Komitmen Sosial Tak Terhenti: PT Tiga Raja Mas Salurkan Bantuan atas Amanah PT. Agrinas Palma Nusantara

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HULU — Komitmen terhadap kepedulian sosial terus ditunjukkan PT. Tiga Raja Mas dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir di Desa Sungai Akar, Senin 15 Desember 2025.

Bantuan diserahkan langsung oleh pengurus PT. Tiga Raja Mas, didampingi Ketua Pemuda Dusun Kayu Kawan, dan diterima langsung oleh Kepala Desa Sungai Akar, Mustakim. S. TP, sebagai bentuk kehadiran perusahaan di tengah masyarakat meskipun saat ini aktivitas operasional terhenti akibat Penjarahan.

Diketahui, PT. Tiga Raja Mas saat ini tidak beroperasi akibat adanya gangguan keamanan dan penjarahan yang di lakukan oleh kelompok Hendri Marbun Cs, namun hal tersebut tidak menghalangi perusahaan untuk tetap menjalankan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sekitar.

Kepala Desa Sungai Akar, Mustakim, menyampaikan apresiasi atas kepedulian yang terus ditunjukkan perusahaan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi PT. Tiga Raja Mas yang tetap hadir membantu masyarakat Desa Sungai Akar meskipun perusahaan dalam kondisi tidak beroperasi. Ini menunjukkan komitmen sosial yang nyata,” ujar Mustakim.

Sementara itu, H.M. Ali, Komisaris Utama PT. Tiga Raja Mas menegaskan bahwa, langkah tersebut merupakan bagian dari amanah yang diberikan oleh PT. Agrinas Palma Nusantara, selaku mitra kerja sama, untuk terus menjaga hubungan baik dan membantu masyarakat sekitar.

“PT. Tiga Raja Mas akan terus menjalankan amanah dari PT. Agrinas Palma Nusantara untuk tetap peduli dan membantu masyarakat di sekitar wilayah kerja. Kepedulian sosial tidak boleh terhenti hanya karena perusahaan sedang menghadapi situasi sulit,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, PT Agrinas Palma Nusantara secara konsisten menekankan pentingnya nilai kemanusiaan, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan hubungan dengan masyarakat dalam setiap kerja sama operasional yang dijalankan.

“PT. Agrinas Palma Nusantara selalu mendorong mitra kerjanya untuk hadir di tengah masyarakat, menjaga harmonisasi sosial, dan berkontribusi nyata bagi lingkungan sekitar, terutama saat masyarakat menghadapi musibah,” tambah H.M. Ali.

Penyaluran bantuan berlangsung dengan tertib dan penuh kehangatan, disaksikan oleh perangkat desa serta tokoh pemuda setempat. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban warga terdampak banjir serta memperkuat sinergi antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat.

Kegiatan ini menjadi bukti bahwa kepedulian sosial PT. Tiga Raja Mas dan PT. Agrinas Palma Nusantara tetap berjalan, meskipun di tengah tantangan dan keterbatasan operasional yang sedang dihadapi. (Adv)




Ajukan Pra-Peradilan, Desy Handayani, SH.MH, Kuasa Hukum S Berharap Permohonan Terkabulkan

ARB INdonesia, ROKAN HULU -Persidangan pra-peradilan gugatan Desy Handayani, SH.M.H. dengan tersangka inisial (S) di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu memasuki tahap awal. pada Senin, 15 Desember 2025 Persidangan awal dimulai, Pembacaan permohonan secara lisan dilewati karena dianggap telah dibaca sesuai prosedur hukum acara perdata (berdasarkan HIR/Perkara Perdata), sehingga sidang lanjut normatif.

Sidang lanjutan di jadwalkan pada selasa (16/12/2025) dengan Agenda Replik dari pemohon (Desy Handayani, SH.M.H.) di ikuti Duplik dari termohon, selanjutnya bukti surat surat dari pemohon dan termohon.

Rabu (17/12/2025): Pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon (Desy Handayani,SH.M.H.) serta termohon untuk mendukung argumen masing-masing.

Jadwal sidang lanjutan akan di gelar
Kamis (18/12/2025), yaitu Kesimpulan dari kedua belah pihak.

Jumat (19/12/2025), Pembacaan putusan hakim.

Desy Handayani SH.MH selaku kuasa Hukum dari tersangka berinisial (S) tersebut menegaskan bahwa proses harus berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana pra-peradilan (Pasal 77–83 KUHAP), tanpa penyimpangan.

Ia juga menyatakan persidangan berjalan normatif sesuai ketentuan hukum acara pidana, tanpa penyimpangan alur. Harapan utama adalah permohonan pra peradilan terkabulkan.

Karna ada beberapa poin yang penting menurut kuasa hukum inisial S tersebut yang perlu di perhatikan yaitu :

  1. Menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON, harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara sekalipun TERMOHON sudah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ;
  2. Memerintahkan TERMOHON demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan sebelum PERMOHONAN Praperadilan a quo diputus.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Halu Nomor :Nomor: Tap.Tsk/07/L.4.16Fd.2112025 tanggal 10 November 2025 yang telah terbitkan oleh Termohon TIDAK SAH / CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negri Negeri Rokan Hulu Nomor : PRINT-01/L.4.16/Fd.21072023 tanggal 27 Juli 2023 Jo PRINT-01.a/L.4.16/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024 Jo PRINT-01.b/L4.16/Fd.2/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 Jo PRINT-01.c/L.4.16/Fd.2/11/2024 tangeal 25 November 2024 adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR SECARA HUKUM
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Rokan Hulu
    Nomor : PRINT-01.d/L.4.16/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 Jo PRINT.
    06/L,4.16/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025, atas nama Tersangka SAYIDINA (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR
  3. Menyatakan bahwa penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa
    pidana dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor:
    Print.Han-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 tertanggal 17 November 2025 atas nama inisial (S)yang telah diterbitkan adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR SECARA HUKUM.
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan dan mengeluarkan
    Tersangka S (PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

8.Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini Atau:
    Apabila Yang Mulya Hakim Pemeriksa Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Ia berharap, permohonan terkabulkan setelah tahap replik-duplik, pembuktian, dan kesimpulan. Dan ia juga berharap, persidangan mengikuti alur standar pra-peradilan untuk uji sahnya penetapan tersangka/penahanan, terhadap (S) yang biasanya selesai dalam 7 hari kerja. Pungkas Desy.




BLT DD di Desa Sungai Berapit untuk Bulan Oktober – Desember Cair

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR — Pemerintah Desa Sungai Berapit kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran ini mencakup alokasi untuk bulan Oktober hingga Desember 2025.

Kegiatan berlangsung di kantor Desa Sungai Berapit dengan suasana tertib dan penuh kehangatan, Jum’at (14/12/2025).

Kepala Desa Sungai Berapit, M Ihsah menegaskan bahwa BLT DD merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga yang terdampak kondisi ekonomi, dan menghadapi tantangan ekonomi global.

“Tak bosannya Kami berpesan kepada penerima agar bantuan ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pokok,” tuturnya

” Melalui penyaluran BLT ini Pemerintah desa akan terus berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penyaluran bantuan,” ujar M Ihsah.

Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp900.000, yang merupakan akumulasi dari tiga bulan penyaluran.

“Dana tersebut diharapkan dapat membantu mencukupi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan anak,” tutupnya.

Penyaluran BLT DD ini juga melibatkan perangkat desa dan pendamping lokal, guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan tepat sasaran. Warga penerima menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian pemerintah desa yang terus hadir di tengah masyarakat. (Galeri Foto)




Lelang Kendaraan Dinas Dibuka untuk Umum, Bupati Inhil Turun Langsung ke Lokasi

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuka pelaksanaan lelang kendaraan dinas secara terbuka untuk masyarakat umum. Hal tersebut ditandai dengan peninjauan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir, Herman, pada kegiatan open house atau pengecekan unit kendaraan lelang yang digelar di halaman Kantor Multiyears, Jalan Swarna Bumi, Tembilahan, bertepatan dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD), Minggu (14/12/2025) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, berbagai jenis kendaraan dinas milik Pemkab Inhil, mulai dari kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, alat berat hingga speedboat, tersusun rapi di area halaman kantor. Kendaraan yang dilelang memiliki beragam merek dan kondisi, sehingga masyarakat dapat melihat langsung unit yang akan ditawarkan.

Bupati Herman tampak berkeliling meninjau kondisi kendaraan serta menyapa masyarakat yang hadir untuk menyaksikan dan mengikuti proses lelang. Kehadiran Bupati sekaligus memastikan bahwa proses lelang berjalan secara terbuka dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Herman menegaskan bahwa pelaksanaan lelang saat ini berbeda dengan sebelumnya, karena kini dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat.

“Kalau dulu, lelang ini hanya didapatkan oleh orang-orang tertentu saja. Tapi saat ini saya mau siapa saja bisa melakukan lelang,” tegas Herman.

Bupati Herman menjelaskan, total unit yang akan dilelang terdiri dari 127 unit kendaraan roda dua, 16 unit kendaraan roda tiga, 48 unit kendaraan roda empat, 12 unit alat berat, serta 1 unit speedboat. Namun, tidak seluruh unit ditampilkan di satu lokasi karena sebagian masih berada di tempat parkir lain.

“Memang hari ini kita lihat di lapangan, tidak semua ada di sini, masih ada yang di tempat parkir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herman menyampaikan bahwa seluruh kendaraan yang dilelang telah memenuhi ketentuan peraturan, yakni berusia lebih dari tujuh tahun. Selain itu, tingginya biaya operasional kendaraan menjadi alasan utama dilaksanakannya lelang sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.

“Kendaraan ini sudah lewat dari tujuh tahun. Biaya operasionalnya terlalu besar, sehingga dalam rangka efisiensi kita lakukan lelang. Ini terbuka untuk masyarakat banyak dan lelangnya dilakukan melalui portal resmi secara online, jadi siapa saja boleh ikut,” jelasnya.

Bupati Herman menambahkan bahwa hasil lelang nantinya akan masuk ke kas daerah dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Proses penilaian kendaraan telah dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“KPKNL datang langsung ke sini untuk memeriksa dan menghitung nilai jual, termasuk nilai jual minimal. Masyarakat silakan menawar, siapa yang menawarkan harga paling tinggi, dialah pemenangnya,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa nilai jual setiap kendaraan berbeda-beda, bergantung pada kondisi fisik unit.

“Nilainya tidak sama, tergantung kondisi fisiknya. Tadi saya lihat ada mobil yang sudah tidak ada aki-nya,” katanya.

Sebagai penutup, Bupati Herman menegaskan bahwa pemenang lelang wajib melakukan balik nama kendaraan guna menghindari beban administrasi di kemudian hari.

“Setelah ada pemenang lelang, kendaraan wajib balik nama, supaya tidak ada lagi beban bagi pemerintah,” pungkasnya. (Adv)




Bupati Anton Ajak Seluruh Desa di Rohul Contoh Bhabinkamtibmas Koto Tinggi dalam Penguatan Satkamling

ARB INdonesia, ROKAN HULU – Keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak melulu soal penindakan, namun juga soal inisiatif dan partisipasi. Hal inilah yang dibuktikan nyata oleh Bripka Nasrul Jamil, seorang Bhabinkamtibmas Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Dalam sebuah langkah yang kini viral dan menuai pujian luas, Bripka Nasrul Jamil tidak sekadar menjalankan tugas rutinnya. Ia mengambil inisiatif strategis dengan memprakarsai pembangunan tiga unit Pos Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling). Inisiatif ini adalah cerminan dari filosofi keamanan berbasis komunitas, di mana warga menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan mereka sendiri.

Aksi nyata yang dilakukan Bhabinkamtibmas ini dengan cepat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Respons positif masyarakat berdatangan, menilai pembangunan pos Satkamling ini sebagai langkah konkret dan cerdas dalam memperkuat kamtibmas di tingkat akar rumput.

Respons tersebut bahkan sampai ke telinga pimpinan daerah. Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, setelah menyaksikan video inisiatif Bripka Nasrul Jamil di media sosial, langsung menyatakan dukungannya.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Bripka Nasrul Jamil. Pembangunan Satkamling adalah wujud nyata kemitraan Polri dengan masyarakat dan pemerintah daerah. Ini adalah langkah yang visioner dalam membangun sistem keamanan yang mandiri dan berkesinambungan,” ujar Bupati Anton.

Kini, Pos Satkamling yang diinisiasi oleh Bripka Nasrul Jamil telah beroperasi penuh dan aktif di tiga dusun strategis di Desa Koto Tinggi, yaitu Dusun Ngarai, Dusun Pasir Kota Baru, dan Dusun Lubahilir.

Keberadaan pos-pos ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi telah difungsikan sebagai pusat koordinasi patroli malam dan siskamling, memastikan setiap warga memiliki peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungannya. Sistem ini secara efektif menekan potensi tindak kejahatan dan meningkatkan rasa tenteram di tengah masyarakat.

Langkah proaktif yang dilakukan oleh Bripka Nasrul Jamil dan disambut baik oleh masyarakat Desa Koto Tinggi ini diharapkan menjadi model percontohan bagi desa-desa lain di seluruh Kabupaten Rokan Hulu.

Inisiatif ini membuktikan bahwa penguatan keamanan tidak selalu membutuhkan anggaran besar, tetapi lebih pada kemauan, inisiatif, dan semangat gotong royong. Dengan adanya Pos Satkamling yang digerakkan oleh semangat partisipasi warga, diharapkan tingkat keamanan di Rokan Hulu dapat ditingkatkan secara signifikan, sekaligus menekan angka kriminalitas.

Keberhasilan Bripka Nasrul Jamil adalah sebuah pengingat bahwa perubahan positif seringkali dimulai dari inisiatif kecil namun berdampak besar, mengubah Rokan Hulu menjadi wilayah yang semakin aman, tertib, dan damai. (Kri).




Perusakan di Areal Perkebunan PT ADP Kembali Terjadi, 6 Mobil Bermuatan TBS Dijarah

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HULU — Aksi penjarahan dan perusakan kembali terjadi di areal perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara dikerjasamakan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Tiga Raja Mas. Lokasi kejadian berada di Desa Sungai Akar, Dusun Kayu Kawan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat (12/12/2025).

Kelompok yang diduga dipimpin Hendri Marbun Cs kembali berulah dengan merusak portal kebun serta menjarah 6 mobil TBS yang telah dimuat ke dalam mobil milik masyarakat yang bekerja secara sah bersama PT Tiga Raja Mas. Aksi tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas kebun tersebut.

Ironisnya, peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Sejumlah laporan resmi disebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas, sehingga memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa Hendri Marbun Cs seolah kebal hukum.

Tak berhenti pada dugaan pencurian dan perusakan, kelompok tersebut juga diduga melakukan provokasi terhadap warga Kilometer 23, Desa Sungai Akar. Provokasi dilakukan dengan menyebarkan narasi yang mempertanyakan legalitas PT Tiga Raja Mas serta meragukan kedudukan hukum H. Ali, seakan-akan perusahaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Padahal, berdasarkan dokumen resmi perusahaan, H. Ali tercatat sebagai Komisaris Utama PT Tiga Raja Mas, sementara Zaidi menjabat sebagai Direktur Utama. Legalitas perusahaan dinyatakan sah, terdaftar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Masyarakat menilai upaya penyebaran narasi tersebut sebagai bentuk adu domba yang berpotensi memicu konflik horizontal di tengah warga, khususnya antara kelompok yang bekerja secara legal dengan pihak-pihak yang diduga melakukan penjarahan.

Jika merujuk pada rangkaian peristiwa yang terjadi, tindakan Hendri Marbun Cs berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana:
1. Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
2. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
3. Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
4. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan atau provokasi
5. Pasal 55 KUHP terkait perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama

Dengan terpenuhinya unsur-unsur pidana tersebut, masyarakat menilai penegakan hukum seharusnya dapat segera dilakukan tanpa alasan pembiaran.

Seorang tokoh masyarakat Dusun Kayu Kawan mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap lambannya penanganan aparat penegak hukum.

“Ini sudah berulang kali. Buah sawit dijarah, portal dirusak, mobil dan motor juga dirusak, warga diprovokasi. Kalau laporan sudah masuk tapi tidak ada tindakan, wajar kami bertanya, hukum ini sebenarnya berlaku untuk siapa?” tegasnya.

Tokoh masyarakat lainnya menilai pembiaran justru akan memperparah situasi di lapangan.

“Yang dirugikan bukan hanya perusahaan, tapi masyarakat yang bekerja secara resmi. Kalau ini terus dibiarkan, konflik horizontal bisa meledak. Aparat harus segera bertindak sebelum keadaan makin kacau,”

Publik menanti langkah tegas Polres Indragiri Hulu dalam menindaklanjuti laporan terhadap Hendri Marbun Cs yang telah dilayangkan sejak 20 November 2025, guna memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini di tayangkan, awak media sudah berusaha menghubungi Kasat Reskrim Polres Inhu, namun belum di tanggapi.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media juga berupaya menghubungi diduga salah satu kelompok yang melakukan penjarahan.*