TNI Baku Tembak dengan KKB di Intan Jaya, Satu Orang Tewas

TNI dan KKB alias OPM kembali terlibat baku tembak di Intan Jaya, Papua, Minggu (28/2) dini hari. Satu anggota KKB tewas dalam insiden tersebut. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)


ARBIndonesia.com, JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali terlibat baku tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) alias OPM di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Minggu (28/2) dini hari.


Kontak senjata tersebut terjadi ketika pasukan TNI berpindah lokasi. Dua orang dari KKB menembak rombongan dari arah belakang. Satu orang KKB tewas dalam insiden tersebut.


“Satu orang berhasil dilumpuhkan, sedangkan satu orang lagi lari meninggalkan temannya sambil membawa senjata, dan dari pihak TNI tidak ada korban” kata Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Kolonel Czi IGN Suriastawa dalam keterangannya, Minggu (28/2).


Suriastawa mengatakan anggota OPM yang tewas sudah diserahkan kepada tokoh masyarakat Kampung Titigi. Ia menyatakan pihaknya tetap mendalami asal kelompok korban tewas itu.


Menurut Suriastawa, korban tewas tersebut tidak memiliki identitas dan tak dikenal oleh masyarakat Kampung Titigi.


“Ini menambahkan keyakinan bahwa yang bersangkutan adalah dari KKB, selain tak dikenal warga dilokasi kejadian, tidak mungkin warga yang baik menembaki pergerakan aparat TNI di tengah malam,” ujarnya.


Rentetan baku tembak antara TNI-Polri dengan KKB terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Aksi saling melepaskan timah panas itu membuat warga Intan Jaya, Papua mengungsi ke Gereja Katolik St Misael Bilogai.


Pengungsian masih terjadi ketika situasi semakin memanas pada 15 Februari lalu.


“Karena terjadi kontak senjata di tengah masyarakat sipil maka kami pihak gereja dan pemerintah setempat pergi jemput masyarakat sipil untuk mengamankan warga,” kata Diakon Gereja Katolik St. Misael Bilogai, Yosep Bunai kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi, Rabu (17/2).


Di tengah kontak senjata TNI-Polri dengan KKB, dugaan penjualan senjata oleh aparat penegak hukum kepada OPM terungkap. Setidaknya beberapa anggota Polri dan TNI terlibat dalam dugaan penjualan senjata api tersebut.


Sumber cnnindonesia.com




Mengulas Penegakan Perda 'Sapu Jagad'

Oleh : Yudhia Perdana Sikumbang – Direktur Eksekutif YPS Law Office & Ketua PAC Tembilahan Hulu PDIP Inhil


INDRAGIRI HILIR – Belakangan sangat ramai sekali menjadi perbincangan perihal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan dan penindakan ketertiban umum, dan penyakit masyarakat.


Dimana penegakan Perda ini menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) khususnya kota Tembilahan, setelah penegak Perda dalam hal ini yaitu Satpol PP Kabupaten Inhil secara berkesinambungan mulai menggunakan dan menghidupkan Perda ini sesuai kewenangannya.


Sebagai putra daerah dan warga Kabupaten Inhil, penulis sangat mengapresiasi upaya penegakan Perda ‘sapu jagad’ ini.


Kenapa ‘sapu jagad, karena menurut telah penulis Perda ini sendiri banyak mencakup berbagai isu dan topik serta ketentuan-ketentuan apakah itu mengenai ketertiban antara lain mulai dari tertib jalan, tertib sosial, tertib usaha/berjualan, tertib bangunan hingga penyakit masyarakat, dan ada beberapa ketentuan lain yang diatur Oleh Undang-undang juga dibahas didalam perda ini.


Yang kemudian menjadi perhatian saat ini, Perda tersebut sedang gencar-gencarnya ditegakkan oleh Satpol PP Kabupaten Inhil. Apakah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitaran Kota Tembilahan dan atau penertiban anak-anak sekolah seperti yang sudah dilakukan.


Berbicara produk hukum daerah dalam rumusan prinsip-prinsip good governance yang dikemukakan oleh United Nations Development Programme pada tahun 1997, penegakkan hukum memiliki arti yaitu sebuah rangka yang dimiliki haruslah berkeadilan dan dipatuhi.


John Fenwick mengatakan bahwa dalam penataan pemerintahan daerah sudah waktunya diperlakukan prinsip the public as consumers, hal ini dilakukan agar pemerintah lebih mengambil posisi sebagai fasilitator dan advokator kepentingan masyarakat.


Dalam pelaksanaan otonomi daerah prinsip ini sudah pada tempatnya dilaksanakan di daerah karena dari dulu masyarakat hanya dilibatkan secara terbatas dalam memanajemen pemerintahan dan pembangunan, bahkan dalam waktu yang lama rakyat lebih banyak dijadikan sebagai objek pembangunan.


Peranan masyarakat hanya sebatas retorika, kepentingan birokrasi lebih menonjol dan birokrasi berubah menjadi personifikasi sekelompok elit birokrat.


Jika kita menelaah Perda ‘sapu jagad’ ini yaitu perda nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, pada Bab 8 dalam Pasal 32 Perda ini, secara normatif menurut penulis pemerintah daerah sudah menerapkan prinsip-prinsip pelibatan masyarakat, walaupun sedikit pelibatan-pelibatan itu.


Akan tetapi dalam melaksanakan ketertiban umum dalam membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan penegakan perda ini, masyarakat sudah mulai dilibatkan. Namun yang menjadi pertanyaan apakah hal ini sebatas hal normatif dan retorika produk hukum daerah saja?.


Bagaimana kita bisa menguji hal tersebut bukan sekedar retorika produk hukum yang normatif dan tidak implementatif?.


Yang kemudian kita kejar adalah menguji Perda tersebut beserta aturan pelaksanaannya apakah sesuai dan bersesuaian?.


Sebagai contoh didalam aturan pelaksanaan Perda ‘sapu jagad’ ini bahwa acuan Satpol PP dalam melaksanakan Perda tersebut secara rinci dibahas pada Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 berkenaan SOP Satpol PP dalam melaksanakan tugas penegakan Perda ‘sapu jagad’ ini dilapangan.


Artinya jika petugas tidak melaksanakan sesuai aturan Perbup di atas dan atau mengangkangi peraturan perundang-undang yang lain seperti KUHAP, apabila ada operasi Yustisia ataupun Non Yustisia maka sudah bisa dipastikan hal tersebut telah melanggar SOP dan tentunya ada konsekuensi hukum.


Penegakan Perda harusnya berdasarkan Urgensitas dilapangan


Secara umum dan normatif ketika membaca Perda ‘sapu jagad’ ini beserta aturan pelaksanaannya, secara pribadi penulis dengan segala Hormat sangat menyukai Produk hukum ini. Namun yang menjadi soal adalah pilih-pilah pasal dalam penerapan dilapangan, sebagai warga negara yang baik kita sangat menghargai proses dalam pengimplementasian pasal-pasal perda ‘sapu jagad’ ini.


Untuk diketahui Perda ‘sapu jagad’ ini mulai ditetapkan dan diberlakukan pada tanggal 06 Oktober 2016 dan kemudian mempunyai aturan pelaksanannya pada tanggal 25 juli 2018. Terbesit didalam benak penulis akan menunggu pasal-pasal yang urgen untuk dijalankan, karena hal tersebut menjadi PR berat Kasatpol PP dalam mengimplementasikan Pasal-pasal yang urgen untuk dijalankan.


Seharusnya Kasatpol PP Inhil bisa memilih yang mana hal yang paling urgen apakah tertib sosial, tertib bangunan, tertib jalan, Penyakit masyarakat (pekat) atau yang lainnya. Harus bisa dijadikan skala prioritas berdasarkan keluhan masyarakat, jangan kemudian hanya menegakkan pasal-pasal sesuai selera dan bukan melihat urgensitas dari keluhan masyarakat.


Subari Sukardi berpendapat ada tiga alasan mengedepankan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk mewujudkan good governance.


Pertama, kualitas program akan meningkat karena dengan partisipasi masyarakat yang besar akan memberikan jaminan bahwa tidak ada kepentingan masyarakat yang tidak dipertimbangkan dalam proses penentuan kebijakan pemerintah, begitupun dalam melaksanakan Perda sapu jagad ini.


Kedua, akan diperoleh legitimasi yang lebih besar karena dengan partisipasi masyarakat yang lebih besar maka rakyat akan mempunyai tanggung jawab terhadap kebijakan tersebut. Dan dukungan masyarakat akan menjadi lebih besar dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan.


Ketiga, partisipasi masyarakat merupakan cara yang efektif untuk meningkatkan perkembangan intelektual dan moral masyarakat. Membiasakan diri untuk memberikan akses informasi penyelenggaraan negara terhadap masyarakat.


Kebiasaan instansi pemerintah tertutup terhadap pihak luar (terutama yang ingin menadapatkan informasi) harus segera dihilangkan.


Ketertutupan ini dapat menimbulkan rasa curiga yang berlebihan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, karena sikap arogan sudah tidak masanya lagi karena ini dapat menimbulkan sikap vis a vis antara masyarakat dengan jajaran penyelenggara negara di daerah.


Sebagai Penutup, sebagai masyarakat tentunya kita berharap penegakan Perda sapu jagad ini ditegakkan dengan prinsip benar-benar berkeadilan dan memberikankepastian hukum serta asas kemanfaaatannya.




Puskesmas Concong Luar Gelar Sosialisasi STBM di Desa Sungai Berapit

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dalam rangka menjalankan Program Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Puskesmas Concong Luar melaksanakan sosialisasi desa di Desa Sungai Berapit, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu (27/2/2021).



Kegiatan tersebut selenggarakan oleh Tim dari Puskesmas Concong Luar yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Sungai Berapit untuk mensosialisasikan Program Nasional STBM.



Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh, Sekdes Sungai Berapit, perwakilan Puskesmas Concong Luar, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat dan masyarakat Desa.



Dalam sosialisasinya, Tim dari Puskesmas Concong Luar menyampaikan bahwa tujuan daripada sosialisasi STBM ialah sebagai upaya pendekatan untuk merubah perilaku Higiene dan Sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan.



“Program Nasional STBM inj di khususkan untuk skala rumah tangga, sehingga program ini adalah program yang berbasis masyarakat,” tutur Nasir.


Selain itu, tim Puskesmas Concong Luar luar juga menghimbau untuk selalu menjaga dan membiasakan berperilaku hidup sehat dan bersih.


“Setalah mengikuti sosialisasi ini, kepada semua peserta yang hadir nantinya juga mampu mensosialisasikan dan saling mengingatkan kepada masyarakat lainnya, agar selalu menjaga dan membiasakan berperilaku hidup sehat dan bersih,” imbuh tim dari Puskesmas Concong Luar melaui Nasir.



“Hal itu merupakan salah satu bentuk keperdulian kita terhadap lingkungan masyarakat supaya terhindar dari berbagai macam penyakit, dan untuk menuju masyarakat Desa Sungai Berapit yang sehat,” tambahnya.


(Adv/arb)




Los Pasar TPS di Tembilahan, Difungsikan atau akan jadi 'Besi Tua'

Los pasar TPS di jalan Yosudarso, Tembilahan


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Mengenai bangunan los pasar Tempat Penampungan Sementara (TPS) di jalan Yosudarso Tembilahan yang sampai saat ini belum difungsikan.


Pantauan ARB INdonesia, 3 buah bangunan pasar TPS yang dirakit melalui rangka besi jaringan itu dinilai hanya akan menjadi bangunan ‘besi tua’ jika tidak segera dimanfaatkan peruntukannya.


Bangunan itu diketahui peruntukannya sebagai wadah sementara bagi pedagang yang berjualan di pasar terapung Tembilahan.


Mengingat bangunan pasar terapung yang sempat menjadi ikon Kabupaten Inhil itu kini sudah sangat ‘kronis’ kondisinya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtrin) harus segera memfungsikan los pasar tersebut.


Kepala Disdagtrin Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dhoan Dwi Anggara saat dijumpai awak media baru-baru ini diruang kerjanya mengakui bahwa ada kendala teknis dilapangan yang membuat los pasar TPS yang dibangun melalui dana CSR Bank Riau Kepri dan Sambu Group tersebut belum difungsikan hingga saat ini.


“Ada belasan meja permanen yang dibangun oleh pedang pada sisi blok-blok TPS tersebut. Lokasi itu seharusnya untuk orang bongkar muat, tetapi dibangun meja permanen oleh pedagang untuk berjualan. Hal itu yang menjadi kendala sehingga TPS belum difungsikan,” ungkap Dhoan kepada arbindonesia.com.


Akan tetapi kata Dhoan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan hal tersebut (meja permanen), agar los pasar bisa segera difungsikan sesuai dengan peruntukannya.


“Secara aturannya membuat meja permanen dilokasi itu salah. Mungkin kita akan melakukan Yustisi untuk menertibkannya, tetapi sebelum itu pendekatan dulu yang kita lakukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa difungsikan, setelah penertiban dilakukan,” tutur Dhoan Dwi Anggara.


“Insya Allah akan disegerakan,” kata Dhoan saat ditanyai target paling lambat pelaksanaannya.


(Arbain)




KARA Kembali Raih Top Brand 2021

Foto : Serah Terima penghargaan TOP Brand oleh Handi Irawan (Founder Top Brand) kepada Martin Jimmy (Direktur PT Kara Santan Pertama).


ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – KARA produk santan kemasan siap pakai dan nata de coco yang diproduksi oleh sambu grub kembali meraih Top Brand 2021.


Penghargaan diserahkan langsung oleh Handi Irawan, CEO Frontier Group dan penggagas Top Brand Indonesia, kepada Martin Jimi, Marketing Director PT Kara Santan Pertama, di kawasan Dharmawangsa, Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2021.


Top Brand sendiri merupakan penghargaan prestisius yang diberikan kepada merek yang memiliki kinerja sangat baik, dan berhasil mendapat tempat dan menjadi pilihan utama target pasarnya.


Merek terpilih telah menjalani proses survei yang dilakukan secara profesional dan independen oleh Frontier Group, dengan jumlah total responden 12.000 orang dari 15 kota besar di Indonesia.


KARA sukses melampaui 3 parameter pengukuran Top Brand yang meliputi aspek Top of Mind (merek yang pertama kali disebut responden saat katagori disebutkan), Last Used (merek yang terakhir kali digunakan responden) dan Future Intention (merek yang ingin digunakan di masa depan).


Dengan predikat Top Brand, KARA menunjukkan eksistensinya di tengah persaingan produk olahan kelapa yang kian ketat ditambah situasi pandemi yang berdampak di segala aspek bisnis.


“Kami ingin mempersembahkan penghargaan ini kepada konsumen KARA di seluruh Indonesia. KARA juga terus mengupayakan yang terbaik bagi pelanggannya,” ungkap Martin.


“Dengan terus memberikan kualitas produk dan pelayanan terbaik, KARA juga terus hadir di tengah situasi yang serba tidak terprediksi akibat pandemi Covid-19, dengan terobosan dan program yang menarik untuk kepuasan pelanggan,” tambahnya.


Lanjutnya, selaku pelopor dari santan aseptik pertama dalam kemasan di Indonesia, KARA senantiasa mempertahanan mutunya dalam menyediakan produk yang sehat, higienis, mudah didapat serta praktis untuk digunakan.


“Penghargaan ini juga kami persembahkan kepada ekosistem kelapa Indonesia. Khususnya petani kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau,” papar Martin


KARA sendiri diproduksi oleh Sambu Group, yang beroperasi di Indragiri Hilir, dan KARA dihasilkan oleh kelapa pilihan yang 90% berasal dari petani.


“Petani kelapa menjadi entitas yang tak terpisahkan secara sosial dengan Sambu Group, dalam melahirkan dan membangun KARA,” tutup Martin.


Editor Arb




Lima Sarana Pengangkut Terbakar di Dermaga Tanjung Uncang

Kapal pengangkut yang terbakar di Batam


ARBindonesia.com, BATAM – Lima buah sarana pengangkut yang bersandar di dermaga Tanjung Uncang Kecamatan Batuaji, Batam terbakar, Selasa (23/2/2021).


Adapun 5 sarana pengangkut yang terbakar tersebut adalah Carolina, Rahmat Jaya, Ikrar Jaya dan 2 kapal pompong.


Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan bahwa pada saat terjadi kebakaran kapal dalam kondisi kosong, tidak ada barang hasil tangkapan Bea Cukai di kapal-kapal tersebut.


“Barang- barang tersebut tersimpan aman di gudang TPP (Tempat Penimbunan Pabean). Tidak ada petugas yg cidera atau terluka,” ungkap Susila Brata, Rabu (24/2/2021).


Tambahnya, saat ini kejadian tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian sebagi pihak yang berwenang untuk mencari tahu sebab atau asal kejadian.


“Perkembangan atas kejadian ini akan kami up date kembali,” tutupnya.


(Arbain)