Dinilai Publik Positif, Ini yang Ada di Benak Publik Saat Mendengar Kata Polisi

ARBIndonesia.com – Cyrus Network dalam laporan hasil surveinya menyebutkan opini publik terhadap institusi Polri cenderung positif. Direktur Riset Cyrus Network Fadhli MR mengatakan hal pertama yang ada di benak publik saat mendengar kata polisi adalah “Menjaga Keamanan”.

“Secara top of mind, sebanyak 22,9% responden menjawab Menjaga Keamanan” saat ditanyai pertanyaan, “Apa yang terlintas pertama kali di benak Anda jika mendengar kata ”Polisi”? kata Fadhli, Senin (21/6/2021).

Selain “Menjaga Keamanan” respon publik teratas lainnya ketika mendengar kata polisi adalah “Aparat Penegak Hukum” sebanyak 19,8% dan “Melindungi dan Mengayomi” masyarakat sebanyak 13%. Namun masih ada opini spontan, “Takut” sebanyak 9,9% dan “Razia/Tilang” sebanyak 5,6%.

“Opini publik terhadap Polri relatif positif. Terlihat tiga respon teratas merupakan respon yang positif menggambarkan fungsi dan tugas dari Kepolisian,” ujarnya.

Citra positif Polri ini selaras dengan penilaian publik terhadap kepuasan pelayanan publik yang dilakukan Polri. Publik mengaku puas terhadap pelayanan Polri seperti mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan laporan pengaduan masyarakat.

“Secara umum, opini publik terhadap pelayanan Polri sudah cukup baik, hal ini tercermin dari persepsi responden yang mengaku pernah mengurus SIM, mengurus SKCK, dan membuat pengaduan penegakan hukum dalam empat bulan terakhir. Dari seluruh layanan POLRI yang kami uji, tercatat bahwa pelayanan mengurus SIM memiliki tingkat kepuasan tertinggi yaitu sebesar 90,3%; diikuti dengan layanan membuat SKCK sebesar 82,8%; dan mengurus proses pengaduan masyarakat sebesar 79,4%,” ungkap Fadhli.

Survei Cyrus Network ini dilakukan secara tatap muka pada tanggal 28 Mei-1 Juni 2021 dengan jumlah responden sebesar 1230 responden tersebar secara proporsional pada 123 desa/kelurahan terpilih di 34 Provinsi. Survei dilakukan dengan menggunakan metode multistage random sampling dengan tingkat kepercayaan (significant level) survei ini adalah 95% dengan _margin of error_sebesar +/- 2,85%. ***




Polri Bertindak Secara Profesional, Kabid Humas : Itu Wajib Hukumnya Bagi Setiap Personel

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menegaskan setiap anggota Polisi di Bumi Lancang Kuning wajib bertindak profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pengayom masyarakat. Termasuk di antaranya profesional dalam memberikan pelayanan kepada publik.

“Setiap anggota Polda Riau wajib profesional menjalankan tugas-tugasnya. Termasuk paling utama itu profesional memberikan pelayanan kepada publik,” ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam keterangan releasenya, Senin (21/6/2021).

Narto (panggilan akrabnya) menekankan, bagi anggota Polda Riau yang tidak menjalankan tugas-tugasnya secara profesional akan diarahkan dan dibina menuju ke arah tersebut.

“Jadi bagi anggota Polda Riau yang tidak bisa dan mampu memberikan pelayanan dengan secara baik, tentu ada sanksi menanti mereka,” ujarnya

Narto menegaskan tentang viralnya video terjadi pekan lalu, pengambilan gambar dan video tersebut dilakukan secara ilegal dan itu merupakan bentuk pelanggaran.

“Akses ilegal yang dilakukan dengan merekam video dari CCTV milik Polda Riau merupakan pelanggaran serta perbuatan melawan hukum. Ini sudah sejak awal kita lakukan penanganannya,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Sultra tersebut.

Narto menyebutkan, sejak awal peristiwa tersebut terjadi, Polda Riau sudah menanganinya sebagai kasus internal. Termasuk memanggil para orang-orang ada dalam video serta yang mengetahui kejadian tersebut.

“Kita sekarang fokus pada penyebaran video. (Ini jelas) perbuatan melawan hukum, tidak bisa (penyebaran video) dilakukan secara bebas. Ini melanggar UU ITE,” pungkas Narto. ***




Ketum PB HMI MPO Kunjungi Ketum DPP Santri Tani NU

ARBIndonesia.com – Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) Affandi Ismail bertemu dengan Ketua Umum DPP Santri Tani Nahdlatul Ulama T. Rusli Ahmad, SE. Minggu (20/06/2021).

Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail didampingi Ketua HMI Badan Koordinasi (BADKO) HMI SUMBAGTERA (Sumatera Bagian Tengah Dan Utara), Muhammad Nur, Demisioner Sekretaris HMI Badko Sumatera Raya 2018-2020, Randi Arriavinandi, beserta Ketua Umum HMI Cabang Kampar, Dedy Yulianto dan HMI Cabang Pekanbaru, M. Fauzal Al-Ansyor.

Pertemuan yang berlangsung di Taman Agrowisata RA Kopi Aren jalan Siak II Rumbai Pekanbaru dilakukan dalam rangka menjalin silaturahmi, dan penyampaian agenda kunjungan kerja Ketua Umum PB HMI, mengingat T. Rusli Ahmad juga merupakan seorang alumni HMI di Provinsi Riau.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail menyampaikan maksud kedatangan ke provinsi riau yaitu untuk kunjungan ke HMI Cabang Kuantan Singingi sekaligus melantik Pengurus HMI Cabang Kuantan Singingi Periode 2021-2022.

Nantinya Affandi Ismail yang langsung melantik HMI Cabang Kuantan Singingi.

T. Rusli Ahmad selaku Ketua Umum Santri Tani NU menyambut baik kedatangan PB HMI dan Badko HMI Sumbagtera serta beberapa cabang di riau ini.

Kepada PB HMI, Ketua Umum SANTAN NU itu menyarankan agar kegiatan perkaderan yang akan dilaksanakan oleh HMI dapat menyentuh dan bermanfaat langsung pada aspek kemasyarakatan dan kehidupan umat islam di indonesia.

“Aktivis masa kini sudah mesti membuat kegiatan-kegiatan yang berkolaborasi dengan kehidupan masyarakat dan mendukung kesejahteraan rakyat,” ujar Rusli Ahmad.

Rusli juga menekankan peran pemuda sangat penting dalam menunjang kesejahteraan ekonomi dan sosial di zaman saat ini. Dengan berkolaborasinya kegiatan kepemudaan dan kemasyarakatan akan sangat membantu langsung kehidupan rakyat di indonesia.

Muhammad Nur selaku Ketua HMI Badko Sumbagtera ikut menyampaikan dalam waktu dekat akan segera melaksanakan kegiatan pelantikan pengurus dan mengajak ketua umum santri tani dapat bersinergi dalam program-program badko menguatkan kegiatan perkaderan cabang dalam bidang pertanian dan kemasyarakatan yang ada di riau.

Ketua Umum HMI Cabang Kampar, Dedy Yulianto mengatakan dalam waktu dekat juga akan mengadakan program kemitraan agrowisata di beberapa wilayah kab. kampar.

Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, M. Fauzal Al-Ansyor mengatakan HMI Cabang Pekanbaru ikut mendukung dan siap bekerjasama dalam program-program dibidang pertanian bersama agenda santri tani ini.

Pertemuan yang singkat dan penuh hikmat itu ditutup dengan ucapan terimakasih banyak oleh Ketua Umum PB HMI atas wejangan kopi aren hangat dan foto bersama jajaran Pengurus HMI dengan ketua umum santri tani tersebut. ***




Komplotan Spesialis Pemecah Kaca Mobil Dibekuk Polda Riau

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Tim gabungan Opsnal Polres Pelalawan dan Unit Jatanras Polda Riau di back-up Satreskrim Polres Samosir Polda Sumut menangkap dua komplotan pencurian pecah kaca mobil didua lokasi terpisah pada Jumat (11/6/2021) lalu.

Para pelaku merupakan sindikat pencuri spesialis nasabah bank lintas Provinsi yang beraksi di Jalan Lintas Timur tepatnya di depan rumah makan Minang Raya Kelurahan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Senin (24/5/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, para pelaku adalah spesialis pencuri nasabah bank dengan modus pecah kaca.

“Mereka adalah jaringan antar Provinsi asal Pekanbaru dan Bandung Jawa Barat” ujar Narto, Senin (21/6/2021).

Narto mengatakan dari total tiga orang pelaku, dua di antaranya diamankan di Desa Parlundut Kecamatan Pangururan Kabupten Samosir, Provinsi Sumatra Utara dan Jalan Srikandi Gg Permadi I Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

“Kami tangkap diwilayah Desa Parlundutan, Samosir dan Kota Pekanbaru, sementara satu lagi masih DPO,” kata Narto.

Identitas pelaku yang diamankan di
Desa Parlundutan, Samosir adalah ARS alias Andi (44) warga Jalan Meranti Kelurahan Labuhbaru Timur Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru dan EPS alias Rian (40) warga Jlan Cirayom Kelurahan Dungus Cariang, Kacamatan Andir Kota Bandung Jawa Barat.

Sementara seorang pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Modus para pelaku adalah dengan mengikuti nasabah sekeluarnya dari bank. Mereka berbagi tugas. Pelaku yang memantau di bank kemudian menghubungi pelaku lain untuk membuntuti. Setelah lengah, mereka ambil uang korban dengan cara memecah kaca mobil korban,” paparnya.

Barang bukti yang disita dari para pelaku yakni 1 unit hp merk evercross warna hitam, 1 tas laptop milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan 1 buah helm merk GM warna merah.

“Berdasarkan laporan, tas korban berisikan 1 buah Laptop, 1 buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu sudah tidak ada lagi,” jelas Narto.

Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau untuk pengembangan lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Chairul Hamdi (48), seorang PBS warga BTN Bumi Lago Permai Pkl. Kerinci Kota Kabupaten Pelalawan menjadi korban komplotan pencuri bermodus pecah kaca.

Pelaku membawa kabur sebuah tas yang berisikan, 1 buah Laptop, 1 buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp26 juta.

Saat kejadian, korban diketahui selesai menyetor uang di Bank Mandiri dengan mengendarai satu unit mobil dinas Nissan X-Trail No Pol BM 1098 C warna abu-abu metalik dan kemudian korban menuju rumah makan Minang Raya untuk makan lalu memarkirkan mobil dengan terkunci semua pintu.

Lebih kurang 20 menit selesai makan siang, korban mendengar suara seperti benturan akan tetapi belum mengetahui benturan apa, kemudian pelapor menuju mobil dan melihat kaca depan sebelah kiri sudah pecah.

Korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut. ***




Selamat HUT ke-60 Jokowi, Semoga Tak Terpincut 3 Periode

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) hari ini, Senin (21/6/2021) memasuki usia ke-60. Sejumlah harapan datang dari sejumlah tokoh, salah satunya agar Kepala Negara tetap berada di garis rakyat.

“Selamat ulang tahun Pak Jokowi ke 60 tahun. Sehat selalu dan tetap setia di garis rakyat,” ujar Ketua Umum DPP Projo yang juga Wamendes PDTT, Budi Arie Setiadi, melalui unggahan di Twitternya.

Ucapan selamat ulang tahun juga datang dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen. Ia berharap Kepala Negara tidak tergoda dengan akal bulus memperpanjang masa jabatan atau periode yang didengungkan oleh pihak tertentu.

“Selamat ulang tahun Pak @jokowi Semoga selalu sehat, jernih berpikir, tulus dalam bertindak, dan berpegang pada maslahat. Gak tergoda dg akal bulus dan muslihat memperpanjang masa jabatan. Tuntaskan amanah dan cukup sampai 2024,” cuit @na_dirs.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 21 Juni 2021. Ia adalah Presiden ke-7 RI yang menjabat sejak 2014. Jokowi merupakan politikus PDI Perjuangan. ***

sumber sindonews.com




Diduga Pungli Dana Bantuan UMKM, Dua Oknum PNS di Rohil Terjaring OTT

ARBIndonesia.com, ROHIL – Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum PNS yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan permohonan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Bangko Pusako pada Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 09.15 wib.

Adapun tersangka yang diamankan yaitu berinisial BS warga Kepenghuluan Bangko Mukti, Kecamatan Bangko Pusako dan rekannya berinisial S (39) warga jalan H. Annas Maamun Kepenghuluan Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako. S diketahui merupakan oknum PNS di Puskesmas Bangko Pusako Kabupaten Rohil.

Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Sabtu (19/6/2021).

Juliandi menerangkan bahwa, proses penangkapan operasi tangkap tangan kedua oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berawal saat melakukan pungli untuk permohonan dana UMKM Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2021.

Dari hasil penindakan OTT tersebut, tim satuan Reskrim Polres Rohil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.200.000 saat di rumah korban jalan menuju PKS PT. Bukit Mas Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang beserta 48 berkas pemohon dari para pelaku.

AKP Juliandi menerangkan, hasil operasi tangkap tangan ini sebelumnya atas informasi dari seorang warga berinisial ET selaku penerima dana UMKM pada Rabu (16/6/2021) lalu.

Pasalnya, ada oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berinisial BS, yang diduga menjadi calo, meminta uang sebesar Rp500.000 dari pencairan Dana UMKM yang sudah diterima oleh korban.

Tidak cukup di situ juga, pelaku ini juga ada mengancam kepada korban (penerima dana UMKM) bilamana korban tidak memberikan sejumlah uang tersebut. Korban diancam tidak akan lagi mendapat bantuan BLT UMKM di periode berikutnya karena namanya akan dicoret.

Dari informasi tersebut, Tim Satuan Reskrim Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pada hari Jumat 18 Juni 2021 tepatnya pada pukul 09.15 wib, tim Satreskrim Polres Rohil melihat korban ET memberikan uang tunai Rp500.000 kepada BS saat di depan rumah korban dan tim langsung melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku dan barang bukti.

Hasil introgasi terhadap pelaku BS, bahwasannya uang tunai Rp500.000 tersebut akan dibagikan kepada rekannya bernama S selaku PNS di Puskesmas Bangko Pusako sebesar RP 300.000 dan sisanya Rp 200.000 untuk pelaku BS. Akhirnya tim melakukan penangkapan kepada pelaku S di Puskesmas Bangko Pusako.

“Kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran yang berbeda, kalau pelaku berinisial S tugasnya mengumpulkan berkas-berkas pemohon sedangkan pelaku BS tugasnya meminta uang kepada para penerima dana UMKM. Ada total 48 berkas pemohon. Namun yang sudah dicairkan sebanyak 22 berkas sebesar Rp 6.600.000.” kata AKP Juliandi.

Namun tambahnya, ada juga sisa dari 5 pemohon yang sudah cair sebelumnya belum membayarkan kepada para pelaku, sementara ada 21 pemohon masih belum menerima dana UMKM dari pemerintah rencananya akan ditransfer melalui bank.

Adapun hasil pengumpulan barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 1.200.000 dari BS (Rp 500.000 pada saat OTT dan Rp 700.000 uang pungli sebelumnya), selanjutnya uang tunai Rp 3.000.000 dari rekannya pelaku berinisial S (sisa uang pungli yang masih ada), 1 unit sepeda motor supra X warna hitam (kendaraan yang digunakan tersangka mendatangi rumah korban) dan 1 handphone milik pelaku berinisial S.

Terhadap ulah para pelaku ini katanya lagi, disangkakan
Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. ***
Sumber cakaplah.com