Hendra Isolihin Sekj PK KNPI Dumai Barat Siap Meramaikan Bursa Pencalonan Ketua DPD KNPI Kota Dumai

ARBindonesia,com.Dumai-Hendra Atau Yang Lebih Dikenal Agus Sekj PK KNPI Dumai Barat Siap Maju Mencalonkan Diri Sebagai Ketua DPD KNPI Kota Dumai.Ia Juga Di sebut-Sebut Salah Satu Calon Kuat Menduduki Kursi Ketua DPD II

Kamis 01/04-2021 ia Menjelaskan”Saat nya Pemuda harus Berani Tampil dan memberi perubahan.Karna kita Ketahui Pemuda Itu urat Nadi Perubahan maka bergeraklah lakukan apa yang kita bisa perbuat untuk Daerah kita.Ungkap Hendra

Tambahnya”KNPI ialah wadah untuk pemuda bisa menggali potensinya,Itu salah satu alasan saya untuk maju sebagai Ketua DPD KNPI Kota Dumai.Tutup Agus Sapaan Akrabnya

Di tempat terpisah Abdul Rahman Atau yang Lebih Di kenal Alang Juga Angkat Bicara soal Hendra

“Sekj KNPI Dumai Barat Menurut Saya Sangat Layak Menduduki Kursi DPD II,Bukan Tanpa Alasan Saya Mengatakan Hal Demikian,Terlihat Dari Bagai Mana Ia membesarkan PK Dumai Barat Dengan Setulus Hati,Dan Bisa Mempersatukan Berbagai OKP dan Pemuda”

Tambah Alang “Hendra Juga Telah Menunjukkan Kelayakannya Untuk Menjadi Ketua DPD KNPI,Karna tidak Sedikit Kegiatan baik dibidang Olah Raga dan Juga di bidang Sosial.Selain Itu Iya juga termasuk Salah satu pemuda yang sangat Pokal untuk kemajuan Daerahnya.”

Tentunya itu sudah mengambarkan bahwa ia layak menduduki kursi DPD KNPI Kota Dumai.Pungkas Alang.(hrk)




Musisi Inhil Berduka, Gitaris Legendaris Bang Yuda Tutup Usia

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR,- Dunia musik di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berdukacita, pasalnya seorang gitaris legendaris yang akrab disapa Bang Satpa Yuda Bin Haji Legimin Radjiman meninggal dunia diusia 43 tahun, Kamis (31/3/2021) sekira pukul 23.30 wib malam.

Diketahui, Bang Yuda merupakan seorang musisi Inhil yang pernah mengisi break stage di sebuah acara Meja Pers yang digelar oleh Organisasi FKWI pada akhir tahun 2019 lalu.

Mendengar kabar tersebut, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI), Deby Chandra mewakili seluruh jajaran pengurus dan anggota mengucapkan turut belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian sosok legendaris Inhil.

“Mewakili seluruh pengurus dan anggota FKWI, Saya mengucapkan turut berduka sedalam-dalamnya atas kepergian sosok yang sangat hebat dalam dunia musik di Inhil khususnya,” kata Deby Chandra selaku Ketua FKWI.

“Semoga amal ibadah almarhum diterima Allah yang maha kuasa, dilapangkan kuburnya dan diberikan cahaya kebaikan. Selamat jalan bang Yuda,” Akhiri Ketua FKWI.

Untuk diketahui, Musisi legendaris tersebut tutup usia di RSUD PH Tembilahan, dan sempat dirawat dalam beberapa hari. (*)




Curi Tabung Gas, Dua Pemuda Diamankan Polsek Kempas

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dua pemuda ditangkap Polsek Kempas Polres Inhil karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Pemuda tersebut H alias Heri (23) warga Desa Lintas Utara Kecamatan Keritang dan N alias Nofri (23) warga Mumpa.

Mereka mencuri 11 tabung gas (3 kilo) di sebuah kios milik pak Selamat (52) yang beralamat di Blok D RT 007 RW 002, Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, pada Sabtu 20 Maret 2021 lalu.

Pengungkapan tindak pencurian berawal dari sang pemilik kios hendak berangkat sholat subuh dan melihat pintu kios didepan rumahnya terbuka.

Saat dicek kedalam kios, laci meja dalam keadaan terbuka, barang-barang yang berada di rak kios berserakan dan 11 tabung gas elpiji 3 kilo sudah hilang.

Selain tabung gas, uang sejumlah 800 ribu juga telah hilang, akhirnya pemilik kios melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas.

Kanit Reskrim Polsek Kempas atas perintah Kapolsek AKP Handoko melakukan penyelidikan.

“Pada Selasa 30 Maret 2021 dengan informasi A1, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap H dan N disebuah rumah di Parit 2 Mumpa Kecamatan Tempuling yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka,” jelasnya.

Dan saat ini para pelaku sudah berada Mapolsek Kempas untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dikenai pasal 363 KUHPidana. (*)




Rugikan 1,3 Miliar Uang Nasabah, Penyidik Amankan 2 Mantan Teller Bank

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Kejahatan Tindak Pidana Perbankan yang terjadi disalah satu bank pemerintah, berhasil diungkap Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan diekspose ke publik dalam gelaran Konperensi Pers di halaman belakang markas komando Polda Riau, jalan Pattimura no 13 Kota Pekanbaru Selasa sore (30/03/2021) .

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang di damping oleh Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, SH, MH mengatakan kejadian bermula dari laporan salah satu nasabah Bank Plat Merah tersebut bahwa telah terjadi penyusutan jumlah uang dalam rekeningnya sehingga menyebabkan kerugian pada nasabah tersebut dalam jumlah Milyaran rupiah.

Dalam keterangannya Narto mengatakan bahwa pada akhir Desember 2015, nasabah datang untuk mencetak rekening tabungan milik ibunya dan di dapati uang yang tersisa dalam rekening tinggal sekitar sembilan juta saja.

Padahal nasabah tersebut tidak melakukan transaksi apapun, dan uang tersebut disimpan untuk persiapan masa depan.

Atas kejadian itu, nasabah melaporkan ke pihak Kepolisian. Subdit II Ditkrimsus Polda Riau langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen bank, Penyidik mendapatkan bukti bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, yang menimpa beberapa nasabah yang mengalami kejadian yang sama.
Total kerugian nasabah mencapai hampir Rp 1,4 Milyar rupiah.

Penyidik Polda Riau telah menangkap dan menahan 2 orang tersangka atas kasus ini yakni NH (37 thn) mantan Teller di Bank tersebut dan AS (42th) mantan Head Teller pada Bank yang sama.

Dalam prakteknya, tersangka NH yang pada masa itu bertindak sebagai Teller memantau rekening milik nasabah yang diam atau jarang dilakukan aktifitas terhadap rekening pribadinya tersebut. Dalam pantauan tersangka NH ini akhirnya ia melihat ada tiga rekening dalam jumlah saldo cukup besar dan tidak pernah dilakukan aktifitas oleh pemilik rekening. Kemudian NH melakukan penarikan uang dengan menulis dan memalsukan tanda tangan nasabah.
Penarikan uang dilakukan tersangka NH terhadap rekening rekening tersebut dalam beberapa kali tahapan penarikan. Sedangkan tersangka AS sebagai Head Teller yang seharusnya melakukan check dan Re Check di setiap penarikan dana nasabah malah memberikan user ID dan paswordnya selaku pengawas kepada tersangka NH yang bertindak sebagai Teller, hal ini tentu memudahkan tersanka NH melakukan aksinya.

Penyidik menyita Barang Bukti 228 slip transaksi asli atas nama para nasabah yang jumlahnya bervariasi antara 7 juta hingga 98 juta.

Penyidik juga telah melakukan uji forensik terhadap tanda tangan yang tertera pada slip penarikan dengan tanda tangan nasabah. Hasil uji forensik memastikan bahwa antara tanda tangan pada slip penarikan yang ditulis oleh pelaku Non Identik dengan tanda tangan nasabah.
Hal ini menguatkan dugaan penyidik atas perbuatan tersangka.

NH dan AS dibidik dengan pasal berlapis yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU no nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 49 ayat (2) hurub b UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara dan denda maksimal 200 milyar.

Kabid Humas Polda Riau KBP Narto mengingatkan warga masyarakat/nasabah untuk keselamatan dan keamanan uang yang disimpan di bank.

“Bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana perbankan, bisa melakukan pencurian dana nasabah”,ujarnya mengingatkan.

“Oleh karena itu saya menghimbau dan mengingatkan masyarakat/nasabah agar rutin mengecek saldonya. Apalagi bagi pemilik rekening dormant atau rekening diam”, tutupnya. (*)




Karhutla di Gaung, Satu Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Unit Tipidter bersama dengan Unit Reskrim Sek Gaung yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil mengungkap tindak pidana kebakaran lahan dan hutan (karlahut) yang dilakukan P (39) warga Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung.

Pada Rabu 10 Maret 2021 lalu sekitar pukul 14.00 wib Bripda Faisal Sani mendapatkan informasi dari pantauan satelit Aplikasi Lancang Kuning bahwa adanya titik hotspot disekitar Parit 14 Kiri Dusun VI Longsari Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Riau.

Bripda Faisal Sani mencari tahu kebenaran Hotspot tersebut dengan cara menghubungi kepala Desa Lahang Hulu.

Kepala Desa Lahang Hulu membenarkan telah terjadi kebakaran lahan di Parit 14 Kiri Dusun VI Longsari Desa Lahang Hulu.

Atas peristiwa tersebut, Unit Tipidter bersama dengan Unit Reskrim Sek Gaung yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan pelaku karlahut.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, warga berinisial P ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana karena kesalahannya lupa (kealpaan) menyebabkan kebakaran.

“Terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan saat ini sudah diamankan di Mako Polres Inhil,” ujarnya. Rabu 31 Maret 2021.

Adapun luas lahan yang terbakar kurang lebih 4 hektar. Terduga pelaku dikenai pasal 188 KUHPidana atau Pasal 187 KUHPidana.(*)




Intip Aktivitas LPK 8 YES Beri Pelatihan Kopra Putih di Pulau Morotai

ARBIndonesia.com, PULAU MOROTAI – Dipusatkan di Rumah Produksi Kelapa di Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, begini aktivitas tim Lembaga Pelatihan Keterampilan 8 Yan Ekhsan (LPK 8 YES) memberikan pelatihan tentanag pengolahan kopra putih kwalitas ekspor, berikut videonya.

https://youtu.be/GMRZh2qZu-I
Video Youtube Channel ARB INdonesia

Arbain