Bupati Inhil Mengikuti Rapat Koordinasi Bersama Gubernur Riau Secara Virtual

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur Riau (Gubri) secara virtual di ruang Zoom Meating di Diskominfo, Senen (19/4/2021).

Dalam Rakor yang diikuti Bupati Indragiri Hilir H.M Wardan tersebut membahas mengenai Covid-19 serta arahan menteri terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Menanggapi hal tersebut Bupati Indragiri Hilir mengungkapkan “ Berdasarkan Instruksi Gubernur Riau tentang pemberlakuan PPKM Mikro sampai ketingkat Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menularkan Covid19 maka Pemkab Inhil telah menginstruksikan kepada Camat se- Indragiri Hilir serta Kepala Desa dan Lurah Se- Indragiri Hilir agar menetapkan Pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah nya masing-masing.

Bupati juga menyampaikan “ jangka waktu pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir ini sampai dengan kondisi pandemi Covid19 telah membaik dan telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir”.

Ikut dalam rakor secara virtual tersebut Kapolres Inhil, Dandim 0314 Inhil, Kajari Inhil, Asisten Administrasi Umum Sekdakab Inhil, Kepala BPBD Inhil, Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dirut RSUD Puri Husada Tembilahan. (ADV/Diskominfo Inhil/Arbain)




Kasus Penahanan Kapal Milik PT THIP, Polres Inhil Kembali Amankan Satu Pelaku

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pengembangan terhadap kasus pencurian dan pemaksaan penahanan Kapal tongkang PT. THIP Pelangiran terus di lakukan oleh Polres Inhil.

Setelah mengamankan 5 pelaku, antara lain, oknum Kelompok Tani (Poktan), oknum organisasi masyarakat (ormas) dan oknum Kepala Desa (Kades), Sat Reskrim Polres Inhil  berhasil mengamankan satu terduga pelaku lagi, yaitu, SF (35).

Atas perintah Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Tim Sat Reskrim Polres Inhil yang di pimpin AKP Indra Lamhot Sihombing pun harus jauh – jauh terbang ke Ibukota Jakarta untuk mengejar SF.

SF akhirnya ditangkap Tim Sat Reskrim di kawasan Apartemen Green Pramuka Jalan Perhubungan Udara No. 48, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan, sebelumnya pada Kamis (8/4) Kasat Reskrim Polres Inhil mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan SF di Provinsi DKI Jakarta, Kasat beserta 4 orang anggota Opsnal pun bergerak ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan.

“Penangkapan SF merupakan pengembangan perkara tindak pidana pencurian dan dengan paksa melakukan penahanan Tug Boat Pancaran III-515 milik PT. THIP,” ungkap Kapolres kepada Wartawan, Minggu (18/4/2021).

Kapolres menambahkan, saat ini SF telah di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti, antara lain, yaitu, 1 Unit Handphone Samsung Xiaomi Redmi S2  warna hitam  dan 1 Unit Handphone Samsung lipat warna hitam.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut diatas. SF disangkakan Pasal 363 dan 335 JO 55 JO 65 KUHPidana,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, SF di duga terlibat dalam pengambilan sampel Crude Paml Oil (CPO) dan Fatty Acid Methyl Ester (Fame) milik surveyor tanpa izin pihak perusahaan PT. THIP.

SF bersama 5 pelaku lainnya yang lebih dulu diamankan, mengambil sampel di Tongkang TKG PMT III-515 yang sedang muat di dermaga Loading PT. THIP Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil, Riau, Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Selanjutnya SF bersama 5 lainnya juga melakukan penahanan secara paksa terhadap kapal tongkang PMT 3 dengan TB. Pancaran III-515 yang berangkat dari dermaga pulai PT. THIP tujuan Dumai – Pelintung.

“Setibanya di Perairan Pasar Simpang mereka menghadang kapal tongkang dan Tug Boat untuk menguasai hingga tidak melanjutkan perjalanan. Mereka membuka palka yang terdapat dalam tongkang PMT 3 mengambil sample CPO dan POME tanpa izin, mereka tetap berkeras mengambil sampel,” imbuh Kapolres.

Menurut Kapolres, selain SF juga masih ada AS yang diduga terlibat dalam aksi ini selaku pihak yang menjamin membiayai kegiatan pengambilan sampel dan penahanan kapal tongkang dan tug boat yang dilakukan oleh para pelaku.

“AS dan SF ini mencari pembeli baru Miko sampai dengan perjanjian dibuat dengan adanya pembeli baru melalui mereka. SF ini juga mendapat bagian sebesar Rp. 3 juta atas keterlibatannya ini,” ucap Kapolres.

Setelah sample diambil, dana dari buyer melalui AS pun mengalir melalui rekening ketua poktan sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang selanjutnya dibagi-bagikannya, antara lain kepada, pihak ormas (AN) Rp. 10 juta, AW (oknum Kades) Rp. 5 juta dan SF Rp. 3 juta.

“Sisanya untuk akomodasi dan makan-makan selama di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran. Saat pembagian uang di rumah AW tersebut, semua yang ada disana menyaksikan antara lain, yaitu, AN (ormas), AW, TM, JT, SF, AS dan BO,” terang Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, dalam surat perjanjian antara kelompok tani dengan pihak pembeli (buyer) diketahui bahwa poktan akan mendapat fee atas pembelian miko tersebut dari pembeli sebesar Rp. 800 perkilogram.

Selain itu juga ada kesepakatan tidak tertulis bahwa pihak ormas akan mendapat fee dari uang fee kelompok tani tadi sejumlah Rp. 100 perkilogram (1 liter = 1,5 kg).

Untuk diketahui, sebelumnya Polres Inhil berhasil mengungkap adanya aksi premanisme dalam permasalahan bagi hasil Minyak Kolam (Miko) antara PT. TH Indo plantations (THIP) dengan Kelompok tani (Poktan) Sinar Usaha Maju (SUM) Pelangiran.

Aksi yang mengatasnamakan masyarakat oleh oknum Kepala Desa (Kades) bersama oknum kelompok tani dan ormas ini akhirnya dilaporkan oleh PT. THIP Pelangiran.

Atas laporan pihak perusahaan pada tanggal 19 Maret 2021 tersebut, Polres Inhil juga telah mengamankan 5 orang pelaku antara lain, yaitu, AN (37) seorang panglima ormas di Inhil, BO (48) selaku Ketua kelompok tani, AW (48) oknum Kades, JT (34) selaku bendahara ormas serta TM (52) selaku anggota kelompok tani. (*)




Bupati Inhil Salurkan Bantuan pada Korban Bencana Alam di Desa Sanglar

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Inhil HM. Wardan turun lansung meninjau sekaligus memberikan bantuan kepada korban angin puting beliung yang melanda Desa Sanglar Kecamatan Reteh, pada hari Kamis, 15 April 2021 pada pukul 16:30 Wib.

Akibat bencana tersebut kerugian diperkirakan mencapai kurang lebih Rp. 200.000.000 (dua ratus juta).

Hal tersebut dikatakan Kepala BPBD Yusfik saat dikonfirmasi melalui via WahtsApp. Ia menjelaskan saat ini tim sudah mendatangi lokasi bencana serta melakukan evakuasi.

“Karena angin puting beliung itu juga mengakibatkan tiang listrik PLN 10 batang tumbang, akibatnya lampu disekitar Kecamatan Reteh mati dan sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait,” jelas Yusfik.

Disamping itu juga terdapat Korban luka, atas nama; Mardiana (38) dan Darmawati (50) desa Sanglar Kecamatan Reteh serta 1 orang Korban meninggal dunia ialah, Nayla, 4 bulan desa Sanglar Kecamatan Reteh.

Pada kesempatan tersebut, Bupati HM.Wardan menyampaikan agar korban bencana segera dilakukan perawatan.
“Silahkan laporkan korban luka-luka yang akan dirawat di rumah sakit dan akan mendapatkan bantuan pengobatan secara gratis dari Baznas, ” kata Wardan.

Kepada warga yang terkena musibah untuk tabah dan sabar serta yakin dan percaya lah bahwa dibalik musibah ada manfaat kebaikan.

Diharapkan dengan musibah ini kita kembali bangkit, semangat dan meningkat keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT apalagi kita saat ini sedang berada dibulan yang suci, penuh hikmah bulan Ramadhan.

Untuk diketahui, adapun nama-nama korban akibat musibah angin puting beliung yang menyebabkan kerusakan rumah dan bangunan tersebut sebagai berikut;

  1. Jamaludin (50) desa Sanglar Kecamatan Reteh;
  2. Salma (45) desa Sanglar Kecamatan Reteh;
  3. Basir (45) desa Sanglar Kecamatan Reteh;
  4. Josep (50) desa Sanglar Kecamatan Reteh;
  5. Bujang Kep (70) desa Sanglar Kecamatan Reteh;
  6. Alwi (48) desa Sanglar Kecamatan Reteh;
  7. Abdurahman (38) desa Sanglar Kecamatan Reteh;
  8. Darmawi (45) desa Sanglar Kecamatan Reteh;
  9. Albar (35) desa Sanglar Kecamatan Reteh;
  10. Marlius (50) desa Sanglar Kecamatan Reteh;
  11. Nikmah (48) desa Sanglar Kecamatan Reteh;
  12. Harmauzi (51) desa Sanglar Kecamatan Reteh;
  13. Wati (32) desa Sanglar Kecamatan Reteh;
  14. Dawing (60) desa Sanglar Kecamatan Reteh;
  15. Siti (54) desa Sanglar Kecamatan Reteh;
  16. Nurbaya (45) desa Sanglar Kecamatan Reteh;
  17. Sulaiman (67) desa Sanglar Kecamatan Reteh;
  18. Kantor desa Sanglar Kecamatan Reteh;
  19. Rumah Babinsa desa Sanglar Kecamatan Reteh;
  20. Kantor Pustu desa Sanglar Kecamatan Reteh; dan
  21. Posyandu desa Sanglar Kecamatan Reteh. (Adv/Diskominfoinhil/arbain)



Kapal Pembawa Ratusan Karpet Ilegal Tujuan Inhil Diamankan Bea Cukai Batam

ARBIndonesia.com, BATAM – Akibat tidak memiliki dokumen kepabeanan, Kapal bermuatan ratusan gulung karpet dengan tujuan Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir-Riau terpaksa diamankan pihak Bea Cukai Batam.

Penangkapan kapal tersebut merupakan sinergi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau (Kanwilsus BC Kepri), dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam (PSO BC Batam).

Dari siaran pers BC Batam yang di terima arbindonesia.com, bahwa Kapal Motor (KM) Salwah 03 tersebut bermuatan 585 gulung karpet dengan nilai Rp 4,17 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan bahwa kronologi diawali dengan kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah Kapal GT 29 di Perairan Pulau Abang, pada Minggu, (11/4/2021), sekitar pukul 03.00 wib.

“Kemudian dilakukan pengejaran oleh speedboat tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat
Taktis (Sat Gurita) dan speedboat Kanwilsus Kepri. Setelah berhasil dihentikan, lalu dilakukan
pemeriksaan dan ditemukanlah ratusan karpet didalam kapal tersebut,” tutur Susila, Kamis (15/4/2021).

Lanjutnya, berdasarkan keterangan (EN) nahkoda kapal, diketahui bahwa KM Salwah yang bermuatan karpet dengan tujuan Pulau Kijang tersebut tidak memiliki dokumen kepabeanan.

“Menindaklanjuti barang bukti karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan. Selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut,” terang Susila.

Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf F. Dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 palingserta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Atas tindakan tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp 1.93 miliar,” tutup Susila.

Editor Arbain




Kasus Varian Corona B1525 Ditemukan di Batam Sejak Februari

ARBIndonesia.com, BATAM – Kementerian Kesehatan mengonfirmasi satu temuan kasus baru mutasi virus SARS-CoV-2 varian B1525 di Batam, Kepulauan Riau, sejak Februari 2021. Varian corona yang pertama kali ditemukan di Inggris itu diketahui merupakan kasus impor.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut satu kasus itu teridentifikasi pada satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi yang pulang ke Indonesia.

Dengan demikian, sudah ada lima varian corona di Indonesia yang berhasil teridentifikasi, yakni varian D614G, B117, N439K, E484K, dan B1525.

“Iya, ada satu kasus B1525 di Batam spesimen dari Februari ya, dari pelaku perjalanan ya, PMI dari Arab Saudi,” kata Nadia melalui pesan singkat, Kamis (15/4).

Nadia tak merinci secara detail kapan warga tersebut kembali di Indonesia. Hanya saja ia memastikan bahwa temuan itu didapatkan melalui metode pemeriksaan strain virus baru Whole Genome Sequence (WGS) pada Februari lalu.

Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes ini juga memastikan warga yang bersangkutan telah dinyatakan negatif Covid-19.

Hasil penelusuran kontak tidak didapati kontak erat yang ikut terpapar corona dengan varian ini.

“Aman, sudah dicek tidak ada yang positif,” jelasnya.

Namun Nadia mengaku belum mendapat informasi rinci perihal jumlah kontak erat yang diperiksa dari temuan kasus warga Batam itu.

“Ini belum ada informasinya,” ujarnya.

Varian yang telah menjangkiti lebih kurang 40 negara ini diketahui membawa mutasi E484K yang dikhawatirkan bisa mengurangi efektivitas vaksin. Melansir CNA, seorang pejabat kesehatan senior Malaysia mengatakan varian B1525 juga lebih dapat menular.

B1525 punya kemiripan genom dengan varian B117 dan mengandung beberapa mutasi yang dikhawatirkan peneliti, termasuk mutasi E484K pada protein yang ditemukan di permukaan virus yang berperan penting untuk penetrasi ke dalam sel.

Mutasi E484K merupakan varian virus corona yang muncul di Afrika Selatan dan Brasil. Mutasi ini dinilai berbahaya sebab membantu virus menghindari antibodi dan diketahui memberi tingkat resistensi terhadap beberapa vaksin.

sumber CNN Indonesia




Waspada! Penipuan Pendaftaran Subsidi Listrik Melalui Website

ARBIndonesia.com, JAKARTA – PLN memastikan pendaftaran subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA melalui situs web https://tokenpln.shop/index.php?app=PLN&data1ID=135 hoaks.

PLN mengimbau pelanggan untuk berhati-hati terhadap informasi terkait cara memperoleh stimulus listrik dan juga subsidi listrik.

“Pelanggan harus berhati-hati terhadap situs-situs web penipuan-penipuan terkait subsidi dan stimulus. Seluruh informasi terkait subsidi dan stimulus dapat dilihat melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui Contact Center PLN 123,” jelas Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR, Agung Murdifi.

Dirinya menambahkan, untuk stimulus listrik di masa pandemi, PLN telah menjalankan keputusan Pemerintah untuk memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha seperti industri dan bisnis, serta sosial periode bulan April – Juni 2021. Stimulus yang diberikan merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode April – Juni 2021, besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya, yaitu:

  1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
  4. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

“Seluruh stimulus saat ini langsung didapatkan saat pelanggan melakukan pembelian token atau pembayaran tagihan listrik, jadi tidak perlu lagi mengakses web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile,” jelas Agung.

PLN juga menekankan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pascabayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.

“Kepada pelanggan 450 VA pasca bayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran. Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen,” ucap Agung.

Khusus untuk subsidi listrik diberikan dalam bentuk subsidi tarif yang diberikan langsung kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Subsidi listrik diberikan kepada pelanggan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Untuk subsidi, itu langsung memotong tarifnya. Jadi biaya yang dibayarkan oleh pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi baik untuk token dan tagihan listrik itu sudah mendapatkan subsidi,” tutup Agung. (*)