Bupati Inhil Ajukan Bantuan Tanggap Darurat Bencana Alam Ke Gubernur Riau

ARB INDONESIA, Pekanbaru – Bupati Indragiri Hilir HM. Wardan bergerak cepat mengajukan  bantuan kepada Gubernur Riau H. Syamsuar sebagai upayakan penanggulangan daerah pasca bencana tanah longsor yang terjadi dikabupaten Indragiri hilir baru baru ini, Sabtu 08 Januari 2022.

Bertempat dikediaman Gubernur Riau H.Syamsuar jalan Diponegoro Pekanbaru, Bupati Inhil disambut langsung oleh Gubernur Riau, guna menyampaikan Kondisi Pasca bencana longsor yang terjadi pada awal tahun baru 2022 di Desa teluk dalam kecamatan Kuala Indragiri, Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanah Merah dan Desa Rantau Panjang kecamatan Enok.

Selain menyampaikan kondisi pasca bencana longsor, Bupati Inhil juga mengajukan permohonan bantuan Ketanggap Daruratan bencana alam kepada pemerintah provinsi Riau, Berupa bantuan Pembangunan Perumahan sebanyak 26 unit rumah untuk Desa teluk dalam Kecamatan Kuindra, Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanah Merah dan Desa Rantau Panjang kecamatan Enok serta 42 Unit perumahan untuk bencana gelombang pasang yang menimpa Desa Kuala selat kecamatan Kateman ditahun 2021 yang lalu.

Untuk merelokasi korban yang mengalami tanah longsor, pemerintah kabupaten Indragiri hilir melalui pemerintahan desa setempat di tiga kecamatan telah menyiapkan lokasi perumahan yang cukup luas dan sedikit jauh dari tepi pantai.

“Alhamdulillah gubernur riau menerima pengajuan bantuan Ketanggap Daruratan yang telah kita ajukan, dan pemerintah provinsi Riau ditahun ini akan menyiapkan sebanyak 200 perumahan untuk dialokasikan pada kabupaten Indragiri hilir.” Ungkap HM. Wardan

Selain bantuan perumahan, Pemerintah provinsi Riau  berjanji akan mengusahakan penganggaran Perbaikan Pelabuhan Dermaga untuk Desa teluk dalam kecamatan Kuala Indragiri pada anggaran perubahan ditahun 2022 ini. (Adv)




Bupati Inhil Melantik 45 Orang BPD di Kecamatan Keritang

ARB INDONESIA, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir HM Wardan melantik 45 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jum’at, (07/01/22) di gedung olahraga Desa Sencalang Kecamatan Keritang.

Anggota BPD yang dilantik Bupati Wardan yakni Desa Nusantara Jaya, Desa Pasar Kembang, Desa Kuala Lemang, Desa Sencalang, Dan Desa Pembenaan.

Bupati mengatakan BPD memiliki peran strategis dalam mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Bagi anggota BPD segera menyesuaikan diri dan pahami betul situasi dan kondisi dan aspirasi masyarakat agar selalu ditindak lanjuti dengan selalu mengedepankan budaya gotong royong kebersamaan dan terbuka dalam bekerja”, ungkap Bupati.

Bupati juga menambahkan, susun program pembangunan melalui perencanaan yang partisipatif dengan tetap mengedepankan aspirasi dan kebutuhan masyarakat mengingat kemajuan desa akan terlihat dari sejauh mana kebutuhan dan pelayanan masyarakat dapat dilakukan secara baik.

“BPD harus menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja Pemerintah Desa dan masyarakat, segera tanamkan semangat dan tekad dimana keberadaan BPD dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi”,

Bupati Inhil juga menjelaskan Pemerintah Kabupaten berkomitmen dan memiliki perhatian yang besar di masing-masing desa hal tersebut telah di buktikan dengan program DMIJ Plus Terintegrasi.

Turut hadir mendampingi Bupati Inhil, Ketua TP PKK Indragiri Hilir Hj Zulaikhah Wardan, Anggota DPRD Inhil, Camat Keritang, Kepala Dinas PMD, sejumlah Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Desa Se- Kecamatan Keritang, Tokoh Masyarakat dan Undangan lain. (Adv)




Serahkan Bantuan, Bupati Janji bantu Pembangunan Rumau Korban

ARB INDONESIA, TEMBILAHAN – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, menyerahkan bantuan tanggap darurat bagi korban musibah kebakaran di Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Jumat (7/1/22).

Dihadapan korban yang selamat, Bupati memimpin doa untuk korban yang meninggal dunia akibat musibah diatas. Sedangkan bagi korban selamat, diharapkan tetap tabah dalam menghadapinya.

“Kita akan bantu pembangunan 2 unit rumah yang terbakar,”kata Bupati Inhil HM Wardan, didamping Ketua PMI Inhil Hj Zulaikhah dan beberapa pimpinan OPD lain.

Apa yang dilakukan tersebut, lanjut Bupati, merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil atas musibah yang menimpa warga Desa Mumpa beberapa hari lalu.

“Saya ikut merasakan kesedihan ini. Mudah-mudahan, atas musibah bertambah keimanan. Karena kita tak tau nikmat apa yang akan diberikan Allah dibalik musibah ini,”katanya.

Tak lupa Bupati, mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan lebih berhati-hati atas kemungkinan terjadinya musibah. Baik unisbah kebakaran maupun yang lainnya.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Inhil H Ediwan S, mengatakan untuk 2021 terjadi 121 kasus kebakaran. Diakuinya terjadi peningkatan dibanding 2020 lalu. (ADV)




Damkar Berhasil Selamatkan Bocah yang Terjepit Saluran Air Dikolam Renang

ARB INdonesia, TANGGERANG – Tim Rescue Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan berhasil melakukan aksi penyelamatan terhadap seorang bocah yang tanganya terjepit pipa saluran air saat mandi di kolam renang.

Peristiwa yang menimpa LB yang berusia 3 tahun itu terjadi di salah satu kolam renang perumahan mewah The Rosewood Residance di Bilangan Pondok Cabe, Pamulang, pada Kamis (6/1/2022) pagi.

Dilansir dari DumaiNews dan TNC, proses evakuasi berjalan cukup lama, sehingga petugas membutuhkan waktu 3 jam untuk mengeluarkan tangan korban dari pipa saluran air kolam renang tersebut.

“Kami baru dapat laporan sekitar pukul 09.00 Wib dari Warga di perumahan tersebut. Kemudian kami langsung  terjun ke lokasi,” ujar Komandan Regu (Danru) Tim Charlie Damkar Tangsel, Ilham Paturohman saat dihubungi oleh awak media.

Sebelum dievakuasi, lengan korban tak dapat dikeluarkan lantaran ukuran pipa yang sangat kecil, hanya memiliki diameter 2,5 inci.

“Itu kan di kolam ada semacam filter pipa kecil yang gak ada saringan, mungkin dimainin oleh sikorban karena ada aliran air arus disitu, lalu dimasukin tangannya ke pipa dan akhirnya tersangkut di ring besinya,” jelas Ilham.

“Dari segi keselamatan juga tidak memadai sehingga terjadi hal seperti ini dan sampai memakan korban” tambahnya.

Ilham juga mengungkapkan, selain memerlukan waktu yang cukup lama, ia dan personel juga terpaksa harus menurunkan alat penghancur beton.  Sebab pipa tersebut berada sekitar 40 Cm di atas lantai beton.

“Lumayan dramatis evakuasinya. Karena kita melakukan evakuasi dengan cara forciber entry buat ngancurin beton di titik letaknya pipa dan pipanya kita potong untuk mengeluarkan tangan bocah yang tersangkut itu,” kata Ilham.

Proses evakuasi tak berhenti sampai di situ. Usai beton berhasil dihancurkan, ia juga harus memotong pipa dan lingkaran besi yang menyangkut pada lengan korban.

Menurut Ilham saat proses evakuasi berlangsung, kondisi korban terlihat cukup panik dan lemas, apalagi denger suara benturan alat penghancur beton, tapi stabil karena ada orang tuanya.

“Kronologis pastinya kita kurang mengetahui, disaat bocah tersebut berenang disana apakah di dampingi oleh orangtua apa tidak, kita juga tidak mengetahui hanya keterangan hanya pengasuhnya saja. Tetapi biar nanti pihak yang berwajiblah yang memintai keterangan,” imbuh Ilham.

Meski begitu, akibat terlalu lama tersangkut dan berada di dalam air sehingga aliran darah tidak lancar sehingga korban mengalami sejumlah luka memar.

“korban setelah dievakuasi, langsung dibawa ke RS Cinere untuk perawatan lanjutan,” pungkasnya.

Disisi lain, saat awak media mengkonfirmasi Polsek Pamulang saat kejadian selesai belum menerima laporan atas peristiwa tersebut, dan nanti akan kita lakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian dari Pengelola Perumahan tersebut sehingga tidak memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat fasilitas umum tersebut, sehingga tangan bocah bisa sampai tersangkut.

Editor: ARBAIN
Sumber: DumaiNews/ TNC)




Kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Dalami Keterlibatan DPRD

ARB INdonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. KPK akan mendalami dugaan keterlibatan DPRD Kota Bekasi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

“Bagaimana keterlibatan DPRD? Tentu ini kami akan dalami,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (7/1/2022). Kata Firli, KPK akan mendalami daerah ataupun wilayah rawan terjadinya korupsi khususnya pada DPRD Kota Bekasi.

“Setidaknya ada 4 tahap. Di bidang perencanaan, itu rawan korupsi, bagaimana menyusun APBD, APBD perubahan, pengesahan APBD perubahan, pelaksanaan APBD, dan eksekusi anggaran. Terakhir di tahap pengawasan juga rawan korupsi. Ini PR kita bersama,” ujar Firli.

Sebelumnya KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi senyap itu, tim KPK berhasil mengamankan 14 orang.

Sembilan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan orang tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Sedangkan sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai penerima Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum’at, 07 Januari 2022 – 09:38 WIB oleh Raka Dwi Novianto dengan judul “Kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Dalami Keterlibatan DPRD”. Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/650073/13/kasus-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-kpk-dalami-keterlibatan-dprd-1641520908




Seorang Suami di Tembilahan Rampok Istrinya Sendiri

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seorang suami di Tembilahan Hulu nekat merampok istrinya sendiri dengan merampas kalung emas dileher korban.

Pelaku inisial EP (29 tahun), warga Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau ini bak penjahat menutup mulut korban.

“Kalung korban (istrinya) berinisial YS (29 tahun) ditarik,” kata Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Sandy Humisar Sibarani melalui Paur Humas Ipda Esra.

Kronologis tindak pidana pencurian dengan kekerasaan tersebut terjadi pada Selasa (4/1/2022) malam, disaat korban sedang berada di rumahnya.

Setelah selesai makan korban lalu menuju ke dapur untuk meletakkan piring kotor, namun dengan tiba-tiba ada seorang pria yang menarik baju korban, hingga korban terduduk di dapur.

“Korban terkejut dan langsung melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong,” tuturnya.

Mendengar teriakan itu, tersangka berupaya menutup mulut korban agar tidak berteriak namun korban tetap melakukan perlawanan dan secara bersamaan pelaku menarik kalung emas dileher korban.

Melihat kalung telah berada di tangan tersangka, korban berusaha untuk menarik tubuh tersangka untuk memperoleh kembali kalung tersebut, namun tersangka mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai rumah.

“Akibatnya korban mengalami luka memar pada tubuh bagian kaki sebelah kiri, luka gores pada kulit di bagian leher serta luka memar pada bagian pinggang,” ungkap Ipda Esra.

Beberapa saat kemudian kakak korban datang dan berupaya untuk menolongnya. Namun tersangka lari dan keluar dengan cara memanjat dinding dapur rumah.

“Atas kejadian itu korban merasa dirugikan, dan tidak terima lalu melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Tembilahan Hulu guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, personil piket pelayanan Polsek Tembilahan Hulu bersama sama dengan Bhabinkamtibmas Tembilahan Barat melaksanakan rangkaian cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) disertai dengan interogasi terhadap saksi, dan korban sebagai pelapor.

Dari TKP didapat informasi bahwa tersangka adalah EP yang tak lain suami dari korban, namun menurut informasi yang didapat dari korban mereka sudah 8 bulan berpisah.

“Setelah cukup bukti Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka,” papar Ipda Esra.

Terhadap tersangka dilakukan interogasi secara lisan perihal perkara dugaan tindak pidana yang dimaksud. Tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUH.Pidana, dan terancam pidana maksimal dua belas tahun penjara,” tukasnya. (MDd)