Hendak Dibawa ke Tembilahan, BC Batam Gagalkan Penyeludupan Ratusan Elektronik

ARBindonesia.com, BATAM – Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ratusan elektronik dan barang kena cukai ilegal yang disembunyikan dilantai dan dinding speedboat.


Penangkapan barang ilegal tersebut dilakukan oleh Satgas Patroli Laut BC 15028, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Senin, 08 Februari 2021 di sekitaran Perairan Sekupang, sekitar pukul 09.00 Wib.


“Satgas Patroli BC 15028 KPU dan PSO Bea Cukai Batam berhasil melakukan penegahan terhadap ratusan barang elektronik dan BKC tanpa pita cukai yang
disembunyikan di dinding dan di bawah lantai speedboat SB. Rahmat Jaya 09,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata melalui siaran pers, Jum’at (19/2/2021).


Lanjutnya, barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop, dan Komputer berbagai merek dan jenis, dan 713 slop rokok merek H Mild, 108 botol dan 432 kaleng botol minuman mengandung etil alkohol berbagai merek tanpa cukai, serta 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek.


“Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar
Rp 414 juta,”
tutur Susila Brata.


“Barang-barang tersebut diduga akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam ke tempat lain dalam Daerah Pabean tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” tambahnya.


Selain itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam menyampaikan bahwa penangkapan barang ilegal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya kegiatan pemuatan barang-barang eks FTZ dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan menggunakan speed boat penumpang SB Rahmat Jaya 09.


Pada sekitar pukul 06.00 WIB, Satgas Patroli BC 15028 bertolak dari pos Tempang dan melakukan patroli laut di sekitaran perairan Sekupang.


Pada sekitar pukul 09.00 WIB, dari arah perairan Tanjung Riau terlihat speedboat dengan haluan mengarah ke Pelabuhan Domestik Sekupang.


Lalu Satgas Patroli BC 15028 segera melakukan pengejaran
dan berhasil merapat di lambung kiri kapal tersebut.


Satgas Patroli BC kemudian melakukan pemeriksaan awal dan berkat kejelian petugas ditemukan sejumlah barang berharga (high value goods) berupa handphone dan laptop, MMEA serta rokok yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai kapal (false compartment).


“Bersama barang bukti telah diamankan seorang pria dengan inisial R (39) yang berperan sebagai nahkoda kapal,” ungkap Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam.


Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.


“Atas penindakan tersebut saat ini sedang
dinaikkan ke tahap Penyidikan,” tutup Susila Brata.


Editor Arbain




Dari 28 Tenda Kopra Putih di Pelabuhan Parit 21, Hanya 3 Milik PT KIG

Foto : Tenda kopra putih di pelabuhan parit 21


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dari 28 tenda tempat penyimpanan dan pengolahan kopra putih yang berdiri di lokasi pelabuhan Samudera di parit 21 Tembilahan, 3 diantaranya milik PT Kelapa Indragiri Hilir Gemilang (KIG).


Direktur utama PT KIG, Ibnu Utama mengatakan dari tenda-tenda kopra putih yang ada di pelabuhan hanya beberapa yang dibangun oleh PT KIG.


“Ada 3 yang punya kita, selebihnya kita kerjasama dengan LPK 8, ada perjanjiannya dan ada timbal baliknya,” katanya saat dihubungi arbindonesia.com, Selasa (17/2/2021).


Mengenai anggaran modal PT KIG sebesar Rp 600 juta, yang dihabiskan untuk belanja kopra dan membangun infrastruktur, Ibnu mengatakan bukan pembangunan infrastruktur yang besar, akan tetapi infrastruktur yang kecil-kecil.


“Seperti membeli timbangan, gerobak sorong (angkong) dan peralatan lainnya. Bukan infrastuktur yang besar, yang kecil-kecil aja,” katanya.


“Produksi kopra masih terus jalan, akan tetapi untuk saat ini hasilnya hanya bisa untuk bertahan hidup,” tambah Ibnu.


Lembaga Pelatihan Kerja 8 Yan Ekhsan (LPK 8 YES)


Mengenai pembangunan tenda-tenda di pelabuhan parit 21, pendiri Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) 8, Yan Ekhsan membenarkan bahwa sebanyak 25 tenda kopra putih adalah miliknya dan dibangun melalui dana pribadi.


“Tidak ada penggantian modal yang saya investasikan di PT KIG. Hal itu murni untuk membantu dalam mengedukasi petani kelapa melalui PT KIG,” kata Yan Ekhsan saat di jumpai di lokasi tempat pengolahan kopra putih miliknya di jalan Tanjung Priok, Tembilahan, Selasa (17/2/2021).


Sebelumnya kata Yan Ekhsan, karena LPK di ajak kerjasama oleh PT KIG dalam hal memberikan edukasi terhadap petani dan bumdes tentang standar dan Kwalitas ekpor kopra putih, maka LPK bersedia untuk diajak kerjasama demi kamajuan petani kelapa di Inhil yang selami ini selalu mendapatkan persoalan dengan harga.


“Melalui kerjasama dengan KIG, ada biaknya siapapun yang ingin mendapatkan informasi terkait kopra putih bisa langsung ke parit 21 tidak lagi ke LPK. Maka dari itu saya berinisiatif untuk membangun tenda-tenda tersebut dengan tujuan menarik investor, disamping itu juga pembuatan tenda tersebut mengarah pada resi gudang sebagai penampungan sementara kopra dari petani atau bumdes yang dibeli oleh PT KIG,” tutur Yan Ekhsan.


Menurutnya, gudang yang ada di pelabuhan parit 21 tersebut tidak sesuai jika langsung dijadikan tempat penyimpanan kopra. Hal itu dikarenakan kopra putih yang dijual petani atau bumbes kepada PT KIG kebanyakan masih memiliki kadar air yang cukup tinggi.


Dengan demikian maka harus dilakukan perawatan ulang dengan menggunakan tenda yang menjadi salah satu alternatif untuk memperbaiki kwalitas kopra agar manjadi layak eksport.


“Jika kita tidak memiliki alat oven pengering, maka didalam melakukan perawatan kopra putih masih membutuhkan serapan cahaya matahari sebagai pengering. Sementara gudang yang ada di pelabuhan parit 21 tersebut tidak mampu menyerap cahaya matahari,” papar Yan Ekhsan.


Lanjutnya, pemberian sulfur atau belerang dalam perawatan kopra putih juga harus rutin dilakukan agar kopra tidak berjamur saat penyimpanan. Sementara untuk menggunakan belerang, wadah penyimpanan kopra putih tidak bisa menggunakan material berbahan besi, sedangkan gudang tersebut banyak menggunakan material besi.


“Hal itu akan membuat besi sangat mudah keropos termakan oleh balerang,” tutunya.


“Jika masalah konsep PT KIG itu seperti apa kedepannya, LPK hanya menjalankan tugas sesuai dengan koridor yang ada dalam MoU,” tambah Yan Ekhsan.


Sosialisasi Kopra Putih oleh LPK 8 YES Berdampak Pada Harga Kelapa


Disampaikan Yan Ekhsan, mengenai bahan baku kopra putih yang terdiri dari kelapa PMK (pecah, muda, kecil) dulunya hanya dihargai oleh perusahaan sekitar 300-500 perkilonya.


Setelah gencar mensosialisasikan mengenai kopra putih, saat ini LPK membandrol harga Rp 3.200 perkilo dengan ketentuan kepala kecil dengan keadaan kupas licin (gundul).


Jika kelapa tersebut tumbuh tunas, muda, dan pecah (PMK) dibandrol harga Rp 2.000 perkilo.


“Setalah LPK memberikan edukasi terkait kopra putih melalui bahan PMK ini, kini harga kelapa PMK melambung tinggi dengan sendirinya. Artinya kopra putih adalah salah satu solusi dalam peningkatan harga jual kelapa itu sendiri,” imbuh Yan Ekhsan.


“Kalau LPK dalam konsep pengelolahan kopra putih merujuk pada ‘kwalitas yang menentukan harga’, bukan ‘pembeli yang menentukan harga’,” tutupnya.


(Arbain)




Kompetisi Sepak Bola Diizinkan, Kapolri Ingatkan Komitmen Penegakan Prokes

ARBindonesia.com, JAKARTA– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengizinkan bergulirnya kembali kompetisi sepak bola tanah air di tengah situasi pandemi Covid-19. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, keputusan ini diambil usai pihaknya melakukan kajian mendalam.


“Kami kemudian melaksanakan rapat koordinasi, kita mencoba untuk kemudian mempelajari bersama terkait dengan kondisi terkini yang ada. Bahwa olahraga, khususnya Sepak Bola tetap harus berjalan,” kata Listyo Sigit usai menerima kunjungan Menpora di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).


Kendati demikian, Kapolri menekankan, semua pihak harus mempedomani bahwa keselamatan rakyat tetap salah satu faktor yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara kompetisi sepak bola tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.


“Dalam rapat kita sepakat untuk kita berikan kesempatan. Tentunya dengan catatan bahwa penegakan Prokes itu menjadi syarat utama. Dengan adanya kesepakatan tersebut kita harus sama-sama menjaga komitmen, baik klub bola, pemain, suporter. di manapun nantinya apabila ini diselenggarakan penegakan prokes itu jadi prioritas,” tekan Kapolri.


Untuk itu, Polri, kata Sigit memberikan kesempatan bagi pihak-pihak penyelenggara untuk menyelenggarkan pra kompetisi. Hal ini, tekan Sigit, untuk melihat komitmen dan sudah sesuai atau tidaknya penegakan protokol kesehatan ketika nanti kompetisi benar-benar bergulir.


“Kalo syarat itu bisa dilaksanakan, kita evaluasi secara bertahap sehingga tentunya penyelenggara kegiatan bisa semakin baik. Tentunya dengan adanya kesepakatan tersebut kita harus sama-sama menjaga komitmen,” pungkas Listyo Sigit.


Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menpora Zainudin Amali menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan kesempatan kompetisi sepak bola tanah air kembali bergulir.


“Ini sekaligus menjadi ujian, apakah hal-hal yang sudah disampaikan pada saat memohon izin dari pihak PSSI dan LIB itu dipatuhi tidak. Polri akan melihat itu, kalau turnamen pramusim ini berhasil dengan baik. maka tntu setelah itu, setelah lebaran Idul Fitri nanti akan ada kompetisi untuk 2021-2022,” demikian ungkap Menpora. (*)




Walikota Sebut Manusia Silver Kreatif, Kadinsos Sebut Pemalas dan Masalah Sosial

Foto Ilustrasi


ARBindonesia.com, PEKANBARU – Manusia silver menjadi fenomena baru yang muncul di sejumlah kota, termasuk di Pekanbaru. Hal tersebut dapat terlihat di persimpangan Jalan Tuanku Tambusai. Mereka kerap meminta-minta uang kepada para pengendara yang tengah berhenti menunggu lampu hijau.


Berbeda pandangan dengan Walikota Pekanbaru yang menyebutkan manusia silver tersebut adalah bentuk dari kreatifitas anak-anak muda, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru Mahyuddin mengatakan manusia silver tersebut adalah golongan orang pemalas dan merupakan masalah sosial.


“Ini masalah sosial. Kalau memang mereka manusia seni, tempatnya bukan di jalan. Tapi di tempat umum dan keramaian. Contohnya di taman. Tapi kalau di jalan dan minta uang, ini jadi masalah sosial. Itu melanggar perda ketertiban sosial,” cakap Mahyuddin, Rabu (17/2/2021).


Lanjut Mahyuddin keberadaan manusia silver ini juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban sosial. Hanya saja Perda tersebut belum bisa dilaksanakan karena hanya memiliki dua sanksi, yaitu berupa denda Rp50 juta dan kurungan penjara selama 6 bulan.


“Ini menjadi pidana umum dan proses panjang, seharusnya inikan tipiring. Tahun ini kita ajukan Perda sosial yang ada 3 sanksi, pertama sanksi administratif, kedua sanksi sosial baru yang ketiga sanksi pidana tipiring,” jelasnya.


Dia juga mengatakan bahwa Dinsos Pekanbaru sudah menurunkan tim Satgas untuk menghimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada manusia silver, gembel serta pengemis yang meminta-minta di jalanan.


Selanjutnya dia juga mengimbau agar masyarakat menyalurkan sumbangan ke rumah ibadah serta menyalurkan sumbangannya ke organisasi sosial yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah.


“Sumbangkanlah ke mesjid, gereja, ke panti asuhan. Kenapa harus di jalan? Kalau kategorinya, manusia silver itu adalah orang pemalas. Kalau kita kasih duit, berarti kita menumbuhkembangkan pemalas. Badannya sehat-sehat, kerja lain masih bisa. Tapi kenapa bertahan? Karena orang kita terlampau murah memberi sumbangan. Setelah kita selidiki, mereka bekerja itu cuma kira-kira 3 jam, dapat Rp300-Rp400 ribu. Siapa yang tidak mau? Jadi tolonglah biasakan tidak memberi sumbangan di jalan,” tutupnya.


Diberitakan sebelumnya Walikota Pekanbaru, Firdaus menyebut, aktivitas manusia silver ini sebenarnya bentuk kreativitas anak muda dalam mengekspresikan nilai-nilai seni.


Ia memaklumi aktivitas manusia silver, dengan catatan tidak menggangu ketertiban lalu lintas. Apalagi melakukan kegiatan negatif yang meresahkan pengguna jalan dan masyarakat umum.


“Manusia silver itu, dalam tanda kutip adalah bagaimana mereka mengungkapkan nilai-nilai dan ekspresi. Kita berpikir positif saja, selama mereka masih berjalan di rel jalan yang benar dan tidak menggangu,” kata Walikota, Selasa (9/2/2021).


Ia meminta Satpol PP Kota Pekanbaru tetap melakukan pemantauan. Jika ada indikasi manusia silver melakukan hal-hal yang mengarah negatif, harus segera ditertibkan.


“Kita tetap pantau, jika sudah mengarah ke kegiatan negatif ya harus ditertibkan,” jelasnya.***


Sumber cakaplah.com




Hari ini Pencoblosan Anggota BPD Desa Panglima Raja Dimulai

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Panitia pelaksana pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai diselenggarakan.

Dikatakan Ketua panitia pelaksana, Rahman, S.Pd.I bahwa pelaksanaan pencoblosan suara calon anggota BPD Desa Panglima Raja digelar selama dua hari, yang dimulai pada hari ini pada pukul 08.00 hingga pukul 13.00 Wib.

“Hari ini pencoblosan untuk dusun 1 dan 2, besok dusun 3 dan keterwakilan perempuan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepada Desa Panglima Raja berharap pelaksanaan pencoblosan anggota BPD bisa berjalan lancar hingga proses penghitungan suara.

“Siapapun yang terpilih nantinya, yang harapan kita bersama tentunya anggota BPD bisa bersinergi dengan pemerintah desa demi kemajuan desa,” imbuh Erwanto.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan anggota BPD tersebut tetap mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) covid-19.

(Adv/arb)




Sulaiman Kembali Nahkodai PAN Inhil Periode 2020-2025

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sulaiman MZ SE, M.Si kembali mendapat amanah sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) periode 2020-2025.


Bertempat di rumah PAN Inhil Jalan Subrantas Kecamatan Tembilahan, Musyawarah Daerah (Musda) V digelar secara virtual se-Provinsi Riau dan dibuka langsung oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Selasa (16/2/2021).


Meskipun Musda digelar secara virtual, akan tetapi kader DPD PAN Inhil yang mengikuti kegiatan tersebut tetap mengkedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.


Dikatakan Sulaiman MZ SE, M.Si, terpilihnya kembali sebagai ketua merupakan amanah dari kader DPD PAN Inhil, disamping itu juga merupakan sinergitas yang terbangun dengan Ketua Umum DPP dan DPW PAN.


“Alhamdulillah, atas kepercayaan diberikan kepada saya untuk kembali memimpin DPD PAN Inhil, Insya Allah saya akan menjalankan amanah ini dengan sebaik mungkin,” kata Sulaiman yang saat ini merupakan anggota DPRD Provinsi Riau.


Selain itu, ia juga menyampaikan dalam waktu dekat ini akan segera menyusun struktur kepengurusan DPD PAN Inhil kedepan.


Dengan kebersamaan serta niat yang baik untuk membesarkan partai, kita akan bertekad merebut kemenangan saat menghadapi Pileg dan Pilkada mendatang di Kabupaten Inhil.


“Berama dengan masyarakat dalam membangun Negeri, DPD PAN Inhil akan menyiapkan kepengurusan partai hingga tingkat desa, agar semakin solid,” tutupnya.


Arbain