Saat RI Gencar Razia Pakai Masker, China Mulai Bebas Masker

Foto ilustrasi


ARBindonesia.com, JAKARTA- Otoritas Kesehatan di ibu kota China, Beijing, menghapus syarat pemakaian masker di luar ruangan bagi warganya. Pelonggaran aturan ini dilakukan setelah tidak ada laporan kasus baru selama 13 hari berturut-turut di Beijing.
Meski aturan sudah dilonggarkan, sebagian besar masyarakat masih terlihat menggunakan masker di Beijing pada Jumat (21/08/2020).


Dikutip dari Reuters mereka mengatakan memakai masker membuat mereka merasa aman, sementara yang lain mengatakan masih menggunakan masker karena tekanan sosial.


“Saya bisa melepas masker kapan saja, tetapi harus melihat apakah orang lain menerimanya. Saya takut jika orang-orang melihat saya tidak menggunakan masker,” kata salah seorang warga Beijing dikutip dari Reuters.


Ini adalah kali kedua otoritas kesehatan Beijing melonggarkan aturan penggunaan masker yang sebagian besar kondisinya telah normal setelah dilakukan lockdown selama dua periode.


Pelonggaran pemakaian masker di China justru berbanding terbalik dengan Indonesia yang terus memperketat aturan menggunakan masker. Bahkan di Jawa Barat dilakukan operasi razia masker dan pengenaan denda bagi yang tidak menggunakan masker. DKI Jakarta juga akan menerapkan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.


Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat menggelar operasi penegakan kedisiplinan penggunaan masker di objek wisata Pantai Pangandaran pada Sabtu (22/08/2020). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan pemakaian masker dalam memutus penularan Covid-19, hingga ditemukan obat dan vaksin untuk virus ini.


“(Pandemi) COVID-19 ini pilihannya hanya mengurangi penularan melalui kedisiplinan, tidak ada lagi. Dan satu-satunya senjata melawan COVID-19 di Jabar adalah memakai masker,” kata Gubernur Jawa Barat sekaligus Ketua Gugus Tugas Jabar Ridwan Kamil dalam siaran resminya, Jumat (21/08/2020).


Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60/2020, ada tiga tipe sanksi administratif yang tercantum dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.


Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sementara sanksi sedang berupa penyitaan KTP pelanggar atau melakukan kerja sosial hingga pengumuman terbuka. Untuk sanksi berat, pelanggar akan dikenakan denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan izin usaha.


“Denda administratif untuk sanksi berat (yakni) Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu,” kata Ridwan Kamil.


Ia meminta operasi gabungan penggunaan masker ini tak hanya dilakukan di objek wisata atau pusat keramaian, melainkan juga di perdesaan. Pun di pusat keramaian, Kang Emil menyarankan untuk memperbanyak titik-titik operasi.


“Saya monitor kalau di perkotaan relatif banyak (yang pakai masker), tapi ketika saya pantau di perdesaan mungkin yang pakai masker hanya 30%,” katanya.


Selain Jabar, DKI Jakarta juga mengeluarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.


Dalam aturan itu, Gubernur Anies Baswedan, bakal memberi denda progresif bagi warga yang tidak memakai masker di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Warga wajib memakai masker saat ada di luar rumah. Bila tidak, sebagaimana ditulis dalam Pasal 5, mereka akan dikenai sanksi dan denda sebanyak Rp 250 ribu.


Namun, jika berulang, Pemprov akan memberlakukan sanksi ganda, bahkan hingga Rp 1 juta.


Sumber Cnbc indonesia




325 TKA China Masuk Kepri, Gubernur: Kita Tak Bisa Serta Merta Menolak

Gubernur Kepri Isdianto saat dilantik Presiden Jokowi. (Rengga Sancaya/detikcom)


ARBindonesia.com, TANJUNG PINANG –
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto menanggapi polemik penolakan di tengah masyarakat dan mahasiswa terkait kedatangan 325 tenaga kerja asing (TKA) asal China di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan.
“Bahwa TKA dari Negeri Tirai Bambu itu sudah mengantongi izin resmi sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang,” ucap Gubernur Isdianto di Tanjungpinang, seperti dilansir Antara, Sabtu (22/8/2020).


Menurutnya, kehadiran para TKA itu juga dalam rangka mendukung iklim investasi di Kepri, khususnya Kabupaten Bintan, di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini.


“Kita tidak bisa serta merta menolak kedatangan TKA karena daerah tetap menginginkan investasi tetap berjalan,” ucapnya.


Kendati demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti masukan berbagai pihak terkait keterlibatan TKA China di PT BAI.
Pemprov Kepri, katanya, akan memanggil pihak PT BAI untuk meminta daftar pekerjaan yang menurut perusahaan itu harus dilakukan oleh para TKA.


“Nantinya saya akan minta daftar pekerjaan yang dikerjakan oleh TKA itu, kemudian akan saya tanyakan ke pihak-pihak yang selama ini bertanya. Mampu tidak mengerjakan pekerjaan itu. Kalau memang mampu, kenapa tidak anak-anak kita yang mengerjakannya,” katanya.


Sejak kedatangan ke-325 TKA China melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Sabtu (8/8), banyak pihak yang menyuarakan penolakan atas kedatangan mereka.


Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri Abdul Bar mengaku bakal memperketat pengawasan terhadap ratusan TKA China yang baru datang di BAI di Galang Batang, Kabupaten Bintan.


“Kami sudah membentuk tim terpadu yang nantinya rutin mendata keberadaan TKA ilegal di PT BAI,” ujar Abdul Bar.


Diakuinya, berdasarkan laporan yang diterima dari PT BAI, pekerja asal China ini telah mengantongi izin rencana penggunaan TKA (RPTKA) dari kementerian terkait.
“Perizinan lengkap, kalau tidak lengkap, tentu tidak boleh bekerja di sini,” tuturnya.


Lebih lanjut Abdul Bar memastikan tenaga kerja asing itu merupakan tenaga ahli yang dikontrak dalam kurun waktu enam bulan hingga setahun untuk menyelesaikan proyek konstruksi PT BAI.


Dalam proses pengerjaannya, lanjut dia, manajemen PT BAI turut mempekerjakan sekitar 900 tenaga kerja lokal untuk mendampingi TKA China.


“Bukan berarti tenaga kerja lokal tidak mampu. Hanya, TKA ini kan lebih paham, tentu ilmunya dapat diserap oleh pekerja-pekerja kita, apalagi sebagian sudah dikirim ikut pelatihan tenaga kerja di China,” jelasnya. (*)


Sumber detik.com




Insiden di Laut Hitam, Jet Tempur Rusia Cegat Pesawat Pengintai AS

Jet tempur Su-30SM milik Rusia. Foto : SINDOnews/Doc


ARBindonesia.com, MOSKOW – Insiden antara Rusia dan Amerika Serikat (AS) terjadi di Laut Hitam, saat jet tempur Su-30SM milik Rusia mencegat pesawat pengintai Boeing RC-135 Amerika.


Menurut pernyataan dari Pusat Kontrol Pertahanan Nasional Rusia, insiden terjadi lantaran pesawat AS mendekati perbatasan negara. Jet tempur Su-30 SM lantas mencegah pesawat AS tersebut.


Pusat Kontrol Pertahanan Nasional Rusia mengatakan bahwa jet Su-30SM mendekati pesawat AS pada jarak yang aman dan setelah berbalik, pesawat tersebut kembali ke pangkalan udaranya.


“Penerbangan dan intersepsi pesawat pengintai dilakukan secara ketat sesuai dengan aturan internasional tentang penggunaan wilayah udara,” kata Pusat Kontrol Pertahanan Nasional Rusia dalam pernyataannya seperti dikutip dari Sputnik, Sabtu (22/08/2020).


Perkembangan itu terjadi setelah jet tempur Rusia beberapa kali pada awal pekan ini mencegat pesawat Inggris, Prancis, dan AS yang melakukan misi pengintaian di Laut Hitam dekat perbatasan Rusia.


Pesawat P-8 Poseidon dan RC-135 AS dicegat oleh militer Rusia pada 19 Agustus. Pada hari yang sama, RC-135 AS dicegat oleh Su-27 di atas wilayah Baltik dekat perbatasan negara.
(*)


Sumber sindonews.com




Urgensi Depenalisasi terhadap Pecandu Narkoba

Foto: Yudhia Perdana Sikumbang
Praktisi Hukum dan Ketua Ikatan Pemuda Minang Inhil


ARBindonesia.com – Peredaran narkoba tampaknya di indonesia sangat memprihatinkan dari waktu ke waktu, seolah menjadi bom waktu yang dapat mengancam generasi muda kedepan.


Pemerintah dari waktu ke waktu sangat aktif menekan peredaran narkoba di indonesia dibuktikan dengan eksistensi lembaga yang dibentuk seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), yang mana BNN dipercaya sebagai lembaga yang dibentuk untuk garda terdepan memerangi peredaran narkoba dinegara ini.


Terkhusus di Kabupaten Inhil, tampaknya kita ketahui sebagai tempat daerah yang termasuk rawan secara geografis terhadap peredaran narkoba, contoh seperti data yang dilansir BNN dilaman web nya tahun 2019.


Bahwa BNN bersama dengan Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 52,15 Kg dari tiga anggota jaringan sindikat narkotika, pada Kamis-Jumat (25-26/4), yaitu di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan di Batam Kepulauan Riau.


Setelah sempat kejar-kejaran dan lolos dari hadangan, para tersangka akhirnya berhasil ditangkap.


Belum ditahun-tahun sekarang pada 2020 artinya wilayah Riau termasuk juga di kabupaten Inhil, merupakan daerah yang rawan dijadikan tempat peredaran narkoba.


Dan jika berbicara pecandu narkoba yang tercatat oleh BNN saja pada tahun 2013 di provinsi riau tercatat ada kurang lebih 110 jiwa yang merupakan pecandu di wilayah kabupaten dan kota di Riau.b


Jika kita merujuk kepada aturan yang ada, karena tidak semua pecandu dapat dirujuk kepada lembaga rehabilitasi. Karena fakta dilapangan tidak sedikit justru pecandu yang dijatuhi hukuman penjara, sejatinya pecandu/pengguna narkoba adalah korban dan seharusnya dilindungi dan direhabilitasi.


Kapan Seseorang Dikatakan Sebagai Pecandu Narkoba


Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 1 angka 13 jelas disebutkan “Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis”.


Sesuai pasal 103 ayat (1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:


a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau


b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.


Adapun klasifikasi pemidanaanya harus sesuai SEMA nomor 4 tahun 2010 disebutkan bahwa :


  1. Tertangkap tangan;
  2. Barang bukti pemakaian 1 (satu) hari Narkotika;
  3. Positif Narkotika;
  4. Surat keterangan dokter/jiwa psikiater pemerintah yang ditunjuk;
  5. Tidak ada bukti terlibat peredaran gelap narkotika;


Jadi merujuk regulasi tersebut, barulah seseorang dapat dikatakan sebagai pecandu/pengguna narkoba/narkotika.


Permasalahannya


Didalam pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 terdapat pasal karet yang membuat kerancuan dalam penegakan dimana untuk membedakan antara pengedar dan pemakai, hal tersebut dipertegas oleh Mahkamah agung yang menyatakan bahwa pasal 112 ayat (1) merupakan “pasal karet” atau “pasal sampah” dikarenakan frasa pasal tersebut menimbulkan kerancuan dalam tafsiran oleh penegak hukum yang mana unsur pasalnya berbunyi sebagai berikut :


  • Setiap orang
  • Tanpa hak atau melawan hukum
  • Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan.


Yang kemudian menimbulkan kerancuan antara pasal 127 (pengguna) dan pasal 112 ayat (1) dimana secara logika untuk perbuatan pecandu atau pengguna tidak akan terlepas dari “menguasai” atau “memiliki” sehingga di frasa inilah kemudian lahir transaksional gelap oknum.


Karena jika seseorang pecandu menggunakan narkoba sudah tentu ia menguasai barang tersebut dan memiliki secara nyata.


Jika ditelaah unsur pokok frasa yang memiliki persamaan yaitu.


  • Memiliki
  • Menyimpan
  • Menguasai
  • Membeli
  • Membawa
  • Mengangkut
  • Mentransito


Unsur frasa di atas memiliki persamaan yang signifikan jika ditelaah, contoh : jika Si A membeli barang haram narkotika, sudah tentu ia memiliki, membawa, mengangkut, dan menyimpan, jadi dalam unsur pasal tertentu sangat riskan untuk dijadikan pasal transaksional oleh oknum.


Sepanjang pengalaman penulis sebagai praktisi hukum dalam menangani perkara narkotika, selalu pasal 127 dan 112 UU Narkotika selalu digandeng didalam dakwaannya, dan sangat jarang ditemukan hanya ada satu pasal didakwakan, karena untuk menjadikan seseorang masuk dalam klasifikasi pecandu atau pengguna sesuai penjelasan di atas tadi. Dan untuk menentukan seseorang sebagai pecandu harus dibuktikan dengan syarat yang ketat.


Sudah Saatnya Pecandu Narkoba di Depenalisasi


Apa itu depenalisasi?


Depenalisasi adalah sebagai suatu perbuatan yang semula diancam dengan pidana, ancaman pidana ini dihilangkan, tetapi masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain.ml


Misalnya dengan melalui hukum perdata atau hukum administrasi.
Didalam proses depenalisasi terdapat suatu kecenderungan untuk menyerahkan perbuatan tercela atau anti sosial itu kepada reaksi sosial saja atau kepada kelembagaan tindakan medis, sosiopedagogis dan lain sebagainya.


Dalam hal depenalisasi pada perkara narkoba adalah dengan cara rehabilitasi, dimana pecandu/pengguna diproses depenalisasi lewat rehabilitasi, karena seseorang pecandu narkoba/narkotika merupakan korban dari peredaran narkotika dan terhadap pecandu dan pengguna harus dilindungi dan direhabilitasi.


Bagaimana caranya?


Sesuai regulasi yang ada untuk dapat menjadikan depenalisasi terhadap pecandu/pengguna narkoba, maka tidak terlepas dari keseriusan dari penegak hukum untuk berani fair untuk mengelompokkan yang mana benar-benar pecandu/pengguna dan yang mana yang benar-benar pengedar, dan dengan syarat yang sudah ditentukan.


Lalu peran pemerintah di Kabupaten Inhiljuga harus dapat memenuhi kebutuhan lembaga rehabilitasi, agar terhadap pecandu dan pengguna narkoba/narkotika bisa dirujuk didalam wilayah Inhil dengan tanpa haru dirujuk keluar wilayah Inhil.


Merujuk pendapat Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika (BNN), dr Diah Setia Utami SpKJ kenapa lebih baik rehabilitasi narkoba dari pada penjara?


Banyak hal terselamatkan saat sanak saudara atau mungkin anaknya sendiri yang seorang pemakai narkoba jika memilih untuk direhabilitasi. Jika dipenjara kemungkinan untuk menggunakan nakrkoba masih sangat besar. Sebab “Karena sebagian besar penjara kita belum bersih dari peredaran narkoba.


Diharapkan kepada penegak hukum agar berlaku adil dengan menjunjung asas kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum khususnya peredaran narkoba, lebih terkhusus kepada yang benar-benar menjadi pecandu/pengguna, haruslah kemudian fair mengatatakan dimana seseorang memang benar pecandu/pengguna dimana seseorang sebagai pengedar.


“Saya berharap kepada pemerintahan Kabupaten Inhil agar segera merealisasikan BNNK di bumi hamparan kelapa ini, dengan mengedepankan semangat depenaliasi terhadap pecandu narkoba nantinya, tentunya dengan kualifikassi sesuai regulasi yang ada, karena untuk menekan peredaran narkoba dapat dimulai dari menekan penggunanya atau pecandunya,” harap Yudhia. (*/A)


Penulis : Yudhia Perdana Sikumbang




Gudang Instalasi Farmasi Dinkes Inhu Terbakar

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HULU – Gudang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu hangus terbakar. Gedung yang beroperasi di jalan Raya Pematang Reba – Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu diketahui terbakar pada Kamis (20/8) sekitar pukul 19.30 Wib.


Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menjelaskan kejadian itu berawal saat salah satu petugas gudang tersebut yakni Amran menghidupkan lampu yang ada di gudang itu sekitar pukul 17.30 Wib. Namun lampu hanya kedap kedip dan kemudian lampu mati.


“Setelah menghidupkan lampu di gudang itu, Amran pulang ke rumah untuk melaksanakan sholat magrib. Namun saat kembali ke gudang lagi, atap dalam gudang sudah mengeluarkan asap,” terangnya.


Mengetahui kejadian itu, dia kemudian meminta bantuan kepada petugas di Gedung KPU Inhu yang berada bersebelahan dengan gedung itu. Ia juga berupaya melaporkan kejadian itu ke kepala gudang farmasi itu.


Tak hanya itu, Amran juga melaporkan kejadian itu ke pihak Damkar dan pihak kepolisian yang kemudian melakukan pemadaman di gedung tersebut.


“Gudang ini berisi obat-obatan dan bahan medis untuk kabupaten Inhu,” paparnya.


Dikatakan Misran, meski tidak menimbulkan korban jiwa,jamuan kejadian ini membuat sejumlah stok obat-obatan instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kab. Inhu, stok bahan medis penanggulangan Covid 19 Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Inhu rusak. Diperkirakan kerugian mencapai Rp3,5 miliar.


Sementara, Kepala Dinas Kabupaten Inhu dr Elis Juninarti telah melakukan koordinasi dengan pihak Kemenkes dan Dinas Provinsi terkait kejadian kebakaran stok obat-obatan dan bahan medis penanganan Covid-19.


“Hasil koordinasinya akan ada bantuan segera dari Kemenkes dan Dinas kesehatan Provinsi terkait kebutuhan obat-obatan dan bahan medis penanganan Covid-19,” bebernya.


Sementara, saat ini penyebab kebakaran tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Bahkan kejadian ini juga telah dilaporkan ke Puslabfor Pekanbaru. (MCR/ASN).




Megawati Minta Cakada Tiru Jokowi, Tidak Angkuh dan Turun ke Rakyat

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri berharap setiap calon kepala daerah mau meniru kepemimpinan Presiden Jokowi yang disebutnya tidak angkuh dan mau turun ke rakyat. FOTO/DOK.SINDOnews


ARBindonesia.com, JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri sangat menaruh perhatian kepada para calon kepala daerah (cakada) yang diusung partainya. Megawati berharap setiap calon mau meniru kepemimpinan
Presiden Jokowi yang disebutnya tidak angkuh dan mau turun ke rakyat. Ia juga menyebut kepemimpinan Soekarno bisa menjadi ‘roll model’ kepemimpinan rakyat.


“Kita bisa melihat Bapak Ir Joko Widodo dengan diusung PDI Perjuangan, maka menjadi sebuah partai yang bisa mengangkat presidennya menjadi dua kali. Jadi jangan berkira kalau nantinya saudara-saudara yang telah menang, mulai keluar keangkuhan, kepongahan. Banyak saya lihat-lihat seperti itu terjadi,” kata Megawati saat membuka Sekolah Partai melalui telekonferensi, Jumat (21/8/2020).


Presiden kelima RI itu menganggap, model kepemimpinan rakyat penting ditekankan kepada calon kepala daerah (cakada) mengingat ia melihat banyak figur yang telah terpilih tidak mau turun ke bawah melihat rakyat.


Megawati memprediksi sosok-sosok seperti itu pasti tidak dipilih kembali oleh rakyat di periode kedua. Partai juga memikirkan akan memberikan rekomendasi lagi.


“Karena pasti sekarang orang kan lihat dengan survei. Meskipun saya selalu katakan survei bukan jaminan, survei hanya menjadi salah satu bagian untuk kita melihat, mendeteksi bagaimana orang ini jalankan tugasnya sebagai pemimpin di daerah masing-masing. Kalau survei sudah rendah, bagaimana mau diangkat lagi?” ujar Megawati.


Putri Proklamator RI Bung Karno ini juga mengingatkan para peserta Sekolah Partai tentang kepemimpinan ayahnya itu yang selalu mendedikasikan dirinya untuk Tanah Air dan rakyat. Menurut dia, semangat Bung Karno itu terhadap rakyat terus menyala sebagai energi juang.


“Tidak akan terasa capek karena selalu ada rasa gembira. Seperti saya masuk partai itu tahun 1986 di PDI, pada 1987 saya sudah jadi anggota DPR, waktu itu saya juga masih mentah, tahu politik dikit-dikit, tetapi karena dedikasi saya, keyakinan saya, dan waktu itu saya memutuskan akan masuk partai. Saya sudah katakan sama suami saya dan suami saya juga bersama-sama saya masuk ke PDI,” tutur Megawati.


Ia mengisahkan banyak orang yang menanyakan dirinya yang selalu awet muda meski sudah menginjak usia 74 tahun. Megawati merasa yang dilaluinya itu selalu diberikan untuk rakyat sehingga pikiran tidak terbebani.


“Justru saya berpikir, apalagi yang akan saya berikan ke rakyat? Apalagi yang akan saya ajarkan pada rakyat? Apa lagi yang saya dedikasikan pada rakyat? Apa yang bisa diimplementasikan?” kata Megawati.
(*)


Sumber sindonews