Gubri Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik baik Luar maupun Dalam Provinsi Hingga Kabupaten

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Gubenur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan surat imbauan larangan berpergian mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442H/ 2021 M dalam masa pandemi corona di Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro (Karo) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Elly Wardhani di Pekanbaru. Senin (3/5/21).

“Diimbau seluruh wilayah masyarakat Provinsi Riau untuk tidak melakukan mudik lebaran baik antar kabupaten atau kota dalam wilayah provinsi maupun luar provinsi. Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19,” ujar Elly.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dilarang mengoperasikan sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik lebaran ini terhitung mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Bagi pelanggan mudik dan perusahaan angkutan umum (Badan Usaha angkutan laut, udara, sungai dan penyeberangan) yang tidak patuh oleh ketentuan yang ada, maka pengendara diperintahkan untuk kembali ke asal berjalanan atau akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan.

Kemudian, bagi masyarakat Provinsi Riau diimbau untuk melakukan silaturahim secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga maupun kerabat lainya.

“Selalu tetap melaksanakan protokol kesehatan,” tutupnya. (MC Riau)

Editor Arb




Gubri Harap Pemda Segera Ambil Sikap untuk Mempersiapkan Tempat Sholat ID

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengharapkan agar pemerintah daerah kabupaten dan kota segera mengambil sikap untuk mempersiapkan tempat sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H baik di masjid maupun lapangan.

Hal tersebut sesuai degan arahan Menteri Agama yaitu salat Idul Fitri diperbolehkan apabila berada di zona hijau atau kuning saja.

“Tadi kami bersama Forkopimda mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kota Pekanbaru. Kemudian, juga dengan MUI Provinsi dan Ketua Organisasi Islam dengan maksud tentang mempersiapkan berkenaan dengan takbir,” kata Syamsuar, Selasa, (04/05/2021), usai rapat bertempat di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru.

Lanjutnya, begitu juga persiapan Idul Fitri atau Sholat ID sekaligus juga kesiapan pemerintah kota dalam rangka mempersiapkan tempat-tempat ibadah pada hari Idul Fitri itu.

“Jadi sebenarnya ini adalah tindak lanjut melaksanakan apa yang menjadi arahan bapak menteri agama kemarin. Menteri Agama telah menyampaikan terutama yang berkaitan dengan perhatian terhadap pada zona merah dan zona orange,” katanya.

Selain itu Gubri berharap agar arahan dan himbauan dari Menteri Agama dapat dijalankan dengan baik.

“Kami tadi menindaklanjutinya, agar apa yang telah diarahkan oleh Menteri Agama sejalan juga dengan surat edaran dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau untuk menetapkan lokasi-lokasi sholat ID itu adalah pemerintah kabupaten-kota,” ujarnya.

Lanjutnya, penetapan lokasi tempat salat itu menjadi kewenangan pemerintah kota atau kabupaten.

“Karena itu bukan wewenang kami. Kami ingin pemerintah kota agar segera bersikap. Insyaallah hari Kamis, nanti mereka akan melakukan pertemuan, untuk mempersiapkan tempat tempat sholat yang dilaksanakan di Kota Pekanbaru,” tutupnya.(MC Riau)

Editor Arb




Tebar Kebaikan, Lagi-lagi Polsek GAS Berbagi Paket Sembako

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Tebar kebaikan di bulan suci Ramadhan, lagi-lagi Polsek Gaung Anak Serka (GAS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan pembagian paket sembako kepada masyarakat yang Kurang mampu di Desa Kuala Gaung.

Kapolsek Gaung Anak Serka, IPTU Agus Susanto, SH mengatakan melalui program berkah ramadhan, hari ini Polsek GAS kembali melakukan pembagian sembako berupa Beras, Mie Instan, Gula pasir, Minyak Makan, Telur, Margarin, Teh, Sarden Kaleng,
Tepung dan Sirup.

“Ada 26 masyarakat di Desa Kuala Gaung yang menerima manfaat program berkah ramadhan yang kita laksanakan hari ini,” tutur Kapolsek GAS, Selasa (4/5/2021).

“Semoga ini juga menjadi amal ibadah untuk kita semua, dan masyarakat yang menerima juga dapat terbantu ditengah masa-masa pandemi saat ini,” tambahnya.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan pembagian sembako tersebut, dilakukan langsung oleh Kapolsek GAS, IPTU Agus Susanto, SH didampingi oleh Kanit Samapta IPDA M. Sabrudi, Ps. Kasium AIPTU Padrianto, Ps. Kanit Provos BRIPKA Alex Sandra, Ps. Kanit Intelkam BRIPKA Irvan Prawira, Bhabinkamtibmas serta Personil Polsek GAS.

(Arbain)




Bupati Inhil Tinjau Pos Sekat Jalan di Perbatasan Riau-Jambi

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan meninjau pos sekat jalan larangan mudik di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning yang merupakan perbatasan Provinsi Riau dengan Jambi, Ahad 2 Mei 2021 sore.

Turut mendampinginya, Kapolres AKBP Dian Setyawan, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faisal dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Keberadaan pos yang disertai dengan aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub ini upaya menekan penambahan kasus positif Covid.

“Pos ini merupakan pintu masuk Provinsi Riau, yang berbatasan langsung dengan Desa Mahau Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Provinsi Jambi,” ungkap Bupati.

Pembatasan dan larangan mudik ini merupakan program pemerintah untuk menekan perkembangan Covid-19 di tanah air, secara khusus di Kabupaten Inhil. Oleh karenanya, dia mengharapkan dukungan masyarakat dalam menyukseskan program tersebut.

“Kita tahu tanpa adanya dukungan masyarakat, program ini tidak akan berjalan lancar. Mudah-mudahan semua berjalan lancar, aman dan tertib sesaat dan sesudah Idul Fitri,” harap Bupati.

Ada pun kendaraan yang dilarang melintas, diantaranya kendaraan bermotor, angkutan umum seperti mobil bus dan mobil penumpang lainnya. Jenis angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga dilakukan pelarangan untuk beroprasi, serta dilakukan pemantauan dengan mendirikan posko sekat di pelabuhan.

Namun ada pengecualian, yakni untuk masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu. Diantaranya, masyarakat yang bekerja atau perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD. Polri TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah) dari pimpinannya.

Kemudian, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping) dan pelayanan kesehatan darurat.

Selanjutnya, pengecualian kendaraan, yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian.

Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,

Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Adapaun sanksi, bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan, bisa berupa penilangan atau sanksi administratif lainnya.

Baagi masyarakat akan diminta putar balik, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri. (ADV/Diskominfo Inhil/Arbain)




Antisipasi Klaster Baru, Bupati Inhil Anjurkan Protkes Saat Bukber

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menganjurkan penerapan protokol kesehatan saat melaksanakan kegiatan buka puasa bersama (Bukber) selama bulan Ramadhan. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19 di Kabupaten Inhil.

Beberapa waktu belakangan, kenaikan grafik kasus Covid-19 di Kabupaten Inhil cukup signifikan. Dalam 2 hari ini saja, tepatnya pada 30 April dan 1 Mei, telah terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 31 pasien.

Meski belum dapat dipastikan, klaster Buka Bersama menjadi potensial pada momen Ramadhan ini sebagai penyumbang atas kenaikan angka Covid-19 belakangan.

Menurut Bupati, Satgas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Inhil telah meneruskan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah yang berisikan ketentuan perihal buka puasa bersama selama Ramadhan 2021.

“Kami menganjurkan agar masyarakat tetap mempedomani surat edaran ini dalam melaksanakan kegiatan buka puasa bersama,” ujar Bupati di sela kegiatan Operasi Yustisi Skala Besar Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, Sabtu (1/5/2021) malam.

Bupati tidak menutup kemungkinan untuk dilaksanakannya kegiatan buka puasa bersama. Namun, Dia menekankan penegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan bagi warga dalam melaksanakan kegiatan buka puasa bersama ini.

“Mungkin ada yang melaksanakan berbuka puasa bersama. Tetapi, harus melaksanakan secara disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Bupati.

Akibat peningkatan drastis kasus Covid-19 di Kabupaten Inhil memasuki pekan ketiga Ramadhan, Satgas Covid-19 Kabupaten Inhil pun menggelar Operasi Yustisi Skala Besar penegakkan disiplin protokol kesehatan guna mengendalikan angka kasus Covid-19.

Satgas Covid-19 menerjunkan tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan sejumlah instansi terkait lainnya untuk menyisir sejumlah tempat keramaian, seperti cafe, pusat kuliner hingga game center.

Dari hasil penyisiran, diketahui tempat-tempat tersebut telah menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan penyediaan tempat cuci tangan. Namun demikian, masih didapati disiplin protokol kesehatan yang belum diterapkan, seperti menjaga jarak. (ADV/Diskominfo Inhil/Arbain)




‘Ringan Tangan’, Anggota DPRD Inhil ini Santuni Anak Yatim

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Ringan tangan, itulah istilah yang tepat diberikan kepada Buono Abdi yang baru duduk pada periode pertama sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Membantu antar sesama seperti sudah menjadi kebiasaannya, bahkan hal itu ia lakukan jauh sebelum ia terjun ke dunia politik.

Hari ini, Minggu (2/5/2021) genap 20 hari bulan suci ramadhan, Buono Abdi yang merupakan anggota Komisi II DPRD Inhil kembali melakukan aktifitas sosial dengan menyantuni anak yatim di Dusun Pendowo, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.

Memberikan santunan kepada anak yatim tersebut dilakukannya bersama Gerakan Kemuning Beramal (GKM), dan dihadiri oleh
Kepala Desa Keritang, Babinsa dan Babinkamtibmas serta Tokoh Masyrakat.

Dalam penyerahan santunan tersebut, Buono Abdi mengakatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk keperdulian dan kecintaannya terhadap anak yatim. Sehingga bersama komunitas GKM, kegiatan amal ini dapat terus terlaksana.

“Harapan kita kedepannya bersama komunitas Gerakan Kemuning Beramal ini terus dapat membantu dan meringankan beban bagi masyarakat yang membutuhkan,” imbuhnya.

(Arbain)