Napi yang Kabur dari Lapas Tembilahan Diduga Pengendali Peredaran 11,5 Kilogram Sabu yang Tertangkap di Batam

Foto : Barang Bukti 11,5 kilogram sabu di Polresta Barelang, foto matakepri.com


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Seorang Narapidana (Napi) yang melarikan diri (kabur) dari Lapas Kelas II A Tembilahan diduga pengendali peredaran 11,5 kilogram sabu yang tertangkap pada 26 Agustus 2020 di perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Batam.


Diketahui, Napi yang berinisial R alias JM (51) tersebut melarikan diri pada tanggal 27 Agustus 2020. Sehari setelah Polresta Barelang melakukan penangkapan 11,5 kilogram sabu.


Dikutip dari gatra.com, Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur mengatakan, peredaran barang haram itu diduga dikendalikan dari balik Lapas kelas II A Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.


Hanya saja, saat hendak pengembangan peredaran sabu ini, oleh pihak Lapas tersangka pengendali dinyatakan telah berhasil kabur dari Lapas tersebut dan dalam pengejaran.



Padahal, identitas Napi telah diketahui yakni R alias JM (51) yang merupakan Napi kasus narkoba.


Lanjut AKBP Yos Guntur, anehnya tersangka yang merupakan napi itu berhasil melarikan diri dari balik jeruji Lapas Tembilahan, Riau, tanggal 27 Agustus 2020 lalu, tepat di hari tertangkapnya dua tersangka lain dalam kasus ini.


“Kelima pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial B (44) dan S (39) warga Tanjung Balai Karimun, YM (21) dan TS (21) warga Batam, dan JM (23) merupakan warga Tembilahan, Riau,” jelasnya.


Penangkapan awal yang dilakukan pada 26 Agustus 2020, di perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Kepulauan Riau, polisi berhasil mengamankan tersangka B yang tengah mengankut 11,5 Kg Sabu dari perbatasan Indonesia-Malaysia.


“Dari tangan pelaku didapatkan paket sabu-sabu seberat 11,5 kilogram yang dibungkus dalam kemasan biskuit tersimpan dalam karung beras di atas kapal yang dikemudikan oleh tersangka B,” ungkap Senin (1/8) di Batam.


Dalam pemeriksaan, Kapolresta Barelang menceritakan bahwa tersangka B mengaku mendapat perintah untuk menjemput pengiriman sabu dilaut dan mengantar barang haram tersebut ke Pulau Terong, dengan upah sebesar Rp 6 juta per 1 Kg sabu dari seseorang berinisial W yang kini masih buron.


Lanjutnya, rencananya barang haram tersebut akan dijemput oleh dua tersangka lainnya yakni YM dan TS yang merupakan warga Batam, untuk kemudian selanjutnya dibawa ke Tembilahan, Inhil, Riau, dengan tujuan akhir Palembang, Sumatra Selatan, untuk diedarkan.


“Tim melakukan pengawasan dalam pengiriman sabu, untuk menangkap tersangka lain yakni S dan JM di Tembilahan, Riau. Kedua tersangka yang berhasil diamankan ini mengaku diperintah untuk mengambil sabu itu oleh JJ, warga Malaysia yang sekarang juga berstatus DPO,” ucapnya.


Yos menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui barang haram ini dikirim oleh JJ WNA Malaysia dan dikendalikan oleh seseorang narapidana di lapas Tembilahan, Riau, yaitu R alias JM yang telah melarikan diri.


“Atas perbuatanya para tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya.


Sementara itu, Satnarkoba Polresta Barelang mengungkapkan bahwa lima pelaku yang telah diamankan tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Internasional.


“Dari tangan ke lima pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 11,5 kilogram,” ungkapnya.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diseludupkan melalui jalur laut ilegal di pesisir Pulau Batam,” katanya yang dikutip dari gatra.com.


Sayangnya hingga berita ini ditebitkan wartawan arbindonesia.com belum bisa mendapatkan keterangan dari pihak Lapas Kelas A II Tembilahan terkait kasus tersebut.


Editor Arbain




Imigrasi Tembilahan Tangkap Pengungsi Rohingnya, ini Sebabnya

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Seorang pengungsi warga negara asing (WNA) asal Myanmar ditangkap di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.


Pengungsi tersebut bernama Karimullah alias Abdul ditangkap saat hendak membuat paspor pada 23 Juli 2020 bersama istrinya, Rokia alias Siti.


Saat itu Karimullah bersama istrinya didampingi oleh seorang WNI berinisial Z melakukan permohonan penerbitan paspor RI di Kantor Imigrasi dengan melampirkan E-KTP, KK, dan Akta Kelahiran.


“Petugas loket merasa curiga bawa Karimullah dan istri bukan WNI. Selanjutnya permohonan ditindaklanjuti oleh seksi intelijen dan penindakan keimigrasian untuk dilakukan pendalaman penyelidikan,” terang Humas Teknologi Informasi Keimigrasian, Himawan, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (1/9).


Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik Imigrasi bersama Korwas PPNS Polres Inhil, di ruangan rapat kantor imigrasi pada Selasa 1 September 2020 disimpulkan memang benar yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana keimigrasian.


Berdasar hasil pengambilan keterangan yang bersangkutan dan seorang saksi berinisial Z, mereka diduga telah melakukan tindak pidana keimigrasian seperti dijelaskan pada pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tetantang keimigrasian.


“Mereka telah melakukan tindakan pidana keimigrasian dengan memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia,” terang Himawan.


Lebih lanjut Himawan menjelaskan, Karimullah bersama Istinya apakah masih diakui sebagai masyarakat Myanmar, pihak imigrasi belum bisa memastikan. Yang jelas kata Himawan, dari tangan mereka ditemukan kartu pengungsi yang mengungsi di sebuah rumah di Jakarta.


Tujuan Karimullah Mengungsi ke Indonesia dan Berbisnis di Inhil


Karimullah bersama istri dan empat anaknya mengungsi ke Indonesia, diketahui negara mereka terjadi konflik etnis dan agama, dan mengungsi ke Indonesia sebagai pencari suaka.


Ketua Tim Penyidik, Denny, menjelaskan Karimullah sudah sembilan tahun berada di Indonesia, dan menjalankan aktivitasnya sebagai pembisnis sampai ke Inhil.


“Selama penyelidikan, tidak ada ditemukan kasus lain, namun penyidik menemukan aktifitasnya selama di Indonesia, ia berbisnis jual beli buah pinang.,” terang Denny.


Tujuannya membuat paspor agar anaknya yang bersekolah di Jakarta bisa mengikuti ujian nasional karena sudah menetap di Jakarta, sedangkan Karimullah sendiri menjalankan aktivitas sebagai pembeli pinang di Inhil.


Terakhir Denny mengatakan kasus ini akan ditingkatkan statusnya dari penyidikan ke penyelidikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.


Sedangkan istri dan empat orang anaknya tidak ditahan dengan pertimbangan rasa kemanusiaan, dan anak bersangkutan sedang menjalankan pendidikan.


“Istri dan anaknya tidak ditahan, rasa kemanusiaan,” tukas Denny (*)




Tingkatkan Hubungan Indonesia – Afrika Selatan, Indonesia Bidik Kerjasama Bidang Perfilman

ARBindonesia.com, AFRIKA SELATAN – Perwakilan RI di Pretoria dan Cape Town menyelenggarakan diskusi virtual dengan judul “Getting Behind The Scene: Dialogue On Indonesia And South Africa Film Industry, From Friendship To Cooperation” dengan melibatkan para produser film dan pembuat kebijakan dari Indonesia dan Afrika Selatan guna mendorong kerja sama di industri perfilman dan mendukung perkembangan ekonomi kedua negara (27/08/2020).


Dialog virtual yang diadakan bersama oleh KBRI Pretoria dan KJRI Cape Town menghadirkan narasumber dari kedua negara, Lala Timothy (Produser film Indonesia), Layla Swart (Produser film Afrika Selatan), Syaifullah, SE., M.EC., PH.D. (Direktur Industri Kreatif bidang Film, Televisi dan Animasi, Kemenparekraf), Terrence Khumalo (Monitoring and Evaluation Manager, National Film and Video Foundation Afrika Selatan), Jehad Kasu (Cape Town International Film Market and Festival).


“Film merupakan alat penting bagi soft diplomacy. Film juga memiliki potensi besar terhadap perekonomian. Mampu membuka lapangan kerja dari berbagai sektor ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Duta Besar RI untuk Afrika Selatan, Salman Al Farisi pada saat membuka kegiatan Dialog virtual.


Konsul Jenderal RI di Cape Town, Mohamad Siradj Parwito di dalam sambutan pembukaan mengharapkan melalui kegiatan ini para praktisi dan pembuat kebijakan dapat saling berbagi pengalaman, masukan dan pengetahuan mereka mengenai industri perfilman di kedua negara guna mendukung upaya perkembangan industri perfilman di masa mendatang.


Melalui kegiatan ini, KBRI Pretoria dan KJRI Cape Town berupaya untuk memperkenalkan kepada para pelaku di industri perfilman Afrika Selatan mengenai perkembangan yang terjadi di Indonesia. Sebagai salah satu pasar terbesar di Asia, dan didaulat sebagai salah satu produsen film paling potensial di kawasan Asia Pasifik, Indonesia memiliki potensi besar sebagai partner kerja sama Afrika Selatan. Terjalinnya hubungan persahabatan panjang antara Indonesia dan Afrika Selatan, di bawah kerangka kerja sama Selatan-Selatan, kiranya dapat dimanfaatkan untuk mendorong kerja sama di dalam mengembangkan industri perfilman kedua negara.


Industri perfilman Afrika Selatan merupakan salah satu industri perfilman tertua di dunia, ujar Layla Swart. Lebih lanjut Swart menjelaskan mengenai perkembangan industri perfilman Afrika Selatan yang terbagi menjadi dua bagian, penyediaan kru untuk film servicing untuk produksi besar dari Eropa dan Amerika, dan pembuat film lokal. Sebagai penyedia film servicing, Afrika Selatan menjadi lokasi pilihan berbagai film blockbuster seperti Avengers, Blood Diamod dan Mad Max.


Terkait hal ini, pemerintah Afrika Selatan telah menjalin kerja sama produksi bersama dengan 10 negara dan menyediakan bantuan pendanaan bagi pembuat film lokal dan memberikan insentif berupa rebate kepada para pembuat film dari luar yang membuat filmnya di Afrika Selatan.


Selain itu, Afrika Selatan juga memiliki fasilitas studio berkelas dunia dan memberikan kemudahan dalam hal perijinan kepada para pembuat film. Hal ini membantu menjadikan Afrika Selatan sebagai pilihan lokasi pembuatan film berbagai studio film dari Eropa dan Amerika dan membantu perekonomian Afrika Selatan. “Sekitar 5,6 milyar rand (atau sekitar 4,8 triliun rupiah) pendapatan yang diperoleh Afrika Selatan melalui film,” ujar Terrence Khumalo.


Bila dibandingkan dengan Afrika Selatan, Indonesia juga tidak kalah. Seperti disampaikan oleh Lala Timothy, “kelebihan dari industri perfilman Indonesia adalah di Indonesia banyak tersedia orang berbakat,” katanya.


Namun masih banyak kendala yang dihadapi industri perfilman Indonesia. Belum tersedianya skema insentif bagi para pembuat film lokal atau bagi studio film dari luar di bawah kerangka film servicing di Indonesia.


Maraknya pembajakan film, kurangnya infrastruktur dan teknologi pendukung pembuatan film disampaikan oleh Syaifullah sebagai bagian dari kendala yang dialami oleh industri perfilman Indonesia. Kerja sama bilateral dengan negara lain, seperti Afrika Selatan, utamanya terkait investasi, produksi bersama, dan pemasaran serta distribusi film menjadi bagian dari rencana perkembangan industri perfilman yang tengah dirancang oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.


Diantara berbagai tantangan tersebut, masalah pendanaan yang terbatas menjadi tantangan yang dialami oleh para produsen film, baik di Indonesia maupun Afrika Selatan. Namun dengan mulai maraknya berbagai media digital video on demand, seperti Netflix, Goplay, Viu, Mola TV, dan Disney plus, industri perfilman di Indonesia dan Afrika Selatan mulai beralih memasuki area baru di arena small screen.


Melalui kegiatan Dialog virtual yang berlangsung selama 2 jam itu, para pelaku di industri perfilman Indonesia dan Afrika Selatan menyadari pentingnya kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dan berharap ke depannya Indonesia dan Afrika Selatan dapat meneruskan hubungan melalui kerja sama dan aksi nyata diantaranya melalui penyelenggaraan pekan film atau festival film yang khusus menampilkan karya dari kedua negara.


Jehad Kasu berharap ke depannya bisa dibuat perjanjian kerja sama antara Indonesia dan Afrika Selatan seperti di bidang produksi film bersama.


Hal sama juga disampaikan oleh Khumalo, “masih ada ruang untuk menjalin kerja sama dengan Indonesia dan kenapa tidak dengan melihat hubungan yang telah terjalin selama ini.”


(Sumber: KBRI Pretoria dan KJRI Cape Town)




Hadiri Sosialisasi Peraturan Mendagri Nomor 64 Tahun 2020, HM Wardan : Perlu Dilaksanakan oleh Pemkab Inhil

Foto Humas Inhil, Agustan


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Melalui Video Conference (Vidcon), Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, Senin (31/8/2020).


Disampaikan HM Wardan, sosialisasi ini perlu dilaksanakan oleh Pemkab Inhil melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Inhil.


“Sosialisasi ini dimaksudkan dalam rangka sinergitas dan menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten,” imbuh Bupati Inhil


“Sedangkan tujuan dari Peraturan Mendagri Nomor 64 Tahun 2020 tersebut untuk terwujudnya persepsi yang sama atas regulasi atau peraturan yang berlaku,” tambah HM Wardan.


Setelah mengikuti sosialisasi ini, HM Wardan berharap para peserta sudah memahami dan bisa melaksanakan kebijakan berdasarkan Peraturan Kemendagri tersebut.


“Pedoman penyusunan APBD tahun 2021 meliputi Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2021,” tutup HM Wardan.


Untuk diketahui, dalam sosiali peraturan Mendagri tersebut ada 7 prioritas pembangunan nasional tahun 2021, antara lain:


  1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
  2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
  3. Meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.
  4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
  5. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
  6. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim.
  7. Memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan, dan transformasi pelayanan publik.


Pada kesempatan itu turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Penjabat Sekda Kabupaten Inhil, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Inhil, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Inhil, Camat se-Kabupaten Inhil, serta undangan lainnya.


Sedangkan yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut ialah Direktur Perencanaan Anggaran Daerah dan Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. (*)




Polres Inhil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras di Gunung Daek

Foto : Kedua tersangka yang diduga pelaku penyiraman air keras terhadap korban HRS.


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiyaan berat dengan melakukan penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap korban HRS (42 tahun) di Jalan Gunung Daek, Kecamatan Tembilahan.


Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, SH, SIK, MHum, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK saat diwawancarai mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang yang dilakukan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban HR, yakni SP alias IJ (37 tahun) dan JM alias OK ( 36 tahun)


Foto : Kasat Reskrim Polres INHIL, AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK


“Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan team Sat Reskrim Polres Inhil atas laporan LP/37/V/2020/ Riau/Res Inhil, pada tanggal 22 Mei 2020,” kata Kasat Reskrim kepada arbindonesia.com, Senin (31/8/2020).


Lanjutnya, tersangka pertama SP dilakukan penangkapapan di rumahnya yang terletak di Jalan Kembang, Gg Sepakat, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, pada hari Minggu (2/8/2020) lalu, sekira pukul 20.15 Wib.


Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kemudian pada hari Selasa (4/8/2020) sekira pukul 02.30 Wib, team kembali melakukan penangkapan tersangka kedua, JM di rumahnya yang terletak di Lorong Binjai Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.


“Dari kedua tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna pink (BM 5411 QZ) yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,” ungkap AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK


“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barangbukti saat ini berada di Polres Inhil,” tambahnya.


Terakhir Kasat Reskrim mengatakan bahwa motif tersangka melakukan tindak penganiayaan berat tersebut adalah balas dendam.


“Motifnya Balas Dendam,” tutup Kasat.


Untuk diketahui, peristiwa penganiyaan penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap korban HRS terjadi pada hari Jumat 22 Mei 2020 lalu sekira Pukul 18.45 Wib.


Saat itu korban tengah berjalan kaki untuk pulang kerumah setelah selesai melaksanakan solat Magrib di Mushollah Baituddin di Jl Gunung Daek.


Atas kejadian tersebut, pada bagian wajah dan dada korban mengalami luka bakar (Melepuh) akibat siraman yang diduga cairan air keras. (Arb)




Belum Genab Sebulan Menjabat, Kapolres Inhil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Didepan RSUD Tembilahan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Belum genap sebulan menjabat sebagai Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, SH, SIK, MHum ungkap kasus penyiraman air keras yang terjadi didepan RSUD Puri Husada Tembilahan terungkap.


Dalam press release yang digelar di Aula Mapolres Inhil, Senin (31/8/20), AKBP Dian Setyawan, SH, SIK, MHum mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team Sat Reskrim Polres Inhil bahwa penyiraman tersebut dilakukan oleh 2 orang yakni JA (39 tahun) dan BS (22 tahun), atas perintah dari TT (20 tahun).


“Motifnya dendam atas utang-piutang. Kedua pelaku merupakan orang yang diperintahkan TT untuk melakukan penyiraman karena dijanjikan dengan imbalan,” ungkap Kapolres.


“Korban SI sebenarnya masih ada hubungan keluarga terhadap TT,” tambahnya.


Lanjutnya, dua orang pelaku tersebut melakukan penyiraman dengan mengendarai sepeda motor di saat korban sedang berada di sebuah warung kopi di jalan Pangeran Hidayat Parit 13, Kelurahan Tembilahan, pada Jum’at (31/7/20) pukul 01:20 Wib.


“Akibat penyiraman air keras yang mengandung asam sulfat, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah dan tubuh korban bagian dada sebelah kanan,” ujarnya.


Di lokasi kejadian (TKP), ditemukan barang bukti berupa 1 potong baju kaos oblong warna abu-abu milik korban, 1 unit sepeda motor matic dan pecahan gelas kaca yang diduga sebagai wadah air keras untuk menyiram korban.


“Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Inhil. Ketiga pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 pidana 5 tahun penjara dan atau pasal 354 ayat 1 pidana paling lama 8 tahun penjara,” terang Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.


Untuk diketahui, saat menggelar press release Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra L Sihombing dan Kasubbag Humas AKP Warno Akman. (Arb)