Bupati Inhil Hadiri Rapat Banggar DPRD, Paparkan KUA-PPAS 2026 dan Rencana Pinjaman Daerah Rp200 M

ARBindonesia.com, TEMBILAHAN – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman menghadiri rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil yang digelar malam ini, Jumat (6/12), untuk memberikan penjelasan resmi terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026, termasuk rencana pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

Rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Inhil tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhil, H. Iwan Taruna, ST., M. SI dan digelar secara tertutup. Sejumlah pimpinan serta anggota Banggar hadir mengikuti pembahasan yang disebut krusial bagi arah fiskal daerah tahun depan.

Dalam pemaparannya, Bupati Herman menjelaskan kondisi fiskal Inhil yang mengalami tekanan akibat penurunan pendapatan, terutama dari Dana Transfer ke Daerah (TKD). Untuk menopang pembangunan prioritas dan mempercepat penyelesaian program strategis, Pemkab mengusulkan skema pinjaman Rp200 miliar ke PT SMI sebagai alternatif sumber pembiayaan.

Menurut Bupati, pinjaman itu dirancang untuk memperkuat kapasitas belanja modal, khususnya infrastruktur dasar yang dinilai mendesak bagi kepentingan publik.

“Kita ingin memastikan pembangunan tetap berjalan meskipun fiskal daerah sedang tertekan. Semua mekanisme kita tempuh sesuai aturan,” demikian penjelasan yang disampaikan Herman di hadapan anggota Banggar.

Sementara itu, Ketua DPRD H. Iwan Taruna mengatakan rapat berlangsung tertutup guna memastikan pembahasan berjalan fokus dan mendalam, mengingat materi yang dibahas menyangkut keuangan daerah serta strategi pembiayaan jangka menengah.

Hingga berita ini diturunkan, rapat Banggar masih berlangsung dan pembahasan mengenai struktur anggaran serta skema pinjaman daerah terus digali oleh DPRD untuk memastikan kesesuaian regulasi dan kemampuan fiskal daerah dalam pengembaliannya. *




Bersikukuh Pertahankan Hak Asuh Anak Meski Dua Kali Kalah Persidangan, Terduga Pelaku KDRT Akan Dilaporkan Lagi Soal Penculikan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Meski telah dua kali dinyatakan kalah dalam proses persidangan hak asuh anak, seorang ayah serta terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial T dinilai tetap bersikukuh pertahankan hak asuh anak yang masih balita.

Hal itu terlihat dari proses persidangan hak asuh anak beberapa bulan lalu dan telah dimenangkan oleh Melli yang merupakan mantan Istri sah dari terduga pelaku KDRT. Namun, hingga saat ini T tidak kunjung menyerahkan anak yang saat ini telah berusia setahun lebih itu kepada sang Ibu (Melli).

Atas perbuatan T tersebut, Melli melalui Kuasa Hukumnya Hendri Irawan,SH.,MH berencana akan kembali mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi terkait dugaan penculikan anak di bawah umur.

Sebelumnya, T juga telah dilaporkan atas dugaan tindakan KDRT dan Penelantaran pada Maret 2025 lalu, dan saat ini status hukumnya telah ditingkatkan menjadi Penyidikan.

Hendri Irawan dalam keteranganny mengatakan bawa pasca terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 140/PUU-XXI/2023, maka siapapun yang membawa lari atau memisahkan seorang anak dari kekuasaan walinya yang sah memenuhui unsur delik penculikan anak yang diancam hukuman 7 tahun penjara walaupun perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri. Tak hanya itu, dalam Kasasi di Makamah Agung juga memenangkan Melli untuk hak asuh anak.

Untuk itu Tim Kuasa Hukum tengah mempersiapkan laporan polisi baru sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan hak asuh anak jatuh kepada Melli.

“Tengah menyiapkan laporan tambahan ke pihak kepolisian terkait dugaan penculikan anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan suami dari klien kami (Melli). Hal ini sebagai antisipasi apabila T maupun keluarganya tidak segera menyerahkan dan menyatukan kembali anak tersebut kepada Ibu kandungnya (Melli-red) yang telah ditetapkan sebagai wali yang sah dari anak tersebut,” ungkap Hendri Irawan kepada ARBindonesia.com,” Jum’at (5/12/2025).

“Laporan ini juga akan menjadi pelengkap dari laporan KDRT dan penelantaran yang sebelumnya telah kami layangkan dan statusnya saat ini telah ditingkatkan oleh Kepolisian Polres Inhil menjadi Penyidikan,” tutupnya.

Terpisah, dalam kutipan dari beberapa media yang telah menayangkan pemberitaan terkait Hak Asuh anak antara Melli dan T beberapa bulan lalu. Dalam kronologisnya menyampaikan bahwa Melli yang baru sekitar 3 bulan bersama buah hatinya harus menerima kenyataan pahit karena dipisahkan dari anaknya oleh T yang saat itu masih berstatus suaminya.

Sang anak diduga dibawa kabur secara diam-diam oleh T pada tanggal 3 Desember 2024 lalu. Ia tiba-tiba saja pergi tanpa pesan membawa bayi perempuan berusia 3 bulan tersebut dengan dalih ingin membawa berjemur matahari pagi setelah dimandikan sang ibu.

Peristiwa ini membuat Melli sangat terpukul sehingga membuatnya berkeliling kota mencari keberadaan suami dan bayinya sambil menangis sepanjang jalan.

Peristiwa ini pun menghebohkan warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau dan telah beberapa kali diupayakan penyelesaian oleh para tokoh masyarakat setempat.

Pengurus PSMTI, Tokoh Agama di Kota Tembilahan, bahkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Inhil juga telah turun tangan dalam kasus dugaan ayah membawa kabur bayinya tersebut.

Seluruh upaya penyelesaian tidak berhasil lantaran T yang diduga bersembunyi di Pekanbaru tidak pernah hadir dalam undangan mediasi.

Apalagi keluarga T yang dikenal sebagai pemilik toko di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan selalu bungkam dan seolah tidak khawatir dengan hilangnya T yang membawa pergi bayinya.

Pasca kepergian T tersebut, bahkan ayah T ditengarai justru tega mengusir Melli yang masih dalam keadaan sedih dan panik akibat hilangnya suami dan bayinya dari rumah yang selama ini mereka tinggali.

Ayah T beralasan rumah tersebut bukan rumah T namun miliknya sebagaimana terungkap dalam putusan pengadilan tentang perceraian antara Melli dan T.

Saat itu Melli memiliki harapan dan semangat baru setelah Pengadilan Tinggi Riau memutuskan sengketa hak asuh anak antara Melli dan T jatuh ke tangan Melli yakni ibu kandung anak tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan dan memenangkan hak asuh anak kepada Melli berdasarkan fakta persidangan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi T terkait persoalan tersebut. (Arbain)




Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan November 2025

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Bupati Indragiri Hilir, Herman, memimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Bulan November Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Aula Kantor Bappeda Inhil, Jumat (5/12/2025) pagi.

Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Inhil, Tantawi Jauhari, serta Asisten II Setda Inhil, Dwi Budianto.

Kegiatan ini melibatkan seluruh Kepala OPD, camat, dan unsur terkait lainnya. Evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan daerah berjalan sesuai target menjelang penutupan tahun anggaran 2025.

Berdasarkan data rekapitulasi hingga November, total pagu anggaran APBD 2025 tercatat sebesar Rp2,146 triliun dengan realisasi keuangan mencapai Rp1,472 triliun atau 68,59 persen. Sementara itu, capaian fisik berada pada angka 77,73 persen.

Adapun capaian realisasi masing-masing kelompok OPD meliputi:

Dinas: pagu Rp1,575 triliun, realisasi Rp1,054 triliun, fisik 77,17 persen, keuangan 66,97 persen.

Badan: pagu Rp420,79 miliar, realisasi Rp298,17 miliar, fisik 78,54 persen, keuangan 70,86 persen.

Bagian Sekretariat Daerah: pagu Rp69,84 miliar, realisasi Rp59,32 miliar, fisik 85,16 persen, keuangan 84,94 persen.

Kecamatan: pagu Rp81,10 miliar, realisasi Rp60,13 miliar, fisik 78 persen, keuangan 74,15 persen.

Dalam arahannya, Bupati Herman menegaskan pentingnya percepatan seluruh kegiatan di sisa waktu tahun anggaran. Ia meminta seluruh OPD untuk fokus, bergerak cepat, dan menuntaskan program yang masih tertinggal.

“Evaluasi ini bukan hanya soal angka, tetapi memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat. Saya minta seluruh OPD fokus, bergerak cepat, dan menyelesaikan kegiatan tepat waktu,” tegas Bupati Herman.

Bupati juga menyoroti secara khusus pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ia mengingatkan OPD pengelola DAK untuk memperhatikan batas waktu penyerapan yang ketat dari pemerintah pusat serta memastikan seluruh kegiatan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.

“DAK ini punya deadline yang ketat. Jangan sampai ada keterlambatan. Saya minta OPD pengelola DAK benar-benar fokus menyelesaikan seluruh pekerjaannya tanpa menunda lagi,” ujarnya menekankan.

Rapat evaluasi ditutup dengan penyampaian langkah tindak lanjut dari masing-masing OPD serta komitmen bersama dalam meningkatkan capaian kinerja pembangunan hingga penutupan tahun anggaran 2025. (Adv)




Kades Sungai Berapit Apresiasi Kegiatan Monitoring Kader PKK dan Penyuluhan Stunting

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Kepala Desa Sungai Berapit, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kegiatan monitoring kader PKK dan penyuluhan stunting yang dilaksanakan di wilayahnya, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan yang dihadir Camat dan Ketua PKK Kecamatan Concong, Puskesmas Concong, PKK Desa, Kader Posyandu Desa dan Perangkat Desa Sungai Berapit ini dinilai sebagai langkah konkret dalam memperkuat peran kader PKK sebagai garda terdepan dalam pencegahan stunting dan peningkatan kualitas kesehatan keluarga.

Kapada Awak Media, Kades Sungai Berapit menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kader PKK, dan masyarakat dalam membangun kesadaran akan pentingnya gizi seimbang dan pola asuh anak yang tepat.

“Kami sangat mengapresiasi pemerintah Kecamatan Concong serta semangat para kader yang terus aktif memantau tumbuh kembang anak di posyandu dan memberikan edukasi kepada masyarakat kususnya di Desa Sungai Berapit. Ini adalah bentuk nyata kepedulian terhadap masa depan generasi desa,” ujarn M Ihsah.

Semneta itu, Ketua PKK Desa Sungai Berapit menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini mencakup evaluasi kinerja kader, pengecekan data balita, serta diskusi interaktif mengenai tantangan di lapangan.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas kader dalam menjalankan tugasnya.

“Kami ingin kader PKK tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga agen perubahan di tengah masyarakat,” kata Ns. Herlina, S. Kep.

“Dengan semangat kolaboratif dan dukungan penuh dari pemerintah Kecamatan Concong dan Desa Sungai Berapit, kegiatan ini diharapkan mampu menurunkan angka stunting di Sungai Berapit dan menciptakan lingkungan yang sehat dan sejahtera bagi anak-anak desa,” tutup Ns. Herlina, S. Kep. (Galeri Foto)




Hadiri Optimalisasi Pelaksanaan PKS Tripartid, Bupati Inhil Terima 2 Penghargaan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT dengan didampingi Staf Ahli Bupati dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Inhil bersama seluruh pemerintah kabupaten / kota se Provinsi Riau menghadiri optimalisasi dan apresiasi pelaksanaan PKS Tripartid DJP-DJPK-Pemda dilingkungan DJP Kanwil Prov. Riau yang dilaksanakan di Aula Hangtuah Kanwil DJP Riau, Kamis (04/12/2025).

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari BPK, BPKP dan perwakilan Pemda dari Kab. Bengkalis ini sendiri bertujuan untuk menyamakan persepsi, memastikan komitmen dan kerja sama yang ada berjalan efektif serta memberikan hasil nyata sekaligus memperkuat sinergitas antara DJP, DJPK dan Pemda.

Dalam kesempatan ini, Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT juga menerima apresiasi berupa 2 penghargaan sekaligus yaitu peringkat 2 untuk kategori pelaporan perjanjian kerjasama Tripartid terbaik dan peringkat 2 untuk kategori kepatuhan pelaporan SPT instansi pemerintah daerah.

Ditemui disela – sela acara, Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya kepada DJP khususnya Kantor Wilayah Riau yang telah mengadakan kegiatan optimalisasi yang disejalankan dengan pemberian apresiasi untuk pemerintah Kabupaten/Kota.

“Alhamdulillah kita menerima apresiasi berupa 2 penghargaan, tentunya ini menjadi semangat sekaligus motivasi kita didalam meningkatkan sumber – sumber dan pendapatan APBD guna membangun daerah yang kita cintai”, ucap Herman.

Untuk kedepannya, Bupati juga meminta kepada jajaran pemerintah daerah khususnya Dispenda dan beberapa OPD terkait lainnya agar mengoptimalkan kinerjanya dan mencari peluang – peluang baru guna meningkatkan PAD. (Galeri Foto)




Kepsek SMKN 1 Tempuling Diduga Lakukan Pungli terhadap Guru P3K, Uang Dikembalikan Setahun Kemudian!

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah ditempatkan di sekolah tersebut pada tahun 2024 lalu.

Menurut informasi yang dihimpun, pungutan tersebut dilakukan dengan dalih “uang terimakasih” karena telah dibantu oleh Kepala Sekolah agar para guru tersebut tetap mengajar dan mendapatkan SK penempatan P3K di SMKN 1 Tempuling.

Adapun total uang yang diterima oleh kepala sekolah dari 7 orang guru P3K yang dipungut nilainya kurang lebih Rp30 juta.

Praktik ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak tercantum dalam aturan resmi Dinas Pendidikan Provinsi Riau maupun kebijakan sekolah.

Kepsek SMK N 1 Tempuling, Zahara Rajo Elvi saat dikonfirmasi, ia tak mengelak atas dugaan pungli yang telah dilakukannya. Akan tetapi ia berdalih menerima uang tersebut tanpa adanya unsur paksaan dari yang bersangkutan.

Bahkan ia mengatakan telah melakukan pengembalian uang yang telah di terimanya pada tahun 2024 lalu.

“Saya hanya membantu mereka yang saat itu ingin tetap mengajar di SMK ini, karena saat itu mereka tidak tau posisi penempatan sekolahnya setelah lulus P3K. Sebenarnya uang itu sudah lama ingin saya kembalikan, namun mereka tidak mau. Pada akhir November ini sudah saya kembalikan semuanya, total 30 jutaan dari 7 orang,” ujarnya kepada ARB INdonesia, Rabu (3/12/2025) melalui panggilan WhatsApp.

Selain itu, Kepsek SMKN 1 Tempuling ini juga mengaku telah dimediasikan oleh pihak Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Riau Wilayah IV terkait persoalan tersebut.

“Kami telah dimediasikan, dan saya juga mengakui kesalahan saya dan kami semua juga telah membuat surat pernyataan,” ucapnya.

Sementara itu, Leni salah satu perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Riau Wilayah IV membenarkan bahwa telah melakukan mediasi antara sejumlah guru PK3 dan Kepsek SMKN 1 Tempuling beberapa waktu lalu.

“Mediasi ini kita lakukan berdasarkan laporan yang kami terima. Meski telah diselesaikan permasalahannya, akan tetapi untuk sanksi administrasi sepertinya tetap ada nantinya dari Dinas Pendidikan. Saat ini kami belum tau sanksi apa nantinya,” ungkap Leni saat dihubungi melalui panggilan Whatsapp, Rabu (3/12/2025).

Hingga berita ini ditayangkan, awak media tengah berupaya mengkonfirmasi Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk dikonfirmasi mengenai sanksi apa yang akan diterima oleh Kepsek SMKN 1 Tembilahan atas perbuatan yang telah dilakukan nya. (Arbain)