Generasi Kriminal akan Terbentuk Jika Narkotika Terus Merajalela

Foto: Ilustrasi internet, edt.


ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Seakan tidak ada habisnya, kasus narkotika terus ‘menghantui’ negeri ini terutama di kalangan remaja.


Aparat penegak hukum pun tak henti-hentinya melakukan pemberantasan terhadap barang haram tersebut. Karena dikhawatirkan generasi kriminal akan terbentuk jika narkotika terus merajalela.


Kasus narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih menjadi sesuatu yang bersifat urgent dan kompleks.


Hal itu terlihat pada maraknya kasus-kasus tindak pidana narkotika di Negeri Hamparan Kelapa Dunia yang berhasil diungkap kepolisian Kabupaten Inhil.


Sepanjang tahun 2021 yang belum genap 2 bulan berjalan, 17 kasus tindak pidana narkotika berhasil di ungkap Polres Inhil dengan tersangka yang tergiring ke penjara sebanyak 27 orang.


Mirisnya lagi, rata-rata tersangka yang terlibat dalam ‘lingkaran hitam’ tersebut masih dalam kategori usia produktif.


“Jumlah kasus penanganan sejak awal tahun 2021 hingga saat ini sudah 17 kasus tindak pidana narkotika. Dari kasus-kasus tersebut 27 orang yang menjadi tersangka dengan rata-rata tersangka masih usia produktif,” kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas, AKP Warno, Selasa (23/2/2021) malam.


Dengan demikian, ancaman akan ‘tergerusnya’ generasi anak bangsa akibat terkontaminasi barang haram akan semakin nyata pada masa mendatang.


Baru-baru ini, Polres Inhil melalui Unit Reskrim Polsek Kempas menangkap seorang pemuda berinisial A (23 tahun) atas kepemilikan satu paket kecil sabu yang dibeli dari tersangka H (45 tahun).


Jika hal ini terus terjadi, Kabubaten Inhil kedepannya berpeluang menciptakan generasi kriminal atau generasi ‘lingkaran hitam’ akibat dampak peredaran narkoba.


Demi menyelamatkan generasi bangsa dan memutus ‘rantai’ peredaran narkotika, upaya serius telah dilakukan aparat penegak hukum di Kabupaten Inhil. Hal itu dibuktikan dengan maraknya pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika mulai dari kecil hingga ‘kelas’ besar.


Dalam upaya memutus peredaran narkotika, hal tersebut tidak serta-merta menjadi tanggung jawab penegak hukum sepenuhnya, akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama antara lapisan masyarakat dan penegak hukum.


Perlu adanya kerjasama dan dukungan dari semua lini didalam memberantas peredaran barang haram tersebut.


Terlebih peran orang tua dan keluarga sangat penting dalam mengawasi putra-putrinya agar tidak terjerumus dalam ‘lingkaran hitam’ yang menyesatkan.


Seperti yang dikutip dalam sebuah penelitian di UIN Alauddin Makassar, Fakultas Syariah dan Hukum. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran gelap narkotika.


Karena tanpa dukungan masyarakat maka segala usaha, upaya dan kegiatan penegakan hukum akan mengalami kegagalan. Disinilah pentingnya mengubah sikap tingkah laku dan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan dan penanggulangan tindak pidana narkotika.


Berdasarkan wawancara yang dilakukan arbindonesia.com kepada salah seorang mantan pencandu narkotika di Kabupaten Inhil yang berhasil melewati ‘pahitnya’ hidup selama 14 tahun (2000-2014) karena ‘terjerat’ barang haram.


Pria itu berinisial AK (44 tahun), ia mengaku sebelum terjerumus kedalam lingkaran hitam peredaran narkotika, ia sangat sadar akan bahayanya mengkonsumsi narkoba.


“Karena terpengaruh akan lingkungan sekitar, pergaulan, dan kurangnya pengawasan dari orang tua akhirnya saya mencoba narkotika jenis sabu yang diberi secara gratis,” ungkapnya,” tuturnya, Selasa (23/2/2021).


Menurut AK, saat mencoba barang haram tersebut, ia merasakan ada sesuatu semangat yang berbeda. “Timbul semangat yang berlebihan dari biasanya (euforia),” kata AK.


Karena terbiasa, ketergantungan akan narkoba semakin dirasakannya. “Hilangnya gairah dan semangat untuk melakukan aktivitas akibat merasakan keletihan yang berlebihan jika tidak memakai narkoba,” ucapnya.


Saat sudah ketergantungan, cita-cita yang ingin kita capai dulunya pupus seketika, yang ada hanya keinginan bagaimana agar terus bisa membeli narkoba.


“Akhirnya jalan pintas saya ambil demi membeli narkoba dari hasil tindakan kriminal. Yang pada akhirnya saya di penjara 2,5 tahun karena kasus perampokan,” pungkas AK.


Menurut pengakuannya juga, kala itu didalam penjara tak membuatnya insaf akan mengkonsumsi narkoba. Akan tetapi terasa sedikit lebih mudah untuk mendapatkan narkoba didalam penjara dibanding di luar penjara.


“Setelah saya dinyatakan bebas pada tahun 2011silam, mulai timbul kesadaran untuk berhenti sebagai pengguna narkoba. Memang awalnya sangat terasa sulit karena harus menghadapi pengaruh lingkungan yang sangat besar. Akan tetapi dengan niat yang kuat dari dalam diri untuk melepaskan dari jeratan narkoba akhirnya semua itu bisa saya lalui,” pungkas AK.


“Dukungan dari keluarga adalah hal yang terpenting untuk berhenti menggunakan narkoba. Karena kondisi jiwa kita saat itu menjadi labil, maka harus didukung oleh keluarga. Jika tidak, maka berkemungkinan besar akan terulang kembali sebagai penikmat barang haram,” tambahnya.


Terakhir AK berpesan kepada masyarakat khususnya generasi muda penerus bangsa bahwa dipundak anda nantinya masa depan serta cita-cita diri sendiri, keluarga, dan negari ini dipertaruhkan.


Tidak ada kata-kata mencoba dalam dunia narkoba, karena disaat anda mencoba di saat itulah anda mulai terjerumus.


“Selalu lakukan kegiatan positif, jauhi lingkungan serta teman yang membawa pengaruh buruk, dekatkan diri kepada Tuhan serta slalulah berpikir positif,” pesan AK mantan pecandu narkoba.


“Narkoba hanya akan menyengsarakan dan membuat kita jauh dari segala hal positif yang ingin diraih. Katakan Tidak Pada Narkoba,” tutupnya.


Arbain




Sebanyak 36 Spanduk dan 16 Banner Ditertibkan Satpol PP Inhil

https://youtu.be/GpDveYBSZb8


ARBIndonesoa.com, INDRAGIRI HILIR – Didampingi aparat kepolisian dan TNI, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menertibkan sepanduk atau reklame yang tidak memiliki izin, Selasa (23/2/2021).


Dari pantauan langsung di lokasi lampu merah Simpang 4 jalan M Boya Tembilahan,
terlihat puluhan petugas Satpol PP tengah menurunkan beberapa buah spanduk serta membersihkan ikatan-ikatan tali yang menepel pada tiang.


Kepala Satpol PP, Marta Haryadi, SH, MH mengatakan kegiatan tersebut merupakan operasi non yustisial dalam rangka penertiban reklame yang tidak memiliki izin dan yang sudah expired atau kadaluarsa di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.


“Pada saat penertiban tersebut didapati 36 Spanduk, 16 Vertikal Banner dan 1 unit Baliho yang tidak memiliki Izin dan telah expired,” tutur Kasatpol PP.


Untuk diketahui, dalam pelaksanaan
penertiban reklame tersebut, 36 personil Satpol PP diterjunkan kelapangan yang dipimpin oleh Ria Hermawanto, SH, ditambah dengan 2 personil TNI dan 2 Personil Polres Inhil.


Arbain




Modus Paket Kiriman, Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Narkotika

Foto barang bukti


ARBIndonesia.com, BOGOR – Tim gabungan Bea Cukai Bogor dan Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pertama penyeludupan narkotika jenis Synthetic Cannabinoid dengan modus peket pengiriman.


Pengungkapan kasus tersebut terjadi di salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang berlokasi di Kedunghalang pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 06.00 wib.


Dilansir dari laman beacukai.go.id, kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Hadi Prayitno mengungkapkan barang bukti berisi satu buah celana jeans dan satu bungkus aluminium foil yang didalamnya terdapat plastik klip berisi 15 gram narkotika yang diduga jenis Synthetic Cannabinoid.


“Informasi pengiriman ini berawal dari analisa Kanwil Bea Cukai Sumbagbar yang diinformasikan oleh Tim Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Atas informasi tersebut, diketahui bahwa pengirim paket berasal dari Makassar menuju wilayah Bogor,” ungkap Hadi, Selasa (22-02-2021).


Hadi menambahkan, pemeriksaan ditindaklanjuti dengan control delivery oleh pihak Polres Bogor menuju penerima barang inisial AH yang beralamat di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.


“Barang bukti diserahterimakan kepada Polres Bogor untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut. Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan,” ujar Hadi.


Kemudian, lanjut Hadi, kasus kedua penyelundupan narkotika berhasil diungkap di Sukabumi yang dilakukan melalui jasa pengiriman barang dengan menyelipkan barang tersebut ke cover glass untuk mengesankan paket yang dikirim hanya berisi peralatan laboratorium.


Hadi mengatakan, penyelundupan narkotika tersebut digagalkan pada Selasa (16/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Pihaknya menemukan 1,5 gram berupa serbuk berwarna kekuningan yang diduga narkotika jenis fubinaca Synthetic Cannabinoid.


Berawal dari informasi crawling dan analisa Bea Cukai Malang yang diinformasikan oleh Tim Subdit Narkotika Direktorat P2, atas pengiriman barang dari Jakarta melalui PJT tujuan ke Kota Sukabumi yang dicurigai membawa narkotika dengan penerima barang inisial NR.


Pengungkapan penyelundupan ini, lanjut Hadi, merupakan hasil koordinasi dengan Polres Kota Sukabumi melalui operasi Gabungan di Citamiang, Kabupaten Sukabumi. Tujuannya untuk mengungkap jaringan pengiriman narkotika yang berada di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.


“Atas hasil pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan control delivery oleh pihak polres kota sukabumi menuju penerima barang,” tandas Hadi.


Pelaku NR diduga telah melanggar UU No. 34 tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti telah diserahterimakan kepada Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut.


Editor Arbain




Senilai 10 Miliar, Kapal Bermuatan Rokok dan Mikol Ilegal Kembali Diamankan Bea Cukai

Foto: BC Batam saat melakukan pengamanan terhadap kapal bermuatan rokok dan mikol ilegal


ARBIndonesia.com, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil memgamankan Kapal Motor (KM) Budi yang membawa rokok dan minuman alkohol (mikol) ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 10 miliar lebih.


Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan awal mula penangkapan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa ada kapal yang mencurigakan mengarah ke perairan Sengkuang, Batam, pada Sabtu (20/02/2021).


“Informasi tersebut kami dapatkan pada pukul 02.00 Wib dini hari, kemudian pada pukul 03.00 Wib, Satuan Tugas (Satgas) Patroli BC 7004 langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan terhadap target (KM. Budi) untuk memberhentikan kapalnya,” ungkap Susila melalui siaran pers, Senin (22/2/2021).


Lanjutnya, meski telah mendapat peringatan, kapal tersebut tetap melaju dan akhirnya mengandaskan diri di sekitar perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Batam.


“Lalu Satgas Patroli BC 7004 menghubungi 5 satgas kapal speed patroli lainnya (Satgas Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau), serta dibantu Satgas DitPolairud Polda Kepri guna membackup proses pemeriksaan kapal yang bernama KM Budi,” jelas Susila.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, ditemukan sejumlah karton yang diduga berisi rokok dan minuman alkohol, akan tetapi petugas saat itu tidak menemukan satupun Anak Buah Kapal (ABK) di kapal itu.


“Satgas gabungan berhasil mengamankan muatan tersebut beserta satu orang ABK yang diduga melompat ke laut pada saat mengkandaskan kapal tersebut,” tambah Susila.


Dari introgasi yang dilakukan terhadap satu orang ABK tersebut, bahwa dikapal yang bermuatan rokok dan mikol ilegal itu ternyata terdapat 8 orang ABK yang berhasil melarikan diri diduga dengan cara melompat ke laut.


“Mengetahui hal tersebut Satgas langsung melakukan pencarian ABK yang melompat ke laut di perairan pantai tersebut. Hingga saat ini Satgas masih berusaha melakukan pencarian dan upaya penyelamatan (SAR),” ungkap Susila.


Berdasarkan data yang disampaikan Bea dan Cukai Batam, tangkapan rokok ilegal diketahui sebanyak 454 karton dengan jumlah 5,9 juta batang, dengan berbagai merek seperti Maximm, Rave Menthol, Rave Flavour, Double Happiness, Manchester Menthol, dan Manchester Blue Saphire.


Sedangkan minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai berjumlah 85 karton dengan jumlah 1.020 botol, yang terdiri dari Red Label ukuran 1 liter dan Red Label ukuran 700 mililiter.


“Untuk estimasi nilai barang diperkirakan Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar,” pungkas Susila.


Terakhir dikatakan Susila, terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan dan paling lama 10 tahun pidana. Dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.


Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 50, pasal 54, dan pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Editor Arbain




Usia Anda 18-21 Tahun, Yuk Daftar Rekrutmen Bintara di Polres Inhil

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kabar gembira bagi para lulusan SMA/Sederajat, D3, atau S1 yang ingin mengabdi pada bangsa dan negara, ini ada informasi menarik. Sebab, Polres Inhil membuka rekrutmen Bintara TA 2021.


Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan penerimaan calon Bintara Polri di Kabupaten Inhil minimal berusia 18 hingga 21 tahun.


“Pembukaan pendaftaran Bintara Polri dilakukan dengan prinsip Bersih Transparan Akuntabel Humanis (BETAH) juga pendaftaran gratis,” ujarnya, Senin 22 Februari 2021.


Kasubbag Polres Inhil AKP Warno mengatakan, persyaratan umum bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi ini sama halnya seperti seleksi pada umumnya yakni Warga negara Indonesia, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pendidikan paling rendah SMU/Sederajat, usia minimal 18 tahun pada saat dilantik sebagai anggota Polri, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana, berwibasa jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.


“Yang membedakan adalah tiga kategori yang disyaratkan, affirmative action, Bintara Kompetensi Teknologi Informasi, Bintara Kompetensi Kesehatan dan melalui prestasi,” jelas AKP Warno.


Untuk persyaratan secara umum dan khusus dikatakan Kasubbag Humas AKP Warno dapat mendatangi Polres Inhil.


“Bagi pemuda yang ingin mendaftar Bintara Polri silahkan datang ke Polres Inhil bagian Sumda Polres yang dikepalai oleh Kompol Rio Jh. Pardede,” tukasnya. (*)




Eks FPI Minta PPATK Buka Blokir Rekening Penampung Sumbangan

Ilustrasi, foto : media konsumen


ARBIndonesia.com, JAKARTA – Mantan Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Tim Hukum Front Persaudaraan Islam Sugito Atmo Prawiro meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka blokir rekening yang tak memiliki keterkaitan dengan organisasi. Ia mengaku telah membuat surat resmi kepada PPATK terkait permintaan tersebut.


“Kita sudah buat surat resmi kepada PPATK supaya yang enggak ada kaitannya dengan organisasi untuk di buka kembali,” kata Sugito, Senin (22/2).


Tak hanya itu, Sugito mengatakan pihaknya juga meminta agar PPATK membuka rekening yang selama ini difungsikan untuk menerima sumbangan dari donatur guna kepentingan sosial kemanusiaan.


Terlebih, saat ini di pelbagai daerah di Indonesia banyak terjadi bencana alam. Anggaran dalam rekening tersebut, kata dia, berguna bagi para relawan Front Persaudaraan Islam untuk membantu masyarakat yang tertimpa bencana.


“Karena kan sekarang banyak bencana. Jadi dana itu bisa digunakan untuk membantu masyarakat,” kata dia.


Lebih lanjut, Sugito mengklaim pihak PPATK belum merespons sama sekali surat yang diajukan oleh tim hukum tersebut.


Ia bahkan berencana untuk datang menemui pihak PPATK guna melakukan klarifikasi dan menjelaskan terkait pelbagai rekening yang diblokir tersebut.


“Jadi karena ini udah berbau politis jadi repot. Karena PPATK enggak berdiri sendiri. Ada pemerintah, kepolisian, kehakiman macem-macem lah,” kata dia.


Sebelumnya, Ketua PPATK Dian Ediana Rae menyebut hasil analisis pihaknya telah disampaikan kepada penyidik Polri dan ditemukan dugaan pelanggaran hukum.


“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” kata dia, Minggu (31/1).


Dian enggan menyebut jumlah rekening yang hendak diblokir. Namun, ia menyatakan lembaganya akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pekerjaan ini.


Kepolisian menyebut 92 rekening FPI sudah diblokir PPATK. Beberapa di antaranya merupakan milik pengurus pusat dan daerah FPI yang tersebar di 16 bank. Polri sendiri masih mendalami dugaan pidana terkait rekening-rekening itu.


“Saat ini penyidik masih mendalami hasil analisis dari PPATK terkait rekening tersebut. Apakah memenuhi unsur-unsur pidana apakah tidak memenuhi, jadi masih didalami,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (3/2).


“Pastinya penyidik akan mendalami, itu kan satu per satu. Didalami apa keterlibatan daripada pengiriman rekening tersebut,” lanjut dia. (*)


Sumber cnnindonesia.com