lama sekali kita ingin memfungsikan pelabuhan ini,” tambahnya.


Namun, karena terbentur aturan membuat pelabuhan tersebut belum bisa difungsikan. Tetapi akhir Juni 2020 kita telah mendapatkan surat balasan dari Gubenur Riau, bahwa untuk pengelolaan aset pelabuhan parit 21 diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Inhil.


“Dalam pembangunannya, untuk area pelabuhan ini memakan anggaran 11,3 Miliar dari APBD Provinsi Riau, dan untuk sisi daratnya memakan anggara APBD Inhil sebesar 52,9 Miliar,” papar Bupati.


Sebelumnya, dalam sambutan Wakil Bupati Inhil, H Samsyudin Uti menyampaikan bahwa
keberangkatan 3 kapal untuk ekspor perdana ini sudah sesuai aturan yang berlaku.


“Keberangkatan ini Legal tidak ada yang ilegal,” kata wabub Inhil. (Arb)