Apes! Gagal Rampas HP Korban, Begal ini Malah Terekam CCTV

Foto Screenshot Video unggahan akun facebook (Meyra Suci).


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Seorang Pembegal gagal melancarkan aksi tindak kejahatannya setelah mendapat perlawanan dari korbannya.


Upaya pembegalan tersebut terjadi di sebuah halaman rumah di Gg Bersama, parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (10/12/2020) sekitar pukul 00.00 wib dini hari.


Apesnya, selain gagal untuk merampas Handphone milik korban, aksi pelaku juga terekam kamera CCTV yang ada dirumah tersebut.


Video hasil rekaman CCTV pertama kali diunggah oleh akun Facebook (Meyra Suci), dengan caption “Waspada bagi warga tembilahan Begal makin menjadi, Adik kami jadi sasaran begal,” Kamis (10/12/2020) sekitar 8 jam lalu.


Telihat dalam video berdurasi 30 Detik tersebut,  pelaku secara tiba-tiba mendatangi korban yang saat itu tengah duduk di sebuah kursi panjang.


Sambil menodongkan sebuah pisau, pelaku langsung berupaya merampas Handphone milik korban. Beruntung korban berhasil mempertahankan Handphone miliknya walau sempat terjatuh dari kursi.


Menanggapi peristiwa itu, Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing membenarkan atas peristiwa upaya pembegalan yang terekam CCTV tersebut.


“Kejadiannya memang benar ada, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.00 wib dini hari. Saat itu korban Aprizal  (15 th) sedang main game di handphone miliknya, tiba-tiba datang seorang pria yang tidak dikenal menggunakan baju hitam dengan memakai topi dan masker kain berwarna hitam. Pelaku datang langsung mengancam dengan menggunakan sebilah pisau dan sambil berusaha untuk mengambil handphone korban,” paparnya, Kamis (10/12/2020).


Lanjut Kasat Reskrim, pada saat itu korban berupaya juga untuk membela diri sehingga pelaku tidak berhasil mengambil barang milik korban. Setelah itu pelaku melarikan diri dan korban juga mencoba mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.


“Tidak ada rampasan Barang Bukti (BB). Untuk sementara kasus ini masih kita Selidiki,” tutup AKP Indra Lamhot Sihombing.


Detik-detik Aksi Begal di Tembilahan, Video unggahan akun facebook (Meyra Suci). https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=865389367613600&id=100024276343943


(Arbain)




Real Count KPU, ini Hasil Perolehan Suara Sementara Pilkada 9 Dareah di Riau

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Hasil real count sementara perolehan suara pada Pilkada serentak 2020 di 9 kabupaten/kota telah dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melalui situs  https://pilkada2020.kpu.go.id/.


Diketahui, Data yang ditampilkan pada menu hitungan suara adalah hasil foto formulir model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.


Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir model C.Hasil-KWK akan dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.


Data yang ditampilkan pada menu hitung suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.


Berikut slide foto screenshot hasil sementara Pilkada di 9 kabupaten/kota di Provinsi Riau.


Update data berdasarkan pantauan ARBindonesia.com, hingga pukul 15.40 WIB, Kamis (10/12/2020), melalui situs https://pilkada2020.kpu.go.id/.


(Arbain)




Tim Hukum FPI Protes Penetapan Rizieq Tersangka Kerumunan

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizeq Shihab saat tiba di Indonesia, 10 November 2020. (AP Photo)


ARBindonesia.com, JAKARTA – Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) Ichwan Tuankotta mengaku keberatan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, awal November lalu.



“Kita merasa keberatan dan pihak kepolisian tak menjunjung keadilan dan kebenaran dalam proses ini,” kata Ichwan, Kamis (10/12/2020).

Ichwan mempertanyakan dasar apa yang digunakan pihak kepolisian sehingga menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Ia menyatakan bahwa Rizeq selama ini belum pernah diperiksa pihak kepolisian berkaitan dengan kasus tersebut.

Sebagai informasi, Rizieq sudah dua kali absen pemanggilan polisi untuk dimintai keterangannya soal kasus kerumunan tersebut. Meskipun demikian, Ichwan menyatakan seharusnya polisi mengakomodasi alasan Rizieq tak hadir dalam dua kesempatan pemeriksaan tersebut.



“Harusnya diposisikan dulu untuk tetap akomodir yang jadi alasan-alasan kuasa hukum. Kita liat kondisi Habib Rizieq yang masih dalam pemulihan [kesehatan],” kata dia.



Lebih lanjut, Ichwan menegaskan seharusnya polisi menerapkan prosedur untuk memeriksa terlebih dulu Rizieq ketimbang buru-buru menetapkan sebagai tersangka.



“Kalau polisi menetapkan seperti itu, jelas harusnya koridor yang ditempuh pemeriksaan dulu, baru penerapan tersangka. Ini kan jadi dibalik-balik oleh pihak kepolisian,” kata dia.



Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.


Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.


“Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).



Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12).



Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.


sumber cnnindonesia.com




Polisi Tetapkan Imam Besar FPI Sebagai Tersangka dalam Perkara in

Imam Besar FPI Rizieq Shihab disambut massa saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, 10 November 2020. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)


ARBindonesia.com, JAKARTA – Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.



“Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12).

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.



Kasus kerumunan massa Rizieq di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.



Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.


Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember namun Rizieq mangkir.
.
Kegiatan Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai mengabaikan protokol kesehatan.
.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.


editor arb
Sumber cnnindonesia.com




Anak Presiden RI Menang Pilkada Solo Versi Quick Count Charta Politika

Gibran-Teguh (Agung Mardika/detikcom)


ARBindonesia.com, JAKARTA – Anak Presiden Republik Indonesia (RI), Gibran Rakabuming yang berpasangan dengan Teguh Prakosa  menang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo berdasarkan quick count Charta Politika.


Gibran Rakabuming-Teguh Prakosa merupakan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 unggul jauh dari pasangan nomor urut 2, Bagyo Wahyono-Fx Supardjo.


Dilansir dari detik.com,
Quick count Charta Politika pada Rabu (9/12/2020) pukul 16.36 WIB menampilkan suara masuk sebanyak 99,5 persen. Gibran unggul jauh dari lawannya.


Berikut hasilnya:

Gibran Rakabuming-Teguh Prakosa: 87,15%

Bagyo Wahyono-Fx Supardjo: 12,85%

Di Pilkada Solo, hanya ada dua pasangan calon. Dua calon tersebut adalah Gibran Rakabuming-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo, yang maju dari calon independen.

Hasil quick count ini bukan hasil resmi Pilkada Solo. Hasil resmi pilkada bakal ditetapkan KPU Solo berdasarkan rekapitulasi surat suara.

Gibran melakukan pencoblosan tadi di TPS 22 Kelurahan Manahan, Banjarsari, Solo. Putra sulung Presiden Jokowi ini datang bersama istrinya, Selvi Ananda, dan adiknya, Kaesang Pangarep.

Gibran sempat diwawancarai wartawan. Dia mengucapkan terima kasih kepada petugas yang telah bekerja dengan baik.

“Semoga lancar sampai sore nanti. Terima kasih sekali untuk para petugas yang sudah bekerja keras pada hari ini,” kata Gibran.


editor arb
sumber detik.com




Kejaksaan Negeri Sarai Berbagi Masker di Tempat Pemilihan

ARBindonesia.com, SABU RAIJUA – Sama seperti beberapa daerah lain di Indonesia, hari ini Kabupaten Sabu Raijua (Sarai), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah.


Namun berbeda dengan Pemilu sebelumnya, kali ini masyarakat dan seluruh petugas pelaksana pemilihan di wajibkan mengikuti protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dikarenakan Pandemi Covid 19 yang tak kunjung berakhir di negeri ini.


Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap upaya pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus tersebut, Kejaksaan Negeri Sarai beserta jajaran bagi-bagi masker kepada masyarakat yang mendatangi Tempat Pemilihan Sementara (TPS).


“Ini kita lakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020. Jadi masker yang diberikan juga ada logo Hakordia,” terang Kejari Sarai Agus Kurniawan melalui Plh Kasi Pidsus Muhammad Juanda Sitorus, SH MH,  Rabu (9/12/2020).


Turut hadir pada kesempatan itu, Kajari dan jajaran, Kapolres, Dandim dan Unsur Muspida  Kabupaten Sarai. (*)