Tiga Cara Laporkan Debt Collector ke Polisi, Tidak Dipungut Biaya Sepeser pun

ARBIndonesia.com – Ada 3 cara laporkan debt collector ke polisi dan tanpa dipungut biaya sepeser pun. Kelompok penagih utang biasa dikenal Mata Elang yang berkeliaran di jalan kerap meresahkan masyarakat.

Mereka melakukan penarikan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor secara tidak etis, bahkan nekat bertindak kekerasan. Kreditur dapat melaporkan debt collector ke polisi, kemudian dapat juga dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), YLKI, dan AFPI.

Berikut 3 cara laporkan debt collector ke polisi yang berhasil dihimpun Litbang MPI dari berbagai sumber, Selasa (26/10/2021).

  1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat atau Melalui Layanan Call Center Polri
    Kepolisian juga memiliki wilayah administrasi yang dibagi berdasarkan pemerintahan daerah. Untuk daerah hukum wilayah kecamatan merupakan kewenangan dari polsek. Kreditur dapat mengajukan laporan ke polsek terdekat, polres, polda hingga Mabes Polri.

Jika tidak bisa hadir ke kantor polisi terdekat, kreditur juga dapat menggunakan layanan call center Polri yang dapat diakses selama 24 jam. Kreditur dapat melapor melalui nomor 110 yang akan terakses ke agen yang akan memberikan layanan informasi sekaligus pengaduan secara gratis.

  1. Menuju Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
    Di kantor polisi, kreditur diarahkan menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). SPKT ini bertugas memberikan pelayanan yang berkaitan dengan laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan informasi, dan juga bantuan serta pertolongan. Setelah SPKT menerima laporan, penyidik atau penyidik pembantu akan melakukan kajian awal untuk menilai apakah kasus yang dilaporkan layak untuk dibuatkan laporan polisi.
  2. Administrasi
    Jika laporan dinilai layak, laporan polisi akan diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan. Setelah itu, berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan. Untuk membuat laporan ini, pelapor tidak dipungut biaya sepeser pun.

Sumber : Sindonews.com




Tipu Korban Dengan Modus Proyek 1,3 M, Oknum Lurah Pekanbaru Ditangkap Polisi

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Oknum Lurah di Pekanbaru berinisial Z kini berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, tersangka Z awalnya menawarkan pekerjaan proyek dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu kepada korban bernama Tirta Buana.

“Setelah itu, uang diserahkan berupa cek dengan total Rp1,795 miliar dan telah dicairkan sebesar Rp1,347 miliar kepada tersangka,” ujar Juper, Selasa (26/10/2021)

Namun setelah dilakukan pengecekan ke dinas tersebut, barulah diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak terdaftar atau fiktif, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp1,347 miliar.

Z datang ke penyidik Mapolresta Pekanbaru sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan gelar perkara, saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan upaya hukum penangkapan untuk penyidikan lebih lanjut terhadap perkaranya,” tukasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 rangkap print out foto dokumen belanja jasa IT Jaringan Komputer yang dicap DPMPTSP Pemerintah Kota Pekanbaru yang ditanda tangani PPTK atas nama Z.

Satu rangkap print out foto dokumen Surat pesanan dan kwitansi (bukti telah dibayarkan) kepada PT Mitra Tsalsa Jaya.

12 lembar SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dengan KOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

30 rangkap Fotocopy Dokumen Ganti Uang berupa Surat Pesanan dan Kwitansi, 9 lembar prin out foto cek dari PT. Mitra Buana Koorporindo, PT. Celestia Sinergi, dan PT. Care Forshop Indonesia Sukses yang diberikan kepada Z.

42 lembar invoice CV. Indotama yang ditanda tangani Samsul Akmar di atas materai 10.000 dan 8 lembar print out rekening koran dari PT. Mitra Buana Koorporindo, PT. Celestia Sinergi dan PT. Care Forshop Indonesia Sukses.

Sumber: Cakaplah.com




Wujudkan Pelayanan Kelas Dunia, Kemenkumham Gelar Pameran Pelayanan Publik

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Pandemi Covid-19 yang berlangsung setidaknya 20 bulan telah berdampak pada sendi-sendi kehidupan utamanya bagi sendi perekonomian.

Kondisi tersebut memaksa pemerintah untuk memberlakukan pembatasan sosial sebagai upaya mengurangi dampak penyebaran Covid-19 sehingga menyebabkan turunnya intensitas kegiatan ekonomi yang menyebabkan terjadinya economic seatbacks.

Sebagai kontribusi untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan digitalisasi penyelenggaraan pelayanan publik dihampir seluruh layanan, mulai dari layanan administrasi hukum umum, layanan keimigrasian, layanan kekayaan intelektual, dan layanan hukum lainnya yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan dalam kondisi saat ini.

Digitalisasi layanan Kemenkumham tersebut kemudian dihadirkan bagi masyarakat melalui kegiatan Legal Expo dalam rangka perayaan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) 2021 dengan mengusung tema “Kemenkumham Semakin PASTI Bangga Melayani Bangsa Mewujudkan Pelayanan Kelas Dunia” yang diselenggarakan pada tanggal 25-26 Oktober 2021.

Kegiatan yang terdiri dari pameran pelayanan publik, webinar series, dan rangkaian hiburan tersebut dapat diakses oleh masyarakat baik secara online dengan virtual exhibition, maupun offline dengan pameran yang diadakan di Lotte Shopping Avenue yang diharapkan dapat memberikan layanan, edukasi, sekaligus hiburan kepada masyarakat.

Kegiatan ini merupakan komitmen Kemenkumham untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan melalui pemanfaatan teknologi informasi.

“Kemenkumham dituntut untuk adaptif dan lincah (agile) harus menjadi organisasi pembelajar yang banyak menghasilkan inovasi, keluar zona nyaman (comfort zone), meninggalkan pola kerja business as usual, dan mulai selalu berpikir untuk membangun legacy,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, Senin (25/10/21).

Melalui Legal Expo, Kemenkumham juga melakukan pelayanan dan konsultasi baik secara langsung maupun secara virtual pada beberapa layanan unggulan yang dimiliki oleh unit utama sebagai bagian dari kegiatan pameran pelayanan publik.

Pameran pelayanan publik yang lebih menekankan pada aspek virtual tersebut juga merupakan wujud dari birokrasi digital melalui adaptasi kebiasaan baru pasca pandemi Covid-19 melanda yang menyebabkan terbatasnya kegiatan masyarakat.

“Selain mencerminkan wujud birokrasi digital, pelayanan virtual tersebut sesuai dengan konsep adaptasi kebiasaan baru guna menjaga produktivitas pelayanan kepada publik dengan penerapan perilaku pencegahan penularan COVID-19,” tambah Cahyo.

Selain pelayanan pada unit utama, dilaksanakan juga pameran pelayanan pub lik Kemenkumham secara serentak di Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Tidak hanya pameran pelayanan publik, dalam kegiatan ini juga disajikan webinar series bertemakan pelayanan publik Kemenkumham untuk wujudkan pelayanan kelas dunia melalui peran dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dengan Perseroan Perorangan yang baru dirilis, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan pemberian ruang akses keadilan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) dengan pendaftaran merek dan karya tanpa sengketa hak cipta, serta Direktorat Jenderal Imigrasi dengan kebijakan izin tinggal dan visa pada masa pandemi Covid-19.

Melalui rangkaian kegiatan perayaan HDKD 2021 ini, seluruh insan Kemenkumham tetap berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah melalui birokrasi yang lebih adaptif, cepat dalam proses pelayanan, dan pengambilan keputusan dengan dukungan teknologi digital hingga mengantarkan Kemenkumham menjadi organisasi dengan pelayanan publik kelas dunia. (Adv/Rls/Hms Img Tbh)




Diduga Bawa Rokok Ilegal, Oknum Polisi Bentrok Dengan Warga Sijunjung

ARBIndonesia.com, SIJUNJUNG – Diduga tengah membawa rokok ilegal, seorang oknum polisi asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau bentrok dengan warga di Kabupaten Sijunjung.

Insiden serta keributan terjadi antara seorang oknum polisi berpangkat Aipda insial YS yang bertugas di Polres Indragiri Hilir (Inhil) Riau dengan warga Nagari Guguk Naneh, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Jumat (22/10) siang sekira pukul 11.00 WIB.

Akibatnya sempat terjadi bentrok diantara mereka yang menyebabkan kepala sang oknum polisi terluka dan harus mendapatkan sebanyak 20 jahitan akibat dikeroyok oleh beberapa pemuda setempat.

Informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa sumber warga menyebutkan, peristiwa berawal ketika oknum YS dengan menyupiri sebuah truk Colt Diesel yang bermuatan rokok ilegal datang dari arah Kiliran Jao hendak menuju arah Kota Padang.

Sesampai di lokasi areal buka tutup jalan, sang oknum polisi pembawa rokok ilegal tersebut ikut antri bersama kendaraan lainnya. Namun ketika giliran kendaraan yang bersangkutan bisa lewat, sempat melakukan tindakan arogan terhadap salah satu pemuda bernama Dian (30) yang sedang melakukan aktifitas buka tutup jalan dengan menghardik warga tersebut dengan kata kata yang tidak pantas.

Dian yang merasa tidak senang, terpancing emosinya hingga mengejar kendaraan yang disupiri oleh oknum YS tersebut, hingga terjadilah bentrok diantara mereka yang berjung pada perkelahian dan pengeroyokan terhadap si oknum oleh beberapa pemuda setempat.

Sementara itu, aparat dari Polsek Tanjung Gadang yang mendapat informasi sedang terjadi bentrok antara beberapa warag dengan seorang oknum polisi, dengan cepat meluncur ke lokasi dan mengamankan sang oknum dari amuk warga.

Selanjutnya persoalan tersebut langsung dibawa dan diselesaikan di Mapolsek setempat. Dari sumber anggota polisi serta warga, insiden bentrok antara seorang oknum dan beberapa pemuda Nagari Guguk Naneh itu telah diselesaikan secara kekeluargaan dan berujung damai.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, langsung turun tangan menyelesaikan insiden tersebut.

Terkait dengan barang haram yang dibawa oleh oknum YS, pihak Polres Sijunjung langsung melakukan penyitaan. Atas tertangkap tangannya sang oknum YS membawa dan diduga melakukan penyelundupan rokok ilegal, pihak Propam Polres Sijunjung dengan pihak Propam Polres Inhil Riau, melakukan pemeriksaan terhadap sang oknum.

Editor: Arbain , Sumber : Sumbartime.com
https://sumbartime.com/bawa-rokok-ilegal-oknum-polisi-terlibat-bentrok-dengan-warga-sijunjung/




Potret Pemaparan Faktor Stanting oleh Dinkes Inhil

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Stunting merupakan gangguan pertumbuhan kronis pada anak balita (bawah lima tahun) akibat kekurangan asupan nutrisi atau malnutrisi dalam waktu cukup lama. Penyebabnya adalah makanan yang ia konsumsi tidak memenuhi kebutuhan nutrisi sesuai usia si anak. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kasi Prokemas Dinkes Inhil Maria, Jumat (22/10/2021).

Dipaparkannya, pada umumnya stunting terjadi pada balita, khususnya usia 1-3 tahun. Pada rentang usia tersebut, Ibu sudah bisa melihat apakah si anak terkena stunting atau tidak. Meski baru dikenali setelah lahir, ternyata stunting bisa berlangsung sejak si anak masih berada dalam kandungan.

Salah satu dampak stunting yang bisa dilihat adalah tinggi dan berat badan anak jauh di bawah rata-rata anak seusianya. Selain itu, stunting juga bisa membuat anak mudah sakit, punya postur tubuh kecil ketika dewasa, dan menyebabkan kematian pada usia dini. Stunting juga bisa memengaruhi kecerdasan anak. Anak kemungkinan akan sulit belajar dan menyerap informasi, baik secara akademik maupun non akademik, karena kekurangan nutrisi sejak dini.

Stunting disebabkan oleh faktor multi dimensi dan tidak hanya disebabkan oleh faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil maupun anak balita. Intervensi yang paling menentukan untuk dapat mengurangi prevalensi stunting oleh karenanya perlu dilakukan pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) dari anak balita.

“Faktor-faktor dasar yang menjadi sebab stunting antara lain seperti pengasuhan yang kurang baik, termasuk kurangnya pengetahuan ibu mengenai kesehatan dan gizi sebelum dan pada masa kehamilan, serta setelah ibu melahirkan. Lalu, masih terbatasnya layanan kesehatan termasuk layanan ANC-Ante Natal Care (pelayanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan), Post Natal Care dan pembelajaran dini yang berkualitas. Kemudian, kurangnya akses rumah tangga/keluarga ke makanan bergizi, hal ini dikarenakan harga makanan bergizi di Indonesia masih tergolong mahal serta kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi,” papar Maria.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 oleh Kementerian Kesehatan RI, ada sekitar 8,9 juta anak di Indonesia yang menderita kondisi stunting. Artinya, 1 dari 3 balita mengalami gangguan pertumbuhan dan butuh perhatian lebih. Indonesia menduduki peringkat tertinggi penderita kondisi stunting di Asia Tenggara dan kelima di dunia.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan prevalensi stunting yang cukup tinggi dibandingkan dengan negara-negara berpendapatan menengah lainnya. Di Kabupaten Indragiri Hilir sendiri, jika situasi ini tidak diatasi, maka dapat mempengaruhi kinerja pembangunan baik yang menyangkut pertumbuhan ekonomi, kemiskinan dan ketimpangan.

“Penanganan stunting perlu koordinasi antar sektor dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Masyarakat Umum, dan lini sektor lainnya. Mari kita sama sama berkomitmen untuk memimpin langsung upaya penanganan stunting agar penurunan prevalensi stunting dapat dipercepat dan dapat terjadi secara merata di seluruh pelosok Kabupaten Indragiri Hilir,” tukas Maria. (adv/galeri foto/arbain)




Pilkades di Desa Panglima Raja Sukses Digelar

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemilihan Calon Kepala Desa di Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir berjalan lancar alias sukses digelar tanpa ada kendala, Kamis (21/10/2021).

IMG-20220304-WA0097

Hal tersebut disampaikan langsung oleh PLH Kepala Desa Panglima Raja, Rahman, S.Pd.I bahwa proses pencoblosan hingga penghitungan suara calon kepala desa berjalan dengan aman dan damai.

IMG-20220304-WA0108

“Allhamdulilah pemilihan kepala Kepala Desa ini berjalan dengan lancar, tanpa ada konflik yang terjadi,” tuturnya.

IMG-20220304-WA0110

Siapapun yang terpilih itu nantinya kata Ramhan, tentunya itulah hasil demokrasi, artinya masyarakat banyak yang menginginkannya untuk memimpin desa Panglima Raja ini.

IMG-20220304-WA0112

“Kita berharap, Kepala Desa yang terpilih ini nantinya mampu membawa perubahan baru atas kepemimpinannya yang berdampak baik bagi masyarakat desa inj,” tutupnya.

IMG-20220304-WA0096

(Adv/Gf/Arb)