Penangkapan Wartawan di Polres Engrekang Menjadi Bola Panas,Kapolda Diminta Copot Kapolres

ARBindonesia.com, TAKALAR – Penangkapan salah seorang wartawan media online yang dilakukan oleh pihak Polres Enrekang, Sulawesi Selatan
kini menjadi bola panas, seruan pencopotan Kapolres Enrekang pun mulai bergulir.


Seruan ini mulai digulirkan oleh puluhan Wartawan dan LSM di Takalar yang menamakan Diri “Aliansi Wartawan dan LSM Anti Kriminalisasi”. Bukan hanya sekedar menyerukan agar Kapolda Sulsel mencopot Kapolres Enrekang, mereka juga bahkan berniat melakukan aksi unjuk rasa yang akan melibatkan seluruh organisasi kewartawanan yang ada di Takalar.


“Polisi seharusnya menggunakan UU No 40 tentang Pers, jika terjadi perselisihan dalam sebuah pemberitaan, bukan malah Menggunakan KUHP, ada mekanismenya jika berkaitan dengan pemberitaan, jangan mentang mentang yang melapor itu pihak penguasa, lantas serta merta melakukan penangkapan, ingat polisi itu bukan alat kekuasaan, tapi Alat Negara,” ujar Dirman Dangker dengan Nada Tinggi.


Sebagaimana diberitakan banyak Media, Wawan seorang wartawan salah satu media online ditangkap polisi di Makassar pada tanggal 7 Februari malam di Makassar, wawan ditangkap karena dilaporkan telah memuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik Pemda Enrekang.


Hal senada pun dikatakan Anggreany Haryani Putri pakar ilmu pidana yang stand by di Jajaran Divisi Hukum Warta Sidik juga sebagai bendahara “SAI” Peradi dibekasi raya dimana UU Pers menjadi hukum materil (berkaitan hukuman) sedangkan KUHAP (hukum formil) berkaitan dengan bagaimana hukum materil bisa diterapkan.


UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Selain itu menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali).


Adapun mekanisme-mekanisme yang dapat ditempuh:


Melalui pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi


Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


Sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.


Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.


Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.


Pertimbangan yang dimaksud tersebut menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Pers adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.


Ini karena polisinya tidak mau memahami apa yang ada di Perkab Kapolri dan dan KUHAP mereka menganggap pers itu obyek


“Kesel bangetsama oknum penegak hukum yang bukannya menegakkan hukum tapi malah menggunakan hukum sebagai penggebuk yang belum, ” jelas Angge.


Sumber purnamanews.com




Curi Motor Pemilik Warung, Mudusnya Belanja Berkali-kali

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Belanja berkali-kali di sebuah warung yang ada di Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, ternyata Dodi mengincar sepeda motor milik pemilik warung.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan kejadian terjadi pada Rabu (3/2/2021) pukul 18.45 WIB, dimana korban sebagai pemilik warung melayani pelaku Dodi belanja makanan.


“Jadi dalam 1 hari itu, pelaku sudah belanja sebanyak 5 kali, sehingga pada sore tersebut setelah belanja, pelaku duduk di depan warung sambil menelpon orang lain, yang mana pelaku selepas belanja biasanya tidak pernah duduk di tempat korban,” ucap Ambarita, Sabtu (13/2/2021).


Setelah 2 menit pelaku Dodi pergi, korban ingin mengambil barang di sepeda motornya namun sepeda motor korban sudah tidak ada, dan pada saat itu korban ingat bahwa pelaku Dodi yang ada di depan warung saat itu.


Setelah korban lihat CCTV depan warungnya, pelaku Dodi pergi setelah berhasil membawa sepeda motor korban kabur, atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Tampan.


Setelah mendapat petunjuk tentang pelaku dan informasi keberadaannya, pada Rabu (9/2/2021) Tim Opsnal Polsek Tampan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi dan ditemukan dalam penguasaan pelaku 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam putih plat terpasang BM 6206 NA milik korban.


“Namun disaat hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” lanjutnya.


Dari hasil interogasi, pelaku Dodi melalukan aksinya bersama pelaku July (DPO) sebagai tukang petik. Awalnya, pelaku July menyampaikan kepada pelaku Dodi bahwa ada orang yang memesan sepeda motor.


“Pelalu Dodi yang tahu bahwa pelaku July sedang mencari sepeda motor, pelaku Dodi teringat warung milik korban yang sering didatanginya ada sebuah sepeda motor, dimana pelaku Dodi tahu tempat diletakkan nya, dan di pantau terus selama 1 minggu,” jelasnya.


Kemudian, pelaku Dodi memberitahukan kepada pelaku July untuk mengambil sepeda motor tersebut. Saat hari kejadian, pelaku July datang menggunakan sepeda motor dan pelaku Dodi dibonceng untuk mengantarkan ketempat target motor yang akan diambil.


“Setelah sampai tidak jauh dari target, pelaku Dodi menurunkan pelaku July, sedangkan pelaku Dodi memarkirkan sepeda motor itu di depan warung, dan pelaku berbelanja sambil bertanya-tanya sehingga pemilik warung lengah,” tukasnya.


“Pelaku July berhasil membawa kabur sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T dan mendorong hingga simpang gang tersebut, setelah mendapat telepon dari pelaku July, pelaku Dodi langsung meninggalkan warung,” pungkasnya. (*)


Sumber cakaplah.com




Polisi Ungkap Penyebab Anak Buah Anies Baswedan Ditusuk di Kantornya

ARBindonesia.com, JAKARTA – Polisi membeberkan penyebab Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, ditusuk di kantornya.


Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu ditusuk karena pelaku RH tersulut emosi.


RH kesal saat tidak mendapat jawaban yang diharapkan terkait kontrak kerjanya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, sebelum menusuk Gumilar, pelaku sempat menemui petugas bagian kepegawaian menanyakan status kerjanya.


Petugas tersebut pun memastikan jika RH sudah habis kontrak kerjanya dan tidak diperpanjang.


“Sebelum bertemu korban pertama, pelaku sudah bertanya ke bagian kepegawaian dua hari sebelumnya, bagiamana status pekerjaan dari pelaku tersebut, dan ternyata memang kontraknya sudah habis,” kata Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dilansir Jawa Pos, Jumat (12/2/2021).


RH kemudian diminta oleh petugas kepegawaian menanyakan status kerjanya ke Dinas Kebudayaan selaku yang menaunginya. Sebab, RH di Disparekraf hanya dalam penugasan. Sehingga seluruh dokumen kepegawaiannya berada di Dinas Kebudayaan.


“Dijawab seperti itu sudah timbul amarah, pada tanggal delapannya menyampaikan ancaman kepada salah satu pegawai di kepegawaian. Menyampaikan hari ini bapak boleh selamat tetapi lain hari bapak bisa pulang tidak selamat,” ucap Azis menirukan ancaman RH kepada petugas kepegawaian.


Setelah itu, RH kemudia menemui langsung Gumilar dengan maksud yang sama. Namun, jawaban Gumilar pun persis dengan petugas ketenagakerjaan. Pelaku pun naik pitam hingga melakukan penusukan.


Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya diserang oleh seseorang di area kantornya di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (10/2). Akibatnya, korban harus menderita luka tusuk.


Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku diketahui berinisial RH. Dia langsung ditangkap usai beraksi.


“Pada saat pelaku bertemu dengan korban di Kantor dinas Pariwisata di lantai 2 pelaku mengeluarkan pisau yang dibawa di dalam tasnya selanjutnya menusuk PLT Pariwisata di bagaian paha atas,” kata Azis dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2).


Azis menyampaikan, pelaku awalnya mendatangi kantor Disparekraf mengaku hendak menemui Gumilar karena ada kepentingan. Sesampainya di hadapan Gumilar, pelaku langsung melakukan penusukan.


(jawapos/pojoksatu)




Selama 45 Hari, Progres Fisik Pembangunan RSUD Tembilahan Hanya Naik 5 Persen

Foto ; Pembangunan RSUD PH Tembilahan, Rabu (10/2/2021)


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sejak diberi Adendum kesempatan penyelesaian waktu kerja yang dimulai pada 28 Desember 2020 lalu, progres fisik pembangunan RSUD PH Tembilahan hingga rentang waktu 45 hari kerja berjalan hanya merangkak naik 5 persen.


Sementara sisa masa Adendum tinggal 45 hari dari 90 hari kerja yang diberikan untuk penyelesaian proyek senilai 42 Miliar itu, dengan target 20 persen lagi.


“Untuk bobot fisik pengerjaan sedang dalam perhitungan. Perkiraan sekitar 80 persen,” kata Direktur RSUD PH Tembilahan, dr Saut Pakpahan kepada arbindonesia.com, Rabu (10/2/2021).


Jika dirunut dari awal mula pengajuan termin 70 persen pada pertengahan Desember 2020 lalu, menurut hasil perhitungan konsultan Manajemen Konstruksi (MK) bahwa bobot pekerjaan saat itu berada pada angka 75,112 persen.


Artinya, jika dihitung dengan bobot pengerjaan sebelum dilakukan Adendum (28/12/2020) lalu dan saat ini Rabu (10/2/2021), progres fisik pekerjaan pembangunan RSUD Tembilahan hanya naik sekitar 5 persen (Dari 75,112 persen ke 80 persen).


Dengan demikian, untuk mencapai target penyelesaian pembangunan RS Tembilahan masih tersisa bobot 20 persen dengan rentang waktu kurang lebih selama 45 hari kerja.


Dikatakan dr Saut, bahwa pihaknya terus memantau dan menggesa pihak rekanan agar pengerjaan pembangunan RS Tembilahan terselesaikan tepat waktu.


“Kita berdoa bersama semoga bisa terselesaikan tepat waktu,” tutup Saut.


Sementara itu, Penggunaan Anggaran (PA) Asnawi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa progres fisik yang harus dicapai sekitar 20 persen.


“Ia sekitar 80 persen bobot saat ini. Masih tersisa 20 persen lagi penyelesaiannya dengan waktu kurang lebih 50 hari,” katanya saat di hubungi arbindonesia.com, Kamis (11/2/2021).


Untuk diketahui, Adendum kesempatan penyelesaian pekerjaan mulanya ditetapkan selama 50 hari kerja, akan tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 217 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan dimasa Pandemi Covid-19. Maka Adendum yang awal hanya 50 hari dirubah menjadi 90 hari.


Memang kemarin kata dr Saut, bahwa Adendum penyelesaian selama 50 hari kerja. Akan tetapi setalah mengetahui tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 217 tahun 2020 yang ditetapkan pada (28/12/2020), maka dirubah menjadi 90 hari.


“Kemarin kita belum mengetahui tentang PMK 217 saat Adendum 50 hari diambil. Kita juga ragu akan terselesaikan dengan waktu 50 hari, setelah melakukan konsultasi dengan pihak LKPP ternyata Adendum kesempatan penyelesaian bisa langsung 90 hari. Lalu kami mengajukan dan disetujui,” kata Saut, Rabu (10/2/2021).


(Arbain)




Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan, Kepala Kejari Inhil Sampaikan Hal ini

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Coffee Morning bersama Wartawan atau insan Pers di di Kabupaten Inhil, Rabu (10/2/2021) pagi pukul 09.00 wib.


Mengawali penyampaiannya, Kelapa Kejari Inhil, Rini Triningsih, SH., M.Hum mengatakan permintaan maafnya karena sejak 5 bulan bertugas di Kabupaten Inhil baru saat ini bisa bersilaturahmi melaui agenda Coffee Morning dengan rekan-rekan Wartawan di Inhil.


“Karena kegiatan yang cukup padat, baru hari ini bisa melaksanakan agenda Coffee Morning bersama rekan-rekan media. Saya mohon maaf dan mohon untuk dimaklumi,” tuturnya.


Selain itu, Kejari Inhil berharap melalui agenda Coffee Morning ini bisa membangun kemitraan antara Kejari dan Insan Pers di Kabupaten Inhil.


“Pada intinya, mengenai pemberitaan-pemberitaan oleh rekan-rekan media yang sifat membutuhkan klrarifikasi dari kejaksaan kami siap mendukung,” imbuh Rini.


Lebih jauh dalam ngobrol santai itu, Kejari Inhil juga menyatakan akan tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM), dan Jembatan Enok.


Selain itu, mengenai kasus pencucian uang oleh terdakwa Adam masih dalam tahap persidangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.


Hal tersebut disampaikan oleh Kejari Inhil, Rini Triningsih, SH., M.Hum saat ditanyai wartawan dalam agenda ngobrol santai atau Coffee Morning yang digelar di aula kantor Kejari Inhil.


Untuk diketahui, dalam agenda tersebut dihadiri berbagai media di Kabupaten Inhil.


(Arbain)




Open Recruitment Dokter Umum di RS 3M Plus Tembilahan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Rumah sakit 3M Plus membuka lowongan kerja atau Open Recruitment untuk Dokter Umum (Non Spesialis).


Adapun kualifikasinya:


  • Usia Maksimal 35 Tahun
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
    (Yang Masih Berlaku)
  • Memiliki Ijazah S1 Profesi Kedokteran
  • Mempunyai Komunikasi Efektif dan Berorientasi Pada Pelayanan Prima
  • Mampu Bekerjasama dengan Tim dan Bersipat Profesional
  • Mampu Mengedepankan Sikap Tanggung Jawab, Disiflin dan Beretika dalam Bekerja
  • Memiliki Sertifikat ATLS dan ACLS


Persyaratan /Berkas Lamaran :


  • Foto 4×6 (2 Lembar)
  • Fotocopy KTP
  • Surat Lamaran
  • Curicculum Vitae
  • Fotocopy Ijazah (Profesi) Legalisir
  • Transkip nilai
  • Fotocopy Uji Kompetensi Nasional
  • Fotocopy Surat Tanda Registrasi
  • Fotocopy SIP yang Masih Berlaku (Jika Ada)


Tes :


  • Wawancara
  • Psikotes
  • Keterampilan


Nahh, bagi Anda yang ingin memasukkan surat lamaran, silahkan langsung ke RS 3M Plus Jalan Lingkar II, No 11-13, Tembilahan, Inhil, Riau.


Atau menghubungi :
Telepon : (0768) 2501035
Handphone : 085271374484 / 081292091119.


Tidak ada batas terakhir pengiriman berkas. Lebih cepat lebih baik. Jadi tunggu apalagi? (*)