Pulau ini Diduga Dijual 900 Juta, Polres Selayar Lakukan Penyelidikan

Ilustrasi Pulau Lantigiang Selayar, Sulsel. (Foto: disparbud.pariamankota.go.id)


ARBindonesia.com, JAKARTA – Polres Selayar tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penjualan Pulau Lantigiang Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Pulau itu diduga dijual sebesar Rp 900 juta


“Benar sedang dalam penyelidikan, telah ada transaksi di mana Pulau Lantigiang diduga dijual dengan harga Rp900 juta, namun baru dibayar DP 10 juta,” kata Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud yang dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (30/1).


Ia menyatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi di masyarakat yang berkembang. Selain itu, polisi, kata dia, juga menerima surat dari Taman Nasional Taka Bonerate.


“Awalnya info masyarakat dan info yang berkembang, bahkan kami dapat surat dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate. Kami telah mendatangi TKP, mengambil keterangan beberapa saksi,” ucap dia.


Kedepan, ia menyatakan pihaknya masih akan mengambil keterangan ke beberapa saksi lainnya. Jika ada pihak yang dirugikan karena tertipu, maupun ditemukan penjualan tanpa hak, kata dia, kasus itu dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.


“Kami masih menunggu pihak yang membeli tersebut, atau pihak yang dirugikan, baik itu perorangan maupun pihak pemerintah,” kata dia.


Dikutip dari tntakabonerate.com, Pulau Lantigiang masuk dalam pemerintahan Desa Jinato. Pulau ini disebut memiliki luas sekitar 10 hektare. (*)


Sumber Cnnindonesia.com
Editor Arbain




Operasi Gabungan, Bea Cukai Batam Sita 8 Kilo Sabu dan 21 Ribu Butir Ekstasi asal Malaysia

ARBindonesia.com, BATAM – Upaya penyeludupan barang haram jenis sabu, pil ekstasi dan happy five asal Malaysia berhasil digagalkan Bea Cukai Batam dalam operasi gabungan di Perairan Nongsa, Batam, Jum’at (29/1/2021).


Operasi gabungan itu terdiri dari Sub Direktorat (Subdit) Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit. P2) Kantor Pusat Bea Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kantor Bea Cukai Batam, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam.


Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata mengatakan dari operasi gabungan yang dilakukan pihaknya berhasil menyita 8 Kg Sabu, 21 Ribu Butir Ekstasi dan 220 butir happy five,


“Diperkirakan total nilai tangkapan sabu dan ekstasi tersebut ditaksir Rp12,4 miliar, dengan estimasi harga jual sabu Rp1.000.000/gram dan ekstasi Rp200.000/butir,” tuturnya, Jum’at (29/1/2021).


Selain itu Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata juga menyampaikan bahwa
Kronologi diawali dengan penyampaian Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Subdit Narkotika Dit. P2 Bea Cukai pada Rabu, 13 Januari 202. Bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika dari Malaysia menuju Batam.


Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Tim P2 Lapangan dan Tim CSS (Coastal Surveillance System) Bea Cukai Batam dengan Tim Dit. IV Bareskrim Polri.


Pada hari Kamis (21/01), tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil di KP Agas Tanjung Umma Lubuk Baja, Kota Batam yang dikendarai oleh SK bersama MNS.


“Salah seorang pelaku (SK) berusaha mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Susila.


Lebih detail, Susila mengungkapkan hasil pemeriksaan awal pada mobil tersebut, petugas mendapati dua karung warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat jerigen plastik warna biru, dan di dalam herigen tersebut terdapat masng-masing satu buah tas warna hitam.


“Tas itu berisi bungkusan teh hijau dan aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five,” ungkap Susila.


Kemudian kedua pelaku yang membawa barang tersebut diamankan petugas dan setelah diinterogasi, didapati informasi bahwa mereka diperintah oleh HY.


“Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang yaitu HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, dan keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS,” lanjut Susila.


Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (22/01) dengan teknik controlled delivery ke Kecamatan Batam Kota dan berhasil menangkap tersangka RFH yang akan mengambil barang haram berupa sabu sebanyak 5kg dan mengakui diperintah oleh warga binaan lapas Barelang (WN Malaysia).


“Terhadap RFH juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri,” ungkap Susila Brata.


“Barang bukti berupa ekstasi, menurut pengakuannya akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di kota Batam,” ungkapnya lagi.


Tambahnya, Sehingga barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Polri diantaranya yaitu, delapan bungkus sabu dengan berat total 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, 220 butir happy five, handphone milik SK, HY, dan H, serta satu unit mobil yang mengangkut barang haram tersebut.


Susila juga menyampaikan bahwa penindakan kali ini juga telah berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa manusia dengan asumsi per orang mengonsumsi satu butir/gram sabu.


“Terhadap barang hasil penindakan serta para terduga pelaku telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lebih lanjut,” tutup Susila.


Editor Arbain




Ruas Jalan di Desa Kuala Kritang Mulai Dikerjakan, H Dani: Pemeliharaan Bertujuan Fungsional

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pekerjaan pemeliharaan jalan untuk ruas jalan Selensen – Kota Baru – Bagan Jaya di Desa Kuala Keritang telah dimulai, Jumat (29/1/2021).



H Dani M Nursalam selaku Wakil Ketua Komisi IV (Empat) DPRD Provinsi Riau mengatakan, pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Selensen – Kota Baru – Bagan Jaya di Desa Kuala Keritang tersebut bertujuan fungsional.


Menurutnya, pembangunan berupa pemeliharaan ruas jalan yang berlokasi di Desa Kuala Keritang dimaksudkan agar ruas jalan tersebut dapat berfungsi maksimal.


Kegiatan pemeliharaan diperuntukkan bagi jalan-jalan yang mengalami kerusakan sehingga dapat menunjang mobilitas warga setempat.


“Kondisi jalan di lokasi pembangunan jalan ini, Desa Kuala Keritang memprihatinkan. Apalagi dengan curah hujan yang tinggi. Kondisi tersebut sangat mengganggu mobilitas warga. Maka itu, dilaksanakan lah pemeliharaan agar jalan tersebut berfungsi sebagaimana mestinya,” tutur H Dani melalui sambungan seluler.


Selain itu, Politisi Senior ini juga menuturkan, bahwa pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Selensen – Kota Baru – Bagan Jaya di lokasi Desa Kuala Keritang yang menjadi tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV (Empat) Dinas PUPR – PKPP Provinsi Riau itu, sebelumnya dijadwalkan pada Selasa lalu. Namun, dikarenakan adanya kendala cuaca, pelaksanaan pekerjaan sempat tertunda.


“Selasa kemarin sebetulnya alat sudah ada di lokasi. Kondisinya hujan, tidak bisa dimulai. Baru hari ini bisa dimulai,” ungkap H Dani.


H Dani mengungkapkan, pembangunan jalan di lokasi Desa Kuala Keritang bukan merupakan pekerjaan peningkatan jalan atau rekonstruksi dengan pekerjaan berbentuk rigid, hot mix ataupun penimbunan.


“Kalau peningkatan jalan itu kewenangannya di bidang Bina Marga Dinas PU Riau. Kalau pemeliharaan, seperti yang di Desa Kuala Keritang ini ditangani oleh UPT Wilayah IV (empat) Dinas PUPR Riau dengan ruang lingkup Kabupaten Inhil dan Inhu,” jelas H Dani.


H Dani berharap, agar pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Selensen – Kota Baru – Bagan Jaya di Desa Kuala Keritang dilaksanakan sebaik mungkin sehingga bisa memperoleh hasil yang maksimal.


“Kasihan masyarakat. Tidak mudah bagi kita untuk mendapatkan pembangunan ini. Kalau hasilnya maksimal, masyarakat akan terbantu dan dapat merasakan manfaatnya,” tutup H Dani.


Kepala UPT Wilayah IV (Empat) Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Sanusi membenarkan bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan pada ruas Jalan Selensen – Kota Baru – Bagan Jaya di lokasi Desa Kuala Keritang telah mulai dilaksanakan.


“Tujuannya fungsional. Ada yang rusak kita perbaiki, yang berlubang kita tambal. Kan fungsional. Jadi, tidak peningkatan,” kata Sanusi.


Sanusi mengatakan, pekerjaan pemeliharaan jalan di Desa Kuala Keritang sempat terkendala cuaca sehingga terjadi penundaan selama beberapa hari.


Selanjutnya, Sanusi membeberkan, pekerjaan pemeliharaan jalan provinsi Riau di Kabupaten Inhil diperkirakan sepanjang 10 kilometer yang terbagi di beberapa lokasi.


“Itu untuk fungsional saja. Namun, tidak semuanya bisa dipegang karena kondisi. Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan itu bergantung pada hasil observasi dan situasional,” tutur Sanusi. (*)


Editor Arbain




Detik-detik Dandim 0314/Inhil Disuntik Vaksin

https://youtu.be/Yq-KZi1BQzw
Video


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Setelah sempat tertunda karena terkendala oleh tensi badan yang tinggi, akhirnya Dandim 0314/lnhil bisa mengikuti vaksinasi setelah melakukan istirahat sesaat dan Tim Dokter menyatakan sudah memenuhi syarat untuk di vaksin.


Setelah melaksanakan vaksin dan obserfasi selama 30 menit saat diwawancarai media, Dandim 0314/lnhil mengatakan bahwa awal awal mau melakukan vaksin, begitu pengecekan tensi ternyata tensi saya tinggi sehingga membuat tertunda.


Namun, dikatakannya lagi setelah istirahat beberapa saat dilakukan tensi lagi Alhamdulillah sudah turun dan sudah memenuhi persyaratan untuk di vaksin.


“Pada saat pelaksanaan vaksin tidak ada yang saya rasakan, baik setelah vaksin maupun setelah observasi,” ungkap Dandim 0314/Inhil yang murah senyum tersebut.


Jadi saya himbau kepada masyarakat, lanjutnya kembali, yakinlah bahwa vaksin covid-19 yang di siapkan oleh pemerintah ini aman dari segi kesehatan dan halal dari segi agama.


“Kepada seluruh masyarakat, kita harus percaya karena vaksinasi ini bagian dari ikhtiar kita untuk bisa memberantas penyebaran virus Corona ini dengan membentuk ferimunity,” ungkapnya


Tidak hanya itu, Dandim 0314/Inhil ini juga meminta untuk masyarakat untuk tidak percaya oleh hoax atau berita bohong yang beredar, yakinlah bahwa vaksin ini aman dan halal untuk kita semua.


“Mekipun sudah di vaksin kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19 dengan melakukan 4M. Karena seluruh ikhtiar yang kita lakukan itu harus dapat bersatu padu mudah mudahan covid 19 segera musnah dari muka bumi ini,” pungkasnya.


Untuk diketahui pelaksanaan pentikan Vaksin ini digelar di Puskesmas Gajahmada Tembilahan. (Arb)




Sebut Sama dengan PKI, Politisi PKB Setuju Eks HTI Tidak Diberi Hak Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim


ARBindonesia.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan sudah sepatutnya eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang menjadi calon presiden, wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah seperti diatur dalam draf revisi UU Pemilu.


Menurutnya, eks HTI memang patut disetarakan dengan eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang selama ini sudah dilarang dalam UU Pemilu.


“Tujuan politik HTI sama persis dengan komunisme, yakni menciptakan kekuasaan politik internasional yang akan merobohkan bangunan negara-bangsa,” kata Luqman dalam keterangan tertulisnya.


Sebelumnya, draf revisi UU Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 mengatur larangan bagi eks anggota HTI menjadi calon peserta pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.


Aturan itu ditulis secara gamblang atau tersurat seperti larangan bekas anggota PKI yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu. Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.


Pengurus PP GP Ansor ini lalu menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan HTI sebagai organisasi terlarang pada 2017. Alasan pembubaran HTI yakni karena mereka ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara.


Oleh sebab itu, Luqman menegaskan, mantan anggota HTI tidak berhak menjadi peserta pemilu. Menurut dia, itu merupakan konsekuensi para bekas anggota HTI yang kini sudah menjadi organisasi terlarang di Indonesia.


“Karena itu, eks HTI harus dilarang maju pada Pileg, Pilpres, Pilkada, menjadi PNS, TNI, Polri, dan lain-lain, sama persis perlakuan negara ini terhadap eks PKI,” kata Luqman.


“Kalau eks organisasi terlarang, tentu anggota-anggotanya harus menanggung konsekuensi politik dan hukum,” sambungnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan bahwa penghilangan hak politik warga negara, dalam hal ini eks anggota HTI, perlu pertimbangan yang matang.


Menurut Jazilul, para bekas anggota HTI bisa tetap diberikan hak memilih dalam Pemilu. Namun, hak mereka untuk dipilih tetap dilarang dalam rentang waktu tertentu.


“Mereka bisa diberikan hak untuk memilih namun hak untuk dipilih, menjadi calon presiden, gubernur dan bupati sementara dicabut dalam satu atau dua kali pemilu, untuk pembinaan dulu,” jelasnya.


Sumber cakaplah.com




Perdana, Pemkab Inhil Terima Penghargaan Sistem Merit

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Untuk pertama kalinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menerima penghargaan sistem merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2020.


Piagam penghargaan penganugerahan Meritokrasi ini diterima langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan, bersama dengan 20 Kabupaten/Kota se Indonesia di salah satu Hotel di Jakarta, Kamis (28/1/21).


Dalam hal tersebut diatas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan penganugerahan kepada dengan dua kategori, Sangat Baik dan Baik. Untuk Pemkab Inhil mendapat kategori Baik dengan pencapaian nilai sebesar 262,5.


Sebagai mana dijelaskan Ketua KASN Agus Pramusinto, mengemukakan Penganugerahan Meritokrasi, diharapkan mampu menjadi pemicu dalam peningkatan kinerja terbaik bagi para ASN.


Usai menerima piagam penghargaan, Bupati Inhil HM Wardan, menjelaskan ada beberapa aspek yang menjadi penilaian KASN. Diantaranya, aspek penilaian assesment, perencanaan kebutuhan, pengadaan dan sistem informasi.


“Tentunya kita ucapkan trimakasih atas upaya dan kerja keras jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi-fungsinya, sehingga mampu mendapat penganugerahan ini,”kata Bupati Inhil HM Wardan.


Apa yang diperoleh saat itu, menurutnya meski mampu menjadi motivasi dalam rangka meningkatkan komitmen lembaga pemerintah untuk menciptakan ASN profesional serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik untuk menjadikan ASN yang beradaya guna. (ADV)