RDP Jilid II Tak Dihadiri Pihak Perusahaan, ini Kata Ketua Komisi II DPRD Inhil

VIDEO RDP dI DPRD KABUPATEN INHIL



ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – 4 Perusahan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir ini terkesan tak memiliki itikad baik untuk mencari solusi terkait permasalahan kemitraan plasma kebun kelapa sawit antara pihak perusahaan dan Koperasi masyarakat petani.


Hal itu terlihat ketika Komisi I dan II DPRD Inhil menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) jilid II, tidak ada satupun pihak perusahaan yang hadir. Padahal informasi pemanggilan secara resmi telah dilakukan oleh DPRD Inhil jauh sebelum RDP yang digelar malam ini, Rabu (27/1/2021) malam.


Adapun 4 perusahaan tersebut diantaranya PT Setia Agrindo Mandiri, PT Citra Palma Kencana, PT Indogren Jaya Abadi, dan PT Indah Agrindo Lestari


Dengan ketidak hadirannya pihak perusahaan dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ir H AMD Junaidi, AN mengaku sangat kecewa dengan pihak perusahaan.


“Kita melihat hari ini pihak perusahaan telah melakukan Wanprestasi. Kita sudah mengundang dua kali, Artinya pihak perusahaan tidak ada niat untuk melakukan penyelesaian terkait permasalahan ini,” kata Junaidi saat memimpin RDP di ruang Paripurna DPRD Inhil.


Selain itu, Poltisi Senior ini menyampaikan bahwa DPRD telah memfasilitasi untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi antara Perusahaan dan masyarakat.


“Kalau mereka (Perusahaan) tidak datang, kita bisa memutuskan apa. Kalaupun kita putuskan itu berarti memutuskan sebelah pihak,” kata Junaidi.


Lanjutnya, DPRD berharap terkait persoalan Perusahaan tersebut bisa diselesaikan oleh pemerintah.


“Saya pikir Perusahaan sudah ‘mengangkangi’ Pemerintah kita yang sudah memberikan ‘karpet merah’ terhadap perusahaan di Indragiri Hilir,” tutur Ketua Komisi II DPRD Inhil.


Untuk diketahui dalam RDP tersebut selain di hadiri Ketua Komisi I dan II berserta anggota, juga dihadiri oleh Sekda Inhil yang diwakili oleh Asisten I, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Perizinan serta masyarakat petani dan tamu undangan lainnya.


Arbain




Ada Oknum ASN, Polda Riau Amankan 3 Tersangka Penyeludup Rokok Ilegal di Perairan Inhil

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Tim Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 230.400 batang rokok ilegal merek H Mild. Tiga orang tersangka diamankan, salah satunya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).


Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Eko Irianto, mengatakan penangkapan dilakukan di Perairan Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Senin, 24 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.


Menurut Eko, penangkapan berawal ketika kapal IV-1009 melaksanakan patroli di Perairan Sei Guntung, dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya rokok ilegal dari Batam. Rokok itu akan dibawa ke Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.


Petugas meminta bantuan kapal patroli IV-2602 Sat Pol Airud Polres Inhil dan Ka Marnit Sei Guntung Bripka Gino Hinco untuk melakukan pengintaian.


“Pengintai dilakukan selama 5 jam,” ujar Eko, disampingi Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Rabu (27/1/2021).


Selanjutnya patroli gabungan melihat speedboat yang mencurigakan. Tim langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan pada koordinat N 0°20’26.1492” E 103°36’27.8388” terhadap muatan speedboat.


“Ternyata isinya kotak-kotak yang diduga rokok ilegal dari Batam. Ada 18 kotak atau 1.440 selop dengan jumlah rokok 230.400 batang. Rokok itu tidak disertai surat-surat resmi,” kata Eko.


Dijelaskan, tiga orang diamankan yakni Jun Kenedy (36) yang bertindak selaku nakhoda kapal, Elvi Munandar (38) yang merupakan ASN Syahbandar Inhil selaku orang yang mengambil keuntungan dari penjualan rokok ilegal dan Arfan (40).


“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolair Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Selasa, 26 Januari 2021,” ujar Eko.


Jun Kenedy dijerat dengan Pasal 323 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 th 2020 ttg Cipta Kerja Dan Pasal 480 atat 1 KUHP, Sementara Elvi dan Arfan dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadah.


Dari interogasi, tersangka mengaku baru satu kali membawa rokok ilegal ke Inhil. Menurut pelaku, rokok itu milik IS, warga Sei Guntung. “Pelaku dalam pengejaran,” kata Eko.


Penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan, terkait keaslian merek rokok dan lainnya. “Kami masih dalami merek apakah dibuat di Batam atau daerah lain,” tutup Eko.


Sumber cakaplah.com


Editor Arb


https://www.cakaplah.com/berita/baca/64369/2021/01/27/polda-riau-sita-230400-batang-rokok-ilegal-tiga-tersangka-diamankan/#sthash.BvbljS31.dpbs




Diketuai dr Halomoan, APSAI Inhil Resmi Dilantik

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR, – Pengurus Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, massa bakti periode 2021-2024 resmi dilantik, di Gedung Dharma Wanita, Tembilahan, Inhil, Riau, Rabu (27/1/2021) pagi.


Turut menghadiri langsung, Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti, Ketua APSAI Inhil Halomoan dan seluruh jajaran, Kemudian secara Virtual turut hadir pula Deputi Mentri PPPA RI Lenny, Ketua Umum APSAI Luhut Budjiarso, Sekjend APSAI Pusat Johana, DP3AP2KB Provinsi Riau, Pengurus APSAI Provinsi Riau, dan seluruh tamu undangan lain.


Setelah pelantikan, Ketua Umum APSAI Pusat mengatakan bahwa peran aktif perusahaan adalah bagaimana anak-anak yang ada di Kabupaten Inhil agar lebih diperhatikan lagi hak-haknya.


“Salah satu peran penting APSAI adalah menjadikan dunia usaha sebagai wadah menciptakan Indonesia sebagai layak anak tahun 2030,” Kata Ketua Umum APSAI Pusat, di Jakarta melalui virtual.


Sementara itu, Wakil Bupati Inhil H.Syamsuddin Uti mengungkapkan bahwa sebelum menjadi bagian dari Pemerintah Daerah, dirinya juga sebagai pengusaha.


“Atas nama Pemerintah Daerah, kita mengucapkan selamat atas telah dilantiknya pengurus APSAI Kabupaten Inhil periode 2021-2024. Semoga bisa berperan aktif bekerjasama dalam mewujudkan Inhil sebagai kabupaten layak anak,” ujar Wakil Bupati Inhil.


Sementara itu, Ketua Umum APSAI Inhil Dr. Halomoan Santoso menyampaikan kepada awak media bahwa APSAI Inhil adalah wadah untuk mengkordinasikan dan selanjutnya mensejahterakan anak-anak jalanan dan disekitar perusahaan yang ada di Inhil.


“Ini tentunya harus lebih diperhatikan, maksudnya dalam hal hak-hak anak, contohnya seperti kebijakan untuk kesejahteraan mereka, dan tidak hanya itu ibu menyusui usia enam bulan juga mesti diperhatikan lagi,” Jelas Ketua umum APSAI.


Usai acara pelantikan, seluruh pengurus langsung melaksanakan rapat koordinasi untuk kemajuan APSAI Inhil kedepannya. (*)




Belum Tuntas, Komisi II DPRD Inhil Malam ini Kembali Panggil Perusahaan 'Nakal'

Anggota Komisi II DPRD Inhil, H Samsidik, foto arbindonesia.com


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Belum mendapat keputusan terkait permasalahan kemitraan plasma kebun kelapa sawit antar pihak perusahaan dan masyarakat. Komisi II DPRR Inhil kembali memanggil pihak perusahaan ‘nakal’ untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).


Sebelumnya, pada Minggu (24/1/2021) malam lalu, RDP telah digelar, akan tetapi dikarenakan Direktur perusahaan tidak hadir, hanya mengirim utusan dan utusan tersebut juga tidak bisa memberi keputusan terhadap persoalan yang terjadi, maka RDP kembali digelar Malam ini Rabu (27/1/2021) pukul 20.00 Wib.


Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi II DPRD Inhil, H Samsidik kepada arbindonesia.com, Rabu (27/1/2021) siang.


H Samsidik meminta, dalam RDP yang akan digelar malam ini, pihak perusahaan yang hadir harus yang bisa mengambil keputusan terkait persoalan yang terjadi.


“Kita meminta pihak perusahaan memiliki etikat baik terhadap penyelesaian persoalan yang terjadi,” katanya.


“Karena jika masih tidak ada penyelesaian nanti kesabaran masyarakat bisa habis dan dikhawatirkan masyarakat melakukan blokade dan akhirnya Perusahan juga yang bakal rugi,” tutup H Samsidik.


Arbain




Dinilai Melecehkan, Komisi II DPRD Inhil Minta Pemda Cabut Izin Perusahaan

Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ir H AMD Junaidi, AN. MSI, foto arbindonesia.com


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Hingga saat ini, carut marut kisruh antara masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan perusahaan masih saja terjadi.


Baru-baru ini saja masuk laporan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) khususnya Komisi II dari masyarakat petani yang tergabung dalam koperasi dan dibantu oleh beberapa LSM.


Menyikapi hal tersebut DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat mengelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi II, guna mencari solusi dan kesepakatan bersama dengan mengundang seluruh pihak terkait, Minggu (24/1/2021) malam.


Namun, RDP yang awalnya bermaksud mencari jalan keluar dan kesepakatan untuk masalah kemitraan kebun kelapa sawit ini tidak dihadiri oleh direktur perusahaan yang terkait dengan masalah ini.


Ir. Amd Junaidi. An. M.Si. selaku Ketua Komisi II mengaku geram melihat ulah perusahaan.


Sebab katanya, dalam tersebut RDP hanya humas perusahaan yang hadir dan tidak dapat mengambil keputusan.


“Pihak perusahaan dengan sengaja merendah kan lembaga ini. Kami tidak terima kami merasa ini pelecehan berencana. Investor macam apa ini. Kami minta pemerintah sanksi perusahaan ini. Kalau perlu cabut izinnya. Kami bukan anti investasi tapi kalau begini modelnya pemerintah saja tidak dianggapnya, apalagi masyarakat. Undangan kami kirim jauh jauh hari. Dan sekretariat kami melakukan komunikasi dengan perusahaan, agar pimpinan bisa hadir, minimal managemen perusahaan yang bisa mengambil keputusan. Bahkan kami juga meminta dinas perkebunan dan perizinan untuk mengkomunikasikan ini. Wanti-wanti kami ingatkan,” sebut Politisi Senior Golkar Inhil ketika dijumpai wartawan, Rabu (27/1/2021).


Menurutnya, itu akal-akalan perusahaan aja agar masyarakat marah dan bertidak diluar batas hukum dan kewajaran.


“Kami minta masyarakat tidak terpancing melakukan tindakan tindakan diluar hukum.Mereka lah propokatornya yang memancing mancing masyarakat berbuat diluar aturan,” ujarnya geram.


Editor Arbain




Bupati Inhil Dijadwalkan Terima Penghargaan Sistem Merit

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dari lima ratus lebih Kabupaten/Kota di Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) salah satu yang akan mendapat penghargaan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.


Atas keberhasilan dalam penerapannya, Bupati Inhil HM Wardan, dijadwalkan akan menerima penghargaan tersebut di Jakarta, bersama 20 Kabupaten/Kota se Indonesia pada Kamis 28 Januari 2021 mendatang.


“Penghargaan ini diberikan dengan kategori baik, dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),”kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil H Fauzar, Selasa (26/1/21).


Anugerah KASN 2020, diketahui merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil melalui pengelolaan dibidang kepegawaian di BKSDM setempat.


Maka demikian, Bupati Inhil HM Wardan, mengucapkan trimakasih atas upaya dan kerja keras jajaranya dalam menjalankan tugas dan fungsi-fungsinya sebagai mana yang sudah dimanatkan.


“Apa yang kita dapat hari ini hendaknya menjadi motivasi dalam rangka meningkatkan kinerja,”pesan orang nomor satu di Inhil ini.


Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN merupakan amanat utama dalam Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada pasal 111 disebutkan bahwa untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus dilakukan melalui seleksi terbuka. 


Hal ini dikecualikan bagi Instansi yang telah menerapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN nya dengan persetujuan Komisi ASN. (ADF)