FPI: Proses Polisi Panggil Rizieq Shihab Bisa Masuk MURI

FPI heran polisi bisa mengusut kasus kerumunan Rizieq Shihab dalam waktu cepat, tapi itu tak berlaku bagi pihak lain yang juga melakukan hal serupa. Foto: ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH


ARBindonesia.com, JAKARTA – Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menilai proses pemanggilan polisi terhadap pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab penuh kejanggalan.



Dilansir dari cnnindonesia.com, Ia mengaku heran laporan masyarakat yang diterima polisi tanggal 25 November sangat cepat diproses oleh pihak Polda Metro Jaya. Sebab, tanggal 27 November atau dua hari setelah laporan masuk sudah ada proses penyidikan dan pemanggilan oleh polisi.



“Artinya mungkin inilah proses tercepat dan bisa kita usulkan masuk MURI (Museum Rekor Indonesia),” kata Aziz, Senin (30/11).

Aziz pun belum bisa memastikan apakah Rzieq nantinya akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kerumunan di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat Selasa (1/12) esok.



“Iya belum tahu,” kata Aziz.



Aziz lantas membandingkan dengan peristiwa kerumunan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan di pelbagai daerah tak pernah tersentuh proses hukum. Ia tak menyebut siapa pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan tersebut.

Ia mengklaim pihak yang melanggar itu tak pernah diberikan sanksi hukum oleh pihak kepolisian bahkan Pemda setempat.



“Karena ini kami mengucapkan kepada Presiden Jokowi dan jajarannya serta masyarakat luas: Selamat tinggal penegakan hukum tanpa pandang bulu dan diskriminatif. Selamat tinggal keadilan,” kata Aziz.



Kasubditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Raindra Ramadhan Syah melayangkan surat pemanggilan terhadap Rizieq Shihab untuk diperiksa terkait kerumunan massa yang terjadi di Tebet dan Petamburan beberapa waktu lalu. Surat itu berisikan agar Rizieq diminta hadir memberikan keterangan sebagai saksi.



Rizieq sendiri sempat menggelar acara Maulid Nabi dan menikahkan putrinya Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) lalu di kediaman pribadinya, Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu lantas menimbulkan kerumunan massa.



Bahkan, kerumunan massa Rizieq di Jakarta beberapa waktu lalu telah dinyatakan sebagai klaster penularan virus corona. Sebanyak 80 orang dalam kerumunan di wilayah Petamburan dan Tebet yang dihadiri Rizieq terkonfirmasi positif Covid-19.


Sumber cnnindonesia.com




Implementasi ATENSI Anak, Balai Anak Rumbai Pekanbaru Lakukan Reunifikasi Bayi SA ke Keluarga Besar

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Kementerian Sosial RI melalui Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Rumbai” di Pekanbaru melakukan reunifikasi bayi SA (8 bulan) kepada keluarga besarnya yang berasal dari Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan Provinsi Banten, Sabtu (28/11/2020).


Bayi SA merupakan bayi yang dilahirkan dari seorang ibu yang mengidap penyakit paru-paru dan positif HIV/AIDS asal Provinsi Sumatera Selatan.


Diketahui bahwa orang tua SA merupakan seorang pekerja seks komersial di suatu kawasan lokalisasi di Provinsi Riau, Ia menjalani tes HIV/AIDS saat tengah mengandung 3 bulan karena telah menunjukkan tanda-tanda HIV/AIDS. Melalui hasil tes ia dinyatakan positif.


Setelah mengetahui hal itu dan kondisi kesehatannya terus menurun, sementara Ibu SA yang tidak memiliki keluarga di Riau, Ibu SA tinggal sementara di rumah anggota yayasan peduli HIV/AIDS.


Ketika usia kandungan 7 bulan, Ibu SA mengalami kontraksi dan melahirkan SA di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Kota Pekanbaru. Ibu SA meninggal 3 hari setelah melahirkan bayinya. Terlepas dari itu, Hasil test HIV dari Rumah Sakit Dharmais Jakarta menyatakan bahwa Bayi SA negatif HIV.


Dinas Sosial Kota Pekanbaru kemudian merujuk Bayi SA ke Balai Anak “Rumbai” untuk mendapatkan perawatan dan pengasuhan lebih lanjut setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Pekanbaru selama 3 bulan dikarenakan lahir dalam kondisi prematur dan kontrol perkembangan kesehatan karena SA lahir dari seorang ibu yang mengidap penyakit HIV/AIDS.


Lisdawati selaku pekerja sosial pengampu bersama Satuan Bhakti (Sakti) pekerja sosial Kota Pekanbaru, Erika Aritonang melakukan upaya penelusuran (tracing) akan keberadaan keluarga besar bayi SA. Keluarga besar bayi SA diketahui berada di Palembang dan Banten.


Komunikasi  intensif dilakukan untuk memastikan kontinum pengasuhan bayi SA kepada keluarga besar. Kontinum pengasuhan ini sejalan dengan implementasi ATENSI ANAK, untuk memastikan pengasuhan keberlanjutan bagi anak.


Bayi SA berada di BRSAMPK “Rumbai“ Pekanbaru selama enam bulan dari bulan Mei sampai dengan bulan November 2020. Reunifikasi ini dilakukan kepada Lembaga Perujuk Dinas Sosial Kota Pekanbaru  yang diwakilkan oleh Bustami, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial yang didampingi oleh Kapala Seksi Anak, Irin Irsanti, Sakti Peksos Kota Pekanbaru, dan keluarga Bayi SA yang datang dari kota Palembang, Sumatera Selatan.


Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Bustami mengucapkan terimakasih kepada pihak Balai yang selama ini telah merawat dan mengasuh Bayi SA hingga berumur delapan bulan dan dalam kondisi sehat, “Bayi SA ini akan kami serahkan kepada pihak keluarga kandung dan  dibawa oleh keluarga ke Kota Palembang.


“Harapan saya kedepannya semoga koordinasi ini berjalan semakin baik dan lancar,” ucapnya.


Kepala Balai Anak “Rumbai” yang diwakili oleh Kepala Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, Suyono menyampaikan kondisi dan perkembangan bayi SA selama berada di balai cukup baik dan mendapatkan perawatan kesehatan oleh perawat di Balai maupun dari Dokter di Puskesmas dan Rumah Sakit Lancang Kuning.


Bayi SA juga rutin diberikan imunisasi dan pemenuhan gizi sesuai dengan kebutuhan perkembangannya. Selain itu, Bayi SA juga mendapatkan pengasuhan, pendampingan dan perlindungan baik secara psikologis dan sosial dari pekerja sosial, psikolog, pengasuh dan petugas pendamping BRSAMPK “Rumbai” Pekanbaru.


Suyono berharap kedepannya  pihak keluarga tetap terus memberikan informasi kepada Balai Anak “Rumbai” terkait perkembangan Bayi SA selama berada dalam pengasuhan keluarga.


Keluarga besar bayi SA yang diwakili oleh Evi selaku Kakak Kandung  almarhumah ibu bayi SA menyampaikan jika abang kandung bayi SA selama ini diasuh oleh keluarga dari Banten, sedangkan bayi SA ini akan ia asuh sendiri dengan keluarga besar di Palembang.


“Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak Balai Anak Rumbai yang telah mempertemukan kami dengan bayi SA, kami merasa sangat senang. Terimakasih juga karena pihak Balai telah memberikan pengasuhan terbaik kepada Bayi SA selama ini sehingga SA senantiasa sehat dan tidak kurang satu apapun,” ucapnya.  (Yus/Hms BARP)




Resahkan Masyarakat, Kapolsek Bonai Darussalam Pimpin Penggerebekan Lokasi Judi Tembak Ikan


ARBindonesia.com, ROKANHULU – Polsek Bonai Darussalam Resort Rokan Hulu (Rohul) gerebek lokasi judi tembak ikan yang dinilai telah meresahkan masyarakat. Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bonai Darussalam Ipda Bijak Seirama Aji, S.Tr.K, Kamis (26/11/2020) siang.


Dari hasil penggrebekan Polisi telah mengamankan dua unit mesin judi ketangkasan tembak ikan di dua tempat. Lokasi penggrebekan pertama di rumah milik warga KM. 28 RW. 05 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam sekitar pukul 13.15 WIB sedangkan TKP ke dua di KM. 26 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu sekitar pukul 14.00 WIB.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK, M.H melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, S.H menjelaskan awalnya Polsek Bonai Darussalam mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan mesin judi jenis Gelper atau Tembak ikan di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam  


Kemudian Kapolsek Bonai Darussalam Ipda Bijak Srirama Aji, S.Tr.K, beserta 3 personil segera melakukan penyelidikan dan penindakan terkait dugaan adanya rumah yang dijadikan sebagai tempat judi. Saat dilakukan penggrebekan, diketemukan 2 unit mesin Gelper atau mesin judi ketangkasan tembak ikan, namun karena tidak ada kegiatan permainan pada saat itu, mesin tersebut tetap diangkut ke Polsek, agar tidak digunakan lagi.


“Saat ini Barang Bukti 2 Unit Mesin Tembak ikan diamankan di Polsek Bonai Darussalam,” jelas Paur Humas kepada Wartawan, Jum’at (27/11/2020) pagi.(***/Alfian Tob)




PT Pulau Sambu Raih Penghargaan Indonesia Green Company Award 2020

Foto: Proses penerimaan kelapa PT Pulau Sambu di Guntung


ARBindonesia.comLIR – Konsistensi PT Pulau Sambu menjalankan langkah hijau dalam bisnis operasionalnya mendapatkan apresiasi sebagai salah satu penerima Indonesia Green Company Award 2020 (IGCA) dari Majalah SWA (swa.co.id). Terkait kondisi pandemi, perhelatan dan pemberian penghargaan dilakukan secara virtual event di Jakarta, Kamis, 26 November2020. 


Konsistensi PT Pulau Sambu menjalankan langkah hijau dalam bisnis operasionalnya mendapatkan apresiasi sebagai salah satu penerima Indonesia Green Company Award 2020 (IGCA) dari Majalah SWA (swa.co.id). Terkait kondisi pandemi, perhelatan dan pemberian penghargaan dilakukan secara virtual event di Jakarta, Kamis, 26 November2020. 


Ajang kompetisi tahunan ini telah menyeleksi berbagai perusahaan terbaik yang mempraktekkan prinsip berkelanjutan dalam praktek bisnisnya. Termasuk PT Pulau Sambu, yang merupakan bagian dari Sambu Group,  yang terus berkomitmen menerapkan prinsip bisnis berkelanjutan, yang menggalakkan ekonomi sirkular, termasuk tentunya keberpihakan kepada kelestarian lingkungan. 


Variabel penilaian yang digunakan antara lain komitmen CEO, aspek compliance, konsep dan stategi perusahaan, langkah-langkah perusahaan, program sustainability, serta hasil dan dampak konkret. Dewan juri dan team penilai IGCA tahun ini merupakan nama besar dalam lingkungan hidup di Indonesia, seperti Prof Emil Salim (mantan menteri Lingkungan Hidup RI), Sony Keraf (Mantan Menteri KLH), Masnellyarti Hilman, serta Darwina Wijayanti. Para pemenang IGCA 2020, selain membuat tulisan juga wajib mempresentasikan di hadapan pada dewan juri tersebut di atas. Perusahaan yang mempunyai komitmen tinggi dan pola penerapan efektif atas prinsip keberlanjutan yang mengedepankan prinsip 3 P (profit, people, planet) yang akan terpilih sebagai yang terbaik dalam IGCA 2020.


“Sambu Group memiliki komitmen yang komprehensif dan berkelanjutan dalam kelestarian lingkungan. Hal ini menjadi salah satu penerapan value perusahaan yang konsisten dan terus dikembangkan,”papar Dwianto Arif selaku Corporate Communication Manager Sambu Group.


Dalam merencanakan langkah hijau, Sambu Group selalu berlandaskan atas 3 tugas yang selalu diemban sebagai prinsip dalam berusaha, dimana tidak hanya mementingkan bisnis, namun juga memperhatikan kehidupan sosial masyarakat, kelestarian alam serta lingkungan hidup.


Setiap langkah hijau yang direncanakan dan dilaksanakan oleh Sambu Group tentu merupakan satu kesatuan dari proses sirkularitas dalam rantai pasok dan rantai produksi, dimana proses yang satu akan memberikan dampak positif ke proses yang lainnya. Hal ini merupakan komitmen dari perusahaan untuk mengurangi carbon footprint. “Komitmen Sambu Group dalam mengurangi carbon footprint telah dimulai semenjak 2014, dimana langkah hijau yang direncanakan harus selalu berkelanjutan dan memberikan dampak nyata, ” tambah Dwianto Arif.


“Keberhasilan PT Pulau Sambu dalam ajang Indonesia Green Company Award 2020 ini menjadi motivasi bagi Manajemen dan seluruh karyawan untuk terus menerapkan langkah hijau  dalam konsep bisnis berkelanjutan. Kami sadar bahwa dengan penerapan langkah hijau, maka kami bukan saja bisa berkontribusi kepada masyarakat sekitar dan melestarikan  lingkungan, namun juga turut melestarikan bisnis itu sendiri, ” tutup Dwianto Arif.   (rls/ar)




Baku Tembak dengan KKB di Nduga Papua, 3 Anggota TNI Terluka

Ilustrasi Penembakan (AFP)


ARBindonesia.com, NDUGA – Baku tembak antara kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan anggota TNI terjadi di Distrik Patu, Nduga, Papua. Akibatnya, 3 anggota TNI terluka.


Dilansir dari Antara, peristiwa itu terjadi di Kampung Kendibam, Nduga, Papua, pukul 14.30 Wita. Belum diketahui detil awal mula baku tembak terjadi.


Ketiga anggota TNI itu ialah Serda Abriadi yang terkena luka tembak di paha, Kopda Subair Purnomo tertembak di pergelangan tangan kanan dan paha kanan, serta Prada Fajar Rosadi mengalami luka tembak di leher bagian kanan. Ketiganya sudah dievakuasi ke Timika untuk perawatan lebih lanjut.


Kapen Kogabwilhan III Kol CZI IGN Suriastawa membenarkan peristiwa itu. Ia juga mengkonfirmasi 3 anggota TNI yang terluka.


“Saya masih menunggu laporan kronologisnya,” imbuh Suriastawa kepada Antara.


Sebelumnya, KKB juga berulah di Ilaga, Papua. Dua orang tewas tertembak KKB. Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyebut dua warga korban penembakan itu berstatus pelajar.


“Memang benar ada laporan dua pelajar menjadi korban penembakan OTK pada hari Jumat (20/11) di Sinak, salah seorang di antaranya meninggal dunia,” kata Paulus Waterpauw seperti dilansir Antara, Sabtu (21/11).


sumber detik.com




SK Pemberhentian Akhmad Mujahidin Sebagai Rektor UIN Suska Riau Beredar

Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin


ARBindonesia.com, PEKANBARU –  Berbentuk Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama RI tentang pemberhentian jabatan Akhmad Mujahidin sebagai Rektor Universitas Islam Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau beredar luas di jejaringan media sosial.


SK pemberhentian yang berbentuk copy-an surat dan ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi tersebut telah beredar di grup-grub WhatsApp, Selasa (24/11/2020).


Dalam surat itu, Rektor UIN Suska Riau dijatuhkan hukuman disiplin kepada Prof. DR. Akhmad Mujahidin, S.Ag, M.Ag berupa pembebasan tugas tambahan sebagai rektor.



“Karena yang bersangkutan dinilai lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang memutasikan pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska Riau,” bagian yang tertulis dalam Surat Keputusan Kementrian Agama RI nomor 191/B.II/2/PDJ/2020, ter tanggal 23 November 2020.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Akhmad Mujahidin untuk dikonfirmasi mengenai keabsahan SK pemberhentian yang ditujukan kepada dirinya tersebut.


(Arbain)