Tiga Orang Sindikat Perdagangan Gading Gajah Diamankan Polda Riau

Foto humas Polda Riau


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap tiga orang pelaku perdagangan gading gajah di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Rabu (11/11).


Ketiga orang pelaku berinisial YP (52) warga Jambi sekaligus pemilik gading dan merupakan seorang PNS, YS (52) perantara dan WG (68) merupakan calon pembeli gading tersebut.


Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah gading gajah sumatera dengan ukuran panjang masing-masing 82 dan 85 cm yang terdapat ukiran berikut sebuah mobil avanza juga ikut diamankan oleh petugas.


Dir Reskrimsus Kombes Andri Sudarmaji yang difampingi Kabid Humas Kombes Narto dan petugas dari BKSDA mengatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi masyarakat dalam pengungkapan kasus perdagangan gading gajah.


“Ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. YP sebagai pemilik gading gajah, YS sebagai perantara dan WG sebagai pembali,” ujarnya.


Andri menuturkan saat ini penyidik Direskrimsus masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka perdagangan satwa yang dilindungi ini.


Dari keterangannya, para tersangka ini mengakui baru pertama kali bertransaksi gading gajah.


“Motif perdagangan gading gajah ini diduga dilakukan oleh pelaku untuk mencari keuntungan karena nilai ekonomi yang tinggi,” tuturnya.


Adapun Pasal yang diterapkan terhadap tersangka terkait kasusu tersebut adalah
Undang – Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.


Pasal 21 ayat ( 2 ) Huruf d yang berbunyi setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian – bagian tersebut atau mengeluarkannyadari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.


Pasal 40 ayat ( 2 ) Undang – undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya berbunyi “ barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) serta pasal 33 ayat ( 3 ) dipidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dengan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).


(Arb/pr Polda Riau)




Sepuluh Pelaku Penambang Pasir Ilegal Diamankan Tim Ditkrimsus Polda Riau

Foto Humas Polda Riau


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Polda Riau menangkap sebelas pelaku usaha tambang pasir ilegal yang betoperasi di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Senin (9/11) lalu.


Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bahwa pelaku usaha penambangan pasir ilegal yang ditangkap itu, karena menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.


“Pelaku usaha penambangan pasir tersebut ditangkap karena menjalankan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tanpa izin/ilegal, jenis pasir yang tanpa ada izin dari pemerintah,” ujar Agung, saat menggelar konferensi pers dikantor Ditkrimsus pada Kamis (12/11) siang.


Irjen Agung menjelaskan kondisi alam akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab merusak alam.


“Lingkungan yang ada saat ini sudah terlalu parah di rusak oleh segelintir orang yang mengambil keuntungan finansial, ini harus dapat dihentikan mulai dari sekarang. Kita sudah memetakan dan akan mengambil langkah-langkah hukumnya dan kita akan menuntaskan siapa aja yang terlibat dalam kasus ini”, tegas Agung


“Saya yakin kita bisa melakukan itu bersama karena ini semua adalah rumah kita, sehingga kita harus mewariskannya kepada anak cucu kita”, tambahnya.


Selain mengamankan para tersangka, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin hisap (keong) beserta selang, yang digunakan para pelaku untuk melakukan kegiatan tambang pasir ilegal itu.


Akibat perbuatannya 10 pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak 100 milyar.


(Arb/pr Polda Riau)




Ardiansyah Julor Resmi Terpilih Sebagai Ketua PWI Inhil

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Ardiansyah Julor resmi terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) periode 2020-2023.


Ardiansyah terpilih secara aklamasi dalam konferensi luar biasa PWI Kabupaten Inhil yang di gelar kemarin, Kamis (12/11/2020) di Hotel Ameera, Pekanbaru.


Pada tahap penjaringan bakal calon, nama Ardiansyah muncul sebagai calon tunggal sehingga langsung dinyatakan sebagai ketua terpilih PWI Kabupaten Inhil tiga tahun kedepan.


Usai terpilih, Ardiansyah menyampaikan komitmennya untuk membawa organisasi PWI Inhil kearah yang lebih baik.


“Terimakasih atas dukungan dan kepercayaan kawan-kawan, mari sama-sama kita solidkan organisasi PWI Inhil ini kedepan,” ujar Ardiansyah singkat.


Kegiatan konferensi luar biasa PWI Inhil dibuka oleh Bupati Inhil, HM Wardan dan dihadiri Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang dan jajaran pengurus, Ketua Plt. PWI Inhil, Novrizon Burman serta Plt. Kadiskominfo Persantik Inhil, Trio Beni Putra.


Bupati Inhil, HM Wardan mengharapkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Inhil dapat berkontribusi terhadap pembangunan di daerah, melalui penyebaran informasi yang berimbang dan layak di konsumsi masyarakat. 


“Saya berharap semoga kerjasama PWI dan Pemkab Inhil terus bersinergi, terutama dengan menyebarluaskan program serta hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai kepada masyarakat. Peran serta rekan-rekan pers untuk memberikan yang terbaik menuju Indragiri Hilir yang maju dan makmur, dengan publikasi,” ujar Wardan dalam sambutannya.


Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang berharap kepada Ketua PWI Inhil terpilih agar bisa membawa PWI Inhil semakin hebat dan berjaya.


“Jaga amanah, integritas dan profesionalitas,” pesan Zulmansyah. (*)




Babak Baru Kasus Video Gisel yang Viral, Polisi Tangkap dan Tetapkan Tersangka Penyebar Pertama Kali

Foto IG ,gisel_la


ARBindonesia.com, JAKARTA – Kini, masuk babak baru kasus video Gisel yang viral di media sosial (medsos).


Diketahui, pelaku penyebaran video Gisel yang viral dan disebut-sebut mirip seorang penyanyi Gisella Anastasia, berhasil ditangkap, Rabu (12/11/2020).


Bahkan, penyebar video Gisel yang membuat warganet berburu link download video full Gisel itu, kini ditetapkan sebagai tersangka.


Ya, penangkapan penyebar video Gisel tersebut dilakukan oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Menurut salah satu sumber Wartakotalive.com, identitas pelaku penyebar video Gisel hingga link video full Gisel jadi buruan warganet berinisial PP.


Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur Gisel itu.


“Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap, inisialnya PP,” kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, pada Kamis (12/11/2020).


Penyidik menambahkan, PP sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyimpulkan ada dugaan tindak pidana di dalam penyebaran video Gisel itu.


Yusri Yunus menegaskan, berdasar UU ITE dan UU Pornografi, jelas ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur mirip artis tersebut.


“Pelapor dan saksinya sama, saksi ahli yang dimintai keterangan juga sama, dan pasal yang disangkakan untuk dua kasus video itu sama,” kata Yusri Yunus.


Lebih lanjut, Yusri Yunus menyebut jika pihaknya fokus memburu pelaku yang menyebarkan pertama kali.


“Yang dikejar di sini adalah siapa yang menyebarkan pertama dan siapa yang menyebarkan masif.”


“Intinya bahwa, penyidik nanti akan mengejar siapa penyebar pertamanya,” lanjut Yusri Yunus.


Setidaknya ada lima akun Twitter yang telah dilaporkan ke polisi.


Namun, tiga dari lima akun yang dilaporkan telah mengapus unggahan video syur tersebut.


Meski begitu, polisi menyebut bahwa jejak digital tidaka akn pernah hilang.


Sehingga penghapusan konten pada akun bukan masalah bagi penyidik.


Sumber wartakotalive.com




Sambu Group Dukung Upaya Penanggulangan Covid-19 di Jakarta

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR –
Masih dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO, keberadaan Covid-19 berimbas pada seluruh aspek kehidupan masyarakat.


Dalam hal ini, Sambu Group bekerjasama dengan media di Jakarta untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Salah satunya adalah pemberian bantuan ke Indopos untuk disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Jakarta (10/11/2020).


Sambu Group menyambut baik semua pihak yang memiliki semangat yang sama dan ingin membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19. Beberapa media di Jakarta berkomitmen untuk menyalurkan bantuan secara langsung, dan ini tentunya merupakan semangat positif di tengah pandemi.


“Tentunya harapan seluruh masyarakat dunia agar pandemi ini dapat segera berakhir. Namun kita juga tidak bisa hindari bahwa kenyataannya banyak dari mereka yang masih membutuhkan bantuan untuk bertahan. Kebetulan beberapa media memiliki semangat yang sama, dan memiliki program penyaluran bantuan”, jelas Nurul Fajrini, Head of Public Relations Sambu Grop


Lanjutnya, dengan kondisi pandemi saat ini beragam aspek kehidupan ikut tergoncang, salah satunya adalah yayasan sosial seperti panti asuhan yatim piatu dan lansia yang ikut terdampak.


Akibat berkurangnya donatur terkait situasi ekonomi yang tidak pasti. Hal ini turut mendorong Sambu Group untuk berpartisipasi dalam gerakan ini. Secara kebetulan, Indopos memiliki jejaring dan program untuk menyalurkan bantuan secara langsung.


Bantuan berupa masker dan produk, diserahkan untuk dibagikan di 20 titik yayasan panti asuhan dan panti jompo yang tersebar di Jadetabek.


“Kami siapkan 1.000 buah masker dan produk KARA Santan untuk memenuhi kebutuhan saudara kita di berbagai yayasan tersebut. Harapannya semoga bantuan tersebut bisa bermanfaat dalam pencegahan Covid-19 dan menambah semangat untuk bertahan di tengah pandemi ” tutup Nurul.


Editor Arbain
(Rls Hms SG)




Berbahan Bakar Gas, Abdul Wahid Serahkan 667 Paket Mesin untuk Nelayan Kampar

ARBindonesia, RIAU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, H Abdul Wahid menyerahkan 667 paket mesin konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) secara simbolik di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Rabu (11/11/2020).


Dalam sambutannya Abdul Wahid mengatakan bahwa program konversi BBM ke BBG ini merupakan upaya agar mendorong nelayan semakin produktif dengan pengeluaran yang ekonomis.


“Program ini kita dorong agar dapat membantu nelayan secara langsung, agar hasil tangkapan nelayan meningkat dan biaya pengeluaran semakin sedikit, karna mesin berbahan bakar gas sudah terbukti murah dibandingkan BBM,” sebut Anggota Komisi VII


Selain itu Politisi muda yang berasal dari Indragiri Hilir ini juga mengungkapkan bahwa penggunaan BBM dalam negeri minus dari total kebutuhan, sebab itu BBM kita sebahagian impor.


“Cadangan Gas kita besar dan surplus, sementara BBM kebutuhan dalam negeri sebahagian masih harus diimpor, oleh sebab itu program konversi dari BBM ke BBG harus terus didorong, selain lebih murah, ramah lingkungan juga nelayan tentu semakin hemat” lanjut Politisi PKB ini.


Hadir juga Wakil Direktur Perencanaan dan Pelaksana Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Sugiarto ESDM, yang dalam sambutannya berharap dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.


“Kita patut berterimakasih kepada Bapak Abdul Wahid dan anggota Komisi VII yang lain, karena mereka anggaran untuk bantuan masyarakat secara langsung tetap ada, meskipun situasi pandemi melanda. Saya berharap dapat dimanfaatkan dengan baik, jangan dijual ya pak,” terang Sugiarto.


Hadir bersama dalam penyerahan ini Sekretaris Dinas Perikanan Zul Fahmi, Sales Manager Pertamina Area Riau Wira Pratama dan Kepala Desa Mentulik.


Editor arb
Sumber cakaplah.com