DPRD Inhil Apresiasi Sikap Tegas DKUPP dalam Penegakan Aturan dan Mengurangi Kebocoran Retribusi

ARBindonesia.com, TEMBILAHAN — Carut-marut dan lemahnya tata kelola pasar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) selama ini mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif. Lemahnya pengawasan dan pendataan di masa lalu dinilai menjadi akar penyebab bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta suburnya konflik horizontal di kalangan pedagang.

Namun, langkah berani dan respons cepat yang diambil Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Inhil di bawah kepemimpinan Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, dalam menata relokasi Pasar Jalan Yos Sudarso mendapat apresiasi dari Anggota komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil.

Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Yusuf Said. SE, secara tegas mengkritisi manajemen perpasaran selama ini yang terkesan melakukan pembiaran, sehingga legalitas pedagang terabaikan tanpa Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sehingga retribusi Daerah tidak terpungut dengaik bahkan yang terpungutpun bahkan tidak tersetorkan.

“Selama ini pengelolaan pasar di Inhil sangat lemah dan terkesan ada pembiaran dari oknum-oknum dinas terdahulu. Akibatnya apa? PAD kita jebol, jadi temuan BPK-RI, dan pedagang kecil tidak mendapat kepastian hukum. Itu kelalaian masa lalu yang tidak boleh diulangi!” tegas Anggota DPRD Inhil tersebut saat diwawancarai media, Kamis (10/09/2026).

Kendati demikian, dirinya merasa bangga dan memberikan apresiasi tinggi atas reformasi total yang sedang digencarkan oleh Kepala DKUPP Inhil saat ini dengan harapan penataan pedagang dapat dilakukan dengan baik, pengunjung juga dapat merasa tenang ketika berbelanja di pasar, selain itu kedepan Yusuf Said berharap semua pasar khususnya dikota Tembilahan seperti pasar Kayu Jati dan Pasar Pagi, umumnya pasar pasar di kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir dapat ditata dengan baik sebagaimana yang dilakukan di Pasar Yos Sudarso .

“Apa yang dilakukan Pak Trio Beni dan timnya saat ini adalah sejarah baru bagi penataan pasar di Tembilahan. Beliau berani mengambil risiko, meluruskan aturan , melakukan pendataan super ketat by name by address sesuai arahan Pak Herman Bupati Indragiri Hilir serta mengoptimalkan retribusi tahun berjalan maupun mengejar piutang masa lalu sesuai Perda No. 4 Tahun 2024. Ini bukan pungli, ini adalah penegakan hukum demi menyelamatkan uang negara!”,

Yusuf Said berharap semua pihak melihat capaian ini secara objektif keberhasilan DKUPP yang berhasil mendongkrak PAD sektor pasar dari target Penerimaan Retribusi Pasar tahun 2026 sebesar Rp. 335.720.000, per 31 Agusutus 2026 penerimaannya tercapai sebesar Rp. 726.336.000,- atau 215 persen dalam waktu singkat melalui kerja sama solid bersama para Pedagang Pasar.

Legislatif juga meminta program e-Retribusi kedepan sudah dapat segera dijalankan, jangka panjang DKUPP harus terus dikawal agar terwujudnya pasar Inhil modern, bersih, dan bebas dari korupsi serta pedagang juga dapat melakukan aktifitas berdagang dengan tenang, menjelang terbangunnya pasar yang baru.

Dukungan serupa mengalir dari salah satu pedagang senior sekaligus perwakilan pelaku usaha dipasar Arfan (busu) menurutnya, transparansi DKUPP yang menggunakan Sistem Aplikasi Digital dan dokumen SSRD adalah bukti nyata bahwa dinas ingin melindungi pedagang dari cengkeraman calo dan oknum pungli lapangan.

“Kami masyarakat pasar sangat mendukung. Dulu pasar kita sembarangan dan tidak jelas administrasinya. Sekarang lewat DKUPP, lapak di TPS baru dijamin 100 persen gratis. Verifikasi pedagang dan pembayaran utang retribusi diatur secara resmi lewat aplikasi digital, bahkan diberikan juga kelonggaran mencicil bagi pedagang yang belum bisa melunasi hutang retribusi. Kalau ada pihak luar yang mencoba menjegal gerakan bersih ini, mereka patut dipertanyakan kepentingannya membela siapa,” ujarnya mengakhiri. *




Tim Mabes TNI Laksanakan Komsos Pencegahan Karhutla Bersama Masyarakat Simpang Kanan.

ARBindonesia,com.ROKAN HILIR, RIAU — Tim Penyuluh Karhutla Mabes TNI melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) bersama masyarakat dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Minggu (13/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.30 WIB tersebut menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi kebakaran, khususnya di wilayah Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Tim Penyuluh Karhutla Mabes TNI yang berjumlah tujuh orang dipimpin oleh Brigjen TNI (Mar) Benny P. Nadeak, S.E., M.A. Dalam kegiatan tersebut, tim memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai pentingnya meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.

Adapun personel Tim Penyuluh Karhutla Mabes TNI yang melaksanakan kegiatan Komsos terdiri dari:

  1. Brigjen TNI (Mar) Benny P. Nadeak, S.E., M.A.
  2. Kolonel Elektronika (Lek) Aris Setianta
  3. Kolonel Mar. M. Asrof Widiarto, S.T., M.Tr.(Hanla)
  4. Letkol Mar. Alyessi Hippy
  5. Mayor Inf. Andang Rohadi
  6. Mayor Inf. Roni Kusnandar
  7. Mayor Inf. Ade Hermansyah

Dalam Komsos tersebut, tim juga mengajak masyarakat Kecamatan Simpang Kanan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Kegiatan Komsos diikuti oleh 8 orang masyarakat Kecamatan Simpang Kanan. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan Karhutla semakin meningkat, sehingga potensi terjadinya kebakaran dapat diminimalkan, khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Team.




Pengajuan HGU PT Oscar Investama Berpolemik, Kuasa Hukum Anggota Koperasi Pertanyakan Wewenang Pengurus

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polemik pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan anggota Koperasi Produsen Sejahtera Bersama kepada PT. Oscar Investama terus bergulir.

Kuasa Hukum perwakilan anggota koperasi, Ali Akbar Almukti, SH., MH., mempertanyakan secara tegas dasar kewenangan pengurus koperasi yang disebut telah memberikan persetujuan kepada perusahaan untuk meng-HGU-kan lahan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ali Akbar sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua Koperasi Produsen Sejahtera Bersama, Herman Mahat dalam sebuah pemberitaan di Detikriau.id, yang menyebutkan bahwa pengurus koperasi telah memberikan persetujuan kepada PT. Oscar Investama untuk mengajukan HGU atas lahan-lahan anggota yang diikutsertakan dalam program pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan.

Dalam pernyataan tertulis, Ali Akbar menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal koperasi semata. Sebab, objek yang dipersoalkan adalah tanah milik masyarakat yang memiliki kepentingan dan hak secara individual atas tanah tersebut.

“Pertanyaan kami sederhana: siapa yang memberikan kuasa kepada pengurus koperasi untuk menyetujui HGU atas tanah anggota? Kalau tanah tersebut merupakan tanah milik anggota secara individual, maka harus jelas dari mana kewenangan pengurus koperasi untuk mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap hak atas tanah tersebut,” tegas Ali Akbar.

Sejak Awal Bukan untuk HGU

Menurut Ali Akbar, terdapat hal mendasar yang harus diluruskan kepada masyarakat.

Ketika anggota Koperasi Produsen Sejahtera Bersama menyerahkan lahan mereka untuk diikutsertakan dalam program pembangunan perkebunan kelapa sawit melalui PT. Oscar Investama, pemahaman yang disampaikan kepada pemilik lahan adalah pinjam pakai tanah selama 30 tahun.

Setelah jangka waktu tersebut berakhir, tanah seharusnya dikembalikan kepada pemilik lahan sesuai dengan kesepakatan yang menjadi dasar penyerahan tanah tersebut.

“Sejak awal yang kami pahami dan menjadi dasar masyarakat menyerahkan lahannya adalah pinjam pakai selama 30 tahun. Tidak ada pemahaman bahwa tanah tersebut kemudian akan dijadikan HGU atas nama PT. Oscar Investama,” ujar Ali Akbar.

Karena itu, menurutnya, apabila sekarang muncul rencana untuk menjadikan lahan tersebut sebagai objek HGU perusahaan, maka harus ada penjelasan secara terbuka mengenai kapan, bagaimana, dan berdasarkan persetujuan siapa perubahan skema tersebut dilakukan.

“Jangan sampai masyarakat menyerahkan tanah dengan pemahaman pinjam pakai 30 tahun, tetapi di tengah perjalanan muncul skema HGU atas nama perusahaan. Ini harus dijelaskan secara terang kepada pemilik tanah,” katanya.

Pengurus Koperasi Bukan Kuasa Otomatis Pemilik Tanah

Ali Akbar juga menyoroti sikap pengurus koperasi yang disebut telah menyetujui HGU PT. Oscar Investama.

Menurutnya, keanggotaan seseorang dalam koperasi tidak serta-merta berarti seluruh hak individual anggota atas tanah dapat diputuskan oleh pengurus koperasi tanpa mandat atau persetujuan yang jelas.

“Menjadi anggota koperasi bukan berarti hak individual atas tanah otomatis berpindah kepada pengurus koperasi. Pengurus koperasi memiliki kewenangan dalam kapasitasnya sebagai pengurus koperasi, tetapi itu harus dibedakan dengan kewenangan sebagai kuasa dari masing-masing pemilik tanah,” tegasnya.

Ali Akbar menyebut pihaknya juga mencermati penegasan dari Kanwil BPN Provinsi Riau bahwa pengurus koperasi yang bertindak untuk dan atas nama koperasi tidak serta-merta berkedudukan sebagai kuasa dari seluruh masyarakat pemilik lahan.

“Kalau memang pengurus merasa memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan HGU atas tanah anggota, maka kami minta ditunjukkan dasar kewenangannya. Mana surat kuasanya? Mana persetujuan masing-masing pemilik tanah? Mana dokumen yang memberikan kewenangan kepada pengurus untuk mengambil keputusan tersebut?” ujarnya.

Jangan Sampai Anggota Baru Menyesal Setelah HGU Terbit

Ali Akbar mengingatkan bahwa persoalan HGU bukan perkara sederhana karena menyangkut hubungan hukum atas tanah dan konsekuensi jangka panjang bagi pemilik lahan.

Menurutnya, masyarakat harus mengetahui secara utuh siapa yang menjadi pemegang HGU, berapa jangka waktunya, apa dasar pemberiannya, bagaimana hubungan HGU tersebut dengan hak atau penguasaan masyarakat sebelumnya, serta bagaimana mekanisme penyelesaian tanah ketika HGU berakhir.

“Jangan sampai masyarakat baru memahami konsekuensi hukumnya setelah HGU sudah terbit. Kalau tanah mereka akan masuk dalam HGU perusahaan, masyarakat harus mendapatkan penjelasan yang utuh terlebih dahulu,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang mempersoalkan pembangunan perkebunan atau program kemitraan. Yang dipersoalkan adalah dasar hukum dan persetujuan pemilik lahan apabila tanah masyarakat hendak ditempatkan dalam skema HGU atas nama perusahaan.

“Kalau memang masyarakat setuju, silakan dibuktikan. Tetapi kalau masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan untuk HGU, jangan kemudian persetujuan pengurus koperasi dianggap sebagai persetujuan seluruh pemilik tanah,” tegas Ali Akbar.

Minta Dokumen HGU Dibuka ke Anggota

Atas polemik tersebut, Ali Akbar meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan rencana HGU PT. Oscar Investama dibuka secara transparan kepada anggota koperasi dan pemilik lahan.

Dokumen yang menurutnya perlu dijelaskan antara lain perjanjian kemitraan, dasar penyerahan lahan, dokumen persetujuan HGU, surat kuasa dari pemilik tanah, keputusan rapat anggota, serta dokumen pengajuan HGU kepada instansi pertanahan.

“Tidak cukup hanya mengatakan pengurus sudah setuju. Persoalannya adalah apakah pengurus mempunyai kewenangan untuk menyetujui HGU atas tanah milik anggota. Itu yang harus dijawab,” katanya.

Ali Akbar menilai keterbukaan dokumen merupakan langkah paling tepat untuk mengakhiri polemik.

“Kalau semuanya benar dan memang ada dasar hukumnya, buka dokumennya kepada anggota. Kalau memang ada persetujuan pemilik tanah, tunjukkan. Dengan begitu tidak ada lagi kecurigaan dan tidak ada lagi polemik,” ujarnya.

*Tanah Masyarakat Bukan Sekadar Angka dalam Proposal*

Ali Akbar menegaskan bahwa tanah masyarakat tidak boleh diperlakukan hanya sebagai objek administrasi atau sekadar angka luasan dalam sebuah proposal investasi.

“Di balik setiap hektare tanah itu ada pemilik, ada keluarga, ada kehidupan dan ada hak masyarakat. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut tanah tersebut harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan kewenangan yang sah,” tegasnya.

Ia pun meminta PT. Oscar Investama dan pengurus Koperasi Produsen Sejahtera Bersama memberikan penjelasan secara terbuka kepada seluruh pemilik lahan mengenai dasar dan konsekuensi hukum dari rencana HGU tersebut.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-kemitraan. Tetapi kami menolak jika hak masyarakat atas tanah diputuskan tanpa persetujuan yang jelas dari pemiliknya. Kalau benar masyarakat memberikan persetujuan HGU, mari kita buktikan bersama dengan dokumen. Kalau tidak ada, maka jangan dipaksakan seolah-olah seluruh anggota telah menyetujuinya,” pungkas Ali Akbar. red




HUT RI Rutan Kelas llB Dumai,Pemenang Lomba Hadiah Di Bagikan Langsung Oleh Kepala Rutan Dan Jajaran nya.

ARBindonesia,com.Dumai-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai membagikan hadiah kepada para pemenang berbagai perlombaan dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hadiah diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Dumai bersama jajaran pejabat struktural kepada para pemenang. Perlombaan diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas Rutan Dumai.

Salah satu perlombaan yang turut memeriahkan rangkaian kegiatan tersebut adalah lomba menangkap belut. Perlombaan berlangsung meriah dan mengundang antusiasme para peserta maupun warga binaan dan petugas yang menyaksikan.

Pembagian hadiah menjadi bentuk apresiasi atas semangat dan partisipasi seluruh peserta dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat kebersamaan, kekompakan, serta menumbuhkan nilai sportivitas antara petugas dan warga binaan.

Melalui rangkaian perlombaan ini, Rutan Dumai terus mendorong terciptanya suasana pembinaan yang positif, humanis, dan penuh kebersamaan dalam memperingati momentum kemerdekaan.(dir).




Proyek Pembangunan Pasar Tembilahan Terancam Mundur ke 2027, Begini Kata Kadis PUTRPKP Inhil

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Proyek strategis pembangunan Pasar Tembilahan senilai Rp19,9 miliar yang dibiayai dari APBD 2026 resmi dinyatakan batal. Keputusan ini diambil Pokja Pemilihan VII setelah seluruh 54 peserta tender tidak ada yang lulus evaluasi penawaran.

Dalam dokumen resmi yang tertera di portal pengadaan elektronik, pembatalan tender dituangkan melalui Berita Acara Tender Gagal Nomor 01.14/POKMIL.VII-UPKPBJ/VIII/2026 serta diperkuat dengan surat tanggapan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pokja menilai waktu pelaksanaan pekerjaan tidak lagi mencukupi, sehingga paket tender harus dihentikan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) Inhil, Yusnaldi, mengaku pihaknya masih menunggu kepastian dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau UKPBJ terkait apakah paket tersebut akan kembali dilelang atau tidak.

“Kalau kita tentu kita pertanyakan kembali ke ULP, apakah mereka mau melelang kembali atau tidak,” ujarnya, Sabtu (12/9/2026).

Namun Yusnaldi menegaskan, bila melihat ketersediaan waktu yang tersisa, pelaksanaan pembangunan secara rasional lebih memungkinkan dilakukan pada tahun anggaran mendatang.

“Kalau berpikir rasional, mengingat waktu yang ada, sebaiknya pekerjaan dilaksanakan di tahun mendatang,” katanya.

Ia menambahkan, jika proyek tetap dipaksakan berjalan tahun ini, sejumlah tahapan teknis akan memakan waktu panjang, termasuk mobilisasi peralatan kerja ke lokasi proyek. “Sekadar untuk memobilisasi peralatan kerja saja membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Belum lagi proses pengerjaannya,” jelasnya.

Pembatalan tender ini menjadi pukulan bagi rencana pembangunan pasar yang digadang-gadang sebagai pusat perdagangan di ibu kota kabupaten. Dengan nilai pagu dan HPS mencapai Rp19,9 miliar, proyek ini semula ditargetkan menjadi salah satu pembangunan strategis daerah.

Kini, apakah proyek vital ini akan ditender ulang dalam tahun berjalan, atau bergeser ke tahun anggaran 2027. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah daerah maupun ULP mengenai langkah selanjutnya. (Red)




Tim Mabes TNI Laksanakan Patroli Pencegahan Karhutla Di Bagan Sinembah

ARBindonesia,com.ROKAN HILIR-Sabtu, 12 September 2026 — Tim Penyuluh Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Mabes TNI melaksanakan patroli pencegahan karhutla di sejumlah titik rawan kebakaran di wilayah Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kegiatan patroli dan penyuluhan tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memantau kondisi wilayah yang memiliki potensi terjadinya kebakaran sekaligus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla.

Tim Penyuluh Karhutla Mabes TNI yang turun dalam kegiatan tersebut terdiri atas:

  1. Brigjen TNI (Mar) Benny P. Nadeak, S.E., M.A.
  2. Kolonel Elektronika (Lek) Aris Setianta
  3. Kolonel Mar. M. Asrof Widiarto, S.T., M.Tr.(Hanla)
  4. Letkol Mar. Alyessi Hippy
  5. Mayor Inf. Andang Rohadi
  6. Mayor Inf. Roni Kusnandar
  7. Mayor Inf. Ade Hermansyah

Dalam pelaksanaan patroli, tim turut didampingi 6 orang dari unsur kewilayahan dan masyarakat. Mereka terdiri atas tiga personel Koramil beserta jajaran, satu orang dari Masyarakat Peduli Api (MPA), serta dua orang masyarakat setempat.

Patroli dilakukan dengan menyasar wilayah yang dinilai rawan karhutla. Selain melakukan pemantauan kondisi lapangan, kegiatan juga menjadi sarana penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan serta menghindari aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran.

Sinergi antara TNI, aparat kewilayahan, MPA, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan karhutla. Dengan pemantauan dan kewaspadaan bersama, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir diharapkan dapat ditekan.

Tim Mabes TNI juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi maupun potensi terjadinya karhutla di wilayah masing-masing.(dir).